Comments

Tampilkan postingan dengan label Halaqoh Online. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Halaqoh Online. Tampilkan semua postingan

Mati : Nasihat Terbaik

Tidak ada komentar
601731_460496970702166_1510731600_n.jpg (960×720)Oleh : Arief B. Iskandar
Kematian adalah keniscayaan. Setiap manusia, apalagi seorang Muslim, tentu amat menyadari hal ini. Allah SWT pun telah berfirman (yang artinya): Setiap yang berjiwa pasti bakal merasakan kematian. Sesungguhnya pada Hari Kiamat sajalah pahala kalian disempurnakan.Siapa saja yang dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga telah beruntung.Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu (TQS Ali Imran [3]: 185).
Selain sebuah keniscayaan, kematian juga sebuah kepastian, dalam arti, tak bisa dimajukan ataupun dimundurkan. Allah SWT berfirman (yang artinya): Jika ajal mereka telah datang maka mereka tidak akan bisa menundanya dan tidak pula bisa memajukannya sesaat pun (TQS an-Nahl [16]: 61).
Selain itu, kematian juga merupakan salah satu rahasia Allah SWT; tidak seorang manusia pun tahu kapan kematian akan datang menjemput dirinya. Karena itu, sudah selayaknya setiap Muslim tidak lalai dalam mempersiapkan diri menghadapi kematian sekaligus menghadapi kehidupan pasca kematian. Sebab, jika tidak demikian, penyesalan di akhir tak akan bisa dihindarkan. Dalam hal ini, Allah SWT pun mengingatkan kita melalui firman-Nya (yang artinya): Hai orang-orang beriman, janganlah harta dan anak-anak kalian melalaikan kalian dari mengingat Allah. Siapa saja yang berbuat demikian, mereka itulah orang-orang yang merugi.Belanjakanlah sebagian (harta) dari apa yang telah Kami berikan kepada kalian sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kalian, lalu ia berkata, “Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)-ku sampai waktu yang dekat hingga aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang salih?” Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila telah datang waktu kematiannya. Allah Maha Mengenal apa yang kalian kerjakan (TQS al-Munafiqun [63]: 9-11).
Allah SWT pun berfirman (yang artinya): (Demikianlah) hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata, “Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia) agar aku bisa berbuat amal salih yang telah aku tinggalkan.” Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang dia ucapkan saja (TQS al-Mu’minun [23]: 99-100).
Kematian tentu merupakan akhir dari kehidupan manusia di dunia. Dengan demikian, dunia hanyalah tempat sementara bagi manusia dalam menjalani kehidupan sebelum ia berpindah ke kehidupan yang lain, yakni kehidupan di alam akhirat. Karena itu, Baginda Nabi Muhammad saw. mengingatkan kita, “Jadilah kamu di dunia ini seperti orang asing atau seperti orang yang berada dalam perjalanan.” (HR al-Bukhari dan at-Tirmidzi).
Ya, bagi seorang Muslim, di dunia ini hakikatnya ia seperti orang asing. Sebab, ‘tanah air’-nya yang hakiki adalah surga. Surgalah, insya Allah, tempat ia berpulang. Manusia di dunia ini, dengan demikian, seperti seorang musafir yang meninggalkan negerinya untuk sementara, kemudian ia akan kembali. Karena itu, ia tentu tidak akan berlama-lama di dunia dan tidak akan mengambil bagian dari kenikmatan dunia ini, kecuali sekadarnya saja untuk bekal kembali (ke akhirat) (Muhammad bin ‘Alan, Dalil al-Falihin li Thuruq Riyadh ash-Shalihin, III/7).
Dalam ungkapan yang berbeda, Ibn Umar ra. juga mengingatkan kita, “Jika kamu ada di waktu sore, jangan menunggu pagi. Jika kamu ada di pagi hari, jangan menunggu hingga sore.Jadikanlah masa sehatmu (untuk beramal shalih) sebelum datang masa sakitmu) dan jadikanlah masa kehidupanmu (untuk beramal shalih) sebelum datang kematianmu.” (HR al-Bukhari).
Maknanya, bersegeralah selalu kita dalam melakukan amal shalih, jangan menunda-nundanya seolah-olah kita memiliki banyak waktu, padahal itu hanyalah angan-angan kita saja karena sesungguhnya waktu kita di dunia ini amatlah sedikit. Mengapa kita sering merasa memiliki banyak waktu dan sering merasa kehidupan di duniua ini lama? Tidak lain karena kita jarang mengingat mati. Padahal banyak mengingat mati amatlah penting agar kita tidak terlalu panjang angan-angan. Dalam hal ini Baginda Rasulullah saw. pun pernah bersabda, “Perbanyaklah mengingat penghancur kenikmatan (yakni kematian, pen.).” (HR at-Tirmidzi).
Ya, kematian akan menghentikan seluruh kenikmatan, bahkan menghentikan semua angan-angan kehidupan. Sebab, pada saat demikian, kehidupan dunia akan ditinggalkan. Semuanya—harta kekayaan yang selama ini diburu siang-malam, pangkat dan jabatan yang selama ini diperebutkan, serta istri dan anak-anak kesayangan yang selama ini dibangga-banggakan—hanya tinggal kenangan saat jasad sudah dibenamkan di kuburan. Yang tersisa hanyalah amal shalih yang pernah kita lakukan, atau dosa dan maksiat yang pernah kita jalankan.
Karena itu, mari kita banyak mengingat kematian agar dengan itu kita banyak melakukan amal kebajikan dan menjauhi kemaksiatan. Wa ma tawfiqi illa bilLah.

[www.globalmuslim.web.id]
Read more...

Mengapa Muktamar Khilafah (lagi)?

Tidak ada komentar


Masuk Islamnya Sa’ad bin Muadz r.a dan berbaliknya dari memusuhi Islam menjadi pendukung dakwah, selain memang pertolongan Allah, juga tidak lepas dari pengaruh opini publik, dimana dia melihat rakyat jelata ikut “pengajiannya” Mush’ab bin ‘Umair r.a, dan besarnya animo masyarakat terhadap “pengajiannya” Mush’ab, sehingga Sa’ad mengutus Usaid bin Khudhair untuk membubarkan “pengajian” tersebut, biidznillah, justru Usaid masuk Islam, dan berakhir dengan masuk Islamnya Sa’ad bin Muadz r.a. dan kaumnya.


1. Indonesia dalam Bahaya
 
Banjarmasin 2011: 148 kasus perzinaan, mayoritas dilakukan siswi SMP, 30 kasus Infeksi saluran reproduksi. 30 kasus Infeksi menular seksual (IMS) (Data Dinkes Kota Bjm- Radar Banjarmasin, 3/10/2012). 

Survey internasional DKT bekerja sama dengan Sutra and Fiesta Condoms mengungkap bahwa 462 responden berusia 15 sampai 25 tahun semua mengaku pernah berhubungan seksual. Mayoritas mereka melakukannya pertama kali saat usia 19 tahun. Survey dilakukan Mei 2011 di Jakarta, Surabaya, Bandung, Bali, dan Yogyakarta (Republika.co.id, 12/12/2011) 

Media Indonesia, 4 Maret 2012: KINI Indonesia bertengger di peringkat satu dunia dalam jumlah pengunduh dan pengunggah situs porno. Mayoritas pengunduh masih berusia remaja, yakni pelajar SMP dan SMA 

Di Indonesia pada tahun 2010 kasus kekerasan seksual mencapai angka 3.090 kasus per tahun (> 8 org/per hari). (solopos.com, 14 September 2012) 

Ketua komnas Perempuan (Yuniyanti Chuzaifah): di Indonesia setiap hari 20 perempuan jadi korban perkosaan (Majalah detik ed 61. 28 JAN – 3 FEB 2013). 

Di Indonesia, tiap tahun 700.000 remaja lakukan aborsi (lebih dari 1917 bayi per hari), dari 2,6 juta kasus aborsi (>7123 org/hari, hampir 5 org/menit) (Kompas.com, Sabtu, 4 Juli 2009) 

50 Orang Meninggal Setiap Hari akibat Narkoba (Media Indonesia.com/07 Juni 2012) 

Korupsi juga makin merajalela, menteri, anggota DPR dan 291 orang kepala daerah menjadi tersangka. (Suaramerdeka.com, 1/4/2013) 

Menurut Samsudin Haris profesor riset LIPI, Parpol tidak lagi menjadi pilar demokrasi, tetapi berubah menjadi pilar korupsi. Mendekati Pemilihan Umum 2014, skala korupsi diperkirakan semakin meningkat karena parpol membutuhkan biaya kampanye (Kompas, 30/12/12). 

Kekayaan Alam makin dicengkeram asing, sementara hutang tambah banyak. Sepanjang 2012 lalu, utang pemerintah Indonesia bertambah Rp 166,47 triliun. Hingga akhir 2012, total utang pemerintah Indonesia mencapai Rp 1.975,42 triliun. Kalau dibagi per rakyat, 1 orang menanggung utang Rp 8,29 juta. (voa-islam.com, Senin, 28 Jan 2013) 

Kondisi umat juga masih terzalimi, di rohingya, iraq, afganistan, … umat juga menjadi sasaran kedzaliman. 

2. Pengabaian Terhadap Hukum Syari’ah : Akar masalah
 
Dikuasainya sumber daya dan kekayaan alam negeri ini oleh kekuatan asing, kelamnya persoalan perburuhan, maraknya korupsi di seluruh sendi di seantero negeri, konflik horizontal yang tiada henti, kenakalan dan kriminalitas di kalangan remaja yang tumbuh di mana-mana, adalah bukti nyata dari kerusakan dan kerugian itu. Ditambah dengan kezaliman yang diderita umat di berbagai negara, penghinaan terhadap Nabi yang terus terjadi serta sulitnya perubahan ke arah Islam, karena dihambat oleh negara Barat yang tidak mau kehilangan kendali kontrol atas wilayah-wilayah di Dunia Islam. Semua itu pada akhirnya mendatangkan kesempitan dalam kehidupan umat manusia, bukan hanya umat Islam. Dan semua kesempitan itu pada dasarnya akibat ditinggalkannya petunjuk dari Allah SWT dalam pengelolaan berbagai interaksi dan urusan di masyarakat. Itulah yang jauh-jauh hari sesungguhnya telah diperingatkan oleh Allah SWT kepada kita semua. Allah SWT berfirman kepada kita semua:

فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلاَ يَضِلُّ وَلاَ يَشْقَى وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا

Dan jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit(QS Thaha: 123-124)
 
Imam Ibn Katsir menjelaskan dalam kitab tafsirnya: “Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku, yakni menyalahi perintah-Ku dan apa yang Aku turunkan kepada rasul-Ku, ia berpaling darinya dan berpura-pura melupakannya dan mengambil dari selainnya sebagai petunjuknya; “maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit” yakni di dunia.” (Imam Ibn Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm). 

Tidak akan ada keberkahan dan keselamatan kecuali kalau manusia mau menerapkan seluruh aturan Allah swt, tanpa pilih-pilih. Rasulullah saw bersabda:

وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ

Dan tidaklah pemimpin-pemimpin mereka enggan menjalankan hukum-hukum Allah dan mereka memilih-milih apa yang diturunkan Allah, kecuali Allah akan menjadikan bencana di antara mereka. (HR. Ibnu Majah dengan sanad hasan). 

Umar r.a pernah berkata:

إِنَّا كُنَّا أَذَلَّ قَوْمٍ فَأَعَزَّنَا اللهُ بِالإِسْلاَمِ فَمَهْمَا نَطْلُبُ الْعِزَّةَ بِغَيْرِ مَا أَعَزَّنَا اللهُ بِهِ أَذَلَّنَا اللهُ

“Sesungguhnya kita dulu adalah kaum yang hina, kemudian Allah muliakan kita dengan Islam, bilamana kita mencari kemuliaan selain dengan yang Allah telah muliakan kita, maka Allah pasti akan menghinakan kita.” (diriwayatkan oleh Al Hakim dengan sanad shahih menurut Bukhory dan Muslim, disepakati oleh Adz Dzahabi). 

3. Sistem yang Menerapkan Semua Hukum Allah: Sistem Khilafah
 
Kenapa syari’ah tidak bisa tegak secara sempurna? Tidak lain dan tidak bukan karena tidak ada kekuasaan yang menegakkannya, padahal sebagian besar hukum syara’ hanya boleh dilakukan oleh negara.

اتَّفَقَ أَئِمَّةُ الْفَتْوَى عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَقْتَصَّ مِنْ أَحَدٍ حَقَّهُ دُونَ السُّلْطَانِ، وَلَيْسَ لِلنَّاسِ أَنْ يَقْتَصَّ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ، وَإِنَّمَا ذَلِكَ لِسُلْطَانٍ أَوْ مَنْ نَصَّبَهُ السُّلْطَانُ لِذَلِكَ

“Para Imam yg berfatwa telah sepakat bahwa tidak boleh seseorang mengqishas orang lain yg menjadi haknya selain penguasa, dan tidak boleh manusia saling mengqishah sebagian terhadap sebagian yg lain, tetapi yang demikian itu hanyalah adalah hak penguasa atau orang yg diangkat penguasa untuk hal tersebut(Imam Al Qurthuby (w. 671 H), Al Jâmi’ li Ahkâmil Qur’ân, 2/257).

اَلْخَلِيْفَةُ هُوَ الْاِمَامُ الْاَعْظَمُ، اَلْقَائِمُ بِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِىْ حِرَاسَةِ الدِّيْنِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا

Khalifah itu adalah imam agung yang menduduki jabatan khilafah nubuwwah dalam melindungi agama serta pengaturan urusan dunia.” (Al-Imam Muhammad ar-Ramli, Nihayat al-Muhtâj ila Syarh al-Minhaj fil Fiqhi ‘ala Madzhab Al Imam Al Syafi’i, Juz 7, hal 289)

والامامة والخلافة وإمارة المؤمنين مترادفة، والمراد بها الرياسة العامة في شئون الدين والدنيا

“imamah, khilafah, dan imaratul mukminin adalah sinonim. yang dimaksud dengannya adalah kepemimpinan umum dalam urusan-urusan agama dan dunia.” (Imam An Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, juz 19, hlm 191, Darul Fikr)
Imam Ibnu Hajar Al Haytami Al Makki Asy Syafi’i (wafat 974 H) dalam kitabnya : الصواعق المحرقة على أهل الرفض والضلال والزندقة juz 1 hal 25 menulis:

اعلم أيضا أن الصحابة رضوان الله تعالى عليهم أجمعين أجمعوا على أن نصب الإمام بعد انقراض زمن النبوة واجب بل جعلوه أهم الواجبات

Ketahuilah juga bahwa sesungguhnya para shahabat r.a telah ber ijma’ (sepakat) bahwa mengangkat imam (khalifah) setelah zaman kenabian adalah kewajiban, bahkan mereka menjadikannya sebagai kewajiban yang terpenting.
 
Oleh karena itu, runtuhnya khilafah akan menjadikan terbengkalainya hukum-hukum Islam, akan berlepasan hukum Islam, satu perkara demi satu perkara, hingga kita saksikan hukum shalat pun banyak yang melalaikannya. Rasulullah katakan dalam hadits riwayat Imam Ahmad dan Abu Ya’la dengan sanad shahih:

لَتُنْقَضَنَّ عُرَى الْإِسْلَامِ عُرْوَةً عُرْوَةً، فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِي تَلِيهَا، فَأَوَّلُهُنَّ نَقْضًا الْحُكْمُ، وَآخِرُهُنَّ الصَّلَاةُ

“Ikatan-ikatan Islam akan terburai satu demi satu, setiap kali satu ikatan terburai orang-orang bergantungan pada ikatan selanjutnya. Yang pertama kali terburai adalah masalah hukum (pemerintahan) dan yang terakhir adalah shalat.”
 
4. Pentingnya Sosialisasi dan Membangun Opini
 
Acara ini merupakan salah satu wujud kepedulian terhadap Islam, wujud kerinduan terhadap tegaknya syari’ah Islam, juga wujud upaya menunjukkan bahwa tidak sedikit kaum muslimin yang masih ingin diatur dengan Islam, sehingga diharapkan pemegang kekuasaan tergerak hatinya untuk turut berupaya merealisasikan syari’ah Islam dalam kehidupan. Dan yang terpenting lagi, kami juga berharap acara ini bisa menjadi salah satu hujjah bagi siapa saja yang mendukung dan hadir, saat Allah meminta pertanggung jawaban, saat ditanya : apa yang telah engkau lakukan untuk tegaknya Islam? Apa yang telah engkau lakukan untuk menolong saudara-saudaramu?, minimal kita bisa berhujjah : yaa Allah, kami sudah berusaha, kami juga sudah mendukung dan hadir dalam acara Muktamar Khilafah J. Tentunya upaya tersebut tidak berhenti pada muktamar saja. 

Bagi yang mencermati perubahan sistem di berbagai negara, tentunya bisa melihat bahwa salah satu faktor utama terjadinya perubahan adalah opini publik. Proses perubahan revolusioner yang terjadi di negara-negara Blok Timur pada tahun 1991, dan di Afrika Selatan tahun 1994 merupakan buah dari berubahnya opini publik, pemilu yang dilakukan sesudahnya di sana hanya melegitimasi keinginan kuat untuk merubah sistem yang sudah terjadi sebelumnya. 

Di Indonesia tahun 1998 Soeharto amat sangat berkuasa. Pemilu pun menghasilkan “konsensus nasional” di MPR yang melanggengkan kekuasaan Soeharto. Tapi dua bulan kemudian, opini publik di akar rumput berbalik. Sementara itu para tokoh kunci kekuasaan (Pimpinan DPR/MPR, Pimpinan TNI, Para Menteri) pun akhirnya mengamini desakan itu, atau netral, atau menolak bekerjasama dengan Soeharto lagi. 

Begitu juga dakwah Rasulullah di Makkah dan Madinah, atas izin Allah swt, Mush’ab bin Umair setelah berhasil menggalang “pengajian” di kebun-kebun kurma, akhirnya berhasil “membuat gerah” pimpinan suku, yakni Sa’ad bin Muadz yang akhirnya justru Allah gerakkan hatinya untuk menganut Islam. Dan setelah masuk Islam, justru Sa’ad berkata kepada kaumnya:

يَا بَنِي عَبْدِ الْأَشْهَلِ، كَيْفَ تَعْلَمُونَ أَمْرِي فِيكُمْ؟ قَالُوا: سَيِّدُنَا (وَأَوْصَلُنَا) وَأَفْضَلُنَا رَأْيًا، وَأَيْمَنُنَا نَقِيبَةً، قَالَ: فَإِنَّ كَلَامَ رِجَالِكُمْ وَنِسَائِكُمْ عَلَيَّ حَرَامٌ حَتَّى تُؤْمِنُوا باللَّه وبرسوله

Wahai Bani Abdil Asy-Hal, bagaimana kalian ketahui urusan (kepemimpinan)ku ditengah-tengah kalian?Mereka menjawab: (engkau) pemimpin kami, (dan orang yang gemar menyambung silaturahmi) dan orang yang pendapatnya paling utama, dan pemimpin yang paling amanah. Dia (Sa’ad) berkata: sesungguhnya ucapan lelaki dan wanita kalian haram bagiku hingga kalian beriman kepada Allah dan rasul-Nya. (Ibnu Hiysam (wafat 213 H), Sirah Nabawiyyah, 1/437) 

Masuk Islamnya Sa’ad dan berbaliknya dari memusuhi Islam menjadi pendukung dakwah, selain memang pertolongan Allah,  juga tidak lepas dari pengaruh opini publik, dimana dia melihat rakyat jelata ikut “pengajiannya” Mush’ab bin ‘Umair r.a, dan besarnya animo masyarakat terhadap “pengajiannya” Mush’ab, sehingga Sa’ad mengutus Usaid bin Khudhair untuk membubarkan “pengajian” tersebut, biidznillah justru Usaid masuk Islam, dan berakhir dengan masuk Islamnya Sa’ad bin Muadz r.a. 

Suatu kebenaran bisa menjadi opini publik bila  diopinikan terus menerus. Bila pengopinian mengendur, maka yang menjadi opini publik adalah hal lain, yang bisa jadi benar bisa jadi juga salah. Lihatlah iklan pepsodent, semua orang juga sudah tahu bahwa pepsodent itu pasta gigi. Akibat opininya terus menerus, maka jika disebut pasta gigi, otomatis orang akan ingat pepsodent, kalau opininya melemah kemungkinan jika disebut pasta gigi orang akan ingat yang lain. 

Siapa tahu dengan hadirnya kita, melengkapi hadirnya umat Islam yang lain, Allah akan memperkuat opini publik bahwa hanya syari’ah yang akan menyelesaikan masalah negeri ini, dengannya Allah berkenan membuka hati para penguasa untuk berbalik mendukung tegaknya Syari’ah Allah, mereka yang awalnya ragu jadi berani, yang awalnya memusuhi jadi terbuka hati, yang awalnya membenci jadi mencari informasi sehingga mendapat informasi yang benar. Hal yang mungkin tidak pernah kita hitung, namun hitungannya sungguh besar disisi Allah swt. Rasulullah saw bersabda:

فَوَاللَّهِ لَأَنْ يَهْدِيَ اللَّهُ بِكَ رَجُلًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ

Maka demi Allah, sesungguhnya Allah memberi petunjuk kepada seseorang dengan perantaraan engkau, itu lebih baik bagi engkau daripada engkau memiliki onta merah (HR. Al Bukhary)
Dalam riwayat Ibnul Mubârak (wafat 181 H):

لَأَنْ يَهْدِيَ اللَّهُ بِكَ رَجُلًا وَاحِدًا، خَيْرٌ لَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

sesungguhnya Allah memberi petunjuk kepada seseorang dengan perantaraan engkau, itu lebih baik bagi engkau daripada engkau memiliki dunia dan isinya. (Az Zuhdu li Ibnil Mubârak, 1/484)
Masihkah kita ragu untuk berkontribusi, mendukung dan menghadirinya? Sungguh pengorbanan dan biaya yang kita keluuarkan tidak sebanding dengan tersebarnya informasi dan tertunjukinya orang ke jalan-Nya, walaupun hanya satu orang. Semoga Allah memudahkan semua urusan kita. [M. Taufik N.T/[www.al-khilafah.org]
Read more...

Jangan Sampai Pahamu Lebih Murah Daripada Paha Ayam

Tidak ada komentar
Aurat Wanita Dari Firman Allah Subhanahu wa ta'ala Dan Hadits Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi wa Sallam.  1. Bulu kening.  “Rasullullah melaknat perempuan yang mencukur/ menipiskan bulu kening/ meminta supaya dicukurkan bulu keningnya” (HR. Abu Daud)  2. Kaki (tumit kaki)  “Dan janganlah mereka (perempuan) membentakkan kaki (atau mengangkatnya) agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan” (QS. An-Nur : 31) Keterangan : menampakkan kaki & menghayunkan/ melenggokan badan mengikuti hentakan kaki.  3. Wangian  “Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zina (HR. Nasaii ibn Khuzaimah & Hibban).  4. Dada  “Hendaklah mereka (perempuan) melabuhkan kain kudung hingga menutupi dada mereka” (QS. An-Nur : 31).  5. Gigi  “Rasulullah melaknat perempuan yang mengikir gigi atau meminta supaya dikikir giginya (HR. At-Thabrani)  “Dilaknat perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang merubah ciptaan ALLAH” (HR. Bukhari & Muslim)  6. Muka & Tangan.  Asma binti Abu Bakar telah telah menemui Rasulullah dengan memakai pakaian yang tipis. Sabda Rasulullah “Wahai Asma! Sesungguhnya seorang gadis yang telah berhaid tidak boleh baginya menzahirkan anggota badan kecuali pergelangan tangan dan wajah saja” (HR. Bukhari & Muslim)  7. Tangan  “Sesungguhnya kepala yang ditusuk dengan besi itu lebih baik dari pada menyentuh kaum yang bukan sejenis yang tidak halal baginya” (HR. At-Thabrani & Baihaqi)  8. Mata  “Dan katakanlah kepada perempuan mukmin hendaklah mereka menundukan sebagian dari pandangannya” (QS. An-Nur : 31)  Sabda Nabi Sallallahu Alaihi wa Sallam  “Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pandangan yang pertama, pandangan yang seterusnya tidak dibenarkan” (HR. Tirmidzi & Abu Daud)  9. Mulut (suara)  “Janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS. Al Ahzab : 32)  Tunduk = berbicara dengan sikap yang menimbulkan keberanian orang bertindak yang tidak baik terhadap mereka  Dalam hati mereka ada penyakit = orang yang mempunyai niat serong dengan wanita, seperti melakukan zina)  10. Kemaluan  “Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan mukmin hendaklah mereka menundukan pandangannya dan menjaga kehormatannya (An – Nur : 31)  11. Pakaian  “Barang siapa memakai pakaian yang berlebih-lebihan, maka ALLAH akan memberikan pakaian kehinaan dihari akhir nanti” (HR. Abu Daud)  “Sesungguhnya sebilang ahli neraka adalah perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang yang condong pada maksiat dan menarik orang lain untuk melakukan maksiat, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya” (HR. Bukhari & Muslim)  “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan ALLAH adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab : 59)  12. Rambut  “Wahai anakku Fatimah! Adapun perempuan-perempuan yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam neraka adalah mereka itu di dunia tidak mau menutup rambutnya daripada dilihat laki-laki yang bukan mahramnya” (HR. Bukhari & Muslim)  Sudah jelas tertulis dalam Al Qur’an dan Hadits Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sallam tentang Aurat wanita, lantas.. masihkah ada yang mengingkari-Nya??   Masihkah ada yang mengatakan “Aku belum siap berhijab??”  Lantas.. sampai kapan anda akan SIAP??   Adakah kita tahu bahwa kita masih dapat bernafas tahun depan? bulan depan? minggu depan? lusa? besok? atau.. sedetik yg akan datang?   (KabarDuniaIslam)  _
Aurat Wanita Dari Firman Allah Subhanahu wa ta'ala Dan Hadits Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi wa Sallam.

1. Bulu kening.
“Rasullullah melaknat perempuan yang mencukur/ menipiskan bulu kening/ meminta supaya dicukurkan bulu keningnya” (HR. Abu Daud)

2. Kaki (tumit kaki)
“Dan janganlah mereka (perempuan) membentakkan kaki (atau mengangkatnya) agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan” (QS. An-Nur : 31) Keterangan : menampakkan kaki & menghayunkan/ melenggokan badan mengikuti hentakan kaki.

3. Wangian
“Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zina (HR. Nasaii ibn Khuzaimah & Hibban).

4. Dada
“Hendaklah mereka (perempuan) melabuhkan kain kudung hingga menutupi dada mereka” (QS. An-Nur : 31).

5. Gigi
“Rasulullah melaknat perempuan yang mengikir gigi atau meminta supaya dikikir giginya (HR. At-Thabrani)

“Dilaknat perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang merubah ciptaan ALLAH” (HR. Bukhari & Muslim)

6. Muka & Tangan.
Asma binti Abu Bakar telah telah menemui Rasulullah dengan memakai pakaian yang tipis. Sabda Rasulullah “Wahai Asma! Sesungguhnya seorang gadis yang telah berhaid tidak boleh baginya menzahirkan anggota badan kecuali pergelangan tangan dan wajah saja” (HR. Bukhari & Muslim)

7. Tangan
“Sesungguhnya kepala yang ditusuk dengan besi itu lebih baik dari pada menyentuh kaum yang bukan sejenis yang tidak halal baginya” (HR. At-Thabrani & Baihaqi)

8. Mata
“Dan katakanlah kepada perempuan mukmin hendaklah mereka menundukan sebagian dari pandangannya” (QS. An-Nur : 31)

Sabda Nabi Sallallahu Alaihi wa Sallam “Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pandangan yang pertama, pandangan yang seterusnya tidak dibenarkan” (HR. Tirmidzi & Abu Daud)

9. Mulut (suara)
“Janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS. Al Ahzab : 32)

Tunduk = berbicara dengan sikap yang menimbulkan keberanian orang bertindak yang tidak baik terhadap mereka

Dalam hati mereka ada penyakit = orang yang mempunyai niat serong dengan wanita, seperti melakukan zina)

10. Kemaluan
“Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan mukmin hendaklah mereka menundukan pandangannya dan menjaga kehormatannya (An – Nur : 31)

11. Pakaian
“Barang siapa memakai pakaian yang berlebih-lebihan, maka ALLAH akan memberikan pakaian kehinaan dihari akhir nanti” (HR. Abu Daud)

“Sesungguhnya sebilang ahli neraka adalah perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang yang condong pada maksiat dan menarik orang lain untuk melakukan maksiat, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya” (HR. Bukhari & Muslim)

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan ALLAH adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab : 59)

12. Rambut
“Wahai anakku Fatimah! Adapun perempuan-perempuan yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam neraka adalah mereka itu di dunia tidak mau menutup rambutnya daripada dilihat laki-laki yang bukan mahramnya” (HR. Bukhari & Muslim)

Sudah jelas tertulis dalam Al Qur’an dan Hadits Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sallam tentang Aurat wanita, lantas.. masihkah ada yang mengingkari-Nya??

Masihkah ada yang mengatakan “Aku belum siap berhijab??”

Lantas.. sampai kapan anda akan SIAP??

Adakah kita tahu bahwa kita masih dapat bernafas tahun depan? bulan depan? minggu depan? lusa? besok? atau.. sedetik yg akan datang?


(KabarDuniaIslam/www.bringislam.web.id)
Read more...

Jangan Jadi Setan Bisu Ajang Pamer Aurat Miss World

Tidak ada komentar
Ajang Pamer Aurat Miss World, Hati-Hati Menjadi Syaithan Bisu Tanpa sadar
Oleh : Adi Victoria

Miss Word Indonesia 2013“Di antara bencana paling mengerikan yang menimpa seluruh umat manusia, ialah ide kebebasan individu yang dibawa oleh demokrasi. Ide ini telah mengakibatkan berbagai malapetaka secara universal, serta memerosotkan harkat dan martabat masyarakat di negeri-negeri demokrasi sampai ke derajat yang lebih hina daripada derajat segerombolan binatang!” (Al-’Allamah as-Syaikh Abdul Qadim Zallum, Amir Hizbut Tahrir ke II).

Kebebasan bertingkah laku (al-hurriyah asy-syakhsiyah) merupakan salah satu bentuk kebebasan yang keluar dari ide kufur demokrasi. Dengan ide kebebasan ini seseorang merasa memiliki hak asasi manusia untuk berbuat selama tidak merugikan hak-hak orang lain. Salah satunya mereka merasa bebas dan memiliki hak untuk mempertontonkan fisik mereka dihadapan orang banyak tanpa memiliki rasa malu sedikitpun. Bahkan yang lebih parah lagi tatkala mereka beranggapan bahwa memiliki tubuh yang indah tersebut adalah anugerah dari tuhan dan harus disyukuri dengan cara mempertontonkannya. Inilah cara berfikir yang rusak.

Padahal sejatinya mereka tanpa sadar telah menjadi objek eksploitasi kaum kapitalis untuk meraih keuntungan. Ajang eksploitasi Kapitalisme melalui perhelatan Miss Universe, Miss World dan sejenisnya. Perempuan hanya dianggap sebagai komoditas dagang dan pemuas nafsu laki-laki semata.
Kita bisa mengambil contoh persoalan yang sedang hangat yakni rencana akan diadakannya puncak perhelatan final Miss Universe yakni akan berlangsung 28 September 2013 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor. Sontak para tokoh-tokoh umat Islam dari berbagai komponen menolak keras acara pamer aurat tersebut. Acara tersebut dianggap sangat bertolak belakang dengan budaya Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan adab kesopanan.

Namun kita juga merasa sedih karena mereka-mereka yang memiliki kekuasaan tidak bisa berbuat apa-apa. Tidak ada sikap secara real untuk menolak secara tegas acara penuh kemaksiatan tersebut.
Seorang pejabat negara yang merupakan orang no 1 di provinsi Jabar merasa tidak memiliki wewenang apa-apa terkait perijinan. Beliau berkilah Namun masalah perizinan tidak berkaitan langsung dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Semua urusan administrasi ditangani oleh tingkat pusat.

Panitia Miss World 2013 sempat bertamu kepada pemprov Jawa Barat dan menjelaskan bahwa pada kontes ini tidak ada penampilan berbikini dan menjamin bahwa pertunjukan yang akan disiarkan live ke seluruh Indonesia itu akan berlangsung sopan. Saat itulah Gubernur Ahmad Heryawan menyarankan agar pertunjukan diisi dengan penampilan kebaya sebagai pakaian nasional yang lebih sopan.

Hanya karena panitia Miss World 2013 menjamin bahwa tidak akan ada penampilan busana bikini serta acara tersebut akan berlangsung sopan membuat Gubernur Ahmad Heryawan ikut-ikutan menyarankan pakaian nasional kebaya.

Perlu difahami bahwa persoalan ini bukan hanya persoalan perijinan, namun juga penampilan. Namun juga berbicara masalah bentuk kemaksiatan yang telah tampak di depan mata.

Bukan hanya kebaya, bahkan seseorang yang menutupi tubuhnya dengan hijab sempurna (jilbab & khimar) tetap tidak diperbolehkan secara syara’ untuk berjalan berlenggak-lenggok di depan umum, kecuali di depan mahram misalnya suaminya.

Kita masih ingat bagaimana Ketua Rabithah Thaliban Aceh, Tengku Hasbi Al Byuni mengatakan, menjaring putri Aceh untuk ikut Pemilihan Putri Indonesia tidak sesuai Syariat Islam. “Haram hukumnya perempuan berlenggak-lenggok di panggung dan mengumbar kecantikan untuk ditonton laki-laki. Meskipun mereka sudah berkomitmen mengenakan jilab di atas panggung,” ujar Tengku Hasbi Al Byuni, Selasa (19/7).

Seharusnya, walaupun tidak ada hubungan dengan perijinan, sang Gubernur berani dan tegas menolak pelaksaanan ajang pamer aurat tersebut. Ini karena merupakan sebuah kewajiban seorang mukmin untuk mencegah agar kemungkaran itu tidak terjadi.

Dari Thariq bin Syihab, dia berkata, "Orang yang pertama memulai khutbah hari raya sebelum shalat adalah Marwan. Lalu ada seorang laki-laki berdiri mendekati Marwan kemudian berkata, "Bahwasanya shalat (dikerjakan) sebelum Khutbah." Marwan menjawab, "Itu telah terabaikan." Abu Said mengatakan, "Laki-laki ini telah menunaikan kewajibannya." Saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran maka hendaklah ia mencegahnya dengan tangannya, kalau ia tidak mampu maka dengan lisannya, dan kalau ia tidak mampu maka dengan hatinya, mengingkari (dengan hati) itu adalah iman yang paling lemah. " {Muslim 1/50}

Dari Abdullah bin Mas'ud RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah seorang nabi yang diutus oleh Allah Ta'ala kepada umat sebelum aku, kecuali nabi tersebut mempunyai pengikut atau pendukung yang memegang teguh ajarannya dan mengerjakan perintahnya. Akan tetapi setelah itu datang penerus mereka, dimana mereka mengatakan sesuatu yang tidak mereka kerjakan serta mengerjakan sesuatu yang tidak diperintahkan. Barang siapa berjuang menghadapi mereka dengan tangannya maka ia seorang mukmin, barang siapa berjuang menghadapi mereka dengan lisannya maka ia adalah seorang mukmin, dan barang siapa berjuang menghadapi mereka dengan hatinya maka ia adalah seorang mukmin. Tidak ada keimanan walaupun sebesar biji Sawi selain yang disebutkan itu." Abu Rafi berkata, "Maka saya sampaikan hadits itu kepada Abdullah bin Umar tetapi dia tidak mau mempercayainya, lalu datanglah Ibnu Mas'ud kemudian ia turun ke Qanaah. Abdullah bin Umar RA pun mengikuti saya menuju Ibnu Mas'ud RA, lalu saya sampaikan hadits kepada Ibnu Umar kemudian saya pergi bersamanya. Tatkala kami duduk saya bertanya kepada Ibnu Mas'ud tentang hadits tersebut, kemudian Ibnu Mas'ud menyampaikan hadits itu kepada saya (persis) sebagaimana yang saya sampaikan kepada Ibnu Umar. {Muslim 1/50-51}

Dari kedua hadist diatas jelas sebuah kewajiban seorang muslim untuk mencegah terjadinya kemungkaran, jika tidak berani dengan tangan, maka dengan ucapan, dan jika tidak berani dengan ucapan maka dengan hati dan itu selemah-lemahnya iman.

Dan melihat sosok seorang Gubernur Jawa Barat yakni bapak Ahmad Hermawan beliau bukanlah sosok yang awam dalam bidang agama beliau bergelar Lc serta Gubernur yang hafidz Qur’an.

Seharusnya beliau faham dan sadar bahwa beliau wajib ikut serta menyuarakan agar perhelatan Miss World tersebut tidak dilakukan. Dengan tidak berdiam diri dari kemaksiatan tersebut, akan menghindarkan kita menjadi apa yang disebut oleh Abu 'Ali Ad-Daqqaq an-Naisaburi as-Syafie sebagai syaithan bisu atau syaithan yang bisa bicara.

Dalam kitab Ar-Risalah al-Qusyairiyyah disebutkan, "Yang tidak meyuarakan kebenaran adalah syaitan bisu." (Lihat hlm 62 bab as-shumti). Ungkapan ini bukan hadis, tapi dikutip oleh banyak ulama dalam fatwa dan kitab-kitab mereka. Ibnu Taimiyah menyebutkannya dalam Majmu 'fatawa. Ibnu al-Qayyim juga menukilnya. Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim juga mengutipnya dari Abi al-Qasim al-Qusyairy yang meriwayatkan dari Abu 'Ali Ad-Daqqaq an-Naisaburi as-Syafie.

Atau malah menjadi syaithan yang bisa berbicara yakni ketika apa yang disampaikan adalah perkara yang bathil. Assakitu ‘anil haqqi syaitahonun akhros, wal mutakallimu bil bathili syaithonun nathiqu (Orang yang diam dari menyampaikan kebenaran adalah syaitan yang bisu, dan orang yang berbicara kebathilan adahlah syaitan yang bisa bicara).

Setan, menurut sebagian ulama, berasal dari kata syathana; maknanya adalah ba’uda, yakni jauh. Maksudnya, setan adalah sosok yang jauh dari segala kebajikan (Ibn Katsir, I/115, Az-Zamakhsyari, I/39). Setan juga berarti sosok yang jauh dan berpaling dari kebenaran. Karena itu, siapa saja yang berpaling dan menentang (kebenaran), baik dari golongan jin ataupun manusia, adalah setan (Al-Qurthubi, I/90, al-Alusi, I/166).

Sebagaimana gambaran yang bisa kita lihat pada Surat al-An’am ayat 112 yang berbunyi : “Kami mengadakan bagi tiap-tiap Nabi suatu musuh, syaitan-syaitan daripada manusia dan jin, yang mewahyukan ucapan palsu yang indah-indah kepada satu sama lain, untuk menipu; dan sekiranya Pemelihara kamu menghendaki, tentu mereka tidak membuatnya. Maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka mengada-adakan.” (TQS Al-An’am: 112)

Semoga kita tetap berani menyuarakan kebenaran, agar tidak terkategori syaithan yang bisu ataupun syaithan yang bisa bicara. Qul al-haqqa walau kāna murra” (katakanlah kebanaran itu walaupun pahit). Wallahu a’lam bisshowab.[www.bringislam.web.id]
Read more...

MEKANISME PENGANGKATAN DAN PEMBAITAN KHALIFAH

Tidak ada komentar


Oleh: MR Kurnia

Kedaulatan ada di tangan syariah dan kekuasaan ada di tangan rakyat.  Itulah di antara landasan pemerintahan Islam, Khilafah.  Karenanya, seseorang akan dapat menjadi pemimpin kaum Muslim (Khalifah) jika diberi  mandat kekuasaan oleh rakyat sebagai pemilik kekuasaan tersebut. Di sinilah diperlukan adanya akad antara rakyat dan calon khalifah untuk menjadi khalifah atas dasar ridha dan pilihan, tanpa intimidasi dan paksaan.  Allah Swt. melalui Rasulullah saw. telah menggariskan bahwa akad tersebut adalah baiat. 
Sebagaimana layaknya sebuah akad, dalam baiat perlu ada ijâb (penyerahan) dan qabûl (penerimaan). Rasulullah saw. dan para sahabatnya mencontohkan bahwa ijâb berasal dari rakyat sebagai pemilik kekuasaan. Calon khalifah mengabulkannya. Ijâb-nya berupa penyerahan kekuasaan dari rakyat kepada Khalifah untuk menerapkan Islam dan penyerahan ketaatan mereka kepadanya.  Qabûl-nya berupa penerimaan hal tersebut oleh calon khalifah. 
Banyak hadits sahih yang menjelaskan bahwa seseorang sah sebagai khalifah jika diangkat melalui proses baiat. Para sahabat pun melakukan hal yang sama.  Tidak pernah seseorang menjadi khalifah tanpa dibaiat.  Abu Bakar menjadi khalifah bukan saat hasil musyawarah memutuskan beliau sebagai khalifah, tetapi setelah beliau dibaiat di Saqifah.  Umar menjadi khalifah bukan setelah pengumuman Abu Bakar tentang hasil musyawarah kaum Muslim, melainkan setelah beliau dibaiat.  Demikian juga dengan Utsman dan Ali.  Berdasarkan hal tersebut dapat dikatakan bahwa baiat merupakan satu-satunya metode baku (tharîqah) pengangkatan khalifah.  Sekalipun disetujui mayoritas rakyat atau wakilnya, seseorang belum menjadi khalifah sebelum dibaiat.  Begitu juga, kudeta atau sistem putera mahkota bukanlah metode pengangkatan khalifah.

Dua Jenis Baiat
Siapapun yang mengkaji hadis Nabi saw. akan menemukan bahwa baiat terhadap khalifah ada dua jenis: (1) Baiat In‘iqâd, yakni baiat yang menunjukkan legalitas orang yang dibaiat sebagai khalifah, pemilik kekuasaan, berhak ditaati, ditolong, dan diikuti; (2) Baiat ‘Ammah/BaiatThâ‘ah, yaitu baiat kaum Muslim terhadap khalifah terpilih dengan memberikan ketaatan kepadanya. Baiat thâ‘ah bukanlah untuk mengangkat khalifah, karena khalifah sudah ada.
Kedua baiat ini juga didasarkan pada Ijma Sahabat.  Misalnya, Abu Bakar diangkat oleh sebagian Sahabat sebagai representasi dari semua Sahabat, baik kalangan Muhajirin maupun Anshar.  Setelah pembaiatan dilakukan di Saqifah, esoknya kaum Muslim dikumpulkan di masjid.  Abu Bakar berdiri di Mimbar.  Sebelum Abu Bakar berbicara, Umar bin Khathab antara lain berbicara, “Sesungguhnya Allah telah mengumpulkan urusan kalian kepada pundak orang terbaik di antara kalian.  Dia Sahabat yang berdua bersama Rasul di gua.  Berdirilah kalian, baiatlah dia."
Para Sahabat pun membaiat Abu Bakar setelah pembaiatan di Saqifah.  Pembaiatan wakil Sahabat kepada Abu Bakar di Saqifah merupakan baiat in‘iqâd, sedangkan pembaiatan kaum Muslim kepadanya di masjid merupakan baiat thâ‘ah.  Hal serupa terjadi pada khalifah lainnya. Ini merupakan gambaran dan penegasan tentang keridhaan rakyat kepada Khalifah.
Berbeda dengan baiat in‘iqâd yang bersifat pilihan, baiat thâ‘ah wajib atas setiap orang, yang ditunjukkan dengan ketaatan dan ketundukan kepada Khalifah terpilih; taat pada hukum dan perundang-undangan yang ditetapkannya. 

Pemilihan Khalifah
Dalam Islam penetapan Khalifah pada saat adanya Kekhilafahan melibatkan tiga unsur.  Pertama: Mahkamah Mazhalim, yakni lembaga dalam Kekhalifahan Islam yang salah satu kewenangannya adalah mengevaluasi dan menetapkan perlu tidaknya penggantian Khalifah.Kedua: Majelis Umat, yakni lembaga perwakilan rakyat yang para anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat.  Salah satu wewenangnya adalah membatasi jumlah calon khalifah.  Ketiga: rakyat sebagai pemilik kekuasaan.
Secara ringkas, prinsip umum pergantian Khalifah dalam Islam dicontohkan dalam praktik para Sahabat yang berbentuk Ijma Sahabat. Prinsip-prinsip tersebut adalah:
1.      Kekuasaan ada di tangan umat.
2.      Baiat merupakan hak seluruh kaum Muslim sekaligus merupakan fardhu kifayah. Rakyat harus diberi kesempatan untuk menunaikan hak mereka. Apakah mereka menggunakan haknya itu atau tidak, itu terserah mereka. 
3.      Syariah tidak menyaratkan jumlah tertentu dalam baiat in‘iqâd.  Yang penting berjamaah dan dengan itu kaum Muslim ridha. Keridhaan kaum Muslim itu dapat ditunjukkan oleh diamnya mereka, ketaatan mereka, atau dengan indikasi apapun.  Hanya saja, berbagai upaya untuk mengetahui pendapat publik dilakukan seoptimal mungkin. 
4.      Tidak sempurna pengangkatan kepala negara (Khalifah) kecuali jika dilakukan oleh sekelompok orang yang hasil pengangkatannya itu diridhai oleh mayoritas kaum Muslim.

Adapun langkah-langkahnya adalah:
1.      Penetapan kapan Khalifah harus diganti. Islam tidak menetapkan masa jabatan seorang khalifah. Khalifah kehilangan hak Kekhilafahan jika melanggar syarat-syarat utama sebagai seorang khalifah (Muslim, laki-laki, balig, berakal, merdeka, dan adil) atau meninggal dunia. 
Pelanggaran terhadap syarat-syarat ini diputuskan dalam sidang Mahkamah Mazhalim. Jika Mahkamah Mazhalim memutuskan Khalifah saatnya diganti maka dikeluarkanlah keputusan tersebut dan diumumkan kepada publik. 
2.      Berdasarkan keputusan tersebut, pada saat Khalifah masih hidup, dilakukanlah penjaringan bakal calon khalifah. Hal ini didasarkan pada Ijma Sahabat.  Pada saat Abu Bakar dalam keadaan sakit, kaum Muslim menentukan siapa bakal pengganti beliau.  Terpilihlah Umar.  Akan tetapi, Umar baru dipandang sebagai khalifah setelah dibaiat oleh kaum Muslim pasca kematian Abu Bakar.  Demikian pula halnya saat terpilihnya Utsman bin Affan menggantikan Umar bin al-Khaththab. 
Adapun jika Khalifah meninggal tanpa ada tanda-tanda terlebih dulu, dan penjaringan dilakukan setelah meninggal Khalifah, maka ditunjuk seorang amir yang mengurusi urusan masyarakat sebagai amir sementara (amir mu'aqqah) hingga dibaiatnya khalifah pengganti.
Tatacara penjaringan calon khalifah bersifat teknis yang bisa bervariasi. Pada masa Abu Bakar, calon dijaring melalui wakil dari kaum Anshar dan Muhajirin. Lalu saat menentukan penggantinya, khalifah Abu Bakar yang saat itu merasa sakit keras mengumpulkan beberapa Sahabat besar seperti Abdurrahman bin Auf, Utsman bin Affan, Said bin Zaid, dan Usaid bin Hudhair untuk bermusyawarah secara rahasia.  Mereka melihat calon khalifah adalah Umar dan Ali. Setelah itu, kedua calon diumumkan kepada seluruh masyarakat. Lalu masyarakat menyetujui Umar sebagai pengganti.  Barulah setelah Abu Bakar wafat, para Sahabat membaiat umar.  Lain lagi kondisinya pada saat penggantian Umar.  Saat beliau sakit parah, beliau meminta beberapa orang yang disebut Rasul sebagai ahli surga (Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, Said bin Abi Waqash, Abdurrahman bin Auf, Thalhah bin Ubaidillah, kecuali Abdullah bin Umar, putranya). Setelah Umar wafat, mereka, selain Abu Thalhah, bermusyawarah.  Abdurrahman bin Auf keliling meminta pendapat publik. Jatuhlah pilihan kepada Utsman dan Ali.  Di masjid mayoritas masyarakat memilih Utsman.  Beliaupun dibaiat sebagai khalifah.  Pada saat pengangkatan Ali pasca kematian Utsman, yang ada hanya satu calon.  Mayoritas Sahabat dan kaum Muslim membaiat beliau di masjid. Lalu seluruh kaum Muslim lainnya menaatinya.
Jadi, merujuk pada Ijma Sahabat tersebut, pihak yang menetapkan bakal calon dan calon itu bisa perwakilan yang mewakili kaum Muslim (Majelis Umat) atau kaum Muslim secara umum (lewat sekumpulan orang-orang, partai, atau organisasi).  Teknis mana yang akan digunakan kelak, bergantung pada hasil ijtihad para ahli ketatanegaraan Islam kelak.  Yang jelas, itu hanyalah teknis, yang boleh dipilih sesuai dengan keperluan dan sesuai realitas. 
3.      Tetapkan siapa di antara mereka yang akan dibaiat menjadi khalifah. Cara yang dicontohkan para Sahabat bermacam-macam, seperti disinggung di atas. Langkah teknis mana yang akan diambil, sama saja.  Satu hal yang penting disadari adalah prinsip “berbagai upaya untuk mengetahui pendapat publik harus dilakukan seoptimal mungkin”, misalnya melalui Pemilihan Umum Khalifah untuk mengetahui pilihan umat.
4.      Setelah diketahui ada calon khalifah yang mendapatkan suara mayoritas, maka dilakukan baiat terhadapnya oleh wakil kaum Muslim. Wakil kaum Muslim tersebut bisa perwakilan dari tokoh-tokoh masyarakat, perwakilan organisasi, atau Majelis Umat.  Pada masa Khulafaur Rasyidin, baiat dilakukan oleh sebagian Sahabat.  Ungkapan baiat tidak ditentukan.  Yang penting harus mencakup pengamalan al-Quran dan Sunnah Rasulullah oleh Khalifah serta ketaatan dalam keadaan sulit maupun mudah, lapang maupun sempit, dari pihak pemberi baiat.  Setelah terjadinya baiat in‘iqâd berarti khalifah baru telah terpilih.
5.      Lakukan baiat thâ‘ah. Pada masa Abu Bakar dan Umar, penegasan bagi kaum Muslim untuk menaati Khalifah dilakukan dengan pidato kenegaraan.  Lalu, para Sahabat yang tidak sempat melakukan baiatin‘iqâd menunjukkan ketatannya kepada Khalifah terpilih.  Saat sekarang, baiat thâ‘ah dapat dilakukan baik lisan maupun tertulis, atau cukup dengan menunjukkan sikap ketaatan, dll.

Tampak, hal di atas masih memiliki alternatif. Pada masa khilafah berdiri kelak,  mekanisme teknis perlu ijtihad dan penetapan oleh ahli ketatanegaraan Islam.  Di antara langkah teknis yang dapat ditempuh adalah:
1.      Mahkamah mazhalim menetapkan kapan penggantian khalifah, baik karena khalifah memang layak diganti sesuai dengan hukum syara atau karena meninggal.  Bila karena khalifah meninggal maka Majelis Umat menetapkan seorang Amir Sementara, sebut saja Mu’awin Tafwidl (Pembantu Khalifah) ditetapkan yang ditetapkan untuk itu.   
2.      Berdasarkan keputusan Mahkamah Mazhalim, Majelis Umat dari kalangan Muslim menjaring bakal calon khalifah. Pencalonan dapat berasal dari partai, ormas, dll.  Bisa saja dibentuk tim yang menangani hal ini.  Lalu, berdasarkan syarat-syarat khalifah baik syarat mutlak (syurûth in‘iqâd) maupun syarat keutamaan (syurûth afdhaliyah), Majelis Umat membatasi jumlah calon khalifah. 
3.      Untuk mengetahui kehendak publik, dilakukan Pemilu untuk memilih Khalifah.
4.      Setelah Pemilu selesai akan diperoleh calon yang mendapatkan suara terbanyak.  Berikutnya:
a.     Jika Khalifah yang sedang memimpin uzur atau tidak dapat menjalankan fungsinya, maka secara resmi Mahkamah Mazhalim menghentikan Khalifah tersebut.  Keputusan tersebut dikeluarkan paling cepat dua hari sebelum pembaiatan khalifah baru.  Waktu tersebut adalah waktu toleransi maksimal bagi tidak adanya khalifah pengganti.  Lalu, khalifah terpilih dibaiat. 
b.     Jika Khalifah sedang sakit keras, calon khalifah tidak dibaiat dulu.  Tunggu sampai meninggal.  Mahkamah Mazhalim dan atau Khalifah mengumumkan ke publik bahwa orang yang mendapat suara mayoritas itu adalah calon penggantinya. Tinggal membaiat. Jika keadaan sakit kerasnya itu menyebabkan ia tidak dapat menjalankan fungsi Kekhalifahan maka Mahkamah Mazhalim menetapkan kapan kelayakan penggantian Kekhalifahan dengan pembaiatan.
c.     Jika Khalifah sudah meninggal dunia, Mahkamah Mazhalim mengeluarkan keputusan penghentian amir sementara.  Sesaat sesudah itu, dilakukanlah baiat in‘iqâd untuk khalifah baru.
5.      Majelis Umat melakukan baiat in‘iqâd terhadap calon khalifah, yang ditunjukkan dengana danya proses ijâb dan qabûl.
6.      Khalifah baru sudah terpilih. 
7.      Keesokan harinya dilakukan semacam pidato kenegaraan dari khalifah baru untuk mengenalkan bahwa dia adalah khalifah yang wajib ditaati. 
8.      Berikutnya, Khalifah dapat menerima ucapan baiat thâ‘ah dari masyarakat, baik lisan maupun tulisan.  Rakyat yang tidak bisa secara langsung melakukannya, bisa menunjukkannya dalam sikap dan perilaku berupa ketaatan dan ketundukan kepada Khalifah tersebut.

Pengangkatan Khalifah Pertama Kali
Sekarang Kekhalifahan tidak ada.  Teknis pengangkatan khalifah pertama kali antara lain dapat dilakukan dengan:
1.      Rakyat menuntut penerapan Islam.  Hal ini akan berproses. Ketika wakil rakyat dan kepala negara memang berjuang untuk tegaknya Islam dan menyatukan umat dalam Khilafah, maka mereka akan mengubah sistem sekular dengan sistem Khilafah.
2.      Jika tuntutan masyarakat tidak diindahkan oleh pemimpinnya, konsekuensinya, umat tidak akan percaya pada sistem pemilihan yang ada, termasuk buhul kekuatan seperti militer pun tidak mempercayainya.  Dalam kondisi demikian:
               i.Orang-orang yang hendak menghilangkan kezaliman yang ada dengan penerapan kekuasaan Islam mengajukan seseorang yang layak sebagai khalifah.  Orang tersebut, tentu, yang dikenal baik di tengah masyarakat.
             ii.Dibentuklah ahlul halli wal ‘aqdhi dari mayoritas berbagai kalangan tokoh, pengusaha, militer, dll yang dapat dipandang sebagai represntasi masyarakat.  Ahlul halli wal ‘aqdhi tersebut membaiat calon khalifah dengan ridha dan pilihan menjadi khalifah dengan baiatin‘iqâd
            iii.Umumkan Khalifah terpilih kepada publik. Kaum Muslim lainnya di negeri tersebut membaiat Khalifah dengan sikap taat dan tunduk kepadanya (baiat thâ‘ah).  Dengan itu, kekuasaan yang ada sebelumnya secara otomatis telah kehilangan legitimasi dan kepercayaan dari rakyatnya.
          iv.Terbentuk Kekhilafahan pertama.

Demikianlah detail mekanisme pengangkatan Khalifah, dengan metodenya adalah baiat.
Semua proses di atas tentu hanya mungkin terjadi ketika mayoritas masyarakat memang menghendaki sistem Khilafah dan pengangkatan seorang khalifah, yang akan menerapkan syariah secara total dalam seluruh aspek kehidupan Islam, sekaligus mengemban risalah Islam ke seluruh dunia. Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb.[GM/www.bringislam.web.id]
Read more...

Category

Popular Posts

facebook