
Soal :
Dalam buku terbitan WAMY dikesankan bahwa Hizbut Tahrir adalah gerakan yang sesat (ditunjukkan dengan berbagai bukti penyimpangan).
Koreksi Atas Buku WAMY, Beserta Buku-Buku Derivatnya
Oleh: Fahmi Amhar
Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasiq membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Qs. al-Hujurât [49]: 6).
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik daripada wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri, dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim.” (Qs. al-Hujurât [49]: 11).
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (Qs. al-Hujurât [49]: 12).
Sengaja kami mengutip firman Allah SWT di atas untuk mengingatkan, agar kita tidak terjatuh ke dalam kesimpulan-kesimpulan prematur setelah membaca buku terbitan WAMY. Sungguh, setelah kami melakukan kajian mendalam dan jernih terhadap buku WAMY, dan menafikan aspek-aspek emosional dan kepentingan kelompok, buku ini (termasuk derivatnya, misalnya ath-Thariq ila Jamâ’at al-Muslimin) adalah buku yang syarat dengan fitnah dan akan menjatuhkan siapapun yang terlibat dalam “pembuatan, penerbitan dan juga penyebarluasan buku tersebut” ke dalam dosa yang sangat besar.
Rasulullah Saw bersabda, “Barang siapa membuat sunnah yang jelek, dia akan mendapat dosanya, dan dosa dari orang yang mengerjakan sunnah yang jelek tersebut hingga hari kiamat (lihat dalam Riyadhus Shalihin, Imam an-Nawawi). Namun demikian, kami sebagai seorang muslim yang selalu ingin memupuk ukhuwah Islamiyyah, sekaligus sebagai refleksi dari amar ma’ruf nahi ‘anil mungkar, tidak akan pernah lelah untuk mengingatkan kaum muslimin terhadap berita-berita sepihak, fitnah, dan syarat dengan kepentingan busuk dan keji itu.
Semoga Allah SWT meluluhlantakkan musuh-musuhnya, dan memberikan kesadaran kepada kaum muslim yang selama ini terbelenggu dengan informasi sepihak dan beracun itu. Kami menyerukan agar anda melakukan tabayyun. Terutama pihak-pihak yang tidak mengetahui duduk persoalan sebenarnya, dan tidak mengetahui latar belakang lahirnya buku itu, dan sekaligus kesalahan-kesalahan yang terkandung dalam buku tersebut. Tentu, sikap hanya mau menerima informasi sepihak, kemudian memberikan justifikasi secara serampangan terhadap pihak lain —tanpa ada proses tabayyun terlebih dahulu-merupakan sikap gegabah yang tidak sejalan dengan kaedah-kaedah dasar Islam. Alangkah baiknya, jika kita tidak tergesa-gesa memberi justifikasi sebelum kita mendengar keseluruhan informasi dari kedua belah pihak, sikap tabayyun juga akan menghindarkan kita dari berbagai macam fitnah yang justru akan memperlemah kekuatan kaum muslimin itu sendiri.
Kami takut, buku WAMY ini (termasuk pula, buku ath-Thariq ila Jamâ’at al-Muslimin, dan juga buku ad-Da’wah al-Islamiyyah Faridhah Syar’iyyah wa Dharurah Basyriyyah), justru akan menimbulkan masalah serius bagi hubungan antar gerakan Islam sendiri. Bahkan, kami menyaksikan dan melihat dengan mata kepala sendiri, buku ini telah disebarluaskan, dan dijadikan buku rujukan di beberapa kuliah di Timur Tengah, dan juga menjadi salah satu rujukan yang disarankan untuk dibaca oleh sebagian kelompok Islam, di negeri ini. Sedihnya, buku ini tidak pernah menyebutkan argumentasi balik dari pihak yang dinilai dalam buku itu. Lepas dari apa tendensi pihak yang menyebarkan buku-buku semacam ini, kami hanya mengingatakan kepada siapa saja yang membaca buku tersebut, termasuk pihak yang sengaja menyebarkan, dan mencetak buku ini, untuk bisa berfikir jernih dan mau melakukan tabayyun dari pihak-pihak yang dinilai negatif di dalam buku itu.
Kami juga menyeru kepada kaum muslimin yang sudah terlanjur menganggap benar informasi-informasi mengenai gerakan-gerakan Islam (selain Ikhwanul Muslimin) yang termuat di dalam buku WAMY itu, untuk menyadari kesalahannya dan mau melakukan tabayyun kepada Hizbut Tahrir, atau kepada gerakan-gerakan yang dinilai buruk oleh tokoh Ikhwanul Muslimin itu (Jama’ah Tabligh, dan lain-lain).
Kami ingatkan kepada pihak-pihak yang getol menyebarluaskan buku ini, bila kalian melakukan upaya-upaya pencitraan buruk terhadap gerakan Islam lain (termasuk di dalamnya Hizbut Tahrir) dengan cara-cara murahan seperti itu —bukan dengan mengkritik dan mengkritisi ide-idenya—, maka ingat, jika umat sudah mengetahui duduk persoalan sebenarnya, pasti mereka berbondong-bondong akan meninggalkan anda, dan akan melecehkan cara-cara anda itu. Muslim sejati bukanlah orang bodoh yang mudah di provokasi oleh berita-berita sepihak. Kaum muslim juga tidak akan mudah percaya begitu saja kepada ucapan-ucapan orang yang menganggap dirinya tokoh, tapi lemah dalam argumentasi dan berdalil. Kami sangat yakin bahwa siapapun yang membaca, dan mengkaji buku ini dengan pembacaan yang jernih, intelektual, tidak tendensius, dan non emosional, akan bersikap bijak, dan tidak gegabah membuat kesimpulan atau malah ikut-ikutan menyebarkan berita fitnah yang sepihak itu! Seharusnya, siapapun yang mendapatkan buku itu, mau melakukan proses tabayyun agar mereka mengetahui kebenaran hakikinya, sehingga tidak mendzalimi pihak yang lain.
Kami juga ingatkan kepada siapapun, lebih baik anda mengkritisi pemikiran-pemikiran Hizbut Tahrir, ketengahkan dalil-dalil anda, dan insya Allah, Hizbut Tahrir sebagai partai politik —yang hanya menjadikan Islam sebagai satu-satunya mabda’nya, dan selalu berjuang di jalan Allah tanpa kenal menyerah— akan sangat terbuka dan senang hati menerima dan mengkajinya. Jika ada pendapat yang lebih kuat dan jernih, pasti Hizbut Tahrir akan mengadopsi pendapat itu, dan akan meninggalkan pendapatnya yang lemah. Hizbut Tahrir bukanlah partai yang Dogmatis. Hizbut Tahrir juga bukan Partai Politik yang pendapatnya sering mencla-mencle. Hizbut Tahrir bukanlah Partai Politik yang gemar mengutuk dan mendiskriditkan kelompok-kelompok Islam lain.
Di salah satu forum yang diadakan di Jakarta, kami pernah membahas buku ath-Thariq ila Jamâ’at al-Muslimin, dan kami telah menjelaskan kesalahan metodologis buku itu. Bahkan kami juga telah mengingatkan agar buku itu tidak disebarluaskan. Sebab, buku itu telah menimbulkan fitnah dan penuh dengan kebohongan. Kami hanya ingin agar ikhwan-ikhwan kami tidak terjatuh kepada dosa dan terjatuh dari tindakan menghalalkan segala cara. Namun, ghafarallahu lana! Buku itu tetap saja masih disebarkan!
Namun demikian, kami tidak akan memusuhi kelompok Islam lain. Sekiranya kritik HT kepada kelompok lain itu sangat keras, bukan berarti HT memusuhi kelompok itu. Akan tetapi, kritik itu dilakukan agar mereka kembali ke jalan yang benar. Oleh karena itu, Hizbut Tahrir bukanlah Partai Politik dogmatis yang hanya mau menerima berita sepihak. Sungguh, apa yang dinyatakan dalam buku WAMY itu sangat jauh dari kenyataan, dan merupakan FITNAH yang membahayakan bagi pembuat dan penyebar bukunya, dan orang-orang yang termakan provokasinya. Buku itu sama sekali tidak membahayakan Hizbut Tahrir. Bagi Hizbut Tahrir, buku WAMY tidak lebih sekedar ujian dan cobaan yang menimpa HT. Hizbut Tahrir akan selalu bersabar atas celaan dan penghinaan.
Hizbut Tahrir hanya mengharapkan keridloan Allah SWT. Hizbut Tahrir —sebagai sebuah partai politik-tidak akan menyibukkan dirinya untuk menanggapi fitnah-fitnah murahan dan picik itu. Betapa Hizbut Tahrir —semoga Allah memberkahi anda dan kaum muslim-telah distigma dengan berbagai tulisan, semisal, tulisan yang dikeluarkan oleh WAMY, buku ath-Thariq ila Jamâ’at al-Muslimin, dan lain-lain. Namun, apa pernah Hizb sebagai sebuah partai, mengeluarkan bantahan atas fitnah-fitnah dan stigma-stigma itu? Hizb akan menjelaskan bagi mereka yang ingin tabayyun! Sebab, Hizbut Tahrir tidak ingin disibukkan dengan persoalan-persoalan yang sebenarnya malah akan menyelewengkan kaum muslimin dari perjuangannya menegakkan hukum-hukum Allah.
Wahai kum muslimin! Umat sudah terlalu lama menderita akibat diterapkannya aturan-aturan kufur. Lalu, mengapa kita masih saja disibukkan dengan persoalan-persoalan semacam ini? Mengapa kita tidak segera bersatu menegakkan aturan-aturan Allah dengan jalan menegakkan Khilafah Islamiyyah ‘ala Minhaj al-Nubuwwah?
Demikianlah, buku itu tidak membahayakan Hizbut Tahrir, akan tetapi justru akan membahayakan orang yang menulis dan pihak yang mau terprovokasi dengan tulisan-tulisan yang termuat dalam buku itu! Sungguh “Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan”. Siapapun yang melakukan hal itu, kelak wajahnya akan dibakar oleh api neraka!
Koreksi Metodologis Aatas Buku WAMY
Buku WAMY itu banyak merujuk pada karangan Shadiq Amin, yang berjudul ad-Da’wah al-Islamiyyah Faridhah Syar’iyyah wa Dharurah Basyariyyah. Penyusun buku WAMY itu sangat jarang merujuk kepada buku-buku primer yang dileluarkan oleh HT. Jikalau ada, kutipan-kutipan tersebut cenderung dipreteli, tidak lengkap, dikutip sebagian-sebagian, dan di stigma sehingga makna utuhnya menjadi kabur bahkan menyimpang dari makna sebenarnya (makna yang dipahami HT).
Sungguh, buku yang dijadikan rujukan oleh penyusun buku WAMY itu —yakni buku ad-Da’wah al-Islamiyyah Faridhah Syar’iyyah wa Dharurah Basyariyyah, karangan Shadiq Amin— adalah buku yang secara ilmiah diragukan, bahkan terjadi kekacuan metodologis yang sangat parah. Mulai dari kesalahan pengutipan, pendustaan yang di sandarkan kepada Hizbut Tahrir, dan pengutipan kalimat yang tidak sempurna sehingga makna yang terkandung menjadi kacau dan salah. Bahkan kutipan-kutipan itu tidak ada hubungannya sama sekali dengan makna yang dikehendaki oleh HIZB. Layaknya orang membaca “Celakalah orang-orang yang mengerjakan Sholat”, namun kalimatnya tidak diteruskan, sehingga maknanya menyimpang sangat jauh. Walhasil kami menyimpulkan bahwa buku WAMY beserta derivat-derivatnya telah gugur secara ilmiah. Sebab sumber rujukannya, yakni buku ad-Da’wah al-Islamiyyah Faridhah Syar’iyyah wa Dharurah Basyariyyah, telah hancur secara akademis.
Agar kaum muslim mengetahui duduk persoalan sebenarnya, sekaligus memahami kesalahan metodologis buku WAMY itu, maka kami akan mengetengahkan fakta-fakta kesalahan, pendustaan serta pemelintiran yang terdapat dalam buku ad-Da’wah al-Islamiyyah Faridhah Syar’iyyah wa Dharurah Basyariyyah, karya Shadiq Amin. Kami ingatkan kembali, bahwa buku karya Shadiq Amin adalah sumber rujukan utama bagi buku WAMY, dan juga ath-Thariq ila Jamâ’at al-Muslimin. Anda bisa membayangkan sendiri, bila rujukannya saja ngacau, lantas betapa lebih ngacaunya buku yang menginduk kepadanya, yakni buku WAMY dan ath-Thariq ila Jamâ’at al-Muslimin itu. Fakta kesalahan metodologis itu tampak pada kenyataan-kenyataan berikut ini:
1. Pendustaan atas nama pendapat Hizb Tahrir. Dr. Shadiq Amin dalam bukunya ad-Da’wah al-Islamiyyah Faridhah Syar’iyyah wa Dharurah Basyariyyah, hal.101 menyatakan, “Anda akan dapatkan diantara pengemban dakwah mereka (HT red.), orang-orang yang suka meninggalkan dan mengentengkan urusan Sholat.” Ia juga menyatakan, “HT telah mengabaikan ibadah nawafil dan dzikir… Oleh karena itu. Kita akan dapatkan betapa lemah dan rendahnya ruhiyyah para anggota HT, lemahnya hubungan mereka dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, dan ketidakterikatan mereka dengan hukum-hukum Syara’.”
Jelas, statement ini sangat bertentangan dengan ide-ide, dan pemikiran-pemikiran HT yang selalu menekankan untuk selalu terikat dengan hukum syara’. Ini juga sangat bertentang dengan instruksi HT kepada para anggotanya untuk selalu meningkatkan aspek ruhiyyah, dan juga giat dengan ibadah nawafil. Statement ini juga bertolak belakang dengan fakta keanggotaan Hizb Tahrir. Hizb telah menetapkan, muslim yang tidak Sholat tidak boleh menjadi anggota HT, wanita yang tidak mengenakan Jilbab tidak boleh menjadi anggota Hizb. Berdasarkan kenyataan ini, lalu apa mungkin ada anggota Hizb yang tidak mengerjakan Sholat, sementara HT telah menetapkan bahwa orang yang tidak sholat tidak boleh menjadi anggota HT. Silahkan renungkan sendiri. (Untuk itu anda bisa membaca buku-buku HT, semisal Mafâhim Hizb at-Tahrir, Nidzâm al-Islâm, dan lain-lain). Dan juga banyak pendustaan-pendustaan lain yang tidak perlu kami ketengahkan semuanya dalam tulisan ini. (Jika anda ingin membaca bantahan dari syabab Hizb, agar anda tidak dibohongi dan disesatkan oleh buku penuh tipuan ini, bacalah risalah karya Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Radd ‘ala Kitâb, ad-Da’wah al-Islamiyyah Faridhah Syar’iyyah wa Dharurah Basyariyyah karangan Dr. Shadiq Amin, “Bantahan atas buku ad-Da’wah al-Islamiyyah Faridhah Syar’iyyah wa Dharurah Basyariyyah” karangan Dr. Shadiq Amin).
Ini saja sudah cukup untuk membuktikan betapa Dr. Shadiq Amin telah melakukan pendustaan. Anehnya, buku ini malah dijadikan rujukan oleh buku WAMY. lalu, layakkah secara ilmiah buku yang penuh dengan pendustaan ini dijadikan rujukan? Bila rujukannya lemah, maka betapa lemahnya buku yang merujuknya.
2. Pendustaan pengutipan. Pada halaman 105 buku karangan Shadiq Amin itu disebutkan, dalam kitab Nidzâm al-‘Uqubât, karangan Dr. ‘Abdurrahman al-Maliki disebutkan, “Siapapun yang berzina (man zanay) dengan salah seorang mahram yang abadi, seperti ibu, dan saudara perempuan dipenjara 10 tahun.” Bahkan tidak cukup dengan itu, Shadiq Amin juga menyatakan beberapa statement yang ia klaim berasal dari kitab Nidzâm al-‘Uqubât edisi akhir karya Dr. ‘Abdurrahman al-Maliki semoga dirahmati Allah. Perlu anda ketahui, kitab Nidzâm al-‘Uqubât adalah buku karya salah seorang anggota Hizb yang terkenal fakih, dan cerdas, bernama Dr. ‘Abdurrahman al-Maliki. Buku ini membahas tentang sistem persanksian di dalam Islam. Statement Shadiq Amin dalam bukunya yang berjudul ad-Da’wah al-Islamiyyah Faridhah Syar’iyyah wa Dharurah Basyariyyah, “Siapapun yang berzina (man zanay) dengan salah seorang mahram yang abadi, seperti ibu, dan saudara perempuan dipenjara 10 tahun”, ia (Shadiq Amin) klaim, dikutip dari edisi awal kitab Nidzâm al-’Uqubât. Padahal, kitab Nidzâm al-‘Uqubât hanya diterbitkan sekali, sejak tahun 1965, dan tidak ada cetak ulang. Lalu, dari mana ia bias menyatakan ada edisi awal dan akhir kitab Nidzâm al-‘Uqubât? Jelas ini hanya pendustaan saja. Selain itu, bila anda melihat dalam buku asli karangan Dr. ‘Abdurrahman al-Maliki, anda akan dapatkan bahwa teks aslinya berbunyi, “(Man tazawwaja) Siapapun yang menikah dengan salah seorang mahram yang abadi, seperti ibu dan saudara perempuan, dipenjara 10 tahun” bukan, “man zanay” sebagaimana klaim Shadiq Amin. Lalu, pernyataan yang salah kutip ini ia jadikan senjata untuk menikam Hizbut Tahrir. Shadiq Amin (yang juga dikutip oleh WAMY) menyatakan, bahwa hukuman orang berzina sudah sangat jelas, yakni dirajam, atau dijilid. Oleh karena itu, kasus zina harus dimasukkan dalam bab hudud, bukan ta’zir. Selanjutnya ia berkomentar, apa yang dilakukan oleh HT dengan cukup memenjara 10 tahun bagi orang yang melakukan perzinaan dengan mahram abadi termasuk penyimpangan terhadap hokum syara’.
Sebelumnya perlu kami sampaikan, bahwa kitab Nidzâm al-‘Uqubât meskipun merupakan kitab yang dikeluarkan oleh HT, namun kitab tersebut bukanlah kitab mutabannat (kitab yang diadopsi oleh HT). Sehingga tidak bisa mewakili pemikiran HT dalam masalah ‘uqubat (persanksian). Statement yang benar terdapat dalam kitab Nidzâm al-‘Uqubât adalah, “Siapapun yang menikah (bukan berzina) dengan salah seorang mahram yang abadi, seperti ibu dan saudara perempuan, dipenjara 10 tahun.” Ada perbedaan mendasar antara “siapa yang berzina” dengan “siapa yang menikahi”. Siapapun yang melakukan perzinaan dengan mahram yang abadi akan dikenai had zina. Oleh karena itu, perzinaan termasuk dalam bab hudud, bukan ta’zir. Akan tetapi untuk kasus orang yang melakukan pernikahan dengan mahramnya yang abadi, berbeda dengan fakta orang yang melakukan perzinaan dengan mahramnya yang abadi. Kasus orang yang melakukan pernikahan dengan mahramnya yang abadi, termasuk dalam akad nikah yang fasid. Al-Mukarram Dr.‘Abdurrahman al-Maliki berpendapat bahwa orang yang menikahi mahramnya yang abadi tidak boleh dikenai had zina, sebab masih ada syubhat akad yang menghalalkan farji seseorang, meskipun akad itu fasid. Pendapat yang dipegang oleh Dr.‘Abdurrahman al-Maliki ini senada dengan pendapat ulama Hanafiyyah. Syaikh ‘Abdul Qadir al-Audah dalam kitabnya (al-Tasyrî’ al-Janâiy, juz II, hal. 363), menyatakan, “Akan tetapi Abu Hanifah sendiri berpendapat, orang yang menikahi ibunya, anak perempuannya, bibi, (mahram abadi), kemudian menyetubuhinya, maka untuk kasus ini tidak dikenai had zina, meskipun mereka mengaku, bahwa mereka mengetahui hal itu adalah tindakan haram. Untuk kasus semacam ini cukup dikenai hukuman ta’zir.” Ia melanjutkan. “Imam Abu Hanifah tidak menjatuhkan had untuk kasus semacam ini karena ada syubhat.”
Tampaknya, pendapat Abu Hanifah ini diadopsi oleh Dr. ‘Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nidzâm al-‘Uqubât. Oleh karena itu, apa yang dinyatakan oleh Dr. ‘Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nidzâm al-‘Uqubât itu, bukanlah pendapat yang menyimpang. Bahkan penadapat ini merupakan pendapat tangguh yang dipegang oleh Imam Hanifah. Walhasil, pendapat Dr. ‘Abdurrahman al-Maliki tersebut merupakan pendapat yang Islamiy, dan tidak perlu dijadikan bahan untuk menikam saudaranya sendiri. Juga tentang ciuman. Hizb dikatakan membolehkan mencium wanita asing. Jelas ini merupakan fitnah keji yag ditikamkan kepada HT. Sungguh jika anda membaca buku primer HT yang berjudul an-Nidzâm al-Ijtimâ’i fi al-Islâm, edisi III, hal.58, anda akan segera sadar, bahwa isi yang terdapat dalam buku WAMY sekaligus buku rujukannya itu (karya Shadiq Amin di atas), penuh dengan kedustaan dan fitnah. Di dalam kitab an-Nidzâm al-Ijtimâ’i fi al-Islâm yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir disebutkan, “Ini berbeda dengan ciuman, ciuman seorang laki-laki terhadap wanita asing yang diinginkannya, atau sebaliknya, adalah ciuman yang diharamkan. Sebab ciuman semacam ini termasuk pembukaan dari zina. Sebab ciuman pada umumnya adalah pembukaan menuju aktivitas zina, meskipun dilakukan tanpa syahwat.” Walhasil, jelaslah, bahwa Hizb sendiri telah mengharamkan seorang laki-laki mencium wanita asing yang bukan mahramnya. Kami bertanya, anda lebih percaya kepada rujukan asli dari Hizbut Tahrir atau buku yang penuh dengan kedustaan itu?
Walhasil, tidak ada keraguan sedikitpun, buku yang dijadikan rujukan oleh buku terbitan WAMY itu, adalah buku yang penuh dengan tipuan dan pendustaan. Jika rujukannya saja sudah gugur secara metodologis, tentu gugur juga semua buku yang menginduk kepadanya. Walhasil, buku terbitan WAMY tidak ilmiah dan tidak layak dijadikan acuan dan sumber rujukan, dikarenakan rujukannya telah batal secara akademis.
Kami tegaskan kembali, jika buku Shadiq Amin, yang berjudul ad-Da’wah al-Islamiyyah Faridhah Syar’iyyah wa Dharurah Basyariyyah itu dipertanggungjawabkan di depan kajian ilmiah, maka buku itu tidak bernilai ilmiah sama sekali, bahkan batal demi kebenaran ilmiah. Oleh karena itu, untuk menilai apakah buku WAMY bisa dijadikan sebagai rujukan atau tidak, maka tolok ukurnya adalah apakah buku yang dijadikan rujukan dasar buku WAMY itu (buku ad-Da’wah al-Islamiyyah Faridhah Syar’iyyah wa Dharurah Basyariyyah, karya Shadiq Amin) ilmiah atau tidak. Jika tidak, maka gugugrlah keilmiahan buku WAMY tersebut.
Kami mengingatkan dan mengajak kepada pihak-pihak yang selama ini terlanjur mempercayai kebenaran isi buku WAMY itu dan sudah terlanjur menjadikannya sebagai rujukan untuk menilai Hizbut Tahrir, agar mau bersikap obyektif dan mau menerima koreksi dan pembenaran. Sungguh penerimaan anda dengan penuh keikhlasan akan menuntun anda kejalan kebenaran. Kami juga menyarankan kembalilah kepada Islam yang benar, kepada yang sudah terlanjur menyebarkan buku itu, maka tarik dan bekukan buku itu. Jika tidak sungguh adzab Allah sangatlah pedih! Ingatlah sabda Rasulullah Saw, tatkala beliau mengingatkan tentang kedustaan, “Barangsiapa yang berdusta maka mereka bukanlah golongan kami. Pembuat makar dan pengkhianat akan dimasukkan ke dalam neraka.” [HR. at-Tirmidzi dan Abu Na’im dalam al-Haliyah dari Ibnu Mas’ud].
Kami perlu memberitahukan juga bahwa pengarang ad-Da’wah al-Islamiyyah Faridhah Syar’iyyah wa Dharurah Basyariyyah (yang dijadikan sumber rujukan oleh WAMY). Dr. Shadiq Amin, mengarang buku ini dibawah tekanan bangsa Yordania saat itu. Bahkan, penguasa Yordania telah menetapkan buku ini sebagai buku yang harus dipelajari oleh mahasiswa dan dosen pada kuliah Syari’ah di Universitas Yordania. Hal yang perlu dikritisi adalah, (1) Mengapa Pemerintah Yordania sampai menetapkan agar buku ini dipelajari di perguruan tinggi di sana? Sedangkan pada saat yang sama, pengarangnya mengaku sebagai anggota dari gerakan Islam yang meruntuhkan rejim kufur ala pemerintahan Yordan? Betapa kontradiksinya! Kita semua memaklumi bahwa pemerintahan Yordan sangat benci terhadap gerakan Islam yang ingin menerapkan aturan-aturan Allah SWT dengan cara menegakkan Khilafah Islamiyyah. Bahkan, setelah Hiizbut Tahrir sering mendapatkan dukungan untuk meraih kekuasaan, pemerintahan Yordania tidak tinggal diam. Lalu, dibuatlah makar untuk menyerang dan menjelek-jelekkan Hizbut Tahrir di hadapan rakyat. Mereka menyuruh orang untuk mengarang buku yang menjelek-jelekkan dan mendiskriditkan HT. Kita mengerti, pemerintahan Yordan sangat anti dengan penerapan Islam yang utuh. Bila pemerintahan Yordan berbaik hati menjadikan buku karangan Shadiq Amin itu sebagai bahan kuliah di Universitas Yordania, tentu maksudnya bukan untuk menyadarkan kaum muslim dari kelompok dan perjuangan yang benar.
Kita bisa menyimpulkan, pemerintah Yordan menetapkan buku ini sebagai bahan ajar di perguruan tinggi Yordan bukan untuk menyebarkan Islam yang benar, tetapi untuk menikam gerakan-gerakan Islam yang ingin meruntuhkan rejim kufur di sana-yakni HT? Mana mungkin pemerintahan Yordan yang kufur itu mau bersekongkol dengan gerakan yang ingin menghancurkan eksistensi mereka? Bahkan, menjadikan “buku itu” sebagai bahan ajar? Semoga Allah melindungi dan menyadarkan kelompok itu, (2) Setelah ditelusuri dengan jernih dan mendalam, Dr. Shadiq Amin, bukanlah nama sebenarnya. Ia adalah nama samaran dari Dr. ‘Abdullah ‘Azzam, salah seorang pengajar di kuliah Syari’ah di Universitas Yordania, sekaligus seorang mursyid Ikhwan al-Muslimin di Yordania. Pertanyaan selanjutnya adalah, “Kalau buku ini memang ditujukan untuk mengajak kaum muslim menghancurkan rejim kufur, lalu mengapa pada saat yang sama rejim kufur (Yordan) malah menetapkan buku ini sebagai buku rujukan pada kuliah syari’ah di Universitas Yordania?” Dan juga kenapa teman-teman Ikhwan di sini juga getol menyebarkan buku yang di absahkan oleh penguasa Yordan yang fasiq dan dzalim itu? Apakah mereka benar-benar bertujuan untuk menyelamatkan umat? Ataukah mereka ingin mengelabui umat agar umat tidak bergabung dengan jama’ah yang benar-benar ikhlas berjuang di jalan Allah, dan ingin meruntuhkan sistem setan? Wahai renungkanlah?
Selesai dengan pertolongan Allah
Dalam buku terbitan WAMY dikesankan bahwa Hizbut Tahrir adalah gerakan yang sesat (ditunjukkan dengan berbagai bukti penyimpangan).
Koreksi Atas Buku WAMY, Beserta Buku-Buku Derivatnya
Oleh: Fahmi Amhar
Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasiq membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Qs. al-Hujurât [49]: 6).
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik daripada wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri, dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim.” (Qs. al-Hujurât [49]: 11).
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (Qs. al-Hujurât [49]: 12).
Sengaja kami mengutip firman Allah SWT di atas untuk mengingatkan, agar kita tidak terjatuh ke dalam kesimpulan-kesimpulan prematur setelah membaca buku terbitan WAMY. Sungguh, setelah kami melakukan kajian mendalam dan jernih terhadap buku WAMY, dan menafikan aspek-aspek emosional dan kepentingan kelompok, buku ini (termasuk derivatnya, misalnya ath-Thariq ila Jamâ’at al-Muslimin) adalah buku yang syarat dengan fitnah dan akan menjatuhkan siapapun yang terlibat dalam “pembuatan, penerbitan dan juga penyebarluasan buku tersebut” ke dalam dosa yang sangat besar.
Rasulullah Saw bersabda, “Barang siapa membuat sunnah yang jelek, dia akan mendapat dosanya, dan dosa dari orang yang mengerjakan sunnah yang jelek tersebut hingga hari kiamat (lihat dalam Riyadhus Shalihin, Imam an-Nawawi). Namun demikian, kami sebagai seorang muslim yang selalu ingin memupuk ukhuwah Islamiyyah, sekaligus sebagai refleksi dari amar ma’ruf nahi ‘anil mungkar, tidak akan pernah lelah untuk mengingatkan kaum muslimin terhadap berita-berita sepihak, fitnah, dan syarat dengan kepentingan busuk dan keji itu.
Semoga Allah SWT meluluhlantakkan musuh-musuhnya, dan memberikan kesadaran kepada kaum muslim yang selama ini terbelenggu dengan informasi sepihak dan beracun itu. Kami menyerukan agar anda melakukan tabayyun. Terutama pihak-pihak yang tidak mengetahui duduk persoalan sebenarnya, dan tidak mengetahui latar belakang lahirnya buku itu, dan sekaligus kesalahan-kesalahan yang terkandung dalam buku tersebut. Tentu, sikap hanya mau menerima informasi sepihak, kemudian memberikan justifikasi secara serampangan terhadap pihak lain —tanpa ada proses tabayyun terlebih dahulu-merupakan sikap gegabah yang tidak sejalan dengan kaedah-kaedah dasar Islam. Alangkah baiknya, jika kita tidak tergesa-gesa memberi justifikasi sebelum kita mendengar keseluruhan informasi dari kedua belah pihak, sikap tabayyun juga akan menghindarkan kita dari berbagai macam fitnah yang justru akan memperlemah kekuatan kaum muslimin itu sendiri.
Kami takut, buku WAMY ini (termasuk pula, buku ath-Thariq ila Jamâ’at al-Muslimin, dan juga buku ad-Da’wah al-Islamiyyah Faridhah Syar’iyyah wa Dharurah Basyriyyah), justru akan menimbulkan masalah serius bagi hubungan antar gerakan Islam sendiri. Bahkan, kami menyaksikan dan melihat dengan mata kepala sendiri, buku ini telah disebarluaskan, dan dijadikan buku rujukan di beberapa kuliah di Timur Tengah, dan juga menjadi salah satu rujukan yang disarankan untuk dibaca oleh sebagian kelompok Islam, di negeri ini. Sedihnya, buku ini tidak pernah menyebutkan argumentasi balik dari pihak yang dinilai dalam buku itu. Lepas dari apa tendensi pihak yang menyebarkan buku-buku semacam ini, kami hanya mengingatakan kepada siapa saja yang membaca buku tersebut, termasuk pihak yang sengaja menyebarkan, dan mencetak buku ini, untuk bisa berfikir jernih dan mau melakukan tabayyun dari pihak-pihak yang dinilai negatif di dalam buku itu.
Kami juga menyeru kepada kaum muslimin yang sudah terlanjur menganggap benar informasi-informasi mengenai gerakan-gerakan Islam (selain Ikhwanul Muslimin) yang termuat di dalam buku WAMY itu, untuk menyadari kesalahannya dan mau melakukan tabayyun kepada Hizbut Tahrir, atau kepada gerakan-gerakan yang dinilai buruk oleh tokoh Ikhwanul Muslimin itu (Jama’ah Tabligh, dan lain-lain).
Kami ingatkan kepada pihak-pihak yang getol menyebarluaskan buku ini, bila kalian melakukan upaya-upaya pencitraan buruk terhadap gerakan Islam lain (termasuk di dalamnya Hizbut Tahrir) dengan cara-cara murahan seperti itu —bukan dengan mengkritik dan mengkritisi ide-idenya—, maka ingat, jika umat sudah mengetahui duduk persoalan sebenarnya, pasti mereka berbondong-bondong akan meninggalkan anda, dan akan melecehkan cara-cara anda itu. Muslim sejati bukanlah orang bodoh yang mudah di provokasi oleh berita-berita sepihak. Kaum muslim juga tidak akan mudah percaya begitu saja kepada ucapan-ucapan orang yang menganggap dirinya tokoh, tapi lemah dalam argumentasi dan berdalil. Kami sangat yakin bahwa siapapun yang membaca, dan mengkaji buku ini dengan pembacaan yang jernih, intelektual, tidak tendensius, dan non emosional, akan bersikap bijak, dan tidak gegabah membuat kesimpulan atau malah ikut-ikutan menyebarkan berita fitnah yang sepihak itu! Seharusnya, siapapun yang mendapatkan buku itu, mau melakukan proses tabayyun agar mereka mengetahui kebenaran hakikinya, sehingga tidak mendzalimi pihak yang lain.
Kami juga ingatkan kepada siapapun, lebih baik anda mengkritisi pemikiran-pemikiran Hizbut Tahrir, ketengahkan dalil-dalil anda, dan insya Allah, Hizbut Tahrir sebagai partai politik —yang hanya menjadikan Islam sebagai satu-satunya mabda’nya, dan selalu berjuang di jalan Allah tanpa kenal menyerah— akan sangat terbuka dan senang hati menerima dan mengkajinya. Jika ada pendapat yang lebih kuat dan jernih, pasti Hizbut Tahrir akan mengadopsi pendapat itu, dan akan meninggalkan pendapatnya yang lemah. Hizbut Tahrir bukanlah partai yang Dogmatis. Hizbut Tahrir juga bukan Partai Politik yang pendapatnya sering mencla-mencle. Hizbut Tahrir bukanlah Partai Politik yang gemar mengutuk dan mendiskriditkan kelompok-kelompok Islam lain.
Di salah satu forum yang diadakan di Jakarta, kami pernah membahas buku ath-Thariq ila Jamâ’at al-Muslimin, dan kami telah menjelaskan kesalahan metodologis buku itu. Bahkan kami juga telah mengingatkan agar buku itu tidak disebarluaskan. Sebab, buku itu telah menimbulkan fitnah dan penuh dengan kebohongan. Kami hanya ingin agar ikhwan-ikhwan kami tidak terjatuh kepada dosa dan terjatuh dari tindakan menghalalkan segala cara. Namun, ghafarallahu lana! Buku itu tetap saja masih disebarkan!
Namun demikian, kami tidak akan memusuhi kelompok Islam lain. Sekiranya kritik HT kepada kelompok lain itu sangat keras, bukan berarti HT memusuhi kelompok itu. Akan tetapi, kritik itu dilakukan agar mereka kembali ke jalan yang benar. Oleh karena itu, Hizbut Tahrir bukanlah Partai Politik dogmatis yang hanya mau menerima berita sepihak. Sungguh, apa yang dinyatakan dalam buku WAMY itu sangat jauh dari kenyataan, dan merupakan FITNAH yang membahayakan bagi pembuat dan penyebar bukunya, dan orang-orang yang termakan provokasinya. Buku itu sama sekali tidak membahayakan Hizbut Tahrir. Bagi Hizbut Tahrir, buku WAMY tidak lebih sekedar ujian dan cobaan yang menimpa HT. Hizbut Tahrir akan selalu bersabar atas celaan dan penghinaan.
Hizbut Tahrir hanya mengharapkan keridloan Allah SWT. Hizbut Tahrir —sebagai sebuah partai politik-tidak akan menyibukkan dirinya untuk menanggapi fitnah-fitnah murahan dan picik itu. Betapa Hizbut Tahrir —semoga Allah memberkahi anda dan kaum muslim-telah distigma dengan berbagai tulisan, semisal, tulisan yang dikeluarkan oleh WAMY, buku ath-Thariq ila Jamâ’at al-Muslimin, dan lain-lain. Namun, apa pernah Hizb sebagai sebuah partai, mengeluarkan bantahan atas fitnah-fitnah dan stigma-stigma itu? Hizb akan menjelaskan bagi mereka yang ingin tabayyun! Sebab, Hizbut Tahrir tidak ingin disibukkan dengan persoalan-persoalan yang sebenarnya malah akan menyelewengkan kaum muslimin dari perjuangannya menegakkan hukum-hukum Allah.
Wahai kum muslimin! Umat sudah terlalu lama menderita akibat diterapkannya aturan-aturan kufur. Lalu, mengapa kita masih saja disibukkan dengan persoalan-persoalan semacam ini? Mengapa kita tidak segera bersatu menegakkan aturan-aturan Allah dengan jalan menegakkan Khilafah Islamiyyah ‘ala Minhaj al-Nubuwwah?
Demikianlah, buku itu tidak membahayakan Hizbut Tahrir, akan tetapi justru akan membahayakan orang yang menulis dan pihak yang mau terprovokasi dengan tulisan-tulisan yang termuat dalam buku itu! Sungguh “Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan”. Siapapun yang melakukan hal itu, kelak wajahnya akan dibakar oleh api neraka!
Koreksi Metodologis Aatas Buku WAMY
Buku WAMY itu banyak merujuk pada karangan Shadiq Amin, yang berjudul ad-Da’wah al-Islamiyyah Faridhah Syar’iyyah wa Dharurah Basyariyyah. Penyusun buku WAMY itu sangat jarang merujuk kepada buku-buku primer yang dileluarkan oleh HT. Jikalau ada, kutipan-kutipan tersebut cenderung dipreteli, tidak lengkap, dikutip sebagian-sebagian, dan di stigma sehingga makna utuhnya menjadi kabur bahkan menyimpang dari makna sebenarnya (makna yang dipahami HT).
Sungguh, buku yang dijadikan rujukan oleh penyusun buku WAMY itu —yakni buku ad-Da’wah al-Islamiyyah Faridhah Syar’iyyah wa Dharurah Basyariyyah, karangan Shadiq Amin— adalah buku yang secara ilmiah diragukan, bahkan terjadi kekacuan metodologis yang sangat parah. Mulai dari kesalahan pengutipan, pendustaan yang di sandarkan kepada Hizbut Tahrir, dan pengutipan kalimat yang tidak sempurna sehingga makna yang terkandung menjadi kacau dan salah. Bahkan kutipan-kutipan itu tidak ada hubungannya sama sekali dengan makna yang dikehendaki oleh HIZB. Layaknya orang membaca “Celakalah orang-orang yang mengerjakan Sholat”, namun kalimatnya tidak diteruskan, sehingga maknanya menyimpang sangat jauh. Walhasil kami menyimpulkan bahwa buku WAMY beserta derivat-derivatnya telah gugur secara ilmiah. Sebab sumber rujukannya, yakni buku ad-Da’wah al-Islamiyyah Faridhah Syar’iyyah wa Dharurah Basyariyyah, telah hancur secara akademis.
Agar kaum muslim mengetahui duduk persoalan sebenarnya, sekaligus memahami kesalahan metodologis buku WAMY itu, maka kami akan mengetengahkan fakta-fakta kesalahan, pendustaan serta pemelintiran yang terdapat dalam buku ad-Da’wah al-Islamiyyah Faridhah Syar’iyyah wa Dharurah Basyariyyah, karya Shadiq Amin. Kami ingatkan kembali, bahwa buku karya Shadiq Amin adalah sumber rujukan utama bagi buku WAMY, dan juga ath-Thariq ila Jamâ’at al-Muslimin. Anda bisa membayangkan sendiri, bila rujukannya saja ngacau, lantas betapa lebih ngacaunya buku yang menginduk kepadanya, yakni buku WAMY dan ath-Thariq ila Jamâ’at al-Muslimin itu. Fakta kesalahan metodologis itu tampak pada kenyataan-kenyataan berikut ini:
1. Pendustaan atas nama pendapat Hizb Tahrir. Dr. Shadiq Amin dalam bukunya ad-Da’wah al-Islamiyyah Faridhah Syar’iyyah wa Dharurah Basyariyyah, hal.101 menyatakan, “Anda akan dapatkan diantara pengemban dakwah mereka (HT red.), orang-orang yang suka meninggalkan dan mengentengkan urusan Sholat.” Ia juga menyatakan, “HT telah mengabaikan ibadah nawafil dan dzikir… Oleh karena itu. Kita akan dapatkan betapa lemah dan rendahnya ruhiyyah para anggota HT, lemahnya hubungan mereka dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, dan ketidakterikatan mereka dengan hukum-hukum Syara’.”
Jelas, statement ini sangat bertentangan dengan ide-ide, dan pemikiran-pemikiran HT yang selalu menekankan untuk selalu terikat dengan hukum syara’. Ini juga sangat bertentang dengan instruksi HT kepada para anggotanya untuk selalu meningkatkan aspek ruhiyyah, dan juga giat dengan ibadah nawafil. Statement ini juga bertolak belakang dengan fakta keanggotaan Hizb Tahrir. Hizb telah menetapkan, muslim yang tidak Sholat tidak boleh menjadi anggota HT, wanita yang tidak mengenakan Jilbab tidak boleh menjadi anggota Hizb. Berdasarkan kenyataan ini, lalu apa mungkin ada anggota Hizb yang tidak mengerjakan Sholat, sementara HT telah menetapkan bahwa orang yang tidak sholat tidak boleh menjadi anggota HT. Silahkan renungkan sendiri. (Untuk itu anda bisa membaca buku-buku HT, semisal Mafâhim Hizb at-Tahrir, Nidzâm al-Islâm, dan lain-lain). Dan juga banyak pendustaan-pendustaan lain yang tidak perlu kami ketengahkan semuanya dalam tulisan ini. (Jika anda ingin membaca bantahan dari syabab Hizb, agar anda tidak dibohongi dan disesatkan oleh buku penuh tipuan ini, bacalah risalah karya Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Radd ‘ala Kitâb, ad-Da’wah al-Islamiyyah Faridhah Syar’iyyah wa Dharurah Basyariyyah karangan Dr. Shadiq Amin, “Bantahan atas buku ad-Da’wah al-Islamiyyah Faridhah Syar’iyyah wa Dharurah Basyariyyah” karangan Dr. Shadiq Amin).
Ini saja sudah cukup untuk membuktikan betapa Dr. Shadiq Amin telah melakukan pendustaan. Anehnya, buku ini malah dijadikan rujukan oleh buku WAMY. lalu, layakkah secara ilmiah buku yang penuh dengan pendustaan ini dijadikan rujukan? Bila rujukannya lemah, maka betapa lemahnya buku yang merujuknya.
2. Pendustaan pengutipan. Pada halaman 105 buku karangan Shadiq Amin itu disebutkan, dalam kitab Nidzâm al-‘Uqubât, karangan Dr. ‘Abdurrahman al-Maliki disebutkan, “Siapapun yang berzina (man zanay) dengan salah seorang mahram yang abadi, seperti ibu, dan saudara perempuan dipenjara 10 tahun.” Bahkan tidak cukup dengan itu, Shadiq Amin juga menyatakan beberapa statement yang ia klaim berasal dari kitab Nidzâm al-‘Uqubât edisi akhir karya Dr. ‘Abdurrahman al-Maliki semoga dirahmati Allah. Perlu anda ketahui, kitab Nidzâm al-‘Uqubât adalah buku karya salah seorang anggota Hizb yang terkenal fakih, dan cerdas, bernama Dr. ‘Abdurrahman al-Maliki. Buku ini membahas tentang sistem persanksian di dalam Islam. Statement Shadiq Amin dalam bukunya yang berjudul ad-Da’wah al-Islamiyyah Faridhah Syar’iyyah wa Dharurah Basyariyyah, “Siapapun yang berzina (man zanay) dengan salah seorang mahram yang abadi, seperti ibu, dan saudara perempuan dipenjara 10 tahun”, ia (Shadiq Amin) klaim, dikutip dari edisi awal kitab Nidzâm al-’Uqubât. Padahal, kitab Nidzâm al-‘Uqubât hanya diterbitkan sekali, sejak tahun 1965, dan tidak ada cetak ulang. Lalu, dari mana ia bias menyatakan ada edisi awal dan akhir kitab Nidzâm al-‘Uqubât? Jelas ini hanya pendustaan saja. Selain itu, bila anda melihat dalam buku asli karangan Dr. ‘Abdurrahman al-Maliki, anda akan dapatkan bahwa teks aslinya berbunyi, “(Man tazawwaja) Siapapun yang menikah dengan salah seorang mahram yang abadi, seperti ibu dan saudara perempuan, dipenjara 10 tahun” bukan, “man zanay” sebagaimana klaim Shadiq Amin. Lalu, pernyataan yang salah kutip ini ia jadikan senjata untuk menikam Hizbut Tahrir. Shadiq Amin (yang juga dikutip oleh WAMY) menyatakan, bahwa hukuman orang berzina sudah sangat jelas, yakni dirajam, atau dijilid. Oleh karena itu, kasus zina harus dimasukkan dalam bab hudud, bukan ta’zir. Selanjutnya ia berkomentar, apa yang dilakukan oleh HT dengan cukup memenjara 10 tahun bagi orang yang melakukan perzinaan dengan mahram abadi termasuk penyimpangan terhadap hokum syara’.
Sebelumnya perlu kami sampaikan, bahwa kitab Nidzâm al-‘Uqubât meskipun merupakan kitab yang dikeluarkan oleh HT, namun kitab tersebut bukanlah kitab mutabannat (kitab yang diadopsi oleh HT). Sehingga tidak bisa mewakili pemikiran HT dalam masalah ‘uqubat (persanksian). Statement yang benar terdapat dalam kitab Nidzâm al-‘Uqubât adalah, “Siapapun yang menikah (bukan berzina) dengan salah seorang mahram yang abadi, seperti ibu dan saudara perempuan, dipenjara 10 tahun.” Ada perbedaan mendasar antara “siapa yang berzina” dengan “siapa yang menikahi”. Siapapun yang melakukan perzinaan dengan mahram yang abadi akan dikenai had zina. Oleh karena itu, perzinaan termasuk dalam bab hudud, bukan ta’zir. Akan tetapi untuk kasus orang yang melakukan pernikahan dengan mahramnya yang abadi, berbeda dengan fakta orang yang melakukan perzinaan dengan mahramnya yang abadi. Kasus orang yang melakukan pernikahan dengan mahramnya yang abadi, termasuk dalam akad nikah yang fasid. Al-Mukarram Dr.‘Abdurrahman al-Maliki berpendapat bahwa orang yang menikahi mahramnya yang abadi tidak boleh dikenai had zina, sebab masih ada syubhat akad yang menghalalkan farji seseorang, meskipun akad itu fasid. Pendapat yang dipegang oleh Dr.‘Abdurrahman al-Maliki ini senada dengan pendapat ulama Hanafiyyah. Syaikh ‘Abdul Qadir al-Audah dalam kitabnya (al-Tasyrî’ al-Janâiy, juz II, hal. 363), menyatakan, “Akan tetapi Abu Hanifah sendiri berpendapat, orang yang menikahi ibunya, anak perempuannya, bibi, (mahram abadi), kemudian menyetubuhinya, maka untuk kasus ini tidak dikenai had zina, meskipun mereka mengaku, bahwa mereka mengetahui hal itu adalah tindakan haram. Untuk kasus semacam ini cukup dikenai hukuman ta’zir.” Ia melanjutkan. “Imam Abu Hanifah tidak menjatuhkan had untuk kasus semacam ini karena ada syubhat.”
Tampaknya, pendapat Abu Hanifah ini diadopsi oleh Dr. ‘Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nidzâm al-‘Uqubât. Oleh karena itu, apa yang dinyatakan oleh Dr. ‘Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nidzâm al-‘Uqubât itu, bukanlah pendapat yang menyimpang. Bahkan penadapat ini merupakan pendapat tangguh yang dipegang oleh Imam Hanifah. Walhasil, pendapat Dr. ‘Abdurrahman al-Maliki tersebut merupakan pendapat yang Islamiy, dan tidak perlu dijadikan bahan untuk menikam saudaranya sendiri. Juga tentang ciuman. Hizb dikatakan membolehkan mencium wanita asing. Jelas ini merupakan fitnah keji yag ditikamkan kepada HT. Sungguh jika anda membaca buku primer HT yang berjudul an-Nidzâm al-Ijtimâ’i fi al-Islâm, edisi III, hal.58, anda akan segera sadar, bahwa isi yang terdapat dalam buku WAMY sekaligus buku rujukannya itu (karya Shadiq Amin di atas), penuh dengan kedustaan dan fitnah. Di dalam kitab an-Nidzâm al-Ijtimâ’i fi al-Islâm yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir disebutkan, “Ini berbeda dengan ciuman, ciuman seorang laki-laki terhadap wanita asing yang diinginkannya, atau sebaliknya, adalah ciuman yang diharamkan. Sebab ciuman semacam ini termasuk pembukaan dari zina. Sebab ciuman pada umumnya adalah pembukaan menuju aktivitas zina, meskipun dilakukan tanpa syahwat.” Walhasil, jelaslah, bahwa Hizb sendiri telah mengharamkan seorang laki-laki mencium wanita asing yang bukan mahramnya. Kami bertanya, anda lebih percaya kepada rujukan asli dari Hizbut Tahrir atau buku yang penuh dengan kedustaan itu?
Walhasil, tidak ada keraguan sedikitpun, buku yang dijadikan rujukan oleh buku terbitan WAMY itu, adalah buku yang penuh dengan tipuan dan pendustaan. Jika rujukannya saja sudah gugur secara metodologis, tentu gugur juga semua buku yang menginduk kepadanya. Walhasil, buku terbitan WAMY tidak ilmiah dan tidak layak dijadikan acuan dan sumber rujukan, dikarenakan rujukannya telah batal secara akademis.
Kami tegaskan kembali, jika buku Shadiq Amin, yang berjudul ad-Da’wah al-Islamiyyah Faridhah Syar’iyyah wa Dharurah Basyariyyah itu dipertanggungjawabkan di depan kajian ilmiah, maka buku itu tidak bernilai ilmiah sama sekali, bahkan batal demi kebenaran ilmiah. Oleh karena itu, untuk menilai apakah buku WAMY bisa dijadikan sebagai rujukan atau tidak, maka tolok ukurnya adalah apakah buku yang dijadikan rujukan dasar buku WAMY itu (buku ad-Da’wah al-Islamiyyah Faridhah Syar’iyyah wa Dharurah Basyariyyah, karya Shadiq Amin) ilmiah atau tidak. Jika tidak, maka gugugrlah keilmiahan buku WAMY tersebut.
Kami mengingatkan dan mengajak kepada pihak-pihak yang selama ini terlanjur mempercayai kebenaran isi buku WAMY itu dan sudah terlanjur menjadikannya sebagai rujukan untuk menilai Hizbut Tahrir, agar mau bersikap obyektif dan mau menerima koreksi dan pembenaran. Sungguh penerimaan anda dengan penuh keikhlasan akan menuntun anda kejalan kebenaran. Kami juga menyarankan kembalilah kepada Islam yang benar, kepada yang sudah terlanjur menyebarkan buku itu, maka tarik dan bekukan buku itu. Jika tidak sungguh adzab Allah sangatlah pedih! Ingatlah sabda Rasulullah Saw, tatkala beliau mengingatkan tentang kedustaan, “Barangsiapa yang berdusta maka mereka bukanlah golongan kami. Pembuat makar dan pengkhianat akan dimasukkan ke dalam neraka.” [HR. at-Tirmidzi dan Abu Na’im dalam al-Haliyah dari Ibnu Mas’ud].
Kami perlu memberitahukan juga bahwa pengarang ad-Da’wah al-Islamiyyah Faridhah Syar’iyyah wa Dharurah Basyariyyah (yang dijadikan sumber rujukan oleh WAMY). Dr. Shadiq Amin, mengarang buku ini dibawah tekanan bangsa Yordania saat itu. Bahkan, penguasa Yordania telah menetapkan buku ini sebagai buku yang harus dipelajari oleh mahasiswa dan dosen pada kuliah Syari’ah di Universitas Yordania. Hal yang perlu dikritisi adalah, (1) Mengapa Pemerintah Yordania sampai menetapkan agar buku ini dipelajari di perguruan tinggi di sana? Sedangkan pada saat yang sama, pengarangnya mengaku sebagai anggota dari gerakan Islam yang meruntuhkan rejim kufur ala pemerintahan Yordan? Betapa kontradiksinya! Kita semua memaklumi bahwa pemerintahan Yordan sangat benci terhadap gerakan Islam yang ingin menerapkan aturan-aturan Allah SWT dengan cara menegakkan Khilafah Islamiyyah. Bahkan, setelah Hiizbut Tahrir sering mendapatkan dukungan untuk meraih kekuasaan, pemerintahan Yordania tidak tinggal diam. Lalu, dibuatlah makar untuk menyerang dan menjelek-jelekkan Hizbut Tahrir di hadapan rakyat. Mereka menyuruh orang untuk mengarang buku yang menjelek-jelekkan dan mendiskriditkan HT. Kita mengerti, pemerintahan Yordan sangat anti dengan penerapan Islam yang utuh. Bila pemerintahan Yordan berbaik hati menjadikan buku karangan Shadiq Amin itu sebagai bahan kuliah di Universitas Yordania, tentu maksudnya bukan untuk menyadarkan kaum muslim dari kelompok dan perjuangan yang benar.
Kita bisa menyimpulkan, pemerintah Yordan menetapkan buku ini sebagai bahan ajar di perguruan tinggi Yordan bukan untuk menyebarkan Islam yang benar, tetapi untuk menikam gerakan-gerakan Islam yang ingin meruntuhkan rejim kufur di sana-yakni HT? Mana mungkin pemerintahan Yordan yang kufur itu mau bersekongkol dengan gerakan yang ingin menghancurkan eksistensi mereka? Bahkan, menjadikan “buku itu” sebagai bahan ajar? Semoga Allah melindungi dan menyadarkan kelompok itu, (2) Setelah ditelusuri dengan jernih dan mendalam, Dr. Shadiq Amin, bukanlah nama sebenarnya. Ia adalah nama samaran dari Dr. ‘Abdullah ‘Azzam, salah seorang pengajar di kuliah Syari’ah di Universitas Yordania, sekaligus seorang mursyid Ikhwan al-Muslimin di Yordania. Pertanyaan selanjutnya adalah, “Kalau buku ini memang ditujukan untuk mengajak kaum muslim menghancurkan rejim kufur, lalu mengapa pada saat yang sama rejim kufur (Yordan) malah menetapkan buku ini sebagai buku rujukan pada kuliah syari’ah di Universitas Yordania?” Dan juga kenapa teman-teman Ikhwan di sini juga getol menyebarkan buku yang di absahkan oleh penguasa Yordan yang fasiq dan dzalim itu? Apakah mereka benar-benar bertujuan untuk menyelamatkan umat? Ataukah mereka ingin mengelabui umat agar umat tidak bergabung dengan jama’ah yang benar-benar ikhlas berjuang di jalan Allah, dan ingin meruntuhkan sistem setan? Wahai renungkanlah?
Selesai dengan pertolongan Allah
![Bantahan Hizbut Tahrir Indonesia terhadap buku “Hizbut Tahrir Dalam Sorotan” Karya Idrus Ramli Oleh Hafidz Abdurrahman Ketua Lajnah Tsaqafiyyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia Iftira’atIdrus Romli Banyak tuduhan palsu, bahkan kebohongan dialamatkan kepada Hizbut Tahrir dan gagasan yang diusungnya. Berikut ini, antara lain, tuduhan palsu dan kebohongan Idrus Romli: 1- Tuduhan 1: “Yang diwajibkan bukan Khilafah tapi Imamah, yang artinya secara umum adalah kepemimpinan. Jadi tidak harus bernama Khilafah. Buktinya Rasulullah saw tidak ber-istikhlaf (tidak memerintahkan khilafah) sepeninggal beliau.” Ini didasarkan pada pernyataan ‘Umar: فَقَالَ: إنَّاللّهَعَزَّوَجَلَّيَحْفَظُدِينَهُ. وَإنِّيلَئِنْلاَأَسْتَخْلِفْفَإنَّرَسُولَاللّهِلَمْيَسْتَخْلِفْ. وَإِنْأَسْتَخْلِفْفَإنَّأَبَابَكْرٍقَدِاسْتَخْلَفَ. قَالَ: فَوَاللّهِمَاهُوَإلاَّأَنْذَكَرَرَسُولَاللّهِوَأَبَابَكْرٍ. فَعَلِمْتُأَنَّهُلَمْيَكُنْلِيَعْدِلَبِرَسُولِاللّهِأَحَداً. وَأَنَّهُغَيْرُمُسْتَخْلِفٍ. “Berkata (‘Umar): ‘Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menjaga agama-Nya. Sekiranya aku tidak mengangkat putra mahkota, sesungguhnya karena Rasulullah saw tidak mengangkatnya. Dan, sekiranya aku mengangkatnya, maka itu karena Abu Bakar telah mengangkatnya.’ Berkata (Ibn ‘Umar): ‘Demi Allah, apa yang dilakukan beliau (‘Umar) tak lain, karena beliau mengingat Rasulullah dan Abu Bakar. Saya tahu, bahwa tidak akan pernah ada siapapun yang bisa menggantikan Rasulullah. Dan, baginda saw. tidak mengangkat putra mahkota.’” (Muslim, Shahih Muslim, Kitab al-Imarah, 884) Bantahan: 1- Idrus Romli salah dalam memahami makna lafadz, istikhlafyang disampaikan oleh Khalifah ‘Umar maupun ‘Abdullah bin ‘Umar. Lafadz tersebut diartikan, “pengangkatan Khilafah/Khalifah”, padahal maksudnya tidak begitu. Istikhlaf di sini adalah pengangkatan putra mahkota, bukan pengangkatan Khalifah/Khilafah. Ini diperkuat oleh riwayat yang dinukil oleh Imam as-Suyuthi dalam kitabnya, Tarikh Khulafa’(156), ketika Marwan diutus Mu’awiyah ke Madinah untuk mengambil bai’at dari penduduk Madinah kepada Yazid bin Mu’awiyah. Marwan berkata, “Amirul Mukminin (Mu’awiyah) memandang perlu mengangkat anaknya sebagai putra mahkota untuk (memimpin) kalian karena mengikuti tuntunan Abu Bakar dan ‘Umar.” ‘Abdurrahman bin Abu Bakar berdiri, “Tidak, tetapi itu tuntunan Kisra dan Kaesar. Sebab, Abu Bakar dan ‘Umar tidak menjadikan Khilafah untuk anak-anak mereka, juga tidak untuk salah seorang anggota keluarganya.” Jika lafadz istikhlaf di atas dipahami sepertiitu, maka akan terjadi kontradiksi antara tindakan Nabi “tidak mengangkat Khalifah” dengan Abu Bakar yang “mengangkat Khalifah”. Tetapi, jika dipahami sebagaimana riwayat as-Suyuthi, maka perbedaan antara Nabi dan Abu Bakar hanya terletak pada cara. Nabi tidak menunjuk putra mahkota, sedangkan Abu Bakar menunjuk, setelah mengambil pendapat penduduk Madinah yang suaranya mengerucut pada ‘Umar. 2- Menurut al-Khatthabi, dalam kitabnya, Tharh at-Tatsrib fi Syarh at-Taqrib, (VIII/75), pernyataa ‘Umar dan ‘Abdullah bin ‘Umar di atas, tidak bisa diartikan, bahwa mengangkat Khalifah tidak wajib: قوله: (وإني إن لا أستخلف فإن رسول الله [صلم] لم يستخلف) قال الخطابي: معناه لم يسم رجلا بعينه للخلافة، ولم يرد به أنه لم يأمر بذلك، ولم يرشد إليه، وأهمل الأمر بلا راع يرعاهم وقد قال عليه الصلاة والسلام: الأئمة من قريش، فكان معناه الأمر بعقد البيعة لإمام من قريش، ولذلك رأيت الصحابة يوم مات رسول الله [صلم] لم يقضوا شيئا من أمر دفنه وتجهيزه حتى أحكموا أمر البيعة ونصبوا أبا بكر وكانوا يسمونه خليفة رسول الله [صلم]، إذ كان فعلهم صادرا عنه ومضافا إليه وذلك من أدل الدليل على وجوب الخلافة. “Pernyataan ‘Umar, ‘Sesungguhnya aku, jika aku tidak mengangkat putra mahkota, itu karena Rasulullah saw. juga tidak mengangkat putra mahkota.’ Al-Khatthabi berkomentar, ‘Maknanya, seseorang tidak disebut dengan sendirinya jabatan Khilafah, dan tidak berarti yang beliau maksud adalah tidak memerintahkan, dan tidak menganjurkannya, serta membiarkan urusan tersebut tanpa pengatur yang mengurusnya, sementara Rasulullah saw telah bersabda, ‘Para imam itu berasal dari Quraisy.’ Maknanya adalah perintah untuk membaiat seorang imam dari Quraisy. Karena itu, Anda melihat para sahabat ketika hari wafatnya Rasulullah saw, mereka tidak menunaikan pemakaman baginda dan menyiapkannya hingga mereka memastikan urusan baiat ini, dan berhasil mengangkat Abu Bakar, dan mereka menyebutnya sebagai Khalifah Rasulullah saw, karena tindakan mereka bersumber dari dan disandarkan kepada baginda. Itu merupakan dalil yang paling jelas dan tegas tentang wajibnya mendirikan Khilafah.” 3- Sedangkan Imamah, Khilafah dan Imaratu al-Mu’minin, menurut Imam an-Nawawi, dalam kitabnya, al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab(XXI/26): وَالإِمَامَةُ وَالْخِلاَفَةُ وَإِمَارَةُ الْمُؤْمِنِيْنَ مُتَرَادِفَةٌ، وَالْمُرَادُ بِهَا الرِّياَسَةُ الْعَامَّةُ فِي شُؤُوْنِ الدِّيْنِ وَالدُّنْيَا “Imamah, Khilafah dan Imaratu al-Mukminin adalah sinonim. Yang dimaksud dengannya adalah kepemimpinan umum dalam urusan agama dan dunia.” 2- Tuduhan 2: Bukankah sudah diberitakan oleh Rasulullah saw bahwa kekhilafahan umat Islam hanya berlangsung 30 tahun, setelah itu tidak ada lagi Khilafah dan pemimpin umat Islam menjadi berjumlah banyak, jadi memperjuangkannya adalah kesia-siaan. Tuduhan ini didasarkan pada hadits Rasulullah saw dalamMusnad Ahmad bin Hambal, haditz nomor 22273, bahwa masa kekhilafahan umat Islam hanya 30 tahun, setelah itu adalah kerajaan. Bantahan: 1- Pernyataan Idrus Romli, bahwa setelah 30 tahun tidak ada Khilafah jelas keliru. Meski ini disandarkan kepada redaksi hadits, tetapi hadits ini bukan satu-satunya. Ada hadits lain yang menyatakan, bahwa Khilafah berjumlah 12 orang. Termasuk hadits yang menyatakan secara umum, tanpa batas waktu dan jumlah orangnya, “Wa satakunu khulafa’ fa yaktsuruna (Akan ada para Khalifah, hingga jumlah mereka banyak).” (Hr. Muslim). Juga hadits yang mewajibkan umat ini harus mempunyai Khalifah, dan haram hukumnya mati sementara di atas pundaknya tidak ada bai’at, “Man mata wa laisa fi ‘unuqihi bai’ah mata mitatan jahiliyyah (Siapa saja yang mati, sementara di atas pundaknya tidak ada bai’at, maka dia mati dalam keadaan jahiliyah).” (Hr. Ibn Hibban) Karena itu, as-Suyuthi, sengaja mengemukakan hadits 30 Khilafah dan 12 imam ini sebelum mengawali pembahasan para Khalifah, satu per satu, dengan menukil penjelasan al-Qadhi ‘Iyadh: لعلالمرادبالاثنيعشرفيهذهالأحاديثوماشابههاأنهميكونونفيمدةعزةالخلافةوقوةالإسلامواستقامةأمورهوالاجتماععلىمنيقومبالخلافةوقدوجدهذافيمناجتمععليهالناسإلاأناضطربأمربنيأميةووقعتبينهمالفتنةزمنالوليدبنيزيدفاتصلتبينهمإلىأنقامتالدولةالعباسيةفاستأصلواأمرهم. “Barangkali maksud dua belas imam (Khalifah) di dalam hadits-hadits itu dan yang sejenis adalah, bahwa mereka itu berada dalam puncak kejayaan Khilafah, dan puncak kejayaan Islam, serta mulus dan lurusnya perjalanan Islam, serta kesepakatan orang-orang di masa itu atas kepemimpinan Khalifah tersebut. Sebab, memang ada masa dimana manusia sepakat atas kepemimpinan mereka, hingga datanglah satu masa di mana kekuasaan Bani Umayyah mulai goyah, yakni di masa al-Walid bin Yazid hingga terjadilah kegoncangan sampai akhirnya berdirilah Daulah ‘Abbasiyyah, dan mereka mengikis semua kekuasaan Bani Umayyah.” (as-Suyuthi, Tarikh al-Khulafa’, 8) As-Suyuthi juga menukil pendapat Ibn Hajar al-Asqalani, menurutnya: كلامالقاضيعياضأحسنماقيلفيالحديثوأرجحه “Penjelasan al-Qadhi ‘Iyadh ini merupakan penjelasan terbaik tentang hadits tersebut, dan saya menguatkannya..” (as-Suyuthi, Tarikh al-Khulafa’, 9). Dengan demikian, maka semua hadits dalam masalah ini, baik yang membatasi dengan waktu (30 tahun), atau dengan jumlah imam (12 Khalifah/imam), maupun yang mutlak bisa dipertemukan. Tanpa menafikan satu pun dalil yang menyatakan tentang masalah Khilafah ini. Inilah pendapat yang paling tepat, sesuai dengan prinsip dalam ushul, “I’mal ad-dalilain aula min ihmali ahadihima (Menggunakan dua dalil [yang tampak kontradiksi] lebih baik, ketimbang mengabaikan salah satunya)” Dengan reasoning seperti itulah, maka as-Suyuthi kemudian menyusun kitabnya, Tarikh al-Khulafa’, dengan menyatakan: فلهذهالأمورلمأذكرأحداًمنالعبيديينولاغيرهممنالخوارجوإنماذكرتالخليفةالمتفقعلىصحةإمامتهوعقدبيعته “Karena itulah, saya tidak menyebut seorang pun dari para emir ‘Ubaidiyah dan kelompok Khawarij yang lain, tetapi saya hanya menyebutkan Khalifah yang disepakati keabsahan imamah dan akad bai’atnya.” (Lihat, as-Suyuthi, Tarikh al-Khulafa’, 5) 2- Fakta saat ini, bahwa para penguasa kaum Muslim jumlahnya banyak, memang benar. Tetapi, masalahnya, apakah fakta ini dibenarkan oleh Islam? Dan, apakah memperjuangkan Khilafah untuk menyatukannya sia-sia? Jelas tidak. Dengan tegas Imam an-Nawawi, dalam kitabnya, Syarah Shahih Muslim(Juz XII/321), menyatakan: واتفقالعلماءعلىأنهلايجوزأنيعقدلخليفتينفيعصرواحدسواءاتسعتدارالإسلامأملا. وقالإمامالحرمينفيكتابهالإرشاد: قالأصحابنالايجوزعقدهاشخصين، “Para ulama bersepakat bahwa tidak boleh mengangkat dua khalifah dalam satu masa, baik wilayah Negara Islam luas maupun tidak. Imam al-Haramain berkata, dalam kitabnya, al-Irsyad, para ashhab kami (Ahlusunnah-Syafii) menyatakan, ‘Tidak boleh memberikan jabatan Khilafah kepada dua orang.” Memang ada pendapat yang menyatakan kebolehan adanya lebih dari satu imam (Khalifah). Pendapat ini dinyatakan oleh kelompok Karamiyyah, sebagaimana dinukil oleh Imam as-Sinqithi (Ulama Sunni). Lihat, Adhwâ’ al-Bayân fî Îdhâh al-Qur’ân bi al-Qur’ân, Juz I/83: قولالكراميةبجوازذلكمطلقًامحتجينبأنعليًّاومعاويةكاناإمامينواجبيالطاعةكلاهماعلىمنمعه،وبأنذلكيؤديإلىكونكلواحدمنهماأقومبمالديهوأضبطلمايليه. “Pendapat Karamiyyah tentang secara mutlak diperbolehkannya (adanya dua Khalifah) dengan argumen, bahwa ‘Ali dan Mu’awiyah dua-duanya pernah menjadi imam (Khalifah) yang sama-sama wajib ditaati, masing-masing oleh pengikutnya. Juga karena itu menyebabkan masing-masing lebih lurus dalam menjalankan kekuasaannya, serta lebih kuat bagi generasi berikutnya.” Kelompok ini dinisbatkan kepada Muhammad bin Karam as-Sajsatani (w. 255 H). Tetapi, ini bukan kelompok Ahlusunnah, melainkan Mujassimah. Muhammad bin Karam as-Sajsatani, disebut oleh Ibn Hajar, “Saqith al-hadits ‘ala bid’atihi (Hadits gugur, karena bid’ahnya).” (Lihat, Ibn Hajar, Lisan al-Mizan, Juz V/400) Jadi, Idrus Romli jelas bukan pengikut Ahlussunnah, yang tidak mengakui paham ta’addudulimamah, sebaliknya merupakan pengikut Karamiyyah, yang dinyatakan oleh Ibn Hajar sebagai Ahli Bid’ah. 3- Tuduhan 3:Asumsi bahwa Khilafah ‘Ala Minhaj An-Nubuwwah ke-2 belum datang adalah salah, karena menurut para ‘ulama yang dimaksud dalam hadits Ahmad adalah masa ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz ra. Al-Hafidh al-Baihaqi menukil penjelasan: قال: فقدمعمر - يعني: ابنعبدالعزيز - ومعهيزيدبنالنعمانفكتبتإليهأذكرهالحديثوكتبتإليهإنيأرجوأنيكونأميرالمؤمنينبعدالجبرية،قال: فأخذيزيدالكتابفأدخلهعلىعمرفسربهوأعجبه» . “Berkata (perawi hadits): ‘Umar –maksudnya ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz— bersama Yazid bin an-Nu’man berdiri, lalu aku (perawi hadits) menuliskan surat kepadany untuk mengingatkannya akan hadits tersebut. Aku tuliskan, isinya, “Saya berharap, dia adalah Amirul Mukminin (‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz) setelah era Jabariyyah.” Berkata (perawi hadits), ‘Maka Yazid pun mengambil surat tersebut, dan memasukkannya ke saku ‘Umar. Beliau pun senang dengannya, dan terkejut.” (Lihat, al-Baihaqi, Dalail an-Nubuwwah, Juz VI/491) Pendapat al-Hafidh al-Baihaqi ini juga dikutip oleh kakek al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, al-‘Allamah Syaikh Yusuf an-Nabhani, dalam kitabnya Hujjatu-Llah ‘ala al-‘Alamin fi Mu’jizat Sayyidi al-Mursalin, hal. 527. Bantahan: 1- Bahwa Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah yang disebut dalam hadits Ahmad adalah masa Khalifah Umar bin Abdil ‘Aziz ra. merupakan asumsi seorang perawi bernama Habib bin Salim rahimahullaah.Karena itu, ini jelas bukan hadits Rasulullah saw. Dalam penjelasannya, Habib bin Salim rahimahullaah sendiri tidak bisa memastikan, bahwa yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. Karena itu, beliau menyatakan, “Arju an yakuna Amiru al-Mu’minin (Saya berharap dia adalah Amirul Mukminin).” Kalaupun ada yang berpendapat demikian tentunya tidak berupa keyakinan yang kemudian menafikan kemungkinan yang lainnya, karena landasannya sebatas “harapan” seorang perawi. 2- Menurut hadits Muslim nomor 2913: Akan ada kembali kekhilafahan:(a) Hadits menyebutkan munculnya khalifah di akhir umat Nabi Muhammad saw.: «يَكُونُفِيآخِرِأُمَّتِيخَلِيفَةٌيَحْثِيالْمَالَحَثْياً،لاَيَعُدُّهُعَدَداً». “Di era akhir umatku kelak akan ada seorang Khalifah yang mengumpulkan harta begitu melimpah, yang tidak terkira jumlahnya.” (b) Keterangan dua orang perawinya, Abu Nadhrah dan Abu Al-’Ala’ saat ditanya oleh Al-Jurairi: قَالَقُلْتُلأَبِينَضْرَةَوَأَبِيالْعَلاَءِ: أَتَرَيَانِأَنَّهُعُمَرُبْنُعَبْدِالْعَزِيزِ؟فَقَالاَ: لاَ. Berkata (perawi), ‘Aku tanyakan kepada Abu Nadhrah dan Abu al-‘Ala’, “Apakah Anda berdua berpendapat, bahwa yang dimaksud adalah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz?” Keduanya menjawab, “Tidak.” Jelas yang dimaksud oleh hadits Muslim ini bukanlahKhalifah ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz. Maka, pendapat Idrus Romli, atau yang lain, yang mengatakan bahwa tidak akan ada lagi Khalifah, berarti mengingkari hadits shahih ini. 3- Masih dari sumber yang sama, yaitu hadits nomor 2914: “Akan muncul kembali Khalifah di akhir zaman”. Tentu bukan Khalifah ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz, karena beliau hidup dekat dengan masa kenabian dan bukan di akhir zaman. Maka, mengatakan tidak akan ada lagi Khalifah juga berarti mengingkari hadits shahih ini. 4- Tuduhan 4: Kalaupun ada Khilafah di akhir zaman, itu adalah Khilafah yang ditegakkan oleh Imam al-Mahdi, yang sudah dijanjikan kedatangannya oleh Rasulullah saw di banyak hadits. Bukan Khilafah versi Hizbut Tahrir. Abu Ya’la al-Maushili, dalam kitabnya, Musnad Abu Ya’laal-Maushili (Juz XII/19), meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah, bahwa Khilafah di akhir zaman nanti adalah kekhilafahan Imam Mahdi. Itupun masanya sangat singkat, yaitu tujuh tahun saja. Bantahan: 1- Imam Mahdi memang Khalifah di akhir zaman, tapi dia bukan satu-satunya. At-Thabarani meriwayatkan hadits shahih, bahwa Imam Mahdi nanti akan dibai’at menjadi Khalifah setelah Khalifah sebelumnya wafat: «يَكُونُاخْتِلافٌعِنْدَمَوْتِخَلِيْفَةٍفَيَخْرُجُرَجُلٌمِنْبَنِيهَاشِمٍفَيٌّاتِيمَكَّةَ،فَيَسْتَخْرِجُهُالنَّاسُمِنْبَيْتِهِبَيْنَالرُّكْنِوَالمَقَامِ..». “Terjadi perselisihan saat meninggalnya seorang Khalifah, lalu keluarlah seorang lelaki keturunan Bani Hasyim hingga dia tiba di Makkah. Orang-orang pun memintanya keluar dari rumahnya, antara Rukun (Hajar Aswad) dan Maqam (Ibrahim)..” Itu artinya, sebelum Imam Mahdi sudah ada kekhilafahan, dan sudah ada Khalifah yang dibai’at (Lihat, Majma’ Az-Zawaid, Juz VII/433). Pertanyaannya, darimana datangnya Kkhilafah tersebut? Apakah muncul dengan sendirinya? Jelas tidak. Karena itu, hadits-hadits tentang akan datangnya Imam Mahdi menjadi Khalifah tidak bisa menggugurkan kewajiban untuk mendirikan Khilafah, dan mengangkat seorang Khalifah. Justru sebaliknya, Imam Mahdi itu tidak akan pernah ada, jika sebelumnya tidak ada Khilafah. Hadits-hadits seperti ini memang sering dijadikan justifikasi bagi mereka yang tidak mau atau malas berjuang untuk menegakkan Khilafah. 5- Tuduhan 5: Kajian tentang Khilafah bukan perkara penting, sehingga tidak perlu disikapi secara Ekstrem. Mengutip pernyataan Hujjatul Islam, Imam al-Ghazali, berkata dalam kitabnya, al-Iqtishad fi al-I’tiqad, hal. 200, “Kajian tentang khilafah tidak penting, dan lebih selamat tidak mengkajinya.” Bantahan: 1- Idrus Romli, dalam hal ini tidak jujur kepada Imam al-Ghazali. Dan seperti itulah caranya, memotong penggalan kalimat, termasuk ketika mengutip kalimat al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani. Mari kita cermati pernyataan Hujjatul Islam, Imam al-Ghazali: النظرفيالإمامةأيضاًليسمنالمهمات،وليسأيضاًمنفنالمعقولاتفيهامنالفقهيات،ثمإنهامثارللتعصباتوالمعرضعنالخوضفيهاأسلممنالخائض،بلوإنأصاب،فكيفإذاأخطأ! ولكنإذاجرىالرسمباختتامالمعتقداتبهأردناأننسلكالمنهجالمعتادفإنالقلوبعنالمنهجالمخالفللمألوفشديدةالنفار،ولكنانوجزالقولفيهونقول: النظرفيهيدورعلىثلاثةأطراف: “Berdebat tentang imamah bukanlah perkara penting, juga bukan bidang logika. Ia merupakan bidang fiqih. Masalah ini juga menjadi pemicu terjadinya fanatisme. Orang yang menolak membahasnya lebih selamat, ketimbang orang yang melibatkan diri di dalamnya. Itupun jika benar, lalu bagaimana kalau membahasnya, ternyata salah? Namun, jika dirumuskan untuk mengakhiri apa yang selama ini menjadi keyakinan, maka kami ingin menempuh metode yang lazim. Sebab, biasanya hati sangat keras penolakannya terhadap metode yang bertentangan.. Tetapi, kami ingin meringkas pendapat dalam hal ini, dimana pendapat dalam hal ini berkisar pada tiga hal: الطرفالأول: فيبيانوجوبنصبالإمام.ولاينبغيأنتظنأنوجوبذلكمأخوذمنالعقل،فإنابيناأنالوجوبيؤخذمنالشرعإلاأنيفسرالواجببالفعلالذيفيهفائدةوفيتركهأدنىمضرة،وعندذلكلاينكروجوبنصبالإماملمافيهمنالفوائدودفعالمضارفيالدنيا،ولكنانقيمالبرهانالقطعيالشرعيعلىوجوبهولسنانكتفيبمافيهمنإجماعالأمة،بلننبهعلىمستندالإجماع. “Aspek pertama: Penjelasan tentang kewajiban mengangkat seorang imam (Khalifah). Tidak semestinya ada asumsi, bahwa kewajiban mengangkat imam (Khalifah) ditetapkan dengan akal. Karena itu, kami tegaskan, bahwa kewajiban tersebut ditetapkan dengan syara’. Hanya saja, kewajiban tersebut secara nyata boleh dijelaskan (reasoningnya), yang berisi manfaat, dan jika meninggalkannya akan ada mudarat. Pada saat itu, kewajiban menegakkan imam tersebut tidak boleh ditolak, karena berbagai faktor manfaat yang ada, juga berbagai faktor terhindarkannya mudarat yang ada di dunia. Namun, kami ingin membangun argumen yang qath’i dan syar’i mengenai kewajibannya (mengangkat imam), tidak hanya dengan kesepakatan umat, tetapi kami juga ingin mengingatkan pada sandaran kesepakatan tersebut.” Al-Ghazali pun kemudian banyak mengemukakan logika, hingga sampai pada kesimpulan berikut ini: ولهذاقيل: الدينوالسلطانتوأمان،ولهذاقيل: الدينأسوالسلطانحارسومالاأسلهفمهدومومالاحارسلهفضائع. “Karena itu bisa disimpulkan, bahwa agama dan kekuasaan (Imamah atau Khilafah) adalah dua saudara kembar. Bisa juga disimpulkan, bahwa agama merupakan pondasi, sementara kekuasan (Imamah atau Khilafah) adalah penjaga. Sesuatu yang tidak mempunyai pondasi, pasti akan roboh. Demikian juga sesuatu yang tidak mempunyai penjaga, juga pasti akan hilang.” Karena itu, pernyataan al-Ghazali yang menyatakan, “Berdebat tentang imamah bukanlah perkara penting, juga bukan bidang logika. Ia merupakan bidang fiqih. Masalah ini juga menjadi pemicu terjadinya fanatisme. Orang yang menolak membahasnya lebih selamat, ketimbang orang yang melibatkan diri di dalamnya. Itupun jika benar, lalu bagaimana kalau membahasnya, ternyata salah?” tidak berarti bahwa masalah Khilafah ini tidak penting. Karena ini bertentangan dengan apa yang beliau uraikan sendiri. Jadi, konteks pernyataan ini terkait dengan perdebatan yang terjadi di kalangan Ahli Kalam, yang tidak berujung, sehingga akhirnya mengaburkan substansi kewajibannya itu sendiri. Justru al-Ghazali menegaskan, bahwa menegakkan Khilafah ini merupakan kewajiban sangat penting, hingga sampai pada kesimpulan, bahwa “Agama dan kekuasaan (Imamah atau Khilafah) adalah dua saudara kembar.” Juga, kesimpulan, bahwa “Agama merupakan pondasi, sementara kekuasan (Imamah atau Khilafah) adalah penjaga. Sesuatu yang tidak mempunyai pondasi, pasti akan roboh. Demikian juga sesuatu yang tidak mempunyai penjaga, juga pasti akan hilang.” 2- Sebaliknya, semua ulama’ Ahlussunnah menyatakan, bahwa masalah Khilafah ini merupakan kewajiban yang sangat penting (ahammu al-wajibat). Ini bisa dilacak pada kitab-kitab muktabar, karya ulama’ Sunni, berikut ini: a- Imam Hasan al-‘Aththar (Ulama Sunni), dalam HasyiyahJam’u al-Jawami’, Juz II/487. b- Muhammad bin Ahmad as-Safarinial-Hambali (Ulama Sunni), dalam kitabnya, Lawâmi’ al-Anwâr,Juz II/419. c- Ibnu Hajar al-Haitami (Ulama Sunni), dalam kitabnya,as-Shawâ’iq al-Muhriqah, halaman 10. d- Syamsuddinar-Ramli (Ulama Sunni), dalam Ghâyah al-Bayân: Syarhu Zubad Ibn Ruslân, halaman 23. e- Muhammad al-Hashkifi al-Hanafi (Ulama Sunni),dalamad-Durr Al-MukhtarSyarh Tanwiyr al-Abshar, halaman 75. 3- Demikian juga, jika pendapat yang menyatakan kewajiban menegakkan Khilafah atau Imamah ini dikatakan ekstrim, maka pendapat ini jelas telah menyerang para sahabat ridhwanullah ‘alaihim: a- Handzalah bin ar-Rabi’ ra. (Sahabat sekaligus Jurutulis Rasulullah saw) menyebutkan, bahwa dengan tanpa Khilafah,umat Islam bisa hina dan sesat sebagaimana umat Yahudi dan Nasrani.Lihat, at-Thabari, Taarikhu at-Thabari, hal. 776 f- ‘Umar bin Khaththab ra. memerintahkan untuk membunuh anggota syura’ dari kalangan sahabat pilihan jika menghambat proses pemilihan khalifah, dan para sahabat lainnya tidak ada yang menolak bertanda mereka setuju. Lihat,al-Kamil fi at-Tarikh, Juz II/461. g- ‘Umar bin Khaththab ra. menyebutkan bahwa dengan meninggalkan Had Rajam saja umat bisa sesat! Tanpa Khilafah banyak hudud ditinggalkan. Lihat,Shahih al-Bukhari, hadits nomor 6829. h- Imam Taqyuddin Abu Bakr al-Hishniy (Ulama Sunni) menyebutkan bahwa menurut para ulama istighfar yang disertai dengan diantaranya keridhaan tidak menerapkan hudud adalah terhitung sebagai dosa! Lihat, Kifayatu al-Akhyar, hlm 242. 6- Tuduhan 6: Bahwa penguasa yang zalim dan sistem yang rusak adalah akibat kezaliman dan kerusakan masyarakat, sehingga merubahnya hedaknya dengan merubah masyarakat, bukan dengan meraih kekuasaan. Idrus Romli menjustifikasi pendapatnya dengan mengutip pandangan Imam Fakhruddin al-Razi, dalam tafsirnya, al-Tafsir al-Kabir wa Mafatih al-Ghaib(Juz XIII/204), bahwa tampilnya seorang pemimpin yang zalim adalah akibat kezaliman yang dilakukan oleh rakyat. Bantahan: 1- Hizbut Tahrir merubah sistem dengan berdakwah di tengah-tengah dan bersama umat (masyarakat) sampai mereka menjadikan Islam sebagai pandangan hidupnya, sehingga akhirnya mereka sendirilah yang menuntut penerapan Syari’at dan Khilafah. 2- Meski demikian, kekuasan –seperti kata al-Ghazali—sangat penting untuk menerapkan syariah (agama). Tanpa kekuasaan, syariah tidak akan mungkin bisa ditegakkan. 7- Tuduhan 7:Menurut Ulama Sunni tidak boleh menggulingkan pemerintahan. Pandangan Idrus Romli ini dijustifikasi dengan pendapat Imam Abu Ja’far al-Thahawi (Ulama Sunni). Dalam kitabnya,al-’Aqidah al-Thahawiyyah, beliau menyatakan, “Ahlussunnah wal Jama’ah tidak memiliki pandangan menggulingkan pemerintahan yang sah, meskipun mereka telah berbuat kezaliman.” Bantahan: 1- Pernyataan Abu Ja’far at-Thahawi tepatnya sebagai berikut: ولا نرى الخروج على أئمتنا وولاة أمورنا وإن جاروا، ولا ندعو على أحد منهم ولاننزع يدا من طاعتهم، ونرى طاعتهم من طاعة الله عز وجل فريضة ما لم يأمروا بمعصية “Kami tidak berpendapat tentang kebolehan memisahkan diri dari para imam kita, juga para penguasa kita, sekalipun mereka bertindak zalim. Kami tidak semestinya melaknat siapapun di antara mereka, juga tidak melepaskan tangan dari ketaatan terhadap mereka. Kami menyatakan, bahwa mentaati mereka merupakan bentuk ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla, yaitu fardhu, selama mereka tidak memerintahkan maksiat.” (Lihat, Syarah al-‘Aqidah at-Thahawiyyah,hal. 110-111) Dalam Syarah al-‘Aqidah at-Thahawiyyah, al-‘Allamah al-Faqih al-Muhaqqiq ‘Abdul Ghani (w 1298 H), menjelaskan, “Jika tidak demikian, maka tidak ada ketaatan kepada mereka.” Beliau juga mengutip hadits Bukhari dari ‘Ubadah bin Shamit, “Baginda Nabi saw berpesan kepada kami agar kami tidak merebut urusan tersebut dari yang berhak, kecuali (pesan baginda saw) jika kalian menyaksikan kekufuran yang nyata, sementara kalian mempunyai bukti yang kuat di hadapan Allah.” Kekufuran yang nyata (bawwah) di sini, dijelaskan dalam catatan kaki, sebagai tindakan penguasa menghalalkan yang haram, dan mengharamkan yang halal (Lihat, al-‘Allamah al-Faqih al-Muhaqqiq ‘Abdul Ghani, Syarah al-‘Aqidah at-Thahawiyyah, hal. 112). Konteks penjelasan Abu Ja’far at-Thahawi di atas jelas terkait dengan sistem Khilafah yang masih menerapkan seluruh hukum Islam. Bukan dalam konteks sistem Kufur sebagaimana saat ini, dimana para penguasanya bukan hanya melakukan kezaliman terhadap rakyatnya, tetapi juga telah jelas-jelas telah menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, serta memaksa rakyatnya untuk tunduk dan patuh kepada sistem tersebut. 2- Selain itu, ini juga hanya merupakan salah satu pendapat. Tetapi, ini tidak bisa menafikan pendapat Ahlussunnah yang lain. Ibn Katsir (Ulama Sunni),menyatakan: وقولهتعالى: ﴿أَفَحُكْمَٱلْجَـٰهِلِيَّةِيَبْغُونَۚوَمَنْأَحْسَنُمِنَٱللَّهِحُكْمًالِّقَوْمٍيُوقِنُونَ﴾ ينكرتعالىعلىمنخرجعنحكماللهالمحكمالمشتملعلىكلخير،الناهيعنكلشروعدلإلىماسواهمنالآراءوالأهواءوالاصطلاحاتالتيوضعهاالرجالبلامستندمنشريعةالله،كماكانأهلالجاهليةيحكمونبهمنالضلالاتوالجهالاتممايضعونهابآرائهموأهوائهم،وكمايحكمبهالتتارمنالسياساتالملكيةالمأخوذةعنملكهمجنكزخانالذيوضعلهمالياسق،وهوعبارةعنكتابمجموعمنأحكامقداقتبسهامنشرائعشتى: مناليهوديةوالنصرانيةوالملةالإسلاميةوغيرها،وفيهاكثيرمنالأحكامأخذهامنمجردنظرهوهواه،فصارتفيبنيهشرعاًمتبعاًيقدمونهاعلىالحكمبكتاباللهوسنةرسولاللهصلىاللهعليهوسلّم،فمنفعلذلكمنهمفهوكافريجبقتالهحتىيرجعإلىحكماللهورسوله[صلم]،فلايحكمسواهفيقليلولاكثير.. “Siapa saja yang melakukannya (mengganti hukum Allah dengan yang lain dan tidak menerapkan syariat Islam) di antara mereka, maka dia Kafir yang wajib diperangi hingga kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya saw, dan tidak memerintah dengan hukum yang lain, baik sedikit maupun banyak.”(Lihat, Ibn Katsir,Tafsir al-Qur’an al-‘Adhim [Tafsir Ibn Katsir],Juz III/131) 8- Tuduhan 8: Hizbut Tahrir mengaggap bahwa perbuatan manusia tidak ada kaitannya dengan qadha’ (keputusan) Allah SWT, padahal menurut ulama Sunni semua perbuatan manusia adalah ciptaan Allah SWT. Menurut Idrus Romli, Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir, dengan mengadopsi pandangan Mu’tazilah, menegaskan dalam kitabnya, as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah (Juz I/71 dan 72), bahwa perbuatan manusia tidak ada kaitannya dengan keputusan Allah. Sementara Imam al-Hafidz al-Kabir Abu Bakar Ahmad bin al-Husain al-Baihaqi (w. 458 H), berkata dalam kitabnya, al-I’tiqad ‘ala Madzhab as-Salaf Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah, hal. 53-54, bahwa semua perbuatan manusia adalah ciptaan Allah dan terjadi sesuai dengan keputusan Allah. Bantahan: 1- Ini hal yang sama yang dituduhkan oleh al-Harari. Sebenarnya, kalau Idrus Romli maupun al-Harari, mencermati dengan teliti penjelasan al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, pasti tidak berkesimpulan demikian. Karena beliau menjelaskan dua kategori perbuatan manusia: Pertama, Perbuatan yang menguasai manusia, baik yang menimpa dirinya maupun dari dirinya. Kedua, Perbuatan yang dikuasai oleh manusia. 2- Kategori yang pertama inilah yang masuk dalam wilayah Qadha’, sedangkan kategori yang kedua tidak. 9- Tuduhan 9: Hizbut Tahrir menyamakan Ahlussunnah dengan Jabariyyah. Merujuk pada penjelasan al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya, as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah(Juz I/73), bahwa “Ahlussunnah sama dengan Jabariyyah.” Bantahan: 1- Yang dimaksud dengan Ahlussunnah di sini adalah mazhab Ahlussunnah di bidang akidah, yaitu Asy’ariyyah. Dalam pembahasan Qadha’ dan Qadar pada hakikatnya pendapat keduanya (Ahlussunnah dan Jabariyyah) sama.Sama-sama menyatakan, bahwa perbuatan manusia, baik taat maupun maksiat, adalah ketetapan dan ciptaan Allah SWT. Bedanya, Asy’ariyyah mengenal apa yang dinamakan dengan Kasb Ikhtiyari, yaitu manusia berkuasa memilih perbuatannya. Namun, yang terjadi tetap apa yang telah ditetapkan Allah SWT, baik dipilih maupun tidak. Karena suatu perbuatan akan terjadi manakala kuasa manusia sejalan dengan kuasa Allah SWT. 2- Yang menyatakan bahwa Asy’ariyyah memiliki kesamaan dengan Jabariyyah bukan hanya al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin. Ibn ‘Abidin, dalam kitabnya, Hasyiyah Ibn ‘Abidin (Juz VI/604), menyatakan: والجبريةاثنتان: متوسطةتثبتللعبدكسباًفيالفعلكالأَشْعرية،وخالصةلاتثبتهكالجهمية “Jabariyyah ada dua: Moderat yang menetapkan bahwa manusia mempunyai usaha dalam bertindak, seperti Asy’ariyyah. Ekstrem (Murni), yang tidak mengakui adanya usaha, seperti Jahmiyyah.” Hal yang sama juga dinyatakan oleh Imam al-Iji (Ulama Sunni) dalam kitabnya,al-Mawaqif, halaman 428, serta al-Jurjani (ulama’ Sunni), dalam kitabnya at-Ta’rifat, halaman 66. 10- Tuduhan 10:Hizbut Tahrir mengingkari ta’wil atas nash-nash mutasyabihat Idrus Romli mengutip penjelasan al-‘Allamah Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani, dalam kitabnya, as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah(Juz I/53), bahwa “Ta’wil pertama kali dilakukan oleh kalangan teolog, bukan ulama salaf.”Sementara Imam as-Syaukani (Ulama Syiah Zaidiyah), berkata dalam kitabnya,Irsyad al-Fuhul, mengutip penjelasan Imam az-Zarkasyi (Ulama Sunni) dalam kitabnya, al-Burhan fi ‘Ulum al-Qur’an, bahwa ta’wil terhadap Nushush Mutasyabihat dilakukan oleh ulama salaf. Bantahan: 1- Hizbut Tahrir dalam konteks ini, sebenarnya tidak sedang mengkritik ta’wil, melainkan mengkritik manhajkaum Mutakallimin yang menjadikan akal sebagai asas dalam melakukan ta’wil, bukan ayat al-Qur’an(Lihat, as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz I/55-56) 2- Bahkan, tidak ada satu pun dalam kitab Hizbut Tahrir yang membahas tentang takwil. 11- Tuduhan 11: Hizbut Tahrir menisbatkan kejelekan kepada Allah SWT Idrus Romli menuduh, bahwa al-‘Allamah Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani menyatakan dalam kitabnya, as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah (Juz I/43), bahwa yang dimaksud dengan “Qadar dalam hadits Jibril adalah ilmu Allah”. Dengan demikian, berarti an-Nabhani menisbatkan keburukan kepada AllahSWT. Sementara Syaikh Nawawi Banten, dalam kitabnya,Kasyifat as-Saja Syarh Safinah al-Naja, halaman 12, menyatakan, “Tidak boleh menisbatkan kejelekan kepada Allah.” Bantahan: 1- Pandangan, bahwa an-Nabhani menisbatkan keburukan kepada AllahSWT.sebenarnya tidak pernah dinyatakan oleh al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani. Tetapi, ini merupakan kongklusi dari premis yang dibangun oleh Idrus Romli sendiri. 2- Adapun maksud dari iman kepada Qadha’ dan Qadar, baik dan buruknya dari Allah SWT,“Mengimani bahwa perbuatan yang bersumber dari manusia atau menimpanya, dan bersifat “memaksa” dan khashiyyat yang ada pada benda-benda adalah dari Allah SWT, bukan dari Manusia, dan tidak ada peranan manusia di dalamnya.”(Lihat, as-Syakhshiyyah al-Islaamiyyah, Juz I/ 94). Jadi tidak ada satu pun penjelasan beliau yang menisbatkan kejelekan kepada Allah SWT. 12- Tuduhan 12: Hizbut Tahrir mengaggap bahwa para Nabi dan Rasul tidak ma’shum sebelum kenabian dan kerasulan mereka. Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani, dalam kitabnya,as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz I/132, menyatakan, bahwa“Para Nabi dan Rasul itu ma’shum setelah menjadi Nabi dan Rasul. Sedangkan sebelum menjadi Nabi dan Rasul, mereka tidak ma’shum.” Imam Muhammad ad-Dasuqi (Ulama Sunni), dalam kitabnya, Hasyiyah ‘ala Ummi al-Barahin, halaman 163, mengatakan, “Para Nabi itu terjaga dari dosa besar dan kecil, sengaja maupun tidak sengaja, sebelum dan sesudah menjadi Nabi.” Bantahan: 1- Imam al-Amidi (Ulama Sunni), menurut Qadhi Abu Bakar bin al-‘Arabi (Ulama Sunni) dan jumhur ulama madzhab kami (Ahlussunnah), serta banyak dari kalangan Mu’tazilah, bahwa para Nabi bisa saja melakukan maksiat sebelum menjadi Nabi, baik dosa besar maupun kecil.Bahkan bisa saja, orang yang sebelumnya Kafir menjadi Rasul. Lihat, al-Ihkam fi Ushuli al-Ahkam, Juz I/227. 2- Sedangkan ar-Razi, dalam kitabnya, Tafsir ar-Razi (Juz XVII/424), menyatakan: إلاأنالمعتبرعندناعصمةالأنبياءعليهمالسلامفيوقتحصولالنبوة. وأماقبلهافذلكغيرواجبواللهأعلم. “Hanya saja pendapat yang diakui menurut kami, bahwa kemaksuman Nabi ‘alaihissalam terjadi pada waktu diperolehnya nubuwwah. Adapun sebelumnya, tidak ada keharusan. Wallahu a’lam.” Jadi, pendapat al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani ini bukan hal baru, dan bukan pendapat beliau seorang. Karena banyak ulama’ lain yang menyatakan pendapat seperti itu. 13- Tuduhan 13:Hizbut Tahrir beranggapan bahwa ijtihad itu mudah dan masih membolehkan ijtihad, padahal para ulama sepakat pintu ijtihad sudah ditutup. Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani, dalam kitabnya,at-Tafkir, halaman 149, menyatakan, bahwa “Siapa saja mampu berijtihad.”Sementara, kakeknya sendiri, Syaikh Yusuf bin Ismail an-Nabhani, ulama’ Sunni, dalam kitabnya,Hujjatu-Llah ‘ala al-’Alamin, halaman 773, bahwa “Ijtihad telah terputus sejak ratusan tahun yang lalu.” Bantahan: 1- Imam az-Zarkasyi (ulama Sunni),“Nukilan, bahwa ada kesepakatan atas sudah tertutupnya pintu ijtihad adalah hal aneh, karena perkara ini termasuk masalah khilafiyyah. Ulama Hanbali berpendapat, tidak boleh ada suatu masa yang kosong dari keberadaan seorang mujtahid. Pendapat ini ditegaskan oleh Abu Ishaq dan az-Zubairi. Ibn Daqiq, menyatakan,“Ini pendapat pilihan kami!”Lihat, Irsyad al-Fuhul, halaman 1037. 2- Yang menyatakan, bahwa ijtihad lebih mudah dilakukan di masa sekarang bukan hanya Syaikh Taqyuddin an-Nabhani. As-Syaukani berkata, ijtihad bagi kalangan Mutaakhkhirin(ulama’ belakangan) lebih gampang dan mudah daripada ijtihad bagi kalangan Mutaqaddimin(ulama’ dahulu). Lihat, Irsyad al-Fuhul,halaman 1039. 14- Tuduhan 14:Hizbut Tahrir membolehkan berjabattangan dengan wanita ajnabiyyah. Idrus Romli menyatakan, Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani, berkata dalam kitabnya, an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, halaman 57, bahwa “Laki-laki boleh menyalami perempuan dan sebaliknya tanpa tabir antara keduanya.” Bantahan: 1- Membolehkan bersalaman dengan wanita ajnabiyyah selama tidak khawatir menimbulkan fitnah bukanlah pendapat asing, bahkan inimerupakan pendapat mayoritas ulama di luar mazhab Syafi’i. Lihat,Wahbah Az-Zuhailiy,al-Fiqh al-Islaami wa Adillatuhu, Juz III/567. 2- Hal yang sama juga dinyatakan oleh Syaikh Yusuf al-Qaradhawi. 3- Tuduhan 15: Hizbut Tahrir membolehkan berciuman dengan wanita. Idrus Romli menyatakan, bahwa naskah asli fatwa Hizbut Tahrir halaman 226, menyatakankebolehan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, dan bukan suami-istri, asal tidak bermaksud berzina. Bantahan: 1- Hizbut Tahrir mengeluarkan fatwa membolehkan nonton film porno adalah tuduhan keji. Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhaniy gambar porno (baik yang bergerak maupun tidak) adalah gambar terlarang, karena bertentangan dengan peradaban Islam.Lihat,Nidzam al-Islam, hlm 68. 2- Amir Hizbut Tahrir sekarang (Syaikh ‘Atha’ Abu Rusythah) saat ditanya tentang hukum melihat film porno, beliau menegaskan bahwa melihat film porno hukumnya haram, karena bisa menjadi wasilah kepada keharaman. Lihat,Ajwibah As’ilah:http://www.hizb-ut-tahrir.info/arabic/index.php /HTAmeer/QAsingle/1543/ (16/02/12) 4- Tuduhan 16: Hizbut Tahrir membolehkan bekerja menjadi agen negara kafir Idrus Romli juga menyatakan, naskah asli fatwa Hizbut Tahrir halaman 78, membolehkan bekerja menjadi agen negara Kafir. Bantahan: 1- Menjadi agen (kaki-tangan/mata-mata) negara Kafir menurut Hizbut Tahrir adalah haram, dari sisi memberi jalan kepada kaum Kafir untuk menang, dan keharaman aktivitas memata-matai kaum Muslim. ********************************************* Mari songsong kelahiran dunia baru yang menyejahterakan umat di bawah naungan Syariah dan Khilafah! Terus Dukung Penyebaran Opini Penegakan Khilafah Islamiyah. Mari gabung di FP "Udah Khilafah Aja Deh" https://www.facebook.com/udah.khilafah.aja.deh https://twitter.com/khilafah4all Official Website HTI http://www.hizbut-tahrir.or.id/ *********************************************](https://fbcdn-sphotos-h-a.akamaihd.net/hphotos-ak-ash4/s480x480/397828_296254513841285_980125671_n.jpg)