Comments

Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Nafkah ke Istri Lebih Didahulukan daripada Nafkah ke Orang Tua

Tidak ada komentar
Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam- keluarga dan para sahabatnya.

Suami memiliki kewajiban nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Ia juga berkewajiban menafkahi orang tuanya jika keduanya miskin; tidak punya harta dan pekerjaan yang mencukupi kebutuhannya.

Ibnul Mundzir berkata: "Para ulama sepakat, menafkahi kedua orang tua yang miskin yang tidak punya pekerjaan dan tidak punya harta merupakan kewajiban yang ada dalam harta anak, baik kedua orang tua itu muslim atau kafir, baik anak itu laki-laki atau perempuan."

Beliau mendasarkannya kepada firman Allah Ta'ala,
وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
"Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik." (QS. Luqman: 15) di antaranya melalui nafkah dan pemberian yang membuat mereka senang.

Jika ia mampu menafkahi semuanya secara keseluruhan maka ia wajib melakukannya. Jika tidak mampu –karena hartanya sedikit atau penghasilannya tidak mencukupi- maka ia wajib mendahulukan nafkah istri dan anak-anaknya atas selain mereka.

Memang benar tidak ditemukan keterangan dalam Al-Qur'an agar mendahulukan istri atas lainnya dalam urusan nafkah. Namun, kita temukan dalam Sunnah Nabawiyah petunjuknya.

Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'Anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Mulailah bershadaqah dengannya untuk dirimu sendiri. Jika masih ada sisanya, maka untuk keluargamu. Jika masih ada sisanya, maka untuk kerabatmu. Dan jika masih ada sisanya, maka untuk orang-orang di sekitarmu.” (HR. Muslim)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالصَّدَقَةِ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ عِنْدِي دِينَارٌ فَقَالَ تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى نَفْسِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى وَلَدِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى زَوْجَتِكَ أَوْ قَالَ زَوْجِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى خَادِمِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ أَنْتَ أَبْصَرُ
“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan bersedekah. Lalu ada seseorang yang  berkata, “Wahai Rasulullah, aku punya dinar.” Beliau bersabda, “Sedekahkanlah untuk dirimu.” Ia berkata, “Aku masih punya yang lain.” Beliau bersabda, “Sedekahkanlah untuk istrimu.” Ia berkata, “Aku masih punya yang lain.” Beliau bersabda, “Sedekahkanlah untuk orang tuamu.” Ia berkata, “Aku masih punya yang lain.” Beliau bersabda, “Sedekahkanlah untuk pembantumu.” Ia berkata, “Aku masih punya yang lain.” Beliau bersabda, “Kamu lebih tahu”.” (HR. Abu Dawud dan Al-Nasai, ini lafadz Abu Dawud. Dihassankan Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 895)

Al-Muhallab berkata, “Nafkah kepada keluarga adalah wajib berdasarkan ijma’. Sesungguhnya Syari’ (Allah) menyebutnya sedekah karena takut mereka menduga bahwa menunaikan kewajiban ini tidak ada pahala di dalamnya. Padahal mereka telah tahu, ada pahala dalam sedekah. Lalu Allah memberitahu mereka bahwa nafkah itu menjadi sedekah mereka sehingga mereka tidak mengeluarkannya kepada selain keluarganya kecuali setelah mencukupkan kebutuhan mereka. Ini sebagai dorongan untuk mereka agar memberikan sedekah yang wajib sebelum sedekah sunnah.” (Dinukil dari Fathul Baari: 9/623)

Al-Khathabi berkata, “Urutan ini, apabila kamu perhatikan niscaya kamu tahu bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam  mendahulukan yang utama, lalu baru yang paling lebih dekat (hubungannya).” Kemudian beliau memberikan urutannya: diri sendiri, anak, istri, orang tua, pembantu, lalu orang lain. (Aunul Ma’bud: 5/76)

Imam Nawawi berkata: apabila ada beberapa orang yang sangat membutuhkan uluran tangan dari orang yang wajib dinafkahi oleh seseorang, maka ia lihat; jika cukup hartanya atau penghasilannya untuk menafkahi mereka semua maka ia wajib menafkahi mereka semuanya yang dekat maupun yang jauh. Jika tidak tersisa setelah kebutuhan pribadinya kecuali untuk satu orang, ia utamakan nafkah istrinya atas kerabat-kerabatnya. . . karena kewajiban menafkahinya lebih ditekankan. Sebab, menafkahi istri terus berlaku baginya sepanjang masa dan dalam kondisi pailit.” (Raudhah al-Thalibin: 9/93)

Al-Mardawi dalam al-inshaf (9/392), menyebutkan pendapat yang shahih dari madhab Hambali kewajiban menafkahi kedua orang tua apabila masih ada kelebihan untuk dirinya dan istrinya.
Al-Syaukani berkata: Sesungguhnya telah tegak ijma’ atas wajibnya menafkahi istri, lalu apabila masih ada sisa maka diberikan kepada kerabat dekatnya.” (Nailul Authar: 6/381)

Ringkasnya, tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama untuk mendahulukan istri dalam nafkah atas orang tua. Maka bagi seorang suami (kepala keluarga) agar mencukupkan nafkah kepada istri dan anak-anaknya dengan baik. Jika masih ada kelebihan, maka wajib atasnya untuk memberikan nafkah untuk kedua orang tuanya. Wallahu Ta’ala A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Read more...

Nasehat Berharga Syaikh Thalib Awadallah Kepada Syabab Hizbut Tahrir Dalam Berdebat

Tidak ada komentar

syababSyaikh Thallib Awadallah, beliau termasuk generasi pertama dalam barisan aktifis Hizbut-Tahrir (HT) yang pernah mendapatkan halqah dari al-Imam al-’Allamah as-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullâh, pendiri Hizbut Tahrir, beliau pengarang kitab ahbabullah (kekasih-kekasih Allah), beliau memberikan nasehat kepada syabab para hamilud dakwah dimana saat Hizb dituduh kafir, sesat dan melanggar hal-hal yang haram. Ide-ide yang diadopsi Hizb disalah-salahkan dan dinilai kufur dengan fatwa-fatwa buatan yang dibuat oleh orang yang tidak memiliki ketakwaan di dalam agama Allah, dan oleh orang-orang yang memiliki gelar akademis, berjenggot panjang, bersorban dan berjubah serta mereka yang memiliki kecenderungan kependetaan (clerical).
Beliau berkata :
Para pengemban dakwah tidak boleh menyibukkan diri membantah tuduhan-tuduhan orang-orang yang suka berbuat fasad itu. Para pengemban dakwah juga tidak boleh menilai orang yang tujuan-tujuannya telah disesatkan oleh Allah itu sebagai musuh dan kemudian melayani mereka dalam berbagai diskusi, di media massa dan forum-forum. Akan tetapi kita harus tetap mendoakan mereka agar mendapat petunjuk dan mendebat (berdiskusi dengan) mereka dengan cara yang lebih baik semampu yang bisa kita upayakan. Maka hendaknya kita tidak menyerang mereka, tidak mencaci mereka dengan pena-pena seorang pencaci dan dengan tingkat pemikiran rendah yang mereka tempuh. Harapan orang-orang itu dan orang-orang yang ada di belakang mereka adalah untuk menarik kita dalam suasana penuh celaan dan cacian yang akan melencengkan syabab dari jalan mulia yakni aktivitas mengemban dakwah ke level yang rendah. Para pengemban dakwah tidak pantas dengan sebab apapun melorot ke level rendah itu.
Begitu juga para pengemban dakwah tidak boleh terselewengkan dengan cara apapun dari mabdanya untuk melakukan pertarungan dan pergolakan pemikiran di rawa-rawa pemikiran yang penuh dengan bau busuk. Siapa saja yang terjatuh ke dalamnya ia harus membersihkan dirinya. Juga termasuk hal berbahaya adalah menjawab tantangan untuk membela Hizb dan pemikirannya atau kita menerima Hizb dan pemikirannya diposisikan sebagai tertuduh dan akhirnya kita bertindak defensiv.
Perlu diperhatikan bahwa di dalam mimpi buruk ini akan muncul fatwa-fatwa sesat dan pemikiran-pemikiran yang dilabeli Islam, padahal Islam berlepas diri dari semua itu. Juga akan muncul penyelewengan makna berbagai nash yang sengaja dilakukan demi meraih kepentingan pribadi. Dalam kondisi seperti ini, kewajiban pengemban dakwah dalah menjelaskan kepada masyarakat kerusakan pemikiranpemikiran itu, menjelaskan kerusakan orang fasid dari pemikiran-pemikiran yang disodorkan. Juga menjelaskan kerusakan fatwa-fatwa ulama su’.
Semua itu harus dilakukan dengan disertai dalil-dalil syar’iy dan ketentuan-ketentuan syariat dalam berdiskusi, tanpa mengeluarkan cacian, celaan dan menyerang pribadi-pribadi atau gerakan yang melakukan kerusakan itu dan menyebut nama-nama mereka. Dialog dan penjelasan tidak boleh mengandung uslub defensiveness (kepasrahan bertahan). Harus dihindari memposisikan ide-ide, dakwah dan agama kita berada dalam posisi tertuduh yang hendak dihakimi yang dibela. Dalam hal ini, literalism jahiliyah (ketidaktahuan) dan penilaian keliru dalam menentukan sikap dan perbuatan tidak boleh diikuti. Sebagai contoh, beberapa kebohongan yang dibuat-buat sengaja dilontarkan untuk menyerang syabab dakwah seperti perkataan “orang yang duduk tidak bisa memberi fatwa kepada orang yang berjuang” –menuduh syabab sebagai orang yang duduk saja dan tidak berjuang-, juga semisal ungkapan “tinggalkan saja orang-orang yang tertinggal dari jihad di Palestina” –ungkapan ini menilai syabab sebagai bukan mujahid-.
Semua ungkapan itu sebagai balasan riil atas peringatan para syabab kepada masyarakat agar tidak ikut serta dalam pemilu. Dalam semisal kondisi ini, harus dijelaskan kepada masyarakat seluruh makna syar’iy tentang alqâ’idîn (orang yang duduk-duduk saja) dan ia adalah mereka yang duduk-duduk saja dari aktivitas untuk mewujudkan khilafah sebagai yang paling wajib diantara kewajiban syariat. Dan harus dijelaskan pula hukum Allah tentang fatwa orang yang duduk kepada mujahid, tentang jenis-jenis jihad, hukum jihad melawan musuh agresor, jenis-jenis pencaplokan di Palestina dan apakah defnisi musuh yang agresor bisa diterapkan atau tidak. Adalah naif jika dikatakan ini adalah defensif, kami tidak defensif. Tetapi ini adalah mengatakan kebenaran secara terangterangan, sesuatu yang dituntut oleh syariat. Mundur dari aktivitas ini artinya berpaling dari jalan Allah dan mundur dari melaksanakan kewajiban yang diwajibkan oleh Allah SWT. Dalam kondisi ini pengemban dakwah wajib menjelaskan kebenaran dari kebatilan dengan terus terang dan menantang hanya takut kepada Allah SWT.
Sikap mengalah yang harus dijauhi oleh pengemban dakwah dalam kondisi ini adalah beradaptasi dengan orang yang tidak bertakwa kepada Allah baik dalam perkataan maupun perbuatan. Juga beradaptasi dengan berbagai fatwa. Hal itu dilakukan dengan anggapan itu lebih baik untuk tidak menimbulkan fitnah. Kondisi ini justru akan menggelincirkan pengemban dakwah dari menyatakan hukum-hukum Allah secara terang-terangan dan menantang, kepada sikap mengadaptasi, menjilat dan hipokrit. Dengan itu sama saja kita telah mengantarkan dakwah kita kepada kegelapan mimpi-mimpi buruk dan takut berhadapan. Kondisi itu merupakan kondisi orang yang menahan kebaikan dan menahan tidak menyatakan kebenaran secara terang-terangan. Dengan itu pengemban dakwah justru berubah menjadi setan yang bisu yang tidak ditoleransi oleh Allah.[]
Di kutib dari buku ahbabullah, bab “Mimpi Buruk Yang Mematikan”

Read more...

Macam-Macam Najis Dan Cara Mensucikannya

Tidak ada komentar


najis
SAAT ini, boleh jadi banyak ummat Islam yang tidak mengerti dan  tidak tahu ajaran agamanya sendiri. Lalu bayangkan bagaimana jadinya generasi Islam beberapa tahun mendatang, bila anak-anak muda dan remaja saat ini kelak menjadi orang tua?
Jangankan perihal yang rumit-rumit semisal ushul fiqih, kajian hadist dan sebagainya, perkara najis pun mungkin banyak yang tidak mengerti.Padahal besar sekali kaitannya dengan ibadah utama kita, sholat.
Mengeni pengertian najis dan macam-macamnya, berikut adalah rinciannya:
Najis (Najasah) menurut bahasa artinya adalah kotoran. Dan menurut Syara’ artinya adalah sesuatu yang bisa mempengaruhi Sahnya Sholat. Seperti air kencing dan najis-najis lain sebagainya.
Najis itu dapat dibagi menjadi Tiga Bagian :
1. Najis Mughollazoh
Yaitu Najis yang berat. Yakni Najis yang timbul dari Najis Anjing dan Babi.
Babi adalah binatang najis berdasarkan al-Qur`an dan Ijma’ para sahabat Nabi (Ijma’ush Shahabat) (Prof Ali Raghib, Ahkamush Shalat, hal. 33). Dalil najisnya babi adalah firman Allah SWT [artinya] : “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor (rijsun,” (QS Al-An’aam [6] : 145)  .
Adapun tentang najisnya Anjing, dapat dilihat dari salah satu hadist, Rasulullah SAW Bersabda : Jika seekor anjing menjilat bejana salah satu dari pada kamu sekalian, maka hendaknya kamu menuangkan bejana itu (Mengosongkan isinya) kemudian membasuhnya 7X ( Diriwayatkan oleh Imam Muslim Al Fiqhu Alal Madzhahibilj Juz I Hal.16) .
Jika binatang itu termasuk jenis yang najis (babi dan juga anjing), maka semua bagian tubuhnya adalah najis, tidak peduli apakah dalam keadaan hidup atau mati. (Abdurrahman Al-Baghdadi, Babi Halal Babi Haram, hal. 47). Imam al-Kasani dalam kitabnya Bada’i'ush Shana’i` fii Tartib asy-Syara’i’  (I/74) mengatakan bahwa babi adalah najis pada zatnya dan babi tidak dapat menjadi suci jika disamak.
Cara mensucikannya ialah harus terlebih dahulu dihilangkan wujud benda Najis tersebut. Kemudian baru dicuci bersih dengan air sampai 7 kali dan permulaan atau penghabisannya diantara pencucian itu wajib dicuci dengan air yang bercampur dengan Tanah (disamak). Cara ini berdasarkan Sabda Rasul :
“Sucinya tempat (perkakas) mu apabila telah dijilat oleh Anjing, adalah dengan mencucikan tujuh kali. Permulaan atau penghabisan diantara pencucian itu (harus) dicuci dengan air yang bercampur dengan Tanah”. (H.R. At-Tumudzy)
2. Najis Mukhofafah.
Ialah najis yang ringan, seperti air kencing Anak Laki-laki yang usianya kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa, selain air Susu Ibunya.
Cara membersihkannya, cukup dengan memercikkan air bersih pada benda yang terkena Najis tersebut sampai bersih betul. Kita perhatikan Hadits dibawah ini :
“Barangsiapa yang terkena Air kencing Anak Wanita, harus dicuci. Dan jika terkena Air kencing Anak Laki-laki. Cukuplah dengan memercikkan Air pada nya”. (H.R. Abu Daud dan An-Nasa’iy)
Tapi tidak untuk kencing anak perempuan, karena status kenajisannya sama dengan Najis Mutawassithah
3. Najis Mutawassithah ( مُـــتــــوَ سِّــطَــــةْ )
Ialah Najis yang sedang, yaitu kotoran Manusia atau Hewan, seperti Air kencing, Nanah, Darah, Bangkai, minuman keras ; arak, anggur, tuak dan sebagainya (selain dari bangkai Ikan, Belalang, dan Mayat Manusia). Dan selain dari Najis yang lain selain yang tersebut dalam Najis ringan dan berat.
Najis Mutawassithah itu terbagi Dua :
1. Najis ‘Ainiah, yaitu Najis yang bendanya berwujud.
Cara mensucikannya. Pertama menghilangkan zat nya terlebih dahulu. Sehingga hilang rasanya. Hilang baunya. Dan Hilang warnanya. Kemudian baru menyiramnya dengan Air sampai bersih betul.
2. Najis Hukmiah, yaitu Najis yang bendanya tidak berwujud : seperti bekas kencing. Bekas Arak yang sudah kering.
Cara mensucikannya ialah. Cukup dengan mengalir kan Air pada bekas Najis tersebut.
Najis Yang dapat di Ma’afkan. Antara lain :
1. Bangkai Hewan yang darahnya tidak mengalir. Seperti nyamuk, kutu busuk.Dan sebangsanya.
2. Najis yang sedikit sekali.
3. Nanah. Darah dari Kudis atau Bisul kita sendiri.
4. Debu yang terbang membawa serta Najis dan lain-lain yang sukar dihindarkan.
Sumber: hadza-islam
[Tan Saliman/www.bringislam.web.id]
Read more...

Hukum Sepatu dari Kulit Babi

Tidak ada komentar

https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSKqvfawCSt-7iu8yX26avzH6y9dPs49qjn-50oIp2omgjurAoqTanya :
Ustadz, bolehkah memakai sepatu dari kulit babi? (Ummu Lora, Rancaekek)

Jawab :
Menurut kami haram hukumnya membuat, menjualbelikan, dan memakai sepatu dari kulit babi, karena kulit babi (jild al khinziir) adalah najis dari segi dzatnya (najis ‘ain) dan tetap najis meskipun telah disamak.

Kenajisan kulit babi tersebut disepakati oleh seluruh fuqoha empat mazhab tanpa perbedaan pendapat (khilafiyah), sehingga kulit babi tak menjadi suci dengan disamak dan tak boleh dimanfaatkan. Memang ulama Malikiyah berpendapat babi tidak najis (suci), berbeda dengan pendapat jumhur ulama. Namun maksudnya ialah ketika babi itu hidup. Ketika babi mati, mereka memandang bangkai babi menjadi najis dan kulitnya pun tak menjadi suci dengan disamak. (Sa’ad Samir Muhammad Hamad, Al Khaba`its wa Hukmuha fi Al Fiqh Al Islami, hlm 32; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 20 hlm. 34, Muhammad Abdurrahman Ad Dimasyqi, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah, hlm. 7).

Dalil najisnya kulit babi secara najis ‘ain adalah dalil najisnya babi itu sendiri, yaitu firman Allah SWT (artinya),”Katakanlah.’Tiada aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu adalah bangkai, atau darah mengalir, atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu adalah rijsun (kotor)– atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS Al An’aam [6] : 145). Menurut Syaikh Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, kata “rijsun” dalam ayat ini artinya adalah “najisun” (najis), sehingga ayat ini adalah dalil najisnya daging babi (lahmul khinziir), juga dalil najisnya seluruh bagian tubuh babi lainnya, seperti rambutnya, tulangnya, dan kulitnya. (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam As Sholah, Juz 1 hlm. 45).

Berdasarkan kenajisan kulit babi inilah, dapat diistinbath beberapa hukum syara’ sebagai berikut; Pertama, haram hukumnya membuat sepatu dari kulit babi (jild al khinziir), berdasarkan kaidah fiqih : Ash shinaa’ah ta`khudzhu hukma maa tuntijuhu. (hukum memproduksi suatu barang mengikuti hukum barang yang dihasilkan). (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam, hlm. 230; Abdurrahman Al Maliki, As Siyasah Al Iqtishadiyyah Al Mustla, hlm. 73; Muqaddimah Ad Dustur, Juz 2 hlm. 137). Berdasarkan kaidah ini, proses pembuatan sepatu kulit babi dari bahan kulit babi hukumnya haram, karena hasilnya adalah barang yang tetap najis yang haram dimanfaatkan. Ini berarti yang haram tak hanya memproduksi sepatu, tapi segala barang yang dihasilkan dari bahan kulit babi, seperti tas, ikat pinggang, dompet, jaket, dan sarung tangan.

Kedua, haram hukumnya menjualbelikan sepatu dari kulit babi, berdasarkan kaidah fiqih : Kullu maa hurrima ‘ala al ‘ibaad fabai’uhu haraam. (Setiap-tiap benda yang diharamkan atas para hamba-Nya, maka menjualbelikannya haram). (Taqiyuddin An Nabhani, Asy Syakhshiyyah Al Islamiyyah, Juz 2 hlm. 288). Atas dasar kaidah ini, haram hukumnya menjual belikan sepatu dari kulit babi, karena sepatu kulit babi najis dan haram diproduksi.

Ketiga, haram hukumnya memakai sepatu dari kulit babi, karena sepatu kulit babi adalah najis yang haram untuk dimanfaatkan. Umat Islam haram hukumnya memanfaatkan segala sesuatu benda atau barang yang najis berdasarkan dalil-dalil hadis sahih. Bagi yang sudah terlanjur memegang atau memakai sepatu kulit babi, cara bersucinya sama dengan bersuci dari jilatan anjing, yaitu dibasuh tujuh kali salah satunya dengan tanah. (Lihat Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam As Sholah, Bab “Hukm Al Intifa’ bi An Najis”, Juz 1 hlm. 116; Muhammad Abdurrahman Ad Dimasyqi, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah, hlm. 7). Wallahu a’lam.

Read more...

Hukum Menggunakan Ganja Sebagai Penyedap Makanan

Tidak ada komentar
Tanya :
Ustadz, bolehkah menggunakan ganja sekedar untuk penyedap makanan? (Abdul Aziz, Jakarta)


Jawab :
Menurut kami haram hukumnya secara syar’i menggunakan ganja (Cannabis sativa) untuk penyedap makanan, meskipun hanya sedikit dan meskipun tidak menimbulkan bahaya atau efek negatif bagi yang memakan makanan tersebut. Keharamannya didasarkan pada dalil syar’i yang mengharamkan ganja secara mutlak, baik sedikit maupun banyak. Juga didasarkan pada fakta tidak adanya illat (alasan) keharaman ganja, misalnya karena menimbulkan efek negatif bagi penggunanya. Maka ganja hukumnya haram tanpa melihat lagi apakah menimbulkan efek negatif atau tidak bagi penggunanya.

Dalil syar’i yang mengharamkan ganja (Arab : al hasyisy) adalah hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah RA bahwa Nabi SAW telah melarang setiap-tiap zat yang memabukkan (muskir) dan zat yang melemahkan (mufattir) (nahaa ‘an kulli muskir[in] wa mufattir[in]). (HR Abu Dawud no. 3689 & Ahmad no. 26676).

Sebagian ulama menilai hadits ini dha’if (lemah), misalnya penulis  kitab ‘Aunul Ma’bud dan Syekh Syu’aib Al Arna`uth. Namun kami lebih condong kepada Imam Ibnu Hajar Al Asqalani yang menghukumi hadits ini sebagai hadis hasan. (‘Aunul Ma’bud, 3/378; Musnad Ahmad bin Hanbal Ma’a Hukm Syu’aib Al Arna`uth, Juz 6 hlm. 309; Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, Juz 10 hlm. 47; Kitabul Asyribah, Bab Al Khamr min Al ‘Asl, syarah hadits no 5263; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 11 hlm. 35, Bab “At Takhdiir”; Ahmad Fathi Bahnasy, Al Khamr wal Mukhaddirat fi Al Islam, hlm. 169).

Para ulama menjelaskan yang dimaksud dengan kata “mufattir” dalam hadits di atas adalah setiap zat yang dapat menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha`) dan lemah/lemas (futuur) pada tubuh manusia. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha, hlm. 342; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 11 hlm. 35).

Maka dari itu, hadits di atas dapat dijadikan dalil untuk mengharamkan ganja. Imam Ibnu Hajar mengatakan bahwa dalam hadits Ummu Salamah ini terdapat dalil yang secara khusus mengharamkan ganja (al hasyisy) karena ganja dapat menimbulkan rasa tenang (tukhaddir) dan melemahkan (tufattir). (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 11 hlm. 35; Al Mausu’ah Al Jina`iyyah Al Muqaranah, Juz 1, hlm. 367 & 695).

Keharaman ganja ini menurut kami bersifat mutlak, artinya baik dikonsumsi sedikit maupun banyak hukumnya tetap haram. (Lihat Syekh As Saharanfuri, Badzlul Majhud fi Halli Abi Dawud, Juz 16, hlm. 22).

Kemutlakan hukum ini disimpulkan dari nash hadits Ummu Salamah yang bersifat mutlak pula. Artinya, hadits ini hanya menjelaskan bahwa Nabi SAW telah melarang setiap zat yang melemahkan (mufattir), tanpa menjelaskan batasannya apakah yang dilarang itu sedikit atau banyak. Maka dari itu, keharaman ganja ini adalah mutlak, sesuai nash hadits yang mutlak pula. Kaidah ushul fiqih dalam masalah ini menetapkan : al muthlaqu yajriy ‘alaa ithlaaqihi maa lam yarid daliilun yadullu ‘ala at taqyiid. (dalil yang mutlak tetap dalam kemutlakannya, selama tidak terdapat dalil yang menunjukkan batasan). (Wahbah Zuhaili, Ushul Al Fiqh Al Islami, Juz 1 hlm. 208).

Selain itu, keharaman ganja ini semata-mata didasarkan pada nash, bukan didasarkan pada illat (alasan) keharaman ganja. Karena illat itu memang tidak ada. Bahwa ganja dapat menimbulkan efek negatif, adalah semata-mata fakta (al waqi’), namun bukan illat keharaman ganja.

Maka dari itu, ganja hukumnya haram tanpa melihat lagi apakah menimbulkan efek negatif atau tidak bagi penggunanya. Kaidah fiqih menyebutkan : inna al ‘ibadat wa al math’umat wa al malbusat wa al masyrubat wa al akhlaq laa tu’allalu wa innama yultazamu fiiha bi an nash. (sesungguhnya hukum-hukum ibadah, makanan, minuman, dan akhlaq tidak didasarkan pada illat, namun hanya didasarkan dan berpegang pada nash saja). (Abdul Qadim Zallum, At Ta’rif bi Hizb At Tahrir, hlm. 55). Wallahu a’lam.[]
Read more...

MEMINJAM UANG DI BANK SYARI'AH

Tidak ada komentar
Oleh : Ust. Muhammad Arifin Badri, M.A. 

Pertanyaan : Assalamualaikum Saya mau tanya, saya punya rumah sudah saatnya perlu diperbaiki/ renovasi, tetapi saya belum mempunyai uang yang cukup untuk memperbaikinya. Kalau saya meminjam uang dari bank (seperti Bank Syariah, yang notabene berbasiskan agama Islam) bagaimana? Kalau di bank tersebut, tidak menyebutnya dengan bunga, tetapi dengan istilah lainnya. Apakah itu termasuk haram? Jazakumullah khairan katsiran. Wassalamualaikum. 

Jawaban : 

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh 

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. 
 
 SELAMA AKADNYA HUTANG-PIUTANG, MAKA setiap KEUNTUNGAN atau tambahan YANG DIPERSYARATKAN ATAU DISEPAKATI OLEH KEDUA BELAH FIHAK ADALAH RIBA DAN itu DIHARAMKAN DALAM ISLAM. 

Hal ini berdasarkan ucapan sahabat Fudholah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu: كل قرض جر منفعة فهو ربا “Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan maka itu adalah riba.” Ucapan Fudholah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu diriwayatkan oleh Al Baihaqi. Ucapan serupa juga diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Salaam dan Anas bin Malik radhiallahu ‘anhuma. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Dan piutang yang mendatangkan kemanfaatan, telah tetap pelarangannya dari beberapa sahabat yang sebagian disebutkan oleh penanya dan juga dari selain mereka, di antaranya sahabat Abdullah bin Salaam dan Anas bin Maalik.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 29/334) 

Adapun PERUBAHAN NAMA ATAU SEBUTAN itu TIDAK DAPAT MERUBAH HUKUM, bahkan itu semakin menjadikan dosanya berlipat ganda, dosa memakan riba DAN DOSA MEMANIPULASI SYARI'AT ALLAH.

 عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال: لا ترتكبوا ما ارتكبت اليهود فتستحلوا محارم الله بأدنى الحيل. رواه ابن بطة وحسنه ابن كثير ووافقه الألباني 

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian melakukan apa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi, sehingga kalian menghalalkan hal;-hal yang diharamkan Allah dengan sedikit tipu muslihat.” (Riwayat Ibnu Batthah dan dihasankan oleh Ibnu Katsir serta disetujui oleh al-Albani) 

Untuk mengetahui apakah akad yang ditawarkan oleh bank adalah akad hutang piutang atau akad istisna’ atau murabahah, anda dapat mengetahuinya dengan menjawab dua pertanyaan berikut: Siapakah yang mendatangkan barang kepada saudara? Bila bank mendatangkan barang, maka itu adalah perniagaan biasa, akan tetapi bila saudara yang mendatangkan barang, maka itu berarti akad hutang piutang. Kepada siapakah saudara mengajukan komplain bila terjadi kerusakan atau cacat pada barang/pekerjaan yang anda peroleh dengan akad itu? Bila bank tidak mau tanggung jawab atas setiap komplain terhadap barang yang anda peroleh melalui akad itu, maka akad yang terjadi adalah hutang-piutang. Akan tetapi bila bank bertanggung jawab atas kerusakan pada barang yang anda peroleh melalui akad itu, berarti akad itu adalah akad perniagaan biasa dan insya Allah halal. 

Perlu diketahui, bahwa dalam syari’at perniagaan dalam Islam yang dibenarkan untuk mengambil keuntungan ialah orang yang punya kewajiban menanggung kerugian –jika hal itu terjadi-. Kaidah ini berdasarkan sabda Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam: عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا، فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يُقِيمَ، ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا، فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم ، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ اسْتَغَلَّ غُلَامِي؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم: الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ. رواه أحمد وأبو داود والترمذي والنسائي وحسنه الألباني Dari sahabat ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwasanya seorang lelaki membeli seorang budak laki-laki. Kemudian budak tersebut tinggal bersamanya selama beberapa waktu. Suatu hari sang pembeli mendapatkan adanya cacat pada budak tersebut. Kemudian pembeli mengadukan penjual budak kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi-pun memutuskan agar budak tersebut dikembalikan. Maka Penjual berkata: “Ya Rasulullah! Sungguh ia telah mempekerjakan budakku?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Keuntungan adalah imbalan atas kerugian.” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, At Tirmizy, An Nasai dan dihasankan oleh Al Albani) Wallahu a’alam bisshowab.
Read more...

Category

Popular Posts

facebook