Comments

Tampilkan postingan dengan label siyasah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label siyasah. Tampilkan semua postingan

Menjadi Caleg dalam Sistem Demokrasi

Tidak ada komentar
Caleg Demokrasi
Oleh: Hafidz Abdurrahman
Pendahuluan
Sistem demokrasi dirumuskan sebagai reaksi terhadap kekuasaan tunggal yang memusat pada raja atau kaesar, yang diklaim sebagai wakil tuhan. Kekuasaan yang akhirnya menjadi korup. Karena itu, muncullah pandangan tentang sparating of power (pemisahan kekuasaan). Dari sinilah, maka konsep trias politica Montesque itu lahir.
Legislatif, eksekutif dan yudikatif sebagai representasi kekuasaan dipisahkan satu sama lain, sehingga masing-masing bersifat independen. Dengan klaim, bahwa semuanya merupakan kekuasaan rakyat. Sehingga memunculkan klaim, bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun, ternyata semuanya itu hanyalah klaim kosong. Karena terbukti, rakyat tidak pernah memerintah. Demikian juga kebijakan pemerintah senyatanya juga tidak berpihak kepada rakyat.
Akibatnya, tingkat partisipasi rakyat dalam pemilu pun terjun bebas. Padahal, pemilu diklaim sebagai medium rakyat dalam menentukan nasib mereka, melalui representasi pemerintahan yang mereka pilih. Menurunnya tingkat kepercayaan publik, dan minimnya partisipasi mereka dalam pemilu, ini selain karena tidak adanya bukti yang sahih, bahwa pemilu ini bisa mengubah nasib mereka. Juga, karena baik partai maupun calon-calon pemimpin yang tampil sebagai representasi rakyat itu sudah jatuh di mata mereka, baik karena korupsi dan moral hazard yang lainnya.
Tak terkecuali dengan partai Islam, partai yang mengklaim Islam, atau berbasis massa Islam. Termasuk barisan politikus berlabel kyai, ustadz dan sebagainya. Meski demikian, dalam situasi dan kondisi seperti ini, masih saja ada yang mencoba peruntungan. Siapa tahu, bernasib baik. Namun, disadari atau tidak, sistem demokrasi, parlemen dan habitatnya bukanlah tempat yang baik, bahkan berlumuran noda dan najis.
 Demokrasi dan Pemilu
Tidak ada demokrasi tanpa pemilu. Karena pemilu merupakan stempel demokrasi.
Sementara itu, sikap ideologis terhadap pemilu mengharuskan kita, pertama-tama harus memahami fakta pemilu itu sendiri, agar kita tahu hukum syara’ yang terkait dengan pemilu ini.
Sistem demokrasi berdiri di atas dua pilar, yaitu: kedaulatan di tangan rakyat dan rakyat sebagai sumber kekuasaan.  Pilar pertama, dan ini yang terpenting, bahwa yang berhak dalam membuat hukum dan perundang-undangan yang digunakan negara mengurus urusan rakyat adalah rakyat itu sendiri.  Pilar kedua, rakyat juga dijadikan sebagai pemilik hak dalam memilih penguasa, memonitor dan mengoreksinya bahkan mencopotnya dalam sebagian sistemasi.
Karena rakyat tidak mungkin melakukan peran ini secara langsung, kecuali pemilu kepala negara dalam banyak sistem, maka sistem ini menetapkan, bahwa rakyat mewakilkan kepada wakil-wakil yang mereka pilih untuk melaksanakan wewenang tersebut. Jadilah, parlemen sebagai wakil rakyat dalam hal legislasi  dan penetapan perundang-undangan yang disebut sebagai kekuasaan legislatif.  Demikian pula parlemen mewakili rakyat dalam memonitor dan mengoreksi kekuasaan eksekutif.  Dalam sebagian sistem, parlemen mewakili rakyat dalam memilih kepala negara.
Inilah sistem yang oleh sebagian pihak dinilai sebagai sistem modern yang dijalankan oleh banyak bangsa dan umat sebagai metode termodern yang berhasil dicapai umat manusia untuk melangsungan kehidupan politik, yaitu kehidupan masyarakat, negara dan pembuatan hukum. Berkembang dan diterapkannya sistem ini di seluruh negara di dunia, baik secara formalis maupun riil, tidak lebih karena dominasi peradaban Barat yang telah menyerang umat Islam sejak dua abad lalu.  Mereka yang diserang peradaban tersebut dengan berbagai pemikiran dan sistemnya adalah dunia Islam, termasuk negeri Indonesia.
Islam dan Pemilu
Adapun sistem yang dijadikan pedoman umat Islam karena telah diwajibkan kepada mereka oleh keimanan mereka kepada akidah Islam, sesungguhnya sistem tersebut berbeda dengan sistem demokrasi di atas,  baik dari aspek akidah Islam, maupun pilar yang menjadi pondasi tegaknya sistem dan rinciannya.
Pilar terpenting yang menjadi pondasi sistem pemerintahan Islam adalah kedaulatan di tangan syara’.  Pilar ini dinyatakan oleh ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat qath’i ad-dalâlah.  Sebagaimana firman Allah:

إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ

“Keputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah.” (Q.s. Yûsuf [12]: 40)
Keputusan di sini maknanya adalah tasyrî’ (legislasi), yaitu perintah, larangan dan kemubahan.  Bukan dalam konteks kekuasaan dan pelaksanaan politik.  Allah juga berfirman:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الْكَافِرُوْنَ
 “Siapa saja yang tidak menghukumi dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah maka ia termasuk orang-orang yang kafir.” (Q.s. al-Mâidah [5]: 44)
وَلا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لا يُفْلِحُونَ

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (Q.s. an-Nahl [16]: 116)

Masih banyak ayat yang lain.  Semuanya menunjukkan makna yang sama.  Dengan begitu di dalam sistem Islam tidak ada yang namanya kekuasaan legislatif, sebagaimana dalam sistem demokrasi yang sedang diterapkan (secara formal) di sebagian besar dunia Islam.  Tetapi sumber legislasi dalam sistem Islam adalah nash-nash al-Quran dan as-Sunnah, dan penggalian (istinbath)-nya yang dilakukan oleh para mujtahid.
Hak mengadopsi hukum yang bersifat ijtihadi yang di dalamnya para mujtahid berbeda pendapat adalak wewenang kepala negara yang dipilih oleh umat sebagai wakil mereka dalam menerapkan sistem Islam dan mengurusi urusan mereka.  Kepala negara berpijak kepada ijtihad yang dipandang paling kuat dalilnya, yang dituntut oleh kewajiban mengurus urusan umat.  Ini berdasarkan firman Allah:

أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأَمْرِ مِنْكُمْ

“Taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan ulil amri dari kalian.” (Q.s. an-Nisâ [4]: 59)
Berdasarkan hal itu, dalam sistem Islam, majelis umat yang mewakili rakyat, tidak memiliki apa yang disebut kekuasaan legislatif.  Karena kedaulatan dalam Negara Khilafah ada di tangan syara’.  Kepala negara, Khalifah, adalah pihak yang diberi wewenang untuk mengadopsi hukum syara’ dan undang-undang yang bersifat administratif yang menjadi tuntutan dalam mengurus urusan rakyat.
Hanya saja tidak berarti, bahwa dalam sistem Islam tidak ada pemilu.  Pilar kedua yang menjadi pondasi tegaknya sistem pemerintahan Islam adalah kekuasaan milik umat.  Pilar ini menegaskan, bahwa umat merupakan pemilik hak dalam memilih kepala negara yang akan mengurusi urusan mereka.  Tidak boleh seorang pun menjadi kepala negara, kecuali dengan mendapatkan mandat dari umat melalui baiat yang sah secara syar’i.
Meski begitu, umat tetap bertanggung jawab menjalankan haknya dengan monitor, menasehati dan mengoreksi penguasa, setelah dia dibai’at, jika lalai atau bertindak buruk atau zalim. Wewenang yang dimiliki umat ini membutuhkan sarana, agar bisa diaktualisasikan.  Ini tidak bisa diwujudkan, terlebih ketika umat sudah sedemikian tersebar luas dan jumlahnya terus bertambah, kecuali dengan pemilu.
Karena itu, pemilu ini sesungguhnya merupakan sarana praktis untuk memilih seseorang yang layak mendapatkan bai’at dari umat. Begitu pula pemilu ini merupakan sarana praktis untuk memilih para wakil umat yang mewakili mereka dalam mengoreksi penguasa, memonitor negara dan mengungkapkan tuntutan dan pengaduan umat.  Para wakil umat itu adalah anggota Majelis Ummat (ahlul halli wal ‘aqdi).  Mereka juga mungkin diberi wewenang untuk membatasi calon kepala negara, atau bahkan memilih kepala negara sendiri itu.
Atas dasar itu, maka perbedaan mendasar pemilu dalam sistem demokrasi dan pemilu dalam sistem Islam adalah, bahwa pemilu dalam sistem demokrasi bertujuan untuk melaksanakan legislasi dan itu merupakan perkara yang diharamkan oleh Allah SWT terhadap manusia.  Sedangkan pemilu dalam sistem Islam adalah sebagai representasi, dimana umat memberikan kekuasaan (kepala negara) kepada orang yang mereka pilih untuk mengurusi urusan mereka, atau dengan pemilu itu umat mewakilkan kepada orang yang akan mewakilinya dalam mengoreksi dan menyampaikan pendapat.
Sedangkan pemilu legislatif di Indonesia, jauh dari keberadaannya sebagai pemilu legislatif sebagaimana dalam sistem demokrasi, meski secara teoritis sekalipun. Pemilu di Indonesia juga berjalan sesuai dengan konvensi dan perundang-undangan yang keberadaannya sangat jauh dari melaksanakan politik dalam pengertian yang sesungguhnya. Tidak ada program politik riil pada diri orang-orang yang bersaing untuk menduduki kursi parlemen. Setiap program politik yang ditawarkan oleh mereka yang saling bersaing hanyalah sketsa di atas kertas.
Watak mendasar di dalam pemilu Indonesia ini adalah persaingan antara berbagai kelompok yang membagi negeri di antara mereka dalam konteks pertarungan lokal, yang terkait dengan perannya dalam konstalasi politik global.  Jika satu kelompok memperoleh mayoritas kursi, maka kutub lokal yang ada di belakangnya juga menjadi pemenang.  Sebaliknya jika kelompok lain yang menang, maka yang menang secara lokal adalah kutub-kutub yang ada di belakang kelompok lain itu.  Pada dua kondisi tersebut, keputusan politik di Indonesia tetap tergadaikan pada kepentingan global tertentu.
Tidak ada kebijakan politik riil di dalam negeri Indonesia.  Keputusan-keputusan politik yang ada sesungguhnya datang dari kekuatan transnasional.  Dengan demikian pemilih yang pergi ke tempat pemungutan suara perannya tidak lebih hanya mengokohkan penguasaan salah satu keputusan politik yang datang dari luar tapal batas negerinya.  Masing-masing dari dua kepentingan politik yang datang dari asing itu tidak peduli kepada pemilih, kemaslahatan, masalah utamanya atau masalah skundernya.
Pencalegan dan Pemilihan Caleg dalam Pandangan Syara’
Jika kita ingin menjelaskan hukum syara’ di dalam pemilu ini, baik pencalonan maupun pemilihan, bisa dijelaskan:
Karena pemilu adalah representasi dari pemilih kepada calon, sementara representasi dalam Islam adalah hal yang mubah, selama merupakan wakalah (representasi) dalam aktivitas yang disyariatkan.  Karena wakil yang terpilih adalah wakil rakyat dalam mengekspresikan pendapat mereka dalam urusan politik, yaitu mengatur urusan rakyat.  Berdasarkan semuanya itu, maka pecalonan dan pemilihannya adalah mubah.  Dengan syart, calon-calon yang akan dipilih itu mempunyai program-program baku yang sesuai dengan syara’, dimana calon tersebut dipilih berdasarkan programnya, dan dia pun terikat dengannya setelah terpilih.  Hal-hal baku itu adalah:
  1. Tidak menyetujui konstitusi dan perundang-undangan buatan manusia yang sedang diterapkan di Indonesia, kemudian berjuang untuk menggantinya dengan sistem Islam.
  2. Tidak ikut serta dalam proses legislasi, karena menetapkan hukum bukanlah hak manusia.  Karena kedaulatan dalam kehidupan kaum Muslim wajib dikembalikan kepada syara’.
  3. Tidak ikut serta dalam memilih presiden, jika parlemen mempunyai hak memilih presiden, karena presiden yang terpilih memerintah dengan hukum yang tidak diturunkan oleh Allah.
  4. Hendaknya tidak memberikan kepercayaan kepada pemerintahan manapun karena kekuasaan eksekutif mengimplementasikan konstitusi dan perundang-undangan buatan manusia. Karena presiden juga memerintah dengan selain apa yang telah diturunkan oleh Allah.
  5. Tidak terlibat dalam menyetujui APBN, karena APBN ini disusun berdasarkan asas yang lain, selain Islam, yaitu sistem Kapitalisme yang berlumuran riba dan transaksi finansial yang diharamkan oleh syara’.  Lebih dari itu, APBN tersebut menjadikan negara tunduk pada organisasi ekonomi global, dan perusahaan Kapitalisme yang merampok kekayaan umat manusia.
  6. Hendaknya tidak berpartisipasi dalam menyetujui perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat oleh penguasa.  Karena perjanjian-perjanjian itu ditetapkan berdasarkan konstitusional dan perundang-undangan yang menyalahi syariah.  Disamping perjanjian-perjanjian itu pada kebanyakan kondisi memberikan jalan kepada negara-negara besar untuk menguasai umat.  Padahal Allah berfirman:

وَلَنْ يَجْعَلَ اللهُ لِلْكَافِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلاً

“Dan Allah sekali-kali tidak akan menjadikan jalan bagi kaum kafir untuk menguasai kaum mukmin.” (Q.s. an-Nisâ’ [4]: 141)

  1. Hendaknya calon terpilih mengoreksi kekuasaan eksekutif berdasarkan hukum-hukum syariah Islam, bukan berdasarkan konstitusi dan perundang-undangan buatan manusia.  Karena Allah berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ

“Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri dari kalian. Kemudian jika kalian berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (QS. an-Nisâ’ [4]: 59)

  1. Hendaknya tidak berkoalisi dalam aksi pemilihannya dengan calon-calon yang tidak berpegang kepada hukum-hukum Islam dalam program dan sikap politik mereka.  Karena dengan koalisi itu artinya dia menyetujui jalan mereka dan menyeru pemilih untuk memilih mereka padahal Allah SWT berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS. al-Mâidah [5]: 2)

hizbut-tahrir 

Link Terkait:


Read more...

Nasehat Berharga Syaikh Thalib Awadallah Kepada Syabab Hizbut Tahrir Dalam Berdebat

Tidak ada komentar

syababSyaikh Thallib Awadallah, beliau termasuk generasi pertama dalam barisan aktifis Hizbut-Tahrir (HT) yang pernah mendapatkan halqah dari al-Imam al-’Allamah as-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullâh, pendiri Hizbut Tahrir, beliau pengarang kitab ahbabullah (kekasih-kekasih Allah), beliau memberikan nasehat kepada syabab para hamilud dakwah dimana saat Hizb dituduh kafir, sesat dan melanggar hal-hal yang haram. Ide-ide yang diadopsi Hizb disalah-salahkan dan dinilai kufur dengan fatwa-fatwa buatan yang dibuat oleh orang yang tidak memiliki ketakwaan di dalam agama Allah, dan oleh orang-orang yang memiliki gelar akademis, berjenggot panjang, bersorban dan berjubah serta mereka yang memiliki kecenderungan kependetaan (clerical).
Beliau berkata :
Para pengemban dakwah tidak boleh menyibukkan diri membantah tuduhan-tuduhan orang-orang yang suka berbuat fasad itu. Para pengemban dakwah juga tidak boleh menilai orang yang tujuan-tujuannya telah disesatkan oleh Allah itu sebagai musuh dan kemudian melayani mereka dalam berbagai diskusi, di media massa dan forum-forum. Akan tetapi kita harus tetap mendoakan mereka agar mendapat petunjuk dan mendebat (berdiskusi dengan) mereka dengan cara yang lebih baik semampu yang bisa kita upayakan. Maka hendaknya kita tidak menyerang mereka, tidak mencaci mereka dengan pena-pena seorang pencaci dan dengan tingkat pemikiran rendah yang mereka tempuh. Harapan orang-orang itu dan orang-orang yang ada di belakang mereka adalah untuk menarik kita dalam suasana penuh celaan dan cacian yang akan melencengkan syabab dari jalan mulia yakni aktivitas mengemban dakwah ke level yang rendah. Para pengemban dakwah tidak pantas dengan sebab apapun melorot ke level rendah itu.
Begitu juga para pengemban dakwah tidak boleh terselewengkan dengan cara apapun dari mabdanya untuk melakukan pertarungan dan pergolakan pemikiran di rawa-rawa pemikiran yang penuh dengan bau busuk. Siapa saja yang terjatuh ke dalamnya ia harus membersihkan dirinya. Juga termasuk hal berbahaya adalah menjawab tantangan untuk membela Hizb dan pemikirannya atau kita menerima Hizb dan pemikirannya diposisikan sebagai tertuduh dan akhirnya kita bertindak defensiv.
Perlu diperhatikan bahwa di dalam mimpi buruk ini akan muncul fatwa-fatwa sesat dan pemikiran-pemikiran yang dilabeli Islam, padahal Islam berlepas diri dari semua itu. Juga akan muncul penyelewengan makna berbagai nash yang sengaja dilakukan demi meraih kepentingan pribadi. Dalam kondisi seperti ini, kewajiban pengemban dakwah dalah menjelaskan kepada masyarakat kerusakan pemikiranpemikiran itu, menjelaskan kerusakan orang fasid dari pemikiran-pemikiran yang disodorkan. Juga menjelaskan kerusakan fatwa-fatwa ulama su’.
Semua itu harus dilakukan dengan disertai dalil-dalil syar’iy dan ketentuan-ketentuan syariat dalam berdiskusi, tanpa mengeluarkan cacian, celaan dan menyerang pribadi-pribadi atau gerakan yang melakukan kerusakan itu dan menyebut nama-nama mereka. Dialog dan penjelasan tidak boleh mengandung uslub defensiveness (kepasrahan bertahan). Harus dihindari memposisikan ide-ide, dakwah dan agama kita berada dalam posisi tertuduh yang hendak dihakimi yang dibela. Dalam hal ini, literalism jahiliyah (ketidaktahuan) dan penilaian keliru dalam menentukan sikap dan perbuatan tidak boleh diikuti. Sebagai contoh, beberapa kebohongan yang dibuat-buat sengaja dilontarkan untuk menyerang syabab dakwah seperti perkataan “orang yang duduk tidak bisa memberi fatwa kepada orang yang berjuang” –menuduh syabab sebagai orang yang duduk saja dan tidak berjuang-, juga semisal ungkapan “tinggalkan saja orang-orang yang tertinggal dari jihad di Palestina” –ungkapan ini menilai syabab sebagai bukan mujahid-.
Semua ungkapan itu sebagai balasan riil atas peringatan para syabab kepada masyarakat agar tidak ikut serta dalam pemilu. Dalam semisal kondisi ini, harus dijelaskan kepada masyarakat seluruh makna syar’iy tentang alqâ’idîn (orang yang duduk-duduk saja) dan ia adalah mereka yang duduk-duduk saja dari aktivitas untuk mewujudkan khilafah sebagai yang paling wajib diantara kewajiban syariat. Dan harus dijelaskan pula hukum Allah tentang fatwa orang yang duduk kepada mujahid, tentang jenis-jenis jihad, hukum jihad melawan musuh agresor, jenis-jenis pencaplokan di Palestina dan apakah defnisi musuh yang agresor bisa diterapkan atau tidak. Adalah naif jika dikatakan ini adalah defensif, kami tidak defensif. Tetapi ini adalah mengatakan kebenaran secara terangterangan, sesuatu yang dituntut oleh syariat. Mundur dari aktivitas ini artinya berpaling dari jalan Allah dan mundur dari melaksanakan kewajiban yang diwajibkan oleh Allah SWT. Dalam kondisi ini pengemban dakwah wajib menjelaskan kebenaran dari kebatilan dengan terus terang dan menantang hanya takut kepada Allah SWT.
Sikap mengalah yang harus dijauhi oleh pengemban dakwah dalam kondisi ini adalah beradaptasi dengan orang yang tidak bertakwa kepada Allah baik dalam perkataan maupun perbuatan. Juga beradaptasi dengan berbagai fatwa. Hal itu dilakukan dengan anggapan itu lebih baik untuk tidak menimbulkan fitnah. Kondisi ini justru akan menggelincirkan pengemban dakwah dari menyatakan hukum-hukum Allah secara terang-terangan dan menantang, kepada sikap mengadaptasi, menjilat dan hipokrit. Dengan itu sama saja kita telah mengantarkan dakwah kita kepada kegelapan mimpi-mimpi buruk dan takut berhadapan. Kondisi itu merupakan kondisi orang yang menahan kebaikan dan menahan tidak menyatakan kebenaran secara terang-terangan. Dengan itu pengemban dakwah justru berubah menjadi setan yang bisu yang tidak ditoleransi oleh Allah.[]
Di kutib dari buku ahbabullah, bab “Mimpi Buruk Yang Mematikan”

Read more...

Refleksi 2012 : Kapitalisme Sumber Bencana,Khilafah Solusi

Tidak ada komentar
umat-ingin-khilafahTahun 2012 segera akan berlalu. Banyak peristiwa telah terjadi. Dalam catatan Hizbut Tahrir ada 10 peristiwa atau topik penting baik menyangkut ekonomi, politik maupun sosial budaya di sepanjang tahun 2012.  Pertama, kekayaan alam dijarah asing. Kedua, korupsi yang tidak berhenti bahkan semakin meluas dan menggurita. Ketiga, persoalan buruh yang tidak kunjung selesai. Keempat, buramnya hukum di Indonesia, disamping hukum amburadul dan penegaknya juga bengkok. Kelima, proses legislasi yang sarat kepentingan kapitalisme dan merugikan kepentingan rakyat. Keenam, konflik horizontal yang semakin meluas yang mencerminkan kegagalan konsep Bhinneka Tunggal Ika. Ketujuh, meningkatnya kenakalan remaja tepatnya tindakan kriminal remaja sebagai cerminan kegagalan sistem pendidikan nasional. Kedelapan, isu terorisme dan program deradikalisasi yang menjadikan Islam dan umat Islam sebagai musuh. Kesembilan, penghinaan terhadap Nabi yang terus berulang. Kesepuluh, gejolak dunia Islam yang semakin memanas.

Melihat potret buram yang terus berulang dari tahun ke tahun, bahkan semakin kelam,  Hizbut Tahrir Indonesia memberikan beberapa catatan penting sebagai rekomendasi yang perlu kita pikirkan. Pertama, Setiap penerapan sistem sekuler, yakni sistem yang tidak bersumber dari Allah SWT, Sang Pencipta manusia, kehidupan dan alam semesta yang Maha Tahu, di berbagai bidang kehidupan pasti akan menimbulkan kerusakan dan kerugian bagi umat manusia. Dikuasainya sumber daya kekayaan alam negeri ini oleh kekuatan asing, kelamnya persoalan perburuhan, maraknya korupsi di seluruh sendi di seantero negeri, konflik horizontal yang tiada henti, kenakalan dan kriminalitas di kalangan remaja yang tumbuh di mana-mana adalah bukti nyata dari kerusakan dan kerugian itu.

Ditambah dengan kedzaliman yang diderita umat di berbagai negara, penghinaan terhadap Nabi yang terus terjadi serta sulitnya perubahan ke arah Islam dilakukan oleh karena dihambat oleh negara Barat yang tidak kehilangan kendali kontrol atas wilayah-wilayah di Dunia Islam, semestinya menyadarkan kita semua untuk bersegera kembali kepada jalan yang benar, yakni jalan yang diridhai oleh Allah SWT, dan meninggalkan semua bentuk sistem dan ideologi kufur, terutama kapitalisme yang nyata-nyata sangat merusak dan merugikan umat manusia.

Kedua, Demokrasi dalam teorinya adalah sistem yang memberikan ruang kepada kehendak rakyat. Tapi dalam kenyataannya negara-negara Barat tidak pernah membiarkan rakyat di negeri-negeri muslim membawa negaranya ke arah Islam. Mereka selalu berusaha agar sistem yang diterapkan tetaplah sistem sekuler meski dibolehkan dengan selubung Islam, serta penguasanya tetaplah mereka mau berkompromi dengan kepentingan Barat.

Itulah yang terjadi saat ini di negeri ini, sebagaimana tampak dari proses legislasi di parlemen dan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah, khususnya di bidang ekonomi dan politik seperti terlihat dalam program war on terrorism yang sangat pro terhadap kepentingan Barat.

Cengkeraman Barat juga tampak di negeri-negeri muslim yang tengah bergolak seperti di Suriah, begitu juga di Mesir dan negara-negara lain di kawasan Timur Tengah. Bahkan Palestina yang telah diakui sebagai sebuah  entitias politik, tetaplah bukan sebuah negara dalam arti yang sesungguhnya.

Kenyataan ini juga  semestinya memberikan peringatan umat Islam untuk tidak mudah terkooptasi oleh kepentingan negara penjajah. Juga peringatan kepada penguasa dimanapun untuk menjalankan kekuasaannya dengan benar, penuh amanah demi tegaknya kebenaran Islam, bukan demi memperturutkan nafsu serakah kekuasaan dan kesetiaan pada negara penjajah.

Pembuatan peraturan perundang-undangan yang bakal membungkam aspirasi rakyat, seperti RUU Kamnas dan peraturan perundangan serupa di negeri ini, mungkin sesaat akan berjalan efektif, tapi cepat atau lambat itu semua justru akan memukul balik penguasa itu sendiri.

Ketiga, oleh karena itu, bila kita ingin sungguh-sungguh lepas dari berbagai persoalan yang tengah membelit negeri ini  seperti sebagiannya telah diuraikan di atas,  maka kita harus memilih sistem yang baik dan pemimpin yang amanah. Sistem yang baik hanya mungkin datang dari Dzat yang Maha Baik, itulah syariah Islam dan pemimpin yang amanah adalah yang mau tunduk pada sistem yang baik itu.

Disinilah esensi seruan Selamatkan Indonesia Dengan Syariah yang gencar diserukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia. Karena hanya dengan sistem berdasar syariah yang dipimpin oleh seorang khalifah Indonesia, dan juga dunia, benar-benar bisa menjadi baik. Dengan sistem ini pula terdapat nilai transedental (ibadah) dalam setiap aktifitas sehari-hari yang akan membentengi setiap orang agar bekerja ikhlas, tidak terkontaminasi oleh kepentingan pribadi, golongan maupun asing.

Sistem syariah memiliki paradigma yang jelas bahwa memimpin adalah amanah dari Allah dan syariah adalah jalan satu-satunya untuk memberikan kebaikan dan kerahmatan Islam bagi seluruh alam semesta, sedemikian kedzaliman dan penjajahan bisa dihapuskan di muka bumi. Allahu Akbar !(Farid Wadjdi)
Read more...

Nafsu Ingin Jadi Pemimpin

Tidak ada komentar
Oleh Dr. Daud Rasyid
 
Perbedaan zaman Salafus-sholeh yang paling kentara dengan zaman sekarang, salah satunya dalam ambisi kepemimpinan. Dulu, khususnya zaman sahabat, mereka saling bertolak-tolakan untuk menjadi pemimpin.

Abu Bakar Shiddiq diriwayatkan, sebelum diminta menjadi Khalifah menggantikan Rasulullah mengusulkan agar Umar yang menjadi Khalifah. Alasan beliau karena Umar adalah seorang yang kuat.
Tetapi Umar menolak, dengan mengatakan, kekuatanku akan berfungsi dengan keutamaan yang ada padamu. Lalu Umar membai’ah Abu Bakar dan diikuti oleh sahabat-sahabat lain dari Muhajirin dan Anshor.

Dari dialog ini dapat kita pahami bahwa generasi awal Islam, yang terbaik itu, memandang jabatan seperti momok yang menakutkan. Mereka berusaha untuk menghindarinya selama masih mungkin. Tapi di zaman ini, keadaannya sudah berubah jauh.

Orang saling berlomba untuk menjadi pemimpin. Jabatan sudah menjadi tujuan hidup orang banyak. Semua tokoh yang sedang bertarung mengatakan, jika diminta oleh rakyat, saya siap maju. Inilah basa basi mereka. Entah rakyat mana yang meminta dia maju jadi pemimpin. Sebuah kedustaan yang dipakai untuk menutupi ambisi menjadi pemimpin.

Keberatan para Sahabat dulu untuk menjadi pemimpin, dikarenakan mereka mengetahui konsekuensi dan resiko menjadi pemimpin. Mereka mendengar hadits-hadits Nabi Saw tentang tanggung jawab pemimpin di dunia dan di akhirat. “Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawabannya. Imam (kepala negara) adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawabannya atas kepemimpinannya…”.

Dalam hadits yang lain Nabi Muhammad Saw memprediksi hiruk pikuk di akhir zaman soal kekuasaan dan menjelaskan hakikat dari kekuasaan itu. Beliau bersabda seperti dilaporkan oleh Abu Hurairah :
“Kalian akan berebut untuk mendapatkan kekuasaan. Padahal kekuasaan itu adalah penyesalan di hari Kiamat, nikmat di awal dan pahit di ujung. (Riwayat Imam Bukhori).

Juga Rasulullah Saw memperingatkan mereka yang sedang berkuasa yang lari dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan rakyat dan tidak bekerja untuk kepentingan rakyatnya, dengan sabda beliau : “Siapa yang diberikan Allah kekuasaan mengurus urusan kaum Muslimin, kemudian ia tidak melayani mereka dan keperluan mereka, maka Allah tidak akan memenuhi kebutuhannya.” (Riwayat Abu Daud).
Dan dalam riwayat at-Tirmizi disebutkan : “Tidak ada seorang pemimpin yang menutup pintunya dari orang-orang yang memerlukannya dan orang fakir miskin, melainkan Allah juga akan menutup pintu langit dari kebutuhannya dan kemiskinannya.”

Hadits-hadits yang ada lebih banyak menggambarkan pahitnya menjadi pemimpin ketimbang manisnya. Sedang mereka adalah generasi yang lebih mengutamakan kesenangan ukhrowi daripada kenikmatan duniawi. Itulah yang dapat ditangkap dari keberatan mereka.

Sementara orang yang hidup di zaman ini berfikir terbalik. Yang mereka kejar adalah kesenangan duniawi yang didapat melalui jabatan dan kekuasaan. Mereka lupa dengan pertanggung jawaban di hari Kiamat itu. Mereka tidak segan-segan bermanuver dan merekayasa untuk mendapatkan jabatan dan kekuasaan itu.

Kadangkala cara yang dipakai sudah hampir sama dengan cara kaum kuffar atau kaum sekuler, menghancurkan nilai-nilai akhlak Islam yang sangat fundamental; mencari dan mengumpulkan kelemahan lawan politik dan pada waktunya aib-aib itu dibeberkan untuk mengganjal jalan kompetitornya.

Ada pula yang mengumpulkan dana dengan cara-cara yang tak pantas dan tak bermoral. Mendukung calon kepala daerah dalam pilkada dari partai mana saja, asal dengan imbalan materi dengan menyerahkan uang yang besar. Terserah orang itu menang atau kalah nanti, tak begitu penting, yang penting uangnya sudah didapat.

Para pemburu kekuasaan itu beralasan, jika kepemimpinan itu tidak direbut, maka ia akan dipegang oleh orang-orang Fasik dan tangan tak Amanah, yang akan menyebarkan kemungkaran dan maksiat. Tapi jika ia dipegang oleh orang soleh dan beriman, akan dapat mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat luas. Alasan ini memang indah kedengaran.

Namun kenyataannya, semua yang berebut jabatan mengklaim bahwa ia lebih baik dari yang sedang memimpin. Dan tidak ada yang dapat memberi jaminan bahwa jika ia memimpin, keadaan akan menjadi lebih baik.

Bahkan rata-rata orang pandai berteriak sebelum menjadi pemimpin, tetapi setelah masuk ke dalam sistem, mereka tak bisa berbuat banyak. Akhirnya mengikuti gaya orang sekuler. Yang mencoba bertahan dengan idealisme, mendapat serangan dan kecaman dari berbagai pihak, lalu akhirnya menyerah kepada keadaan.

Berapa banyak mantan aktifis mahasiswa yang sebelumnya kritis dan berdemo menentang rezim masa lalu, tetapi sesudah masuk ke dalam sistem, tidak bisa merubah apa-apa, bahkan menggunakan cara-cara yang dipakai oleh rezim sebelumnya, memanfaatkan jabatan untuk menimbun uang dan kekayaan.

Kemudian merekapun menyiapkan alasan-alasan pembelaan; antara lain, merubah sesuatu tak bisa sekejap mata, tetapi harus bertahap, menilai sesuatu tak boleh hitam-putih, apa yang ada sekarang sudah lebih baik dari masa sebelumnya.

Keadaan seperti ini semakin memperkuat keyakinan sebagian orang, bahwa memperbaiki sistem tidak harus masuk terjun ke dalam sistem itu. Bahkan tak mungkin melakukan perubahan selama kita ada di dalam. Sebuah logika terbalik dari slogan yang digembar gemborkan pihak lain, yang kalau mau merubah sistem, harus terjun ke dalam sistem itu. Ternyata kebanyakan yang pernah terjun ke dalam sistem, tidak mampu merubah kerusakan yang ada. Bukan sekedar tak mampu membersihkan, justru ikut terkena kotoran.

Memang ada sebagian yang masuk ke dalam sistem dengan cara yang sah, lalu berjuang di dalamnya dengan penuh resiko, mencoba melakukan perubahan dan bertahan dengan prinsip-prinsip yang dipegangnya. Mereka ini biasanya kalau tak tersingkir, dimusuhi atau makan hati.

Gerakan Islam sebenarnya lebih besar dari sekadar Partai Politik yang dibatasi oleh aturan-aturan formal, aturan main, dan bahkan ideologi kebangsaan. Gerakan Islam berjuang untuk jangka waktu yang tak terbatas, hingga Islam itu tegak berdiri dengan kokoh. Lingkup kerjanya juga tidak hanya menyangkut soal-soal politik.

Ketika gerakan Islam menjadi partai politik, sebenarnya ia sedang dipasung dan dihadapkan pada agenda kacangan yang didiktekan kepadanya yang bukan menjadi agenda utamanya. Bahkan kesibukannya mengurusi soal-soal politik hanyalah pembelokan dari target utama dan juga pemborosan energi yang tak setimpal dengan hasil yang dicapainya. Ibarat membayar dengan harga emas untuk membeli besi.

Betapa sayangnya seorang yang sudah tiga puluh tahun malang melintang dalam gerakan Islam, ujung-ujungnya hanya menjadi tukang lobi kesana-kemari untuk memperjuangkan kursi alias kekuasaan. Sungguh menyedihkan. Yang diperjuangkan oleh gerakan Islam adalah sebuah agenda besar yang mendunia (Ustaziyyatul ‘Alam), bukan agenda lokal dan sektor sempit dan terbatas.

Lalu di sini mungkin pertanyaan akan muncul, apakah urusan lokal yang berujung pada kemaslahtan ummat Islam itu diabaikan? Jawabannya jelas tidak. Akan tetapi biarlah masalah-masalah lokal dan sektoral itu diurusi oleh anak-anak ummat yang mempunyai kualitas lokal.

Adapun gerakan Islam yang sudah mendunia haruslah bekerja sesuai dengan kapasitasnya. Tak pantas pemuda-pemuda gerakan diminta mengurus pilkada, pemilu, menempel-nempel poster, apalagi bertarung dengan orang-orang yang tak sekapasitas dengannya.

Gerakan Islam sekali lagi harusnya mengurusi hal-hal yang lebih besar, lebih strategis, yakni pembinaan ummat, membangun generasi intelek dan beriman, mengarahkan pemikiran ummat kepada cara berpikir yang Islami setelah mengalami degradasi. Anak-anak gerakan yang tak naik kelas bolehlah dipersilahkan terjun ke dunia politik praktis. Karena sampai di situlah mungkin batas kemampuannya.

Ada hikmahnya kenapa Allah swt tidak mengizinkan gerakan Islam di negeri induknya berkecimpung dalam politik praktis secara besar-besaran. Karena hal itu akan membuat mereka lalai dari perjuangan utama. Target utamanya bukan untuk mendapat kursi Perdana Menteri, atau bahkan Presiden sekalipun, tetapi untuk menjadi qiyadah fikriyah bagi pergerakan Islam sedunia.

Andaikan peluang lokal itu terbuka, niscaya mereka akan sibuk dengan masalah-masalah parsial di lapangan sementara tugas mereka jauh lebih kompleks dari membenahi sebuah negara yang masyarakatnya sudah rusak secara ideologis, moral dan perasaan.

Tugas Gerakan Islam lebih besar dari membersihkan korupsi, ketimpangan ekonomi, ketidak merataan pembangunan. Tugas mereka adalah mengembalikan penyembahan kepada Allah setelah mengalami degradasi dengan menuhankan manusia dan Tuhan-tuhan lainnya. (Ikhrojun Naas min Ibadatil Ibad ilaa Ibadatil Robbil Ibaad).
Read more...

Category

Popular Posts

facebook