Comments

Tampilkan postingan dengan label DPR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPR. Tampilkan semua postingan

DPR: Dewan Pendusta Rakyat

Tidak ada komentar

Dewan pendusta Rakyat
Oleh : Abu Nasir, Ketua DPD Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Kotawaringin Barat, Kalteng

Sungguh terlalu. Meski mendapat penentangan dari publik, mayoritas anggota DPR tetap menyetujui skema penaikkan harga BBM yang diajukan pemerintah. Dalam sidang paripurna DPR pada Senin malam (17/6) jumlah anggota dewan yang  pro RAPBN-P 2013 menang mutlak 338 suara. Sementara yang kontra hanya 181 suara. Gayung pun bersambut. Menteri ESDM, Jero Wacik mengatakan, harga jual bensin menjadi Rp 6.500 per liter, sedangkan harga jual solar menjadi Rp 5.500 per liter. “Harga tersebut berlaku serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia terhitung sejak tanggal 22 Juni 2013 pukul 00.00 WIB. Demikian pengumuman ini untuk diketahui dan dilaksanakan,” ujar Wacik dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (21/6) malam (republika.co.id). Padahal, menurut hasil survey Lembaga Survey Nasional (LSN) pada 2 Juni lalu menunjukkan mayoritas rakyat Indonesia menolak kenaikan harga BBM. LSN mencatat 86,1 % atau mayoritas publik menolak kenaikan harga BBM. Hanya 12,4% yang menyatakan setuju. Sedangkan sisanya 1,5% responden menyatakan tidak tahu. Siapapun tahu, kenaikan harga BBM akan semakin membebani ekonomi masyarakat. Naiknya harga BBM secara otomatis akan mendongkrak kenaikan harga seluruh barang dan jasa. Alhasil, daya  beli masyarakat menjadi turun dan angka kemiskinan semakin meningkat. Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, jumlah orang miskin setelah kenaikan BBM akan menjadi 30,250juta orang. Sebelumnya tanpa kenaikan harga BBM, tahun 2013 diprediksi angka kemiskinan hanya 26,250 juta. Jadi, akibat kenaikan harga BBM bersubsidi, jumlah orang miskin baru mencapai 4 juta jiwa (Al Islam 662/Kompas.com).
 
Pemerintahan SBY-Boediono dan anggota DPR khususnya dari partai koalisi kerap berdalih bahwa kenaikan harga BBM membebani APBN 2013 dan tidak tepat sasaran. Sehingga, subsidi perlu di cabut dan dialihkan ke sektor sektor publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan lain lain.
 
Sepintas, alasan ini cukup masuk akal meski masih bisa diperdebatkan. Subsidi BBM dalam APBN 2013 memang terbilang besar yakni mencapai 193 triliun. Bahkan bila memasukkan energi listrik, yang di dalamnya juga ada subsidi untuk BBM, total akan mencapai Rp 274,7 triliun. Namun bisa membengkak menjadi Rp 300 triliun karena kuota 40 juta kilo liter dipastikan akan terlampaui. Namun, harus diingat bahwa subsidi sebesar itu diperuntukkan bagi 250 juta rakyat Indonesia. Persoalannya, jika subsidi BBM bagi  rakyat  dianggap salah sasaran, mengapa pemerintah dan atas persetujuan DPR justru bersepakat memberikan subsidi dengan total Rp7,355 triliun kepada seorang konglomerat besar untuk penanggulangan lumpur Lapindo di porong sidoarjo.  Hal ini tercantum dalam pasal 9 APBN P 2013 yang menganggarkan tambahan subsidi sebsar Rp155 miliar untuk penanggulangan lumpur Lapindo.
 
Sungguh kejam. Seorang pengusaha yang masuk 40 orang terkaya di Indonesia mendapat subsidi yang hampir menyamai anggaran untuk BLSM. Hebatnya lagi, pemerintah beserta anggota dewan tidak pernah mengatakan bantuan tersebut salah sasaran atau membebani APBN. Sementara subsidi BBM tega dihapuskan meski  menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan bagi mayoritas rakyat.
 
Realitas politik dalam panggung drama BBM semakin menunjukkan bahwa DPR tak pantas menyandang predikat Dewan Perwakilan Rakyat. DPR lebih layak disebut sebagai Dewan Pendusta Rakyat. Julukan ini tidak berlebihan. Sebab, dukungan atas kenaikan harga BBM berpijak di atas kedustaan dan bertentangan dengan aspirasi mayoritas publik. Di sinyalir, dukungan atas kenaikan harga BBM merupakan kompensasi politik atas dukungan Golkar kepada Demokrat. Dengan jumlah kursi yang signifikan, Golkar memiliki nilai tawar sebagai “penentu” setiap kebijakan yang ingin diloloskan oleh pemerintah atau partai koalisi termasuk rencana kenaikan BBM dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sebesar Rp9,3 triliun.
 
Dugaan ini bukan isapan jempol dan dibenarkan oleh politisi PDIP. “Kita bisa menyampaikan dugaan. Tapi korelasinya pasti ada,” kata anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2013).
 
Bisa dikatakan slogan suara rakyat suara tuhan menjadi terasa hambar dan terdengar sumbang karena tidak pernah bisa terwujud. Dalam kenyataannya, anggota dewan bukanlah wakil rakyat, melainkan wakil konglomerat yang berada dalam lingkaran partai. Suara rakyat hanyalah pemanis di bibir ketika kampanye dan segera dilupakan ketika sudah terpilih. Jangan heran jika aspirasi apapun yang disuarakan rakyat dengan mudah terabaikan jika bertentangan dengan kehendak partai/kelompok penguasa. Inilah wajah buruk demokrasi yang sejatinya tidak rasional dan tidak berpijak pada kebenaran hakiki. Tengok saja, ketika loby-loby antar partai jelang keputusan kenaikan BBM dalam rapat paripurna menemui jalan buntu, DPR terpaksa memutuskan untuk menyetujui kenaikan BBM lewat mekanisme voting (berdasarkan suara terbanyak). Dalam voting, yang menentukan benar salah bukan pada kekuatan argumentasi, namun semata mata melihat jumlah suara. Ketika hasil voting menunjukkan mayoritas anggota DPR setuju, seolah olah kebijakan kenaikan BBM dinilai paling tepat dan paling benar. Padahal, keputusan tersebut salah besar karena masih ada solusi konstitusional yang bisa diambil tanpa menaikkan harga BBM seperti penghematan anggaran birokrasi sebesar 10 %.
 
Benar apa yang pernah dikatakan oleh Muhammad Iqbal, seorang intelektual Pakistan yang mengatakan “Demokrasi hanya menghitung jumlah kepala, tapi tidak memperhitungkan isi kepala (pemikiran)!” Kalau mau jujur, demokrasi tidak perlu diperbaiki dan tidak perlu diluruskan karena sudah cacat sejak lahir. Bukankah demokrasi sejak awal mengklaim suara rakyat sebagai sebuah kebenaran mutlak. Bukankah benar salah boleh tidak segala sesuatu ditentukan berdasarkan suara mayoritas, bukan Al Quran dan As Sunnah (halal-haram). Termasuk bukankah seorang penjahat atau koruptor sekalipun tetap bisa menjadi seorang pemimpin daerah seperti dalam pemilukada asalkan mengantongi suara mayoritas rakyat. Penulis sependapat dengan Intelektual muslim ideologis Farid Wadjdi yang menegaskan bahwa umat tidak butuh negara demokrasi. Sebab, siapapun berpikir sehat, apalagi di dasarkan kepada aqidah Islam, akan menyimpulkan, kita tidak butuh sistem demokrasi yang kufur dan merusak ini ! Yang kita butuhkan adalah sistem Khilafah yang akan menerapkan syariah Islam. Dengan itu kita akan mendapatkan keridhoan Allah SWT, kebaikan di dunia maupun di akhirat.  Wallahualam biasshowab [Borneonews/www.bringislam.web.id]
Read more...

Bahas Satu RUU, DPR Habiskan Rp20 Miliar

Tidak ada komentar
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai Dewan Perwakilan Rakyat telah melakukan pemborosan dengan mengalokasikan anggaran pembahasan satu Rancangan Undang-undang (RUU) hingga Rp20 miliar.

“Padahal pembahasan RUU APBN ini hanya membagi-bagi kapling yang ada dalam program atau anggaran kementerian/lembaga kepada anggota DPR yang mau,” kata Koordinator Fitra, Uchok Sky Khadafi, saat jumpa pers di kantornya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu 30 Desember 2012.

Uchok menjelaskan, anggaran Rp20 miliar untuk RUU APBN kebanyakan dialokasikan untuk kegiatan rapat di hotel-hotel berbintang. “Rapat-rapat banyak dilakukan bersama badan anggaran DPR dengan biaya sampai Rp1,7 miliar. Untuk pencetakan, penjilidan, panja, tim perumus, itu sampai Rp1,2 miliar,” ujarnya.

Selain itu, Uchok juga menilai ada pemborosan pembahasan RUU lain. Ia mencontohkan, pada Kementerian Keuangan yang mengalokasikan anggaran untuk RUU Dana Pensiun sebesar Rp819 juta, RUU bidang Pembiayaan dan Penjaminan sebesar Rp1,1 miliar, RUU tentang Usaha Penjaminan Rp521 juta, RUU Pasar Modal Rp1,2 miliar, RUU bidang Pembiayaan dan Penjaminan Rp4,1 miliar, dan RUU Lelang sebesar Rp2,6 miliar.

Sedangkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk RUU tentang Penyempurnaan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp1 miliar. Di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata terkait RUU Kebudayaan sebesar Rp1,5 miliar.

“Jadi adanya alokasi anggaran untuk sebuah RUU di pemerintah menandakan ada indikasi dobel anggaran untuk sebuah RUU. Karena ada alokasi anggaran RUU di DPR, ada juga di pemerintah,” kayanya.

Wakil Ketua Komis I DPR, Tubagus Hasanuddin, menyatakan tak tahu urusan anggaran pembahasan RUU itu. “Kami hanya membuat program kegiatan seperti target RUU dan rencana kunjungan kerja. Semua program itu dicatat dan diserahkan kepada kesekretariatan yang mengatur pelaksanaan dan anggaran,” kata politisi PDI Perjuangan ini saat dihubungi VIVAnews. “Jadi, kami tak membahas biaya.”

Sementara itu Sekretaris Jenderal DPR, Nining Indra Saleh, belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi. (viva.co.id, 30/12)
Read more...

RUU Kerukunan Umat Beragama Jangan Hambat Dakwah Islam

Tidak ada komentar
Substansi RUU itu masih mengandung prinsip-prinsip yang bertentangan dengan Islam di antaranya ada prinsip pluralisme agama.

Diam-diam DPR telah mempersiapkan Rancangan Undang-undang Kerukunan Umat Beragama  (KUB). Draft tersebut bahkan telah masuk dalam rplegnas (Program Legislasi Nasional) 2010-2014 sebagai  inisiatif DPR tahun 2011.

Pentingnya UU ini, menurut Jazuli Juwaini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI karena aturan yang ada tidak cukup kuat mengatur kerukunan beragama, serta aturan yang ada kurang dalam perlindungan terhadap keberagamaan.

“PBM (peraturan bersama menteri) atau SKB (surat keputusan bersama) tidak dikenal dalam tata urutan perundangan sesuai UU 10 tahun 2004 jo UU 12 Tahun 2011 tentang Pedoman penyusunan Peraturan perundang-undangan,” jelasnya dalam sebuah seminar, Senin (8/10) di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta.

Dengan RUU ini, menurutnya, prinsip dan subtansinya bisa memberi rasa aman dan perlindungan bagi pemeluk agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya. Selain itu, RUU ini menjamin perlindungan  dan kebebasan beragama sebagai hak dasar manusia. “Harus ada tanggung jawab negara untuk menjamin setiap pemeluk agama,” imbuhnya.

UU ini akan mengatur tentang forum kerukunan umat beragama, pembangunan tempat ibadah, pengawasan aliran-aliran agama dan peran serta masyarakat dalam menjaga kerukunan umat beragama. Jazuli menjelaskan masalah seputar ketentuan-ketentuan dan sanksi seputar pelanggaran juga akan diatur dalam undang-undang tersebut.

“Sanksi pidana penodaan agama dalam UU 1/PNPS/1965 dinilai tidak efektif, dengan sanksi maksimal 5 tahun,” jelasnya.

Ia menegaskan,  beragama dan berkeyakinan merupakan salah satu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derigble right). Oleh karena itu, konstitusi dan negara menjamin kemerdekaan memeluk agama.

Sedangkan, Mantan Ketua Pansus RUU Penanganan Konflik Sosial (PKS) Adang Daradjatun menilai ada keterkaitan antara UU PKS yang telah disahkan dengan RUU KUB. “Keterkaitan tersebut dapat dilihat dalam perbandingan pasal-pasal dalam UU No 7 /2012, pasal 6,7,8,9,10 dan 11. Yang intinya bagaimana penanganan kasus-kasus konflik horizontal masyarakat,” imbuhnya.

Menurut suami Nunun Nurbaeti ini, faktor yang menjadi pemicu ketegangan bahkan konflik antar agama di Indonesia yaitu: (1) Pendirian rumah ibadah; (2) Penyiaran agama; (3) Bantuan luar negeri; (4) Perkawinan beda agama; (5) Perayaan Hari Besar Keagamaan: dan (6) Penodaan agama yakni perbuatan yang bersifat melecehkan, menodai dokrin dan keyakinan sesuatu agama tertentu, baik yang dilakukan seseorang maupun kelompok.

Studi-studi Rancangan Undang-Undang KUB ini, kata Adang, meliputi dialog antar agama yang dilakukan oleh umat Protestan dan Umat Islam di Yogyakarta dan Malang Jawa Timur. Di Yogyakarta ada program yang disebut dengan SITI (Studi Intensif tentang Islam), program telah berjalan selama 9 tahun, dan diikuti oleh pendeta-pendata dan kalangan umat Islam.

Menurutnya, program ini bertujuan untuk memahami Islam dengan berbagai aspeknya, di samping itu para peserta juga diajak untuk mengenal dan menyelami kehidupan pesantren dengan cara tinggal bersama komunitas santri untuk beberapa lama di pesantren.

“Kegiatan serupa dilaksanakan di Yogyakarta dan Malang Jawa Timur dengan nama program SIKI (Studi Intensif Kristen-Islam),” urainya.

Secara Sosiologis jelas Adang, melihat RUU KUB dengan negara yang sangat majemuk bisa menjadi berkah dan sekaligus musibah. Berkah seandainya keanekaragaman itu dihargai dan menjadi modal untuk kemajuan bangsa Indonesia. Tetapi akan menjadi musibah jika kemajemukan itu diabaikan dan dipaksakan menjadi tunggal. Konflik-konflik komunal maupun sektarian yang sering terjadi tak lepas dari pengabaian keanekaragaman tersebut. Dalam konteks kebebasan beragama, konflik itu biasanya terjadi lantaran satu kelompok menganggap kelompok lain bermasalah, menyimpang bahkan sesat. “Itu tidak akan terjadi jika tidak ada pemicunya, terlebih masalah kebebasan beragama dilindungi secara hukum,” urainya.


Melindungi dan Jangan Menghambat
Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto yang diundang dalam seminar itu menjelaskan, dari segi gagasan RUU ini bagus karena Islam pun mempunyai konsep rahmatan lil alamin. RUU KUB ini dibuat agar tercipta kerukunan antara umat beragama.

Hanya saja, tutur Ismail, bagaimana caranya kerukunan itu diwujudkan. Bagaimana peraturan itu dibuat agar kerukunan itu tercapai. “Nah ini menurut saya masalah,” urainya pada Media Umat.

Ia mengatakan Islam itu punya dua tujuan. Pertama, tujuan bersama agar tercipta kehidupan bersama. “Di situlah kerukunan itu,” ujarnya. Dan kedua, umat Islam itu juga punya tujuan untuk berkembangnya dakwah Islam. Maka hal yang harus dikritisi dari RUU KUB ini adalah bagaimana dua tujuan itu biasa tercapai.

“Kalau membaca RUU KUB versi Agustus 2011, saya dapatkan RUU KUB melindungi tapi menghambat,” imbuhnya.

Menurutnya, di satu sisi RUU itu melindungi akidah Islam karena di dalamnya ada ketetapan larangan mendakwahi orang yang sudah beragama. Jadi ini merupakan jalan menjaga umat dari pemurtadan.
Namun di sisi lain, menurut Ismail, RUU KUB ini juga menghambat karena melarang untuk menyebarkan ajaran agama. ”Umat Islam memiliki tugas untuk berdakwah dan menyebarkan agama Islam ke seluruh penjuru dunia,  ke siapapun baik dia Muslim maupun non Muslim, tapi karena ketentuan itu jadi dakwah akan terhambat,” imbuhnya

Ketentuan membangun rumah ibadah di mana harus mencari persetujuan masyarakat dengan jumlah tertentu, menurutnya, sangat baik untuk mengatur pembangunan gereja di wilayah mayoritas Muslim.  “Di sisi lain menghambat pembangunan masjid di wilayah minoritas Muslim,” urainya.

Karenanya di hadapan para panelis seminar itu Ismail berpesan agar wakil rakyat tidak membuat aturan yang malah menghambat gerak dakwah kaum Muslimin. “Hal ini tampak sekali di RUU KUB,” jelasnya.
Ia menambahkan harusnya aturan itu melindungi dan melancarkan dakwah. Apalagi RUU ini ada kecendrungan pluralisme karena dalam pasal tersebut dinyatakan tidak boleh menganggap agama itu paling benar. ”Ini kan lucu kalau kita dikriminalkan hanya karena dakwah,” urainya.

Menurutnya, bisa jadi akan ada kriminalisasi dakwah karena dianggap sebagai ancaman. Dalam UU itu disebutkan, masyarakat bisa melakukan langkah-langkah hukum kalau ada sesuatu yang mengancam umat. “Dan yang dimaksud ancaman itu nggak jelas,” imbuhnya. [] fatih/MediaUmmat/BringBackIslam
Read more...

Category

Popular Posts

facebook