Comments

Tampilkan postingan dengan label Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syariah. Tampilkan semua postingan

KH. Hasyim Asyari: Hukum Merendahkan Syariat dan al-Qur'an

Tidak ada komentar
Fatwa "SANG KIAI"
Kyai H Hasyim Asyari

KAJIAN TURATS KH. HASYIM ASYARI -- Hukum Merendahkan Syariat dan al-Qur'an --

Ditanya : "Bagaimana hukumnya orang yg berkeyakinan bhw syariat Nabi Muhammad saw sdh tidak berlaku lagi dan al-Quran sdh tdk memiliki faidah (sekarang ini)?

Jawab KH. Hasyim Asyari: "Syariat Nabi Muhammad Saw masih ttp berlaku sampai nanti hari Kiamat, bgtu pula al-Qur'an. Barangsiapa yg mengingkari maka Islamnya rusak/murtad. Begitu juga org2 yg mengikuti pendapat org tersebut kemudian membenarkannya keyakinan atau ucapan tadi"
[Dikutip dr KH. HASYIM ASYARI, al-Dhurar al-Muntasirah fi Masil Tis'a 'Asyarah, hal. 15).

======================
Like dan sebarkan ke saudara dan teman anda, Jazakumullah khoiron katsir
=======================
[GM/www.bringisllam.web.id]
Read more...

Sanksi Bagi Kriminalitas Geng Motor

Tidak ada komentar
Hobinya nongkrong dan bergerombol. Jika bermotor dijalan terlihat ugal-ugalan. Tanpa sebab terkadang mereka merusak fasilitas umum dengan apa saja yang mereka bawa dari pentungan, kayu, besi, samurai hingga rantai motor.Mereka juga sering kali terlibat dalam perkosaan, penjarahan dan perampokan, melukai dan membunuh orang tanpa alasan. Sudah banyak kerugian jiwa dan materil diakibatkan ulah mereka. Demikianlah perilaku geng motor yang akhir-akhir ini marak diberitakan oleh media masa.


Jika dilihat, kelakuan para anggota geng motor ini sudah memenuhi unsur-unsur kriminalitas dengan sangsi yang sangat berat dalam pandangan Islam.Perbuatan melukai dan membunuh dapat kenakan sangsi qishas.
مَنْ قَتَلَ عَامَداً فهو قودٌ
“Barangsiapa membunuh dengan sengaja, maka ia dijatuhi al Qawad”

Al Qowad adalah membunuh si pembunuh (yang melakukannya dengan sengaja)

Ugal-ugalan dijalan hingga membahayakan orang lain dapat dikenakan sangsi ta’zir. Melakukan teror di jalanan, merampas harta benda orang yang lewat, bahkan menumpahkan darah dapatlah dikategorikan sebagai kelompok pembegal (qutha’i ath-thuruq) yang sangsinya sebagaimana firman Allah SWT
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِ‌بُونَ اللَّـهَ وَرَ‌سُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْ‌ضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْ‌جُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْ‌ضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَ‌ةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, (QS Al maidah [5]:33)

Sebab turun ayat ini (asbabun nuzul) terkait dengan sekelompok suku ‘Urniyyin.Mereka murtad dari Islam, kemudian membunuh penggembala, merampas unta shadaqah, kemudian Rasulullah SAW memerintahkan untuk menangkap mereka. Lalu beliau SAW memotong tangan dan kaki mereka, mencongkel mata mereka, dan melempar mereka ke dalam api hingga mati. (Abdurrahman al Maliki Nidham al Uqubat fil Islam)

Namun, sebelum sangsi-sangsi berat itu diberlakukan, negara tentu saja harus menghilangkan sebab-sebab yang dapat menstimulus terbentuknya geng motor yang brutal tersebut. Klub-klub motor yang mungkin mulanya hanyalah sekumpulan orang yang memiliki hobi dan minat yang sama terhadap otomotif jangan sampai bermetamorfosis menjadi kelompok kejahatan.

Banyak faktor yang menyebabkan lahirnya aksi brutal geng motor di antaranya pengangguran. Himpitan ekonomi yang berat akan dirasakan sangat menyiksa bagi siapa saja yang tidak memiliki penghasilan. Kondisi ini bisa mendorong mereka melakukan aksi kriminal demi memenuhi kebutuhan dan keinginannya.

Melihat banyaknya pelajar yang menjadi anggota geng motor dan berasal dari kalangan mampu, hal ini bisa disebabkan oleh dua hal yaitu perhatian orang tua dan lemahnya pendidikan agama baik di rumah maupun di sekolah. Porsi pelajaran agama yang sangat minim di sekolah dan di rumah serta minusnya perhatian orang tua, menjadikan anak-anak mencari perhatian di luar rumah tanpa dapat lagi memilah dan memilih perilaku mana yang baik dan mana yang buruk karena minimnya pemahaman agama.

Kelompok kejahatan yang berwujud geng motor tidak akan terjadi jika negara mampu menciptakan kondisi ekonomi masyarakat yang baik, membuka lapangan pekerjaan dan medan kreativitas seluas-luasnya. Demikian juga, sistem pendidikan sekuleristik di lembaga-lembaga pendidikan harus segera dihapuskan dan diganti dengan sistem pendidikan Islam. Sementara bagi para orangtua wajib memahami fiqih prioritas (aulawiyat) dalam mengurus dan mengayomi putra-putrinya. Bagi seorang ibu mengurus anak lebih utama dibanding bekerja di luar rumah. Jika terpaksa harus bekerja karena tuntutan ekonomi, harus tetap memperhatikan pekerjaan-pekerjaan yang tidak sampai mengabaikan peran utamanya sebagai ibu.

Jika negara berhasil menciptakan kesejahteraan ekonomi, hingga tidak ada lagi pengangguran dan tidak ada lagi para ibu yang berjibaku mencari penghidupan hingga melalaikan fungsi utamanya sebagai ibu serta di dukung sistem pendidikan yang islami oleh negara, di tambah pemberlakuan sangsi Islam yang berat seperti disebutkan di atas, maka kebrutalan geng motor dan segala bentuk kriminalitas lainnya tidak akan terjadi Insyaallah. Itulah sebabnya tuntutan umat Islam untuk segera mewujudkan kehidupan yang Islami dalam bingkai negara Khilafah Islamiyah harus segera direalisasikan. Karena hanya sistem inilah yang telah terbukti menekan angka kriminalitas hingga mendekati nol.Khilafah hanya 200 kali saja menjatuhkan sangsi potong tangan terhadap pencuri selama 1300 tahun lamanya. Rakyatpun aman dari berbagai macam teror yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Wallahu ‘alam bi ash shawab

Read more...

Keputusasaan Media Liberal di Indonesia Menghadapi Kebangkitan Islam dan Khilafah

1 komentar
Pada tanggal 8 Mei lalu, Fitri Bintang Timur melalui opininya yang dimuat di Jakarta Post berjudul “Do RI women want sharia, too?” jelas bersikap skeptik terhadap hasil survey PEW forum yang menunjukkan 72% umat Islam di Indonesia menginginkan Syariah Islam sebagai hukum resmi di negeri mereka, ia berusaha mengingkari hasil survey PEW tersebut dengan menggaribawahi segelintir data minor yang menguntungkan opini liberal dari bab Women in the Society hasil survey ini.Sebelumnya, Jakarta Post juga melansir respon pentolan kelompok liberal terkait hasil studi Pew Research Center yang berbasis di Amerika pada 30 April lalu. Adjie Alfaraby misalnya, peneliti dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), mengatakan jika penemuan ini benar harus dianggap serius. Sedangkan Azyumardi Azra, direktur Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, mempertanyakan sejauh mana hasil survei mencerminkan kebenaran. “72 persen angka yang tidak masuk akal,” ujarnya kepada The Jakarta Post pada Rabu (2/5).
Kemudian yang lebih mengejutkan adalah pernyataan Endy Bayuni, 9 Mei 2013 di Jakarta Globe yang secara terbuka menyerukan kepada media-media di Indonesia agar bekerja sama memastikan bahwa kelompok ekstremis Islam yang ia labeli dengan “radikal dan garis keras” tidak memiliki suara yang dipublish media. Editor senior Jakarta Post yang mengatasnamakan International Association of Religion Journalists itu menyatakan “Jangan berikan ruang sedikitpun pada kalangan garis keras! Silakan meliputi mereka ketika mereka melanggar hukum, tetapi jangan beri ruang untuk sekelompok kecil orang-orang itu ketika mereka berjuang melawan sesuatu yang absurd. Mereka menggunakan media secara efektif dan menipu media yang sesuai dengan cara mereka sendiri. “
Menariknya apa yang dikatakan oleh Endy Bayumi bersamaan dengan tahap awal penyelenggaraan Muktamar Khilafah (MK) di 31 kota di seluruh Indonesia di sepanjang bulan Mei – Juni 2013, yang diselenggarakan oleh Hizbut Tahrir Indonesia dan akan dihadiri ratusan ribu masyarakat Indonesia. Tokoh-tokoh liberal ini melalui jaringan media mereka seperti Jakarta Globe dan Jakarta Post, berusaha mengingkari realitas bahwa umat Islam di Indonesia secara jelas menginginkan Syariah Islam.
Omong Kosong Kebebasan Berekspresi di Negeri Demokrasi
Media liberal terus berusaha untuk mengecam bahkan membungkam mereka yang tidak setuju dengan nilai-nilai cacat sekuler liberal yang mereka anut dan ini merupakan cerminan kemunafikan dan kelemahan sistem sekuler demokrasi. Karena demokrasi selalu menerapkan kebebasan berekspresi tebang pilih. Media-media seperti ini jelas hanya akan mempublikasikan suara dari orang-orang yang setuju dengan nilai-nilai mereka, di saat yang sama terus mencari-cari kesalahan pihak-pihak yang memiliki sudut pandang berbeda dan menentang nilai – nilai Sekuler – bahkan ketika suara yang menentang adalah pandangan dominan dari masyarakat seperti yang ditunjukkan oleh survei PEW.
Keputusasaan jelas terlihat dari upaya mereka menyoroti segelintir kecil data minor yang mereka cari-cari dari setumpuk besar data hasil survey PEW dimana di Asia terdapat prosentase sangat tinggi penduduk dunia yang mendukung syariah Islam: Pakistan (84%), Bangladesh (82%), Afghanistan (99%), Indonesia (72%), Malaysia (86%). Demikian pula di Timur Tengah dan Afrika, prosentase yang mendukung syariah : Irak (91%), Palestina (89%), Maroko (83%), Mesir (74%), Yordania (71%), Niger (86%), Djibouti (82%), Kongo (74%) dan Nigeria (71%). Fitri Bintang Timur tidak boleh menutup mata dari bentangan data ini hanya dengan sekedar menampilkan data minor bahwa 76% masyarakat Indonesia setuju bahwa hak waris antara laki-laki dan perempuan dibagi sama rata.
Begitupun pernyataan tokoh media sekaliber Endy Bayuni yang nampak putus asa membungkam gelombang dukungan masyarakat Indonesia terhadap Syariah dan Khilafah melalui Muktamar Khilafah 2013 yang menggema di seluruh nusantara, dan telah berjalan dengan ijin Allah di beberapa kota, dihadiri puluhan ribu umat dan menuai kesuksesan luar biasa.
Hal ini mengingatkan apa yang dikatakan Noam Chomsky dalam bukunya “Kuasa Politik Media” yang mengungkap peran propaganda media massa dalam rekayasa opini publik, dimana para penguasa sebenarnya memiliki tujuan yang kontraproduktif dengan keinginan publik/ rakyat untuk terus melanggengkan kekuasaan, bahkan Noam Chomsky juga mengatakan bahwa pengusaha media liberal telah mendidik orang-orang bodoh sebagai corong pengusaha dan penguasa.
Hipokrasi terang-terangan yang ditunjukkan oleh tokoh-tokoh liberal seperti ini hanyalah bukti lain dari kegagalan sistem sekuler Barat dan penjelasan mengapa semakin banyak umat Islam menolak demokrasi sekuler dan memeluk Islam sebagai sistem yang mampu menentukan masa depan politik, ekonomi, dan sosial mereka.
يُرِيدُونَ لِيُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللَّهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ
“Mereka ingin memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir membencinya.” (QS. Ash-Shaf 61:8)
Realitas Kebangkitan Khilafah yang Tak Terbantahkan
Sebenarnya tidak terlalu diperlukan penelitian ataupun survey ilmiah akan hal ini.Dari Maroko Afrika Barat hingga Merauke di Timur Indonesia, termasuk dari populasi Muslim di negeri-negeri Barat, suara yang merindukan Syariah Islam kian nyaring terdengar. Meski media-media sekuler nyaris tidak pernah meliputnya bahkan membungkamnya namun gaung suaranya kian nyaring membahana.
Di tengah arus perubahan besar dan pergolakan politik yang tengah terjadi di berbagai belahan dunia Islam saat ini, Muktamar Khilafah 2013 yang diselenggarakan Hizbut Tahrir Indonesia tak lain bertujuan sebagai medium untuk mengokohkan visi dan misi perjuangan umat untuk tegaknya kembali kehidupan Islam. Karena itulah tema “Perubahan Besar dunia Menuju Khilafah” diambil, untuk mengingatkan bahwa perubahan dunia sesungguhnya adalah sebuah keniscayaan, namun arah perubahan yang semestinya adalah menuju tegaknya Khilafah bukan yang lain.
Kami mengajak Anda untuk memberikan dukungan Anda kepada Hizbut Tahrir untuk penegakkan kembali Khilafah; dan bersumpah setia kepada sarjana terhormat, mujtahid terkemuka, dan politisi ulung, Syeikh Ata bin Khalil Abu Ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, sebagai Khalifah bagi umat Islam yang akan menjaga dan melindungi anak-anak umat ini, memuliakan kaum perempuannya, menyatukan negeri-negeri Islam, dan mengembalikan posisi umat Islam sebagai khairu Ummah, Insha Allah!
Fika M. Komara, M,Si
Member of Central Media Office Hizb ut Tahrir
Read more...

Kawin Kontrak Menurut Hukum Islam

Tidak ada komentar
Kawin KontrakOleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi
Pendahuluan
Nafsu seksual (syahwat) seorang pria kepada perempuan adalah hal yang fitrah, yaitu hal yang alamiah yang telah ditetapkan adanya oleh Allah kepada manusia (Lihat QS Ali ‘Imran [3] : 14). Hanya saja, manusia perlu memperhatikan dan berhati-hati bagaimana caranya dia menyalurkan nafsu seksual itu. Sebab manusia diberi pilihan berupa dua jalan oleh Allah SWT, yaitu jalan yang halal dan jalan yang haram (Lihat QS Al Balad [90] : 10; QS ِAsy Syam [91] : 8).

Jalan yang halal adalah melalui pernikahan yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Inilah satu-satunya jalan yang sah menurut syariah Islam dan diridhoi Allah  bagi seorang laki-laki untuk menyalurkan nafsu seksualnya kepada seorang perempuan. Sebaliknya jalan yang haram adalah jalan yang menyimpang dari syariah Islam dan tidak diridhoi Allah. Jalan buruk ini banyak sekali macamnya, misalnya perzinaan, lesbianisme, dan homoseksual. Salah satu bentuk perzinaan yang cukup marak saat ini adalah apa yang disebut dengan istilah “kawin kontrak”, yaitu perkawinan yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu, misalnya sehari, dua hari, seminggu, dan sebagainya dengan imbalan sejumlah uang bagi pihak perempuan.

Apa dan bagaimanakah kawin kontrak itu? Bagaimanakah kawin kontrak itu dalam pandangan hukum Islam? Inilah tema yang akan dibahas dalam tulisan singkat kali ini.

Apakah Kawin Kontrak Itu?
Kawin kontrak itu mirip dengan kontrak rumah. Kalau seorang mengontrak rumah, jelas bukan untuk selama-lamanya, tapi hanya untuk jangka waktu tertentu, misalnya satu tahun. Dan tentu ada bayaran sejumlah uang tertentu yang harus dibayarkan kepada pemilik rumah, misalnya Rp 10 juta per tahun.

Seperti itu pula yang disebut kawin kontrak. Perkawinan yang disebut kawin kontrak ini hanya berlangsung untuk waktu tertentu, misalnya sebulan, dua bulan, setahun, dan seterusnya. Dan untuk dapat melakukan kawin kontrak itu, ada sejumlah uang yang harus dibayarkan pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Pembayaran ini utamanya adalah berupa mahar (maskawin), misalnya Rp 50 juta. Termasuk juga biaya-biaya hidup lainnya, seperti biaya makan sehari-hari, tempat tinggal, dan sebagainya. Jadi, yang namanya kawin kontrak adalah perkawinan yang hanya berlangsung sementara dalam jangka waktu tertentu, dengan imbalan sejumlah uang yang diterima oleh pihak perempuan.

Di Indonesia akhir-akhir ini kawin kontrak seperti itu cukup marak. Beberapa daerah yang kawin kontraknya cukup marak adalah di daerah Cianjur (Jawa Barat), Singkawang (Kalimantan Barat), dan Jepara (Jawa Tengah). Namun fenomena kawin kontrak juga terjadi di luar negeri, seperti yang terjadi kalangan tenaga kerja wanita (TKW) dari Indonesia di Malaysia.
Di Cianjur, misalnya, kawin kontrak banyak terjadi di kawasan Cipanas dan Puncak, yang termasuk wilayah Kabupaten Bogor. Kebanyakan pelakunya adalah turis laki-laki dari negeri-negeri Arab, seperti Arab Saudi, Kuwait, Irak, juga dari Turki. Pihak perempuannya berasal dari pelosok-pelosok kampung di wilayah Kabupaten Bogor, seperti kelurahan Cisarua, Desa Tugu Selatan, Tugu Utara, di Kecamatan Cisarua. Para perempuan ini pada umumnya tidak mencari pasangan laki-lakinya sendiri, melainkan ada semacam calo/makelar atau mak comblang yang menghubungkan mereka dengan turis laki-laki dari Arab.
Wanita yang disiapkan untuk kawin kontrak umumnya dipilih dari keluarga yang tingkat prekonomiannya rendah. Dengan iming-iming mulai dari Rp 5 juta-Rp 20 juta yang ditawarkan makelar, para orangtua rela melepas anak perempuannya untuk dikawini oleh para turis asing itu, meski hanya dalam waktu antara dua-tiga bulan saja, atau selama para turis itu berlibur di Indonesia pada musim liburan, yaitu bulan Mei dan Juni yang dikenal oleh penduduk dengan sebutan “musim Arab.” (megapolitan.kompas.com)
Tak hanya di dalam negeri, kawin kontrak juga terjadi di luar negeri. Di Malaysia, misalnya kasus kawin kontrak di kalangan TKW dari Indonesia biasanya terjadi dengan suami yang yang bukan berasal dari Indonesia. Calon suami ini juga bekerja sebagai tenaga kerja kontrak di Malaysia. Akad nikahnya dilaksanakan di masjid-masjid dengan imam atau penghulu dari Indonesia. Maskawinnya disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya, sesuai dengan kemampuan ekonomi calon suami. Kawin kontrak ini berakhir jika salah satu dari suami atau istri pulang ke negara asal karena visa dan izin kerja di Malaysia sudah berakhir. (birokrasi.kompasiana.com)
Proses kawin kontrak itu mirip seperti akad nikah pada umumnya. Ada saksi dan ada penghulu, juga ada ijab dan kabul, termasuk mahar yang disiapkan pada saat ijab kabul. Inilah yang membedakan kawin kontrak dengan prostitusi (pelacuran), karena pada prostitusi tidak ada upacara seperti umumnya akad nikah, misalnya saksi, penghulu, dan sebagainya. Namun kawin kontrak memiliki perbedaan yang jelas dengan perkawinan yang biasa, yaitu kawin kontrak hanya berlangsung dalam jangka waktu tertentu, misalnya sebulan. Jika waktu sebulan ini habis, maka otomatis pasangan kawin kontrak akan bercerai. Sedangkan dalam perkawinan biasa, jangka waktunya tidak ditentukan tapi berlangsung untuk selama-lamanya.

Mengapa kawin kontrak marak terjadi di Indonesia? Tentu banyak faktor penyebabnya. Selain faktor materi (uang) dan faktor syahwat, juga ada faktor longgarnya sistem hukum di Indonesia. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, pelaku kawin kontrak tidak dianggap melanggar hukum, karena pasangan kawin kontrak dianggap melakukan akad nikah beneran secara sadar dan atas dasar suka sama suka. Biasanya yang dilaporkan kepada polisi bukan kasus kawin kontraknya itu sendiri, tapi hal-hal lain yang terjadi dalam kawin kontrak. Misalnya, ketika ada kasus suami memukul isteri, atau isteri menuntut karena bayaran yang dijanjikan suami kurang, dan sebagainya. (www.merdeka.com).

Kawin Kontrak Dalam Syariah Islam
Kawin kontrak dalam Islam disebut dengan istilah nikah mut’ah. Hukumnya adalah haram dan akad nikahnya tidak sah alias batal. Hal ini sama saja dengan orang sholat tanpa berwudhu’, maka sholatnya tidak sah alias batal. Tidak diterima oleh Allah SWT sebagai ibadah. Demikian pula orang yang melakukan kawin kontrak akad nikahnya tidak sah alias batal, dan tidak diterima Allah SWT sebagai amal ibadah.

Mengapa kawin kontrak tidak sah? Sebab nash-nash dalam Al Qur`an maupun Al Hadits tentang pernikahan tidak mengkaitkan pernikahan dengan jangka waktu tertentu. Pernikahan dalam Al Qur`an dan Al Hadits ditinjau dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu maksudnya untuk jangka waktu selamanya, bukan untuk jangka waktu sementara. Maka dari itu, melakukan kawin kontrak yang hanya berlangsung untuk jangka waktu tertentu hukumnya tidak sah, karena bertentangan ayat Al Qur`an dan Al Hadits yang sama sekali tidak menyinggung batasan waktu.

Perlu diketahui ada hukum-hukum Islam yang dikaitkan dengan jangka waktu, misalnya masa pelunasan utang piutang  (QS Al Baqarah : 282); juga masa iddah, yaitu masa tunggu wanita yang dicerai (QS Al Baqarah : 231). Hukum-hukum Islam yang terkait waktu ini, otomatis pelaksanaannya akan berakhir jika jangka waktunya selesai. Namun hukum Islam tentang nikah, tidak dikaitkan dengan jangka waktu sama sekali. Kita bisa membuktikannya dengan membaca ayat-ayat yang membicarakan nikah, seperti QS An Nisaa` : 3;  QS An Nuur : 32; dan sebagainya. Ayat-ayat tentang nikah seperti ini sama sekali tidak menyebutkan jangka waktu. Maka perkawinan dalam Islam itu dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu tidak dilakukan untuk sementara waktu tetapi untuk selamanya (abadi).

Selain ayat-ayat Al Qur’an tersebut, keharaman kawin kontrak juga didasarkan hadits-hadits yang mengharamkan kawin kontrak (nikah mut’ah). Memang kawin kontrak pernah dibolehkan untuk sementara waktu pada masa awal Islam, tapi kebolehan ini kemudian di-nasakh (dihapus) oleh Rasulullah SAW pada saat Perang Khaibar sehingga kawin kontrak hukumnya sejak itu haram sampai Hari Kiamat nanti. Rasulullah SAW bersabda,”Wahai manusia, dulu aku pernah mengizinkan kalian untuk melakukan kawin kontrak (mut’ah). Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga Hari Kiamat…(HR. Muslim).  Ali bin Abi Thalib RA pernah berkata kepada Ibnu Abbas RA,” Pada saat perang Khaibar, Rasulullah SAW melarang kawin kontrak (mut’ah) dan (juga melarang) memakan daging himar (keledai) jinak.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Penutup
Jelaslah bahwa kawin kontrak itu hukumnya haram. Maka dari itu, orang yang melakukan kawin kontrak sesungguhnya bukan menikah secara halal, tapi telah berbuat zina yang merupakan dosa besar dalam Islam. Na’uzhu billahi min dzalik. Allah SWT berfirman (yang artinya),”Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang sangat keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Israa` [17] : 32).

Hendaklah kita semua dapat memilih jalan yang benar dan dan diridhoi Allah dalam menyalurkan nafsu seksual kita, yaitu pernikahan yang sah, bukan pernikahan secara kawin kontrak. Kalaupun kawin kontrak itu dapat menghasilkan materi (uang) dan kenikmatan, tapi ingatlah itu hanya sesaat di dunia yang fana ini. Akibatnya di akhirat bukanlah surga, melainkan neraka.  Camkan sabda Nabi Muhammad SAW,”Yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam neraka adalah dua lubang, yaitu mulut dan kemaluan.” (HR Tirmidzi, no 2072, hadits shahih). Wallahu a’lam.

= = =
M. Shiddiq Al Jawi, adalah alumnus IPB Bogor (S-1) dan UII Jogjakarta (S-2), dan pernah menjadi santri di PP Nurul Imdad dan PP Al Azhhar Bogor. Sekarang pimpinan Pondok Pesanren Hamfara, Jogjakarta, dan konsultan hukum Islam dalam tabloid Media Umat, Jakarta (www.mediaumat.com). Aktif di HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) sebagai anggota DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Jakarta.

[www.bringislam.web.id]
Read more...

Dukungan Terhadap Syariah dan Khilafah di Kalteng Semakin Besar

Tidak ada komentar
HTI Press. “Dukungan terhadap syariah dan Khilafah di Kalimantan Tengah semakin besar,” kata yang barangkali tepat untuk menggambarkan keinginan umat untuk kembali diatur kehidupannya dengan ketentuan Islam yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Muktamar SamaRinda 
Karena dua tahun yang lalu juga di Palangkaraya diselenggarakan acara besar di bulan Rajab yakni Konferensi Rajab1432H yang dihadiri sekitar 1000 peserta. Namun kali ini Ahad (12/5) tidak kurang dari 3000 peserta turut hadir menyaksikan acara Muktamar Khilafah 1434 H yang diselenggarakan di stadion Tuah Pahoe Palangkaraya.

Muktamar Khilafah yang dilaksanakan HTI Kalimantan Tengah tersebut diikuti berbagai kalangan. Ada dari ulama, politisi, akademisi, pengusaha, mahasiswa, pelajar maupun masyarakat biasa.

Mereka ada yang berasal dari Manismata perbatasan Kalteng-Kalbar yang perjalanannya membutuhkan waktu lebih dari 12 jam, Lamandau, Sukamara, Pangkalan Bun, Sampit dan Seruyan. Sedangkan dari sebelah timur dari Muara Teweh, Buntok dan Ampah. Perjalanan yang jauh dan melelahkan tak membuat mereka loyo dalam memekikkan takbir dengan lantang selama acara berlangsung.
Palangkaraya sebagai tuan rumah dalam acara ini tentu tak mau kalah dengan peserta luar daerah. Meski sempat terjadi insiden kecelakaan yang menimpa rombongan dari Ampah. Bus yang mengangkut sekitar 20 orang tertabrak oleh kendaraan lain yang datang dari sisi saat bus hendak menyeberang hingga bus mereka terguling. Namun, Alhamdulillah tidak ada korban jiwa maupun luka berat sehingga mereka masih bisa melanjutkan perjalanan meski harus menunggu bus pengganti.

Dari beberapa undangan dan tokoh masyarakat yang hadir, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan HTI dalam upaya untuk terus mensosialisasikan ide syariah dan Khilafah. Sebagaimana pernyataan Hidayatullah. “Saya ingin turut serta menjadi salah satu saksi untuk terjadinya perubahan sistem sekuler menjadi sistem Islam, perubahan dengan lahirnya kembali Daulah Khilafah Islamiyah,” ungkap pengasuh majelis taklim dan zikir PT Usaha Agro Indonesia Sukamara.

Ia juga berharap agar seluruh umat Islam menyadari bahwa demokrasi bukanlah dari Islam, dan segera menyadari bahwa hanya dengan sistem Islam seluruh umat akan sejahtera, bahagia dunia akhirat.
“Saya sangat berkesan dan haru, ternyata masih ada sekelompok umat Islam yang benar-benar berjuang demi tegaknya Islam dengan ikhlas tanpa menginginkan jabatan kecuali balasan dari Allah SWT. Dan saya dengan jiwa raga akan turut serta menyuarakan ide HT (Hizbut Tahrir) demi segera jayanya kembali Daulah Khilafah Islamiyah.” tekadnya.

Begitu juga peserta dari Buntok, Riky Furwanto, yang hadir karena terdorong untuk lebih mengetahui tentang HT, Khilafah dan pemahaman syariat Islam. “Khilafah merupakan satu-satunya jalan untuk mempersatukan umat Islam dan penerapan syariah Islam harus ditegakkan dalam satu komando yang sesuai dengan hukum Islam. Pesan saya untuk HTI agar membumi dengan umat tanpa ada pilih kasih, majukan umat Islam, action, action, action, action, action. Buktikan HTI benar-benar dekat dengan umat,” serunya dengan nada bersemangat.

Tak jauh berbeda dengan M Fauzi, dosen Unpar. “Saya setuju karena syariah Islam sejak dulu sudah terbukti dengan keadilan dan kemakmurannya. Dan HTI adalah satu-satunya yang saat ini selalu konsisten dalam penegakan kekhalifahan/kepemimpinan yang adil,” katanya mendukung.[]R Athif/Joy

[www.bringislam.web.id]
Read more...

Jubir HTI : Tidak Perlu Ditakuti, Survey Tujuh dari Sepuluh Anak Negeri Inginkan Syariah

Tidak ada komentar


Hasil survei Pew yang menyebutkan tujuh dari sepuluh Muslim Indonesia inginkan syariah sebagai landasan hukum, menurut Ismail Yusanto tidak perlu ditakuti. “Tidak perlu ditakuti, tetapi perlu ditindaklanjuti karena ini aspirasi anak negeri!” ujar Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia tersebut kepada mediaumat.com, Sabtu (4/5).
Sebelumnya, Jakarta Post melansir respon pentolan orang sekuler terkait hasil studi Pew Research Center  yang berbasis di Amerika pada 30 April lalu.
Adjie Alfaraby misalnya. Peneliti dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), mengatakan jika penemuan ini benar harus dianggap serius.
Sedangkan Azyumardi Azra, direktur Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, mempertanyakan sejauh mana hasil survei mencerminkan kebenaran. “72 persen angka yang tidak masuk akal,” ujarnya kepada The Jakarta Post pada Rabu (2/5).
Dia mengklaim bahwa sebagian besar umat Islam Indonesia bergabung dengan organisasi utama seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang “mendukung” ideologi negara Pancasila dan mempromosikan moderasi dalam penerapan ajaran Islam.
Menanggapi itu, Ismail hanya menyatakan itu adalah hasil survei. Sepanjang metode valid maka hasil juga harus dianggap valid. Hasil survei ini juga mengkonfirmasi hasil survei-hasil survei sebelumnya yang juga mendapatkan angka yang kurang lebih sama. “Intinya cukup banyak, lebih dari dua pertiga rakyat Indonesia yang memang menginginkan syariah,” bebernya.
Ismail juga berkata: “Survei adalah pernyataan sikap personal, tidak ada hubungannya dengan organisasi.”
Laporan Pew berisi 226 halaman yang didasarkan pada survei opini publik yang dilakukan antara tahun 2008-1012 di 39 negara dan wilayah di Afrika, Asia dan Eropa, melibatkan 38.000 responden.
Di Indonesia sendiri, pusat penelitian melakukan wawancara tatap muka dengan 1.880 Muslim di 19 provinsi antara tanggal 28 Oktober dan 19 November 2011.  Penelitian ini memiliki margin error sebesar 3,4 persen.
Studi ini mengatakan bahwa 72 persen Muslim Indonesia mendukung hukum Islam sebagai hukum resmi negara ini, dibandingkan dengan Malaysia dengan 86 persen dan 77 persen di Thailand.[] Joko Prasetyo (hti press/www.bringislam.web.id)
Read more...

MUI: Stop Ambil Tanah Kuburan Uje, Musyrik!

Tidak ada komentar
MUI: Stop Ambil Tanah Kuburan Uje, Musyrik!
JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH.Kholil Ridwan, angkat bicara soal rumor makam Ustadz Jeffry Al Buchori di kompleks TPU Karet Bivak, Kelurahan Karet Tengsin, Jakarta, telah dijadikan tempat pesugihan.
“Saya sebagai ketua MUI mengimbau kepada masyarakat jangan minta-minta di kuburan,” kata Kyai Kholil kepada wartawan, Selasa (29/4/2013) di Jakarta.
“Minta di kuburan itu musyrik. Kalau orang sudah meninggal kita cukup doakan saja.”
Pimpinan Ponpes Husnayain itupun ikut mendoakan agar Almarhun Uje agar mendapat tempat yang tinggi, dibebaskan dari siksa kubur, dilapangkan kuburannya serta masuk surga.
Sebelumnya, isu tempat pesugihan tersebut mulai berhembus karena banyaknya para peziarah di makam ustadz yang wafat akibat kecelakaan motor, 26 April lalu itu.
Sebagian memang berziarah dan mendoakan Uje, namun segelintir orang ada pula yang mencoba meminta keberhasilan. (Islampos/arrahmah/www.globalmuslim.web.id)
Read more...

Sadisme di Sekitar Kita. Masihkah menutup mata?

Tidak ada komentar
Ideologi kapitalisme-sekuler telah menjauhkan masyarakat dari agama. Nilai-nilai agama tercabut dari kehidupan mereka sehingga mereka hidup tanpa pegangan.

Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya hilangnya dunia (dan seisinya) benar-benar lebih ringan bagi Allah ketimbang terbunuhnya seorang Muslim.”  (HR at-Tirmidzi). Hadits ini menegaskan betapa berharganya nyawa seorang manusia di sisi Allah SWT.

Tapi di zaman edan saat ini, nyawa manusia seolah tidak ada harganya. Bagaimana tidak, seorang penjual soto Benget Situmorang dengan enteng menghabisi nyawa istrinya sendiri dan kemudian memutilasi jasad yang sudah kaku tersebut. Dengan enteng pula ia bersama dengan Tini, pembantunya, kemudian membuang jasad yang sudah dimasukkan ke dalam kantong plastik ke jalan tol Jakarta-Cikampek. Kok ya tega memotong tubuh jenazah, apalagi istrinya sendiri?

Kejadian yang sama terjadi di beberapa daerah. Ada suami membunuh istri dan anaknya sekaligus. Ada istri membunuh suaminya. Ada pula seorang istri yang memotong alat kelamin suaminya hingga cacat seumur hidup. Ada juga ibu yang tega membunuh anak kandungnya gara-gara masalah sepele. Dan masih banyak lagi tindak kriminal lainnya.

Tindak kriminal tersebut barulah yang terekspos oleh media massa. Bisa jadi jumlahnya jauh lebih besar dan aksinya jauh lebih sadis. Berdasarkan catatan kepolisian akhir tahun 2012 lalu, kejahatan di Indonesia berdurasi 91 detik. Artinya, setiap 91 detik terjadi satu tindak kejahatan. Jumlah kejahatan sendiri di Indonesia selama 2012 mencapai 316.500 kasus, dari yang ringan hingga yang berat.

Fakta ini membuat miris banyak orang. Mengapa itu terjadi? Banyak faktor yang memengaruhinya. Di antaranya adalah tingkat stres yang tinggi. Di alam kapitalistik seperti sekarang masyarakat dituntut berlomba-lomba berebut sumber ekonomi. Pola hidup materialistik menjadikan orang mengukur kesuksesan secara materi. Padahal tidak semua orang bisa menggapai keinginannya itu. Akhirnya muncul stres. Nah, stres ini memicu tindak kejahatan terutama bagi mereka yang tidak memiliki kendali diri.

Dalam suasana seperti itu, peran negara pun sangat minim untuk mencegah stres itu terjadi. Justru negara menambah stres mereka dengan banyak beban yang muncul mulai naiknya harga-harga kebutuhan pokok, ketidakadilan hukum, kesewenang-wenangan terhadap rakyat dan sebagainya.

Akhirnya, masyarakat melampiaskan stres itu dengan caranya sendiri. Maka muncullah tindak kejahatan. Dan ironisnya lagi, kejahatan itu terjadi dalam entitas keluarga. Padahal keluarga seharusnya menjadi benteng terakhir bagi seseorang untuk bisa mengendalikan diri. Lebih ironis lagi, tindak kriminal akhir-akhir ini tidak lagi dilakukan oleh laki-laki tapi juga oleh para wanita. Bahkan aksi para wanita ini tergolong lebih sadis dibanding laki-laki.

Banyak kalangan menilai bahwa inilah keluarga produk kapitalisme-sekulerisme. Ideologi ini telah melahirkan orang-orang yang mengalami disorientasi hidup. Ini terjadi karena ideologi ini telah menjauhkan masyarakat dari agama. Nilai-nilai agama tercabut dari kehidupan mereka sehingga mereka hidup tanpa pegangan.

Meski negara demokrasi sekuler memiliki sistem hukum, sistem hukum ini terbukti tidak efektif mencegah kejahatan itu meluas. Sistem sanksi yang diterapkan tidak mampu membuat para pelaku kejahatan jera. Ini tidak bisa dilepaskan dari sanksi itu sendiri yang tidak tegas dan muatan hukumnya pun tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan. Sangat jarang pembunuh dihukum mati. Tidak ada pezina yang sudah menikah dihukum rajam. Pemerkosa pun bisa bebas jika tidak ada yang melaporkan.


Perubahan Total
Munculnya sadisme di Indonesia dan juga di dunia pada umumnya tidak lepas dari kerusakan sistem yang ada. Makanya, mempertahankan sistem yang ada sama saja dengan bunuh diri secara pelan-pelan. Sistem yang ada harus ditumbangkan dan diganti dengan sistem yang baru sama sekali.

Sistem ini adalah sistem Islam. Sistem ini memiliki perangkat yang mampu menjadikan manusia yang hidup di dalamnya mengemban ketakwaan. Selain itu, sistem Islam memelihara masyarakatnya agar bisa hidup bahagia baik secara fisik maupun mental.

Sistem Islam mengatur segala urusan dengan sangat rinci termasuk dalam entitas yang paling kecil yakni rumah tangga. Islam telah mengatur dengan sangat jelas bagaimana hubungan suami istri juga dengan anak-anaknya. Masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang harus ditunaikan. Pada akhirnya ini akan melahirkan keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah.

Tidak hanya itu, secara ekonomi, negara mendistribusikan kekayaan alam milik rakyat kepada rakyat demi kesejahteraan mereka, apakah itu dalam bentuk layanan kesehatan, pendidikan, keamanan dan sebagainya. Negara tidak akan membiarkan ada keluarga yang tidak tercukupi kebutuhan pokoknya.

Secara hukum, negara memiliki sistem sanksi yang tegas dan keras. Secara filosofis, sanksi hukum dalam Islam berfungsi dua hal yakni mencegah dan menebus. Sanksi dijatuhkan oleh pengadilan agar masyarakat tidak melakukan hal yang sama. Bagi pelakunya, sanksi ini menjadi penebus kesalahannya di dunia agar dia tidak lagi dijatuhi sanksi di akhirat.

Beratnya sanksi bagi para pelanggar telah diatur sedemikian rupa oleh syariah Islam berdasarkan firman Allah SWT. Beberapa sanksi yang belum tercantum dalam nash Alquran dan hadits diserahkan kepada para hakim untuk memutuskannya.

Sanksi bagi para pembunuh sudah sangat jelas yakni dibunuh. Demikian juga pemerkosa dijatuhi sanksi sebagaimana pezina dan seterusnya. Kepastian hukumnya pun sangat tegas karena sistem hukum Islam tidak mengenal sistem peradilan berjenjang seperti sekarang. Hanya ada satu pengadilan dalam sistem Islam. Pembuktian pun bersifat pasti. Kalau tidak terbukti orang bisa bebas.

Dengan jaminan kepastian hukum dan keadilan inilah, masyarakat bisa hidup dengan tenang. Terbukti, menurut catatan sejarah dari Universitas Malaya, Malaysia, sepanjang kurun waktu pemerintahan Turki Utsmani hanya ada sekitar 200 kasus yang diajukan ke pengadilan. Artinya, semasa pemerintahan Islam tindak kejahatan sangat sedikit.

Walhasil, tindak kejahatan apakah itu di masyarakat ataukah keluarga bisa dihilangkan jika sistem Islam diterapkan secara sempurna. Itulah sistem khilafah. Dengan sistem tersebut, manusia—Muslim dan non Muslim—akan merasakan nikmatnya hidup dalam Islam. [] mujiyanto

mediaumat
Read more...

Jangan Sampai Pahamu Lebih Murah Daripada Paha Ayam

Tidak ada komentar
Aurat Wanita Dari Firman Allah Subhanahu wa ta'ala Dan Hadits Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi wa Sallam.  1. Bulu kening.  “Rasullullah melaknat perempuan yang mencukur/ menipiskan bulu kening/ meminta supaya dicukurkan bulu keningnya” (HR. Abu Daud)  2. Kaki (tumit kaki)  “Dan janganlah mereka (perempuan) membentakkan kaki (atau mengangkatnya) agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan” (QS. An-Nur : 31) Keterangan : menampakkan kaki & menghayunkan/ melenggokan badan mengikuti hentakan kaki.  3. Wangian  “Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zina (HR. Nasaii ibn Khuzaimah & Hibban).  4. Dada  “Hendaklah mereka (perempuan) melabuhkan kain kudung hingga menutupi dada mereka” (QS. An-Nur : 31).  5. Gigi  “Rasulullah melaknat perempuan yang mengikir gigi atau meminta supaya dikikir giginya (HR. At-Thabrani)  “Dilaknat perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang merubah ciptaan ALLAH” (HR. Bukhari & Muslim)  6. Muka & Tangan.  Asma binti Abu Bakar telah telah menemui Rasulullah dengan memakai pakaian yang tipis. Sabda Rasulullah “Wahai Asma! Sesungguhnya seorang gadis yang telah berhaid tidak boleh baginya menzahirkan anggota badan kecuali pergelangan tangan dan wajah saja” (HR. Bukhari & Muslim)  7. Tangan  “Sesungguhnya kepala yang ditusuk dengan besi itu lebih baik dari pada menyentuh kaum yang bukan sejenis yang tidak halal baginya” (HR. At-Thabrani & Baihaqi)  8. Mata  “Dan katakanlah kepada perempuan mukmin hendaklah mereka menundukan sebagian dari pandangannya” (QS. An-Nur : 31)  Sabda Nabi Sallallahu Alaihi wa Sallam  “Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pandangan yang pertama, pandangan yang seterusnya tidak dibenarkan” (HR. Tirmidzi & Abu Daud)  9. Mulut (suara)  “Janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS. Al Ahzab : 32)  Tunduk = berbicara dengan sikap yang menimbulkan keberanian orang bertindak yang tidak baik terhadap mereka  Dalam hati mereka ada penyakit = orang yang mempunyai niat serong dengan wanita, seperti melakukan zina)  10. Kemaluan  “Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan mukmin hendaklah mereka menundukan pandangannya dan menjaga kehormatannya (An – Nur : 31)  11. Pakaian  “Barang siapa memakai pakaian yang berlebih-lebihan, maka ALLAH akan memberikan pakaian kehinaan dihari akhir nanti” (HR. Abu Daud)  “Sesungguhnya sebilang ahli neraka adalah perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang yang condong pada maksiat dan menarik orang lain untuk melakukan maksiat, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya” (HR. Bukhari & Muslim)  “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan ALLAH adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab : 59)  12. Rambut  “Wahai anakku Fatimah! Adapun perempuan-perempuan yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam neraka adalah mereka itu di dunia tidak mau menutup rambutnya daripada dilihat laki-laki yang bukan mahramnya” (HR. Bukhari & Muslim)  Sudah jelas tertulis dalam Al Qur’an dan Hadits Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sallam tentang Aurat wanita, lantas.. masihkah ada yang mengingkari-Nya??   Masihkah ada yang mengatakan “Aku belum siap berhijab??”  Lantas.. sampai kapan anda akan SIAP??   Adakah kita tahu bahwa kita masih dapat bernafas tahun depan? bulan depan? minggu depan? lusa? besok? atau.. sedetik yg akan datang?   (KabarDuniaIslam)  _
Aurat Wanita Dari Firman Allah Subhanahu wa ta'ala Dan Hadits Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi wa Sallam.

1. Bulu kening.
“Rasullullah melaknat perempuan yang mencukur/ menipiskan bulu kening/ meminta supaya dicukurkan bulu keningnya” (HR. Abu Daud)

2. Kaki (tumit kaki)
“Dan janganlah mereka (perempuan) membentakkan kaki (atau mengangkatnya) agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan” (QS. An-Nur : 31) Keterangan : menampakkan kaki & menghayunkan/ melenggokan badan mengikuti hentakan kaki.

3. Wangian
“Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zina (HR. Nasaii ibn Khuzaimah & Hibban).

4. Dada
“Hendaklah mereka (perempuan) melabuhkan kain kudung hingga menutupi dada mereka” (QS. An-Nur : 31).

5. Gigi
“Rasulullah melaknat perempuan yang mengikir gigi atau meminta supaya dikikir giginya (HR. At-Thabrani)

“Dilaknat perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang merubah ciptaan ALLAH” (HR. Bukhari & Muslim)

6. Muka & Tangan.
Asma binti Abu Bakar telah telah menemui Rasulullah dengan memakai pakaian yang tipis. Sabda Rasulullah “Wahai Asma! Sesungguhnya seorang gadis yang telah berhaid tidak boleh baginya menzahirkan anggota badan kecuali pergelangan tangan dan wajah saja” (HR. Bukhari & Muslim)

7. Tangan
“Sesungguhnya kepala yang ditusuk dengan besi itu lebih baik dari pada menyentuh kaum yang bukan sejenis yang tidak halal baginya” (HR. At-Thabrani & Baihaqi)

8. Mata
“Dan katakanlah kepada perempuan mukmin hendaklah mereka menundukan sebagian dari pandangannya” (QS. An-Nur : 31)

Sabda Nabi Sallallahu Alaihi wa Sallam “Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pandangan yang pertama, pandangan yang seterusnya tidak dibenarkan” (HR. Tirmidzi & Abu Daud)

9. Mulut (suara)
“Janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS. Al Ahzab : 32)

Tunduk = berbicara dengan sikap yang menimbulkan keberanian orang bertindak yang tidak baik terhadap mereka

Dalam hati mereka ada penyakit = orang yang mempunyai niat serong dengan wanita, seperti melakukan zina)

10. Kemaluan
“Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan mukmin hendaklah mereka menundukan pandangannya dan menjaga kehormatannya (An – Nur : 31)

11. Pakaian
“Barang siapa memakai pakaian yang berlebih-lebihan, maka ALLAH akan memberikan pakaian kehinaan dihari akhir nanti” (HR. Abu Daud)

“Sesungguhnya sebilang ahli neraka adalah perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang yang condong pada maksiat dan menarik orang lain untuk melakukan maksiat, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya” (HR. Bukhari & Muslim)

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan ALLAH adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab : 59)

12. Rambut
“Wahai anakku Fatimah! Adapun perempuan-perempuan yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam neraka adalah mereka itu di dunia tidak mau menutup rambutnya daripada dilihat laki-laki yang bukan mahramnya” (HR. Bukhari & Muslim)

Sudah jelas tertulis dalam Al Qur’an dan Hadits Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sallam tentang Aurat wanita, lantas.. masihkah ada yang mengingkari-Nya??

Masihkah ada yang mengatakan “Aku belum siap berhijab??”

Lantas.. sampai kapan anda akan SIAP??

Adakah kita tahu bahwa kita masih dapat bernafas tahun depan? bulan depan? minggu depan? lusa? besok? atau.. sedetik yg akan datang?


(KabarDuniaIslam/www.bringislam.web.id)
Read more...

Syura

Tidak ada komentar

Di dalam Lisân al-’Arab, karya Ibn al-Manzhur dinyatakan, “Syâwartu-hu fî al-amr (Saya berembug dengan dia dalam satu perkara).” Dikatakan juga, “Syâwara-hu musyâwarat[an] wa syawâran,” artinya isytisyârat[an] (meminta pendapat atau nasihat). Orang Arab mengatakan,“Fulân jâyid al-masyûrah (Fulan itu pendapat/nasihatnya bagus).”
Menurut al-Fara’, al-masyûrah berasal dari kata masywarah, diubah menjadi masyûrah untuk meringankan pelafalan. Ar-Razi juga menyatakan, al-masywarah adalah asy-syûrâ, demikian juga al-masyûrah. Kalimat, “Syâwartu-hu fî al-’amr,”  maknanya adalah, “Isytartu-hu (Aku meminta pendapatnya).”
Jadi, secara bahasa syûrâ bisa berarti mengambil, melatih, menyodorkan diri, dan meminta pendapat atau nasihat; atau secara umum, asy-syûrâ artinya meminta sesuatu.
Secara istilah, Ibn al-‘Arabi berkata, sebagian ulama berpendapat bahwa asy-syûrâ adalah berkumpul untuk membicarakan suatu perkara agar masing-masing meminta pendapat yang lain dan mengeluarkan apa saja yang ada dalam dirinya (Ibn al-Arabi, Ahkâm al-Qur’ân, 1/298).
Ar-Raghib berkata, “Al-Masyûrah adalah mengeluarkan pendapat dengan mengembalikan sebagiannya pada sebagian yang lain, yakni menimbang satu pendapat dengan pendapat yang lain, untuk mendapat satu pendapat yang disepakati. Dengan demikian, asy-syûrâ adalah urusan yang dimusyawarahkan. (Rûh al-Ma‘âni, 25/46).
Mahmud al-Khalidi menyimpulkan bahwa asy-syûrâ adalah berkumpulnya manusia untuk menyimpulkan yang benar (shawâb), dengan mengungkapkan berbagai pendapat dalam satu permasalahan untuk memperoleh petunjuk guna mengambil keputusan (Al-Khalidi, Qawâ’id Nizhâm al-Hukmi fî al-Islâm, cet. II, hlm. 142).
Pengertian Syar‘i
Al-Quran mengungkapkan ihwal musyawarah/syura ini dalam tiga ayat, yaitu: QS Ali Imran [3]: 159; QS asy-Syura [42]: 38; dan QS al-Baqarah [2]: 233).  Asy-Syûrâ baik ungkapan maupun praktiknya banyak diungkapkan dalam Hadis Nabi saw. Dari pendalaman terhadap nash-nash,  baik al-Quran maupun al-Hadis, ternyata syariah membedakan antara asy-syûrâ dan al-masyûrah.
Asy-Syûrâ adalah pengambilan pendapat secara mutlak. Sebab, syariah mengungkapkan kataasy-syûrâ dengan pengertian sebagai aktivitas pengambilan pendapat secara mutlak tanpa membatasinya dengan sifat tertentu. Adapun berkaitan dengan al-masyûrah, sekalipun secara bahasa maknanya sama dengan syûra, syariah telah memberikan sifat tertentu pada aktivitasmasyûrah. Abdurrahman bin Ghanmin menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda kepada Abu Bakar ra. dan Umar ra.:
وَ اَيُّمَ اللهِ، لَوْ تَتَفِقَانِ عَلَى أَمْرٍ وَاحِدٍ مَا عَصَيْتُكُمَا فِيْ مَشُوْرَة اَبَدًا
Demi Allah, jika kalian berdua sepakat atas satu perkara maka aku tidak akan menyalahi kalian berdua dalam masyûrah selamanya (Lihat: Fath al-Bâri, 17/103 catatan pinggir; adz-Dzahabi,Tarîkh al-Islâm, 2/51; Tafsîr Ibn Katsîr, 1/420).
Sifat mengikat itu bisa dipahami dari: Pertama, sabda Rasul di atas, mâ ‘ashaytu-kumâ fî masyûrat[in] abad[an] atau mâ khâlaftu-kumâ abad[an] (Aku tidak akan menyalahi kalian berdua dalam hal masyûrah selamanya).  Artinya, dalam hal masyûrah Rasulullah saw. terikat dengan keputusan Abu Bakar dan Umar ketika mereka bertiga berembuk. Ini juga menunjukkan, bahwa dalam masyûrah, suara mayoritas merupakan penentu keputusan, dan keputusannya mengikat untuk dilaksanakan.
Kedua, konotasi kebalikan (mafhûm mukhâlafah) hadis di atas adalah bahwa dalam hal selainmasyûrah Rasul saw. tidak wajib terikat dengan keputusan Abu Bakar dan Umar ketika beliau meminta pendapat keduanya.
Ketiga, kata masyûrah dalam hadis tersebut bukan kata umum, karena sekalipun ia berupaisim jenis, ia tidak ma‘rifah (definitif). Isim jenis termasuk kata umum jika ma‘rifah, baik denganalif lam atau idhâfah. Sekalipun kata masyûrah tersebut berbentuk nakîrah (indefinitif), ia berada dalam redaksi itsbât (penetapan). Isim nakîrah akan bermakna umum jika dalam redaksi penafian (fi shiyâgh an-nafî).
Dengan demikian, masyûrah adalah pengambilan pendapat oleh pihak yang mengambil pendapat, bisa Khalifah atau yang lainnya, yang hasil keputusannya bersifat mengikat bagi Khalifah untuk dilaksanakan.  Dengan demikian masyûrah adalah syura yang keputusannya mengikat bagi pihak yang mengambil pendapat.  Syariah kemudian membatasi obyekmasyurah itu hanya dalam hal yang menunjukkan pada pelaksanaan sesuatu, seperti yang dijelaskan dalam ruang lingkup syura di bawah.
Hukum Syura
Syûrâ dan masyûrah hukumnya sunnah karena terdapat thalab (perintah), yaitu firman Allah:
وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ
Bermusyawarahlah kamu dengan mereka dalam urusan itu (QS Ali Imran [3]: 159).
Indikasi (qarînah) yang ada menunjukkan bahwa perintah tersebut tidak berifat jâzim (tegas). Hal itu karena dalam banyak perkara Rasul tidak selalu bermusyawarah dengan para Sahabat.  Itu artinya bermusyawarah tidak wajib.  Hanya saja terdapat pujian akan pelaksanaan aktivitas syura oleh kaum Muslim (Lihat: QS asy-Syura [42]: 38) yang menunjukkan pelaksanaannya lebih dianjurkan.
Dengan demikian,  sekalipun tidak wajib, pelaksanaannya lebih dikuatkan. Jadi, hukum syuraadalah sunnah. Oleh karena itu, seorang khalifah dan pemimpin pada level apapun hendaknya sering bermusyawarah dengan rakyat atau ahl asy-syûrâ, atau orang yang dipimpinnya; seorang suami hendaknya sering bermusyawarah dengan istrinya (QS al-Baqarah [2]: 233).
Ruang Lingkup Syura dan Metode Pengambilan Keputusannya
Syura bisa dilaksanakan dalam segala urusan.  Hal ini bisa dipahami dari firman Allah: fî al-amri (dalam segala urusan) (QS Ali Imran [3]: 159). Kata al-‘amr merupakan kata umum karena berupa isim jenis ma‘rifah dengan alif lam. Dengan demikian, syura mencakup semua perkara. Faktor yang membedakan nantinya adalah metode pengambilan keputusan dalam perkara yang dimusyawarahkan.
Syariah telah memberikan panduan implementasi syura berikut metode pengambilan keputusannya. Dalam hal itu, syura itu bisa diklasifikasikan sebagai berikut:
Pertama, dalam masalah hukum syariah, termasuk di dalamnya definisi syar‘i. Dalam perkara ini syura boleh dilakukan. Hanya saja, karena hukum syariah dasarnya adalah dalil syariah, maka yang menentukan keputusan dalam hal ini adalah faktor kekuatan dalil,  bukan yang lain.  Jika dalilnya qath‘i (pasti) maka tidak perlu dibicarakan lagi. Sebaliknya, jika dalilnya zhanni(tidak pasti) maka keputusannya bergantung pada yang paling baik (ahsan) (lihat: QS az-Zumar [39]: 18), yang didefinisikan oleh Ibn ‘Abbas sebagai aqwâtuhu dalîlu-hu (paling kuat dalilnya) dan abyânu-hu fahmu-hu (paling jelas pemahamannya).  Dua parameter inilah yang menentukan mana pendapat yang aqrabu ilâ shawâb (paling dekat dengan kebenaran).  Hal ini juga didasarkan pada praktik Rasul saw. pada Perjanjian Hudaibiyah yang hanya mendasarkan keputusan beliau pada wahyu dan menolak pendapat seluruh sahabat. Dalam masalah pertama ini, suara mayoritas tidak ada nilainya.
Kedua, dalam masalah definisi non-syar‘i dan masalah sains-teknologi.  Dalam masalah ini, keputusan ditentukan oleh ra’yu shawâb (pendapat yang benar).  Definisi ditentukan dari sifatnya yang harus jâmi’ (menyeluruh, mencakup semua yang tercakup dalam definisi itu) danmâni’ (mencegah tercakupnya unsur lain), dan harus sesuai dengan realitanya. Adapun dalam masalah sains-teknologi, ketentuannya didasarkan pada pendapat orang-orang yang ahli dalam bidang tersebut. Sebab, untuk memutuskannya diperlukan pengetahuan dan keahlian.  Keputusan dalam masalah ini tidak dikembalikan pada pendapat mayoritas, bahkan suara mayoritas tidak ada nilainya.
Ketiga, dalam perkara yang menunjukkan pada pelaksanaan suatu aktivitas. Dalam masalah ini, keputusan dikembalikan pada pendapat mayoritas.  Hal ini sesuai dengan praktik Rasul saw. dalam syura saat Perang Uhud. Syura tidak dilakukan dalam menentukan hukum berperang, juga bukan dalam masalah strategi perang, tetapi dalam hal bagaimana melaksanakan perang, yakni bagaimana menghadapi serangan musuh: apakah dilakukan di luar kota Madinah atau di dalam  kota. Beliau dan para sahabat senior cenderung untuk melakukannya di dalam kota, sebaliknya mayoritas menghendaki dilakukannya di luar kota. Lalu Rasul saw. mengeluarkan keputusan sesuai dengan pendapat mayoritas.  Pendapat para sahabat senior yang notabene lebih ahli dalam strategi perang tidak beliau ambil, karena memang masalahnya bukan masalah strategi perang,  tetapi bagaimana melaksanakan aktivitas yang akan dilaksanakan secara bersama-sama oleh umat.  Adapun terkait strategi perang yang digunakan dalam Perang Uhud itu sendiri—Rasul  menempatkan lima puluh orang pemanah di atas bukti untuk menghadang pasukan musuh yang ingin membokong dari belakang—Rasul menentukannya berdasarkan pendapat beliau sendiri dan beliau tidak bermusyawarah dengan yang lain.  Dari sini maka semua masalah yang serupa, jika dilakukansyura, maka keputusannya ditentukan dengan suara mayoritas, tidak yang lain. Perkara inilah yang menjadi cakupan masyûrah yang keputusannya bersifat mengikat.
Jika seperti itu, lalu apa hubungan syura dan demokrasi? Tidak ada. Syura tidak bisa disamakan dengan demokrasi.  Sebaliknya, demokrasi seutuhnya tidak sesuai dengan Islam dan tidak diakui oleh Islam.  Sebab, banyak unsur demokrasi yang bertentangan dengan Islam.
WalLâh a‘lam bi ash-shawâb. [Yahya Abdurrahman]
Read more...

Category

Popular Posts

facebook