Comments

Tampilkan postingan dengan label tsaqofah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tsaqofah. Tampilkan semua postingan

Mewaspadai Tipu daya Syetan

Tidak ada komentar
Mewaspadai Tipu daya Syetan
Oleh: Rokhmat S. Labib, M.E.I.

Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya `auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman (TQS al-A”raf [7]: 27)..

Setan adalah musuh bagi manusia. Sebagaimana layaknya musuh, maka yang diinginkan setan terhadap manusia  adalah kecelakaan., kesengsaraan, dan kerugian. Sebaliknya, dia tidak menyukai manusia mendapatkan kebahagiaan dan keberuntungan. Lebih dari itu, setan pun melakukan berbagai tipu daya untuk mewujudkan keinginannya. Realitas demikian mengharuskan manusia untuk hati-hati dan waspada terhadap bujuk rayu setan. Jangan sampai tertipu dan terpedaya oleh musuh Allah SWT itu. Kesengsaraan dan kerugianlah yang bakal didapat manusia jika mengikuti ajakan dan bisikannya.
Inilah di antara pesan penting ayat ini.

Waspada terhadap Setan

Allah SWT berfirman: Ya Banî Âdam lâ yaftinannakum al-syaythân (hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan). Khithâb atau seruan ayat ini ditujukan kepada Banî Âdam. Jika dalam ayat sebelumnya diterangkan tentang telah diturunkannya pakaian buat manusia beserta kegunaannya dan tentang pakaian yang terbaik, maka dalam ayat ini manusia diperintahkan agar tidak tertipu oleh bujuk rayu setan.

Diterangkan al-Syaukani, sekalipun secara dhahir larangaan ayat ini ditujukan kepada setan: lâ yaftinannakum al-syaythân, namun sesungguhnya larangan tersebut ditujukan kepada Bani Adam. Bahwa mereka tidak boleh terjatuh dalam fitnah setan dan terpengaruh dengannya. Dijelaskan oleh al-Alusi, bahwa larangan tersebut berarti: Janganlah sekali-kali setan itu menjatuhkan kamu ke dalam fitnah dan bencana; dengan cara membisikkan kepada kamu sesuatu yang dapat mencegahmu masuk surga, lalu kamu mengikutinya.
 
Dalam Alquran kata fitnah menunjukkan kepada beberapa pengertian. Terkadang menunjuk kepada azab yang diterima manusia, seperti pada QS al-Dzariyat [51]: 13, 14). Terkadang bermakna sesuatu yang mengantarkan terjadinya azab, seperti dalam QS al-Taubah [9]: 49. Ada pula yang bermakna ikhtibâr (ujian atau cobaan), seperti QS Thaha [20]: 40, al-Ankabut [29]: 1-2, dan lain-lain. Dalam konteks ayat ini, kata fitnah berarti menyesatkan atau yang semakna dengannya.

Dikatakan al-Baghawi, ayat ini berartiberarti lâ yudhillannakum al-syaythân (janganlah sekali-kali setan itu menyesatkan kamu). Al-Samarqandi juga mengatakan bahwa: Janganlah sekali-kali setan itu dapat menyesatkanmu dari ketaatan kepada-Ku sehingga mencegahmu masuk surga. Tidak jauh berbeda, al-Nasafi juga memaknainya: Janganlah sekali-kali setan itu menipu dan menyesatkanmu agar tidak memasuki surga. Dengan sedikit perbedaan redaksi, al-Qurthubi memaknainya: Janganlah sekali-kali setan itu memalingkan kamu dari agama.
Dengan demikian ayat ini menerangkan kepada manusia agar tidak tertipu dan terpedaya oleh setan, sehingga menjadi tersesat dan terpalingkan dari agama-Nya, dan berakibat pad gagalnya mereka memasuki surga-Nya. Sebaliknya, justru terjerumus ke dalam neraka-Nya.

Perintah agar waspada terhadap tipuan setan ini cukup banyak disebutkan dalam beberapa ayat lainnya, seperti firman Allah SWT: Dan janganlah kamu sekali-kali dipalingkan oleh setan; sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu (TQS al-Zukhruf [43]: 62). Juga QS Yasin [36]: 62.

Setelah diserukan agar tidak tertipu, terpalingkan, dan tersesatkan oleh setan, kemudian diingatkan dengan peristiwa yang telah menimpa bapak-ibu seluruh manusia, yakni Adam dan Hawa`. Dengan kelicikannya, setan berhasil menipu keduanya sehingga dikeluarkan dari surga. Allah SWT berfirman: Kamâ akhraja abawaykum min al-jannah (sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga).

Peristiwa tentang dikeluarkannya bapak-ibu manusia itu telah diberitakan dalam ayat-ayat sebelumnya. Dalam ayat 19 diberitakan tentang karunia Allah SWT yang diberikan kepada Adam dan istrinya. Keduanya dipersilakan untuk memakan semua yang ditemui di surga kecuali suatu pohon tertentu. Namun setan membisikkan tipuan kepada keduanya. Kepada Adam dan Hawa, setan mengatakan bahwa mereka dilarang mendekati pohon agar mereka tidak menjadi malaikat atau menjadi orang yang kekal di surga (ayat 20). Untuk meyakinkan keduanya, setan pun bersumpah bahwa dia benar-benar pemberi nasihat kepada keduanya (ayat 21). Dalam ayat lainnya, setan menyebut pohon itu sebagai syajarah al-khuldi (pohon keabadian, QS Thaha [20]: 120).

Akhirnya, Adam dan istrinya itu terbujuk oleh tipuan setan. Keduanya memakan buah yang dilarang untuk didekati itu. Akibatnya, keduanya pun dikeluarkan dari surga. Yang mengeluarkan keduanya dari surga sesungguhnya adalah Allah SWT. Akan tetapi dalam ayat ini peristiwa tersebut dinisbatkan kepada setan. Hal disebabkan keduanya tertipu oleh bujuk rayu setan yang menyesatkan sehingga menyebabkan mereka dikeluarkan dari surga. Penisbatan kepada setan juga disebutkan dalam TQS al-Baqarah [2]: 36.

Kemudian Allah SWT berfirman: yannzi’u ‘anhumâ libâsahumâ liyuriyahumâ saw`âtihimâ (ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya `auratnya). Sebagaimana menjadi penyebab dikeluarkannya Adam dan istrinya dari surga, maka setan juga menjadi penyebab ditanggalkan pakaian dari keduanya. Dengan memakan pohon yang terlarang itu, maka pakaian keduanya ditanggalkan dari tubuhnya. Allah SWT berfirman: Tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga (TQS al-A’raf [7]: 22). Lihat juga dalam QS Thaha [20]: 21.

Peristiwa ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi manusia. Mengikuti bujuk rayu setan hanya berujung kepada penderitaan dan kesengsaraan. Betapa pun bagus dan indahnya ajakan setan, sesungguhnya merupakan racun yang membahayakan bagi manusia.
Musuh Tak Terlihat
Kemudian Allah SWT memberitakan tentang posisi setan dan para pengikutnya dengan firman-Nya: Innahu yarâkum huwa wa qabîluhu (sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu). Dhamîr huwa (dia) pada kata innahu dalam ayat ini kembali kepada setan. Sedangkan qabîluhu bermakna shanfuhu wa jinsuhu (golongan dan bangsanya). Mereka adalah jin. Demikian penjelasan al-Thabari dalam tafsirnya. Menurut al-Qurthubi, qabîluhu berarti junûduhu (para tentaranya). Mujahid dan Qatadah menafsirkannya sebagai jin dan setan. Sedangkan Ibnu Zaid memaknainya sebagai keturunannya.
Dengan demikian, setan dan beserta keturunan, golongan, dan tentaranya itu dapat melihat manusia. Akan tetapi tidak sebaliknya. Manusia tidak bisa melihat mereka. Allah SWT berfirman: min haytsu lâ tarawnahum (dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka). Mereka bisa melihat manusia dari tempat yang tidak dapat dilihat manusia.
Diterangkan al-Alusii, kalimat ini merupakan ta’lîl (penjelasan sebab) bagi larangan sebelumnya. Juga sebagai ta`kîd (mengukuhkan) untuk waspada. Sebab, musuh jika datang dari arah yang tidak diketahui, tentu lebih berat dan menakutkan. Bahkan menurut al-Syaukani, kewaspadaan terhadapnya layak hingga puncak kewaspadaan.
Wali bagi Orang Tidak Beriman
Ayat ini kemudian diakhiri dengan firman-NyA: Innâ ja’alnâ al-syayâthîna awliyâ` li al-ladzîna lâ yu`mimanû (sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman). Pengertian awliyâ` di sini adalah qurunâ` wa a’wân[an] (teman dan pembantu). Demikian menurut al-Baghawi. Sedangkan Ibnu Jarir al-Thabari menafsirkan sebagai nusharâ (para penolong). Mufassir itu menafsirkannya ayat ini dengan ungkapan: Kami jadikan setan-setan itu sebagai penolong orang-orang kafir yang tidak mentauhidkan Allah dan membenarkan rasul-Nya.
Berkenaan dengan dijadikan-Nya setan sebagai kawan, pemimpin, dan penolong bagi orang kafir, menurutnya al-Jazairi dalam Aysar al-Tafâsîr, hal itu sesuai dengan sunnah-Nya dalam makhluk ciptaan-Nya. Bahwa setan itu merepresentasikan puncak keburukan dan kejahatan. Sedangkan orang-orang yang tidak beriman, hati mereka gelap lantaran tidak ada cahaya keimanan. Itu berarti menyediakan diri bagi setan dan segala kerusakan dan kejahatan yang dibisikkan setan kepada mereka seperti syirik dan kemaksiatan dengan aneka ragamnya. Oleh karena itu, kedekatan dan pertemanan antara setan dan orang kafir itu menjadi sempurna. Patut dicatat, siapa pun yang mengikuti setan, maka akan ditempatkan ke dalam neraka Jahannam (lihat QS al-A’raf [7]: 18).

Demikianlah. Manusia harus ekstra waspada kepada setan itu. Manusia jangan sampai tertipu dan terjerumus oleh tipu dayanya. Peristiwa diturunkannya bapak dan ibu manusia, Adam dan Hawa harus dijadikan sebagai pelajaran berharga manusia. Jika dahulu setan telah berhasil mengeluarkan bapak-ibu manusia dari surga, maka musuh Allah SWT itu berupaya keras untuk mencegah dan menghalangi anak cucunya bisa masuk surga.

Oleh karena itu, waspadalah dengan tipu dayanya. Janganlah mengikuti perintah dan ajakannya. Sebaliknya, manusia harus berpegang teguh pada petunjuk-Nya seraya selalu memohon pertolongan-Nya (lihat QS al-Mukminun [23]: 97). Semoga kita termasuk yang mendapat perlindungan-Nya dari godaan dan bisikan setan yang terkutuk itu. Wal-Lâh a’lam bi al-shawâb.
Ikhtisar:
  1. Setan adalah musuh yang nyata bagi manusia
  2. Manusia tidak boleh terpedaya oleh tipu daya dan bujuk rayunya.
  3. Kewaspadaan kepada setan harus semakin ekstra mengingat dia bisa melihat manusia, sedangkan manusia tidak melihatnya
  4. Setan merupakan kawan, pemimpin, dan penolong bagi orang-orang kafir
[HTI Pers]
Read more...

Sudahlah Kong Jangan Menangis, Engkong tidak memiliki otoritas untuk melarang Miss Worst.

Tidak ada komentar
Engkong Jangan Nagis ya
Jangan menangis kong....
InsyaAllah sudah cukup bagi engkong membenci kemaksiatan dg hati...., karena Engkong tidak memiliki otoritas untuk melarang Miss Worst.
===========================

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu maka hendaknya dengan lisannya. Dan apabila tidak mampu lagi maka dengan hatinya, sesungguhnya itulah selemah-lemah iman” (HR. Muslim).
===========================

Hadits ini mencakup tingkatan-tingkatan didalam mengingkari kemungkaran. Hadits ini juga menunjukkan bahwasanya barang siapa yang mampu untuk merubahnya dengan tangan maka dia wajib menempuh cara itu. Hal ini dilakukan oleh penguasa dan para petugas yang mewakilinya dalam suatu kepemimpinan yang bersifat umum. Yang dimaksud dengan ‘melihat kemungkaran’ di sini bisa dimaknai ‘melihat dengan mata dan yang serupa dengannya’ atau melihat dalam arti mengetahui informasinya.

Apabila seseorang bukan tergolong orang yang berhak merubah dengan tangan maka kewajiban untuk melarang yang mungkar itu beralih dengan menggunakan lisan yang memang mampu dilakukannya. Dan kalau pun untuk itu pun dia tidak sanggup maka dia tetap berkewajiban untuk merubahnya dengan hati, itulah selemah-lemah iman. Merubah kemungkaran dengan hati adalah dengan membenci kemungkaran itu dan munculnya pengaruh terhadap hati karenanya.

Perintah untuk merubah kemungkaran yang terkandung dalam hadits ini tidaklah bertentangan dengan kandungan firman Allah ‘azza wa jalla,

“Hai orang-orang yang beriman urusilah diri kalian sendiri. Tidak akan membahayakan kalian orang yang sesat itu apabila kalian sudah berada di atas petunjuk.” (QS. al-Maidah: 105)

Jadi, apabila Engkong telah melaksanakan kewajiban beramar ma’ruf dan nahi mungkar yang dituntut (oleh agama) itu berarti k
Engkong telah menunaikan kewajiban yang dibebankan kepada Engkong, walaupun hanya dengan hati dan air mata. Setelah itu, apa yang Engkong kerjakan, maka tidak akan merugikan Engkong akan mereka orang yang sesat itu selama Engkong tetap mengikuti petunjuk.

Memang ada orang aneh akibat ta'asshub terhadap kelompok yang bukan saja diam terhadap kemungkaran, malah justru menyerang kepada orang- orang yang beramar ma'ruf nahi munkar. Kita bisa lihat pada kasus perhelaan Miss World ini. Orang seperti ini mendapatkan dosa yang berlipat- lipat, lantaran:

*diam terhadap kemungkaran.
*menghalang saudaranya yang menjalankan kewajibannya.
*Membantu liberalisasi budaya kufur.
*dll.....

Yah sudah ya Kong.... Semoga Allah menerima doa kita, amin.
[Abu Ibrahim Full/www.bringislam.web.id]
Read more...

Mengapa Do'a Rakyat Yang Terdzalimi Tidak Dikabulkan Allah SWT?

Tidak ada komentar
Mengapa Do'a Rakyat Yang Terdzalimi Tidak Dikabulkan Allah SWT?
Oleh. Ust. Dwi Condro Triono

Walaupun rakyat sudah banyak terdzolimi, namun mengapa ketika berdo'a, tidak juga dikabulkan Allah SWT?

Jawabnya insyaAllah ada dalam Hadits di bawah ini :
ﻭَﺍﻟَّﺬِﻱ ﻧَﻔْﺴِﻲ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻟَﺘَﺄْﻣُﺮُﻥَّ ﺑِﺎﻟْﻤَﻌْﺮُﻭﻑِ ﻭَﻟَﺘَﻨْﻬَﻮُﻥَّ ﻋَﻦْ ﺍﻟْﻤُﻨْﻜَﺮِ ﺃَﻭْ ﻟَﻴُﻮﺷِﻜَﻦَّ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺃَﻥْ ﻳَﺒْﻌَﺚَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻋِﻘَﺎﺑًﺎ ﻣِﻨْﻪُ ﺛُﻢَّ ﺗَﺪْﻋُﻮﻧَﻪُ ﻓَﻠَﺎ ﻳُﺴْﺘَﺠَﺎﺏُ ﻟَﻜُﻢْ
"Demi Dzat yang diriku di tangan-Nya, sungguh kalian (punya 2 pilihan) : yaitu melakukan amar ma'ruf nahi munkar; ataukah Allah akan mendatangkan SIKSA dari sisi-Nya, yang akan menimpa kalian. Kemudian setelah itu kalian berdo'a, maka do'a itu TIDAK DIKABULKAN" (HR. Tirmidzi dan Ahmad).

Jawabnya : Jika rakyat yang terdzolimi DIAM, tidak mau melakukan amar ma'ruf nahi munkar pada penguasanya yang dzolim, maka kemungkinannya ada 2, yaitu :

1) Allah akan menurunkan SIKSA kepadanya.
2) Do'a mereka tidak dikabulkan oleh Allah.

Na'udzubillahi min dzalik. Janganlah kita DIAM! Karena diam (untuk urusan ini) tidaklah emas.
Wallahu a'lam. [Nur/.]
Read more...

Keutamaan Ahli Ilmu

Tidak ada komentar
Seorang ulama besar di kalangan tabi’in sekaligus muhaddits bernama Imam Ayub Kaysan as-Sakhtiyani al-Bashri (w 131 H), sebagaimana pernah dituturkan oleh muridnya, Hammad bin Zaid mengisahkan, suatu saat pernah ditanya, “Ilmu hari ini lebih banyak atau lebih sedikit?” Ia menjawab,  “Hari ini obrolan lebih banyak! Adapun sebelum sebelum hari ini, ilmu lebih banyak.” (Al-Hafidz al-Fasawi, Al-Ma’rifah wa at-Tarikh, II/232).

Jika pada masa tabi’in saja Imam Ayub menilai bahwa obrolan lebih banyak daripada ilmu, bagaimana dengan zaman ini? Jawabannya sudah sama-sama diketahui hanya dengan melihat realitas keseharian saat ini. Hari ini, misalnya, majelis-majelis ilmu selalu lebih sedikit daripada ‘majelis-majelis’ hiburan dan permainan, warung-warung kopi sekaligus tempat-tempat ngerumpi, tempat-tempat nongkrong di pinggir-pinggir jalan atau di mal-mal, dll. Orang-orang yang hadir di majelis-majelis ilmu pun selalu lebih sedikit dibandingkan dengan mereka yang hadir di tempat-tempat keramaian lainnya, seperti di panggung-panggung hiburan yang menampilkan para musisi dan artis idola. Wajarlah jika pada hari ini jumlah umat Islam yang awam atau bodoh terhadap agamanya selalu jauh lebih banyak daripada orang-orang alimnya. Padahal kebanyakan mereka tahu bahwa menuntut ilmu adalah kewajiban setiap Muslim, sama seperti kewajiban individual lainnya seperti shalat, shaum Ramadhan, dll. Nabi Muhammad SAW  bersabda, “Menuntut ilmu adalah kewajiban atas setiap Muslim.” (HR  Ibnu  Majah dari Anas ra).

Bahkan dalam sejarah, tidak ditemukan suatu agama yang mendorong pemeluknya untuk mencari ilmu—bahkan sejak dini—kecuali agama Islam. Karena itulah, dalam lintasan sejarah ribuan orang telah menjadi ulama justru saat anak-anak. Pada masa Rasulullah SAW masih hidup, misalnya, Ibnu Abbas ra telah hafal Alquran pada usia 10 tahun. Imam Syafi’i telah hafal Alquran pada usia 7 tahun dan telah mampu berfatwa dalam usia 15 tahun. Imam al-Bukhari mulai menghafal hadits ketika duduk di bangku madrasah dan mengarang kitab At-Tarikh pada usia 18  tahun.

Islam pun mengajari kita bagaimana seharusnya kita memilih guru yang baik. Sebab, guru adalah cermin yang dilihat oleh anak sehingga akan membekas di dalam jiwa dan pikiran mereka. Guru adalah sumber pengambilan ilmu. Para sahabat dan salafus shalih sangat serius di dalam memilih guru yang baik bagi anak-anak mereka. Imam Mawardi menegaskan urgensi memilih  guru yang baik dengan mengatakan, “Memang wajib bersungguh-sungguh di dalam memilihkan guru dan pendidik bagi anak, seperti kesungguhan di dalam memilihkan ibu dan ibu susuan baginya, bahkan lebih dari itu. Seorang anak akan mengambil akhlak, gerak-gerik, adab dan kebiasaan dari gurunya melebihi yang diambil dari orang tuanya sendiri…” (Nasihah al-Muluk, h. 172).

Karena itulah Islam pun mengajari kita untuk memuliakan para ulama. Abu Umamah ra menuturkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Ada tiga orang dimana tidak ada yang meremehkan mereka kecuali orang itu munafik. Mereka adalah orang tua, ulama dan pemimpin yang adil.” (HR ath-Thabrani).

Hal ini wajar karena ulama adalah pewaris para nabi. Tentang keutamaan para ulama, Allah SWT pun berfirman (yang artinya): Allah mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan berilmu beberapa derajat (TQS al-Mujadalah [58]: 11).

Selain itu, Imam al-Ghazali menukil perkataan Yahya bin Mu’adz mengenai keutamaan ulama, “Para ulama  itu lebih sayang kepada umat Muhammad saw. dari pada ayah dan ibu mereka sendiri.” Ditanyakalah kepadanya, “Mengapa bisa demikian?” Ia  menjawab, “Karena para  ayah dan ibu itu hanya menjaga anak-anak mereka dari neraka dunia, sedangkan para ulama itu menjaga mereka dari neraka akhirat.” (Ihya’ ‘Ulum ad-Din, I/11).

Karena itu memuliakan ulama, menghormati dan merendahkan diri kepada  mereka, bersikap santun dan lembut di dalam bergaul dengan mereka, semua itu merupakan adab terhadap  ulama yang harus dibiasakan sejak kanak-kanak.

Abu Umamah ra juga menuturkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Sesungguhnya Luqman berkata kepada putranya, ‘Anakku, engkau harus duduk dekat pada ulama. Dengarkanlah perkataan para ahli hikmah, karena sesungguhnya Allah menghidupkan hati yang mati dengan cahaya hikmah sebagaimana Dia menghidupkan bumi yang  mati dengan hujan deras.”  (HR Ath-Thabrani).

Selain merupakan kewajiban, yang pasti menuntut ilmu akan memudahkan jalan bagi pencarinya untuk menuju surga, sebagaimana sabda Nabi SAW. “Siapa saja yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah memudahkan jalan bagi dirinya menuju surga.” (HR Muslim dan at-Tirmidzi).

Tentu saja, jika ilmu itu benar-benar diamalkan dalam kehidupan. Sebab, sebagaimana kata Imam al-Ghazali pula, “Meski engkau telah mengkaji ilmu seratus tahun dan telah memiliki seribu buku, engkau belumlah siap untuk memperoleh rahmat Allah, kecuali dengan mengamalkannya. Ini sebagaimana firman Allah SWT (yang artinya): Sesungguhnya tidaklah bermanfaat bagi manusia kecuali apa yang telah ia usahakan (TQS an-Najm: 49)”. (Ayuhal Walad, hlm. 21).

Wallahu a’lam. [] abi

Sumber: Mediaumat.com (3/5)
Read more...

Kawin Kontrak Menurut Hukum Islam

Tidak ada komentar
Kawin KontrakOleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi
Pendahuluan
Nafsu seksual (syahwat) seorang pria kepada perempuan adalah hal yang fitrah, yaitu hal yang alamiah yang telah ditetapkan adanya oleh Allah kepada manusia (Lihat QS Ali ‘Imran [3] : 14). Hanya saja, manusia perlu memperhatikan dan berhati-hati bagaimana caranya dia menyalurkan nafsu seksual itu. Sebab manusia diberi pilihan berupa dua jalan oleh Allah SWT, yaitu jalan yang halal dan jalan yang haram (Lihat QS Al Balad [90] : 10; QS ِAsy Syam [91] : 8).

Jalan yang halal adalah melalui pernikahan yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Inilah satu-satunya jalan yang sah menurut syariah Islam dan diridhoi Allah  bagi seorang laki-laki untuk menyalurkan nafsu seksualnya kepada seorang perempuan. Sebaliknya jalan yang haram adalah jalan yang menyimpang dari syariah Islam dan tidak diridhoi Allah. Jalan buruk ini banyak sekali macamnya, misalnya perzinaan, lesbianisme, dan homoseksual. Salah satu bentuk perzinaan yang cukup marak saat ini adalah apa yang disebut dengan istilah “kawin kontrak”, yaitu perkawinan yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu, misalnya sehari, dua hari, seminggu, dan sebagainya dengan imbalan sejumlah uang bagi pihak perempuan.

Apa dan bagaimanakah kawin kontrak itu? Bagaimanakah kawin kontrak itu dalam pandangan hukum Islam? Inilah tema yang akan dibahas dalam tulisan singkat kali ini.

Apakah Kawin Kontrak Itu?
Kawin kontrak itu mirip dengan kontrak rumah. Kalau seorang mengontrak rumah, jelas bukan untuk selama-lamanya, tapi hanya untuk jangka waktu tertentu, misalnya satu tahun. Dan tentu ada bayaran sejumlah uang tertentu yang harus dibayarkan kepada pemilik rumah, misalnya Rp 10 juta per tahun.

Seperti itu pula yang disebut kawin kontrak. Perkawinan yang disebut kawin kontrak ini hanya berlangsung untuk waktu tertentu, misalnya sebulan, dua bulan, setahun, dan seterusnya. Dan untuk dapat melakukan kawin kontrak itu, ada sejumlah uang yang harus dibayarkan pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Pembayaran ini utamanya adalah berupa mahar (maskawin), misalnya Rp 50 juta. Termasuk juga biaya-biaya hidup lainnya, seperti biaya makan sehari-hari, tempat tinggal, dan sebagainya. Jadi, yang namanya kawin kontrak adalah perkawinan yang hanya berlangsung sementara dalam jangka waktu tertentu, dengan imbalan sejumlah uang yang diterima oleh pihak perempuan.

Di Indonesia akhir-akhir ini kawin kontrak seperti itu cukup marak. Beberapa daerah yang kawin kontraknya cukup marak adalah di daerah Cianjur (Jawa Barat), Singkawang (Kalimantan Barat), dan Jepara (Jawa Tengah). Namun fenomena kawin kontrak juga terjadi di luar negeri, seperti yang terjadi kalangan tenaga kerja wanita (TKW) dari Indonesia di Malaysia.
Di Cianjur, misalnya, kawin kontrak banyak terjadi di kawasan Cipanas dan Puncak, yang termasuk wilayah Kabupaten Bogor. Kebanyakan pelakunya adalah turis laki-laki dari negeri-negeri Arab, seperti Arab Saudi, Kuwait, Irak, juga dari Turki. Pihak perempuannya berasal dari pelosok-pelosok kampung di wilayah Kabupaten Bogor, seperti kelurahan Cisarua, Desa Tugu Selatan, Tugu Utara, di Kecamatan Cisarua. Para perempuan ini pada umumnya tidak mencari pasangan laki-lakinya sendiri, melainkan ada semacam calo/makelar atau mak comblang yang menghubungkan mereka dengan turis laki-laki dari Arab.
Wanita yang disiapkan untuk kawin kontrak umumnya dipilih dari keluarga yang tingkat prekonomiannya rendah. Dengan iming-iming mulai dari Rp 5 juta-Rp 20 juta yang ditawarkan makelar, para orangtua rela melepas anak perempuannya untuk dikawini oleh para turis asing itu, meski hanya dalam waktu antara dua-tiga bulan saja, atau selama para turis itu berlibur di Indonesia pada musim liburan, yaitu bulan Mei dan Juni yang dikenal oleh penduduk dengan sebutan “musim Arab.” (megapolitan.kompas.com)
Tak hanya di dalam negeri, kawin kontrak juga terjadi di luar negeri. Di Malaysia, misalnya kasus kawin kontrak di kalangan TKW dari Indonesia biasanya terjadi dengan suami yang yang bukan berasal dari Indonesia. Calon suami ini juga bekerja sebagai tenaga kerja kontrak di Malaysia. Akad nikahnya dilaksanakan di masjid-masjid dengan imam atau penghulu dari Indonesia. Maskawinnya disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya, sesuai dengan kemampuan ekonomi calon suami. Kawin kontrak ini berakhir jika salah satu dari suami atau istri pulang ke negara asal karena visa dan izin kerja di Malaysia sudah berakhir. (birokrasi.kompasiana.com)
Proses kawin kontrak itu mirip seperti akad nikah pada umumnya. Ada saksi dan ada penghulu, juga ada ijab dan kabul, termasuk mahar yang disiapkan pada saat ijab kabul. Inilah yang membedakan kawin kontrak dengan prostitusi (pelacuran), karena pada prostitusi tidak ada upacara seperti umumnya akad nikah, misalnya saksi, penghulu, dan sebagainya. Namun kawin kontrak memiliki perbedaan yang jelas dengan perkawinan yang biasa, yaitu kawin kontrak hanya berlangsung dalam jangka waktu tertentu, misalnya sebulan. Jika waktu sebulan ini habis, maka otomatis pasangan kawin kontrak akan bercerai. Sedangkan dalam perkawinan biasa, jangka waktunya tidak ditentukan tapi berlangsung untuk selama-lamanya.

Mengapa kawin kontrak marak terjadi di Indonesia? Tentu banyak faktor penyebabnya. Selain faktor materi (uang) dan faktor syahwat, juga ada faktor longgarnya sistem hukum di Indonesia. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, pelaku kawin kontrak tidak dianggap melanggar hukum, karena pasangan kawin kontrak dianggap melakukan akad nikah beneran secara sadar dan atas dasar suka sama suka. Biasanya yang dilaporkan kepada polisi bukan kasus kawin kontraknya itu sendiri, tapi hal-hal lain yang terjadi dalam kawin kontrak. Misalnya, ketika ada kasus suami memukul isteri, atau isteri menuntut karena bayaran yang dijanjikan suami kurang, dan sebagainya. (www.merdeka.com).

Kawin Kontrak Dalam Syariah Islam
Kawin kontrak dalam Islam disebut dengan istilah nikah mut’ah. Hukumnya adalah haram dan akad nikahnya tidak sah alias batal. Hal ini sama saja dengan orang sholat tanpa berwudhu’, maka sholatnya tidak sah alias batal. Tidak diterima oleh Allah SWT sebagai ibadah. Demikian pula orang yang melakukan kawin kontrak akad nikahnya tidak sah alias batal, dan tidak diterima Allah SWT sebagai amal ibadah.

Mengapa kawin kontrak tidak sah? Sebab nash-nash dalam Al Qur`an maupun Al Hadits tentang pernikahan tidak mengkaitkan pernikahan dengan jangka waktu tertentu. Pernikahan dalam Al Qur`an dan Al Hadits ditinjau dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu maksudnya untuk jangka waktu selamanya, bukan untuk jangka waktu sementara. Maka dari itu, melakukan kawin kontrak yang hanya berlangsung untuk jangka waktu tertentu hukumnya tidak sah, karena bertentangan ayat Al Qur`an dan Al Hadits yang sama sekali tidak menyinggung batasan waktu.

Perlu diketahui ada hukum-hukum Islam yang dikaitkan dengan jangka waktu, misalnya masa pelunasan utang piutang  (QS Al Baqarah : 282); juga masa iddah, yaitu masa tunggu wanita yang dicerai (QS Al Baqarah : 231). Hukum-hukum Islam yang terkait waktu ini, otomatis pelaksanaannya akan berakhir jika jangka waktunya selesai. Namun hukum Islam tentang nikah, tidak dikaitkan dengan jangka waktu sama sekali. Kita bisa membuktikannya dengan membaca ayat-ayat yang membicarakan nikah, seperti QS An Nisaa` : 3;  QS An Nuur : 32; dan sebagainya. Ayat-ayat tentang nikah seperti ini sama sekali tidak menyebutkan jangka waktu. Maka perkawinan dalam Islam itu dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu tidak dilakukan untuk sementara waktu tetapi untuk selamanya (abadi).

Selain ayat-ayat Al Qur’an tersebut, keharaman kawin kontrak juga didasarkan hadits-hadits yang mengharamkan kawin kontrak (nikah mut’ah). Memang kawin kontrak pernah dibolehkan untuk sementara waktu pada masa awal Islam, tapi kebolehan ini kemudian di-nasakh (dihapus) oleh Rasulullah SAW pada saat Perang Khaibar sehingga kawin kontrak hukumnya sejak itu haram sampai Hari Kiamat nanti. Rasulullah SAW bersabda,”Wahai manusia, dulu aku pernah mengizinkan kalian untuk melakukan kawin kontrak (mut’ah). Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga Hari Kiamat…(HR. Muslim).  Ali bin Abi Thalib RA pernah berkata kepada Ibnu Abbas RA,” Pada saat perang Khaibar, Rasulullah SAW melarang kawin kontrak (mut’ah) dan (juga melarang) memakan daging himar (keledai) jinak.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Penutup
Jelaslah bahwa kawin kontrak itu hukumnya haram. Maka dari itu, orang yang melakukan kawin kontrak sesungguhnya bukan menikah secara halal, tapi telah berbuat zina yang merupakan dosa besar dalam Islam. Na’uzhu billahi min dzalik. Allah SWT berfirman (yang artinya),”Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang sangat keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Israa` [17] : 32).

Hendaklah kita semua dapat memilih jalan yang benar dan dan diridhoi Allah dalam menyalurkan nafsu seksual kita, yaitu pernikahan yang sah, bukan pernikahan secara kawin kontrak. Kalaupun kawin kontrak itu dapat menghasilkan materi (uang) dan kenikmatan, tapi ingatlah itu hanya sesaat di dunia yang fana ini. Akibatnya di akhirat bukanlah surga, melainkan neraka.  Camkan sabda Nabi Muhammad SAW,”Yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam neraka adalah dua lubang, yaitu mulut dan kemaluan.” (HR Tirmidzi, no 2072, hadits shahih). Wallahu a’lam.

= = =
M. Shiddiq Al Jawi, adalah alumnus IPB Bogor (S-1) dan UII Jogjakarta (S-2), dan pernah menjadi santri di PP Nurul Imdad dan PP Al Azhhar Bogor. Sekarang pimpinan Pondok Pesanren Hamfara, Jogjakarta, dan konsultan hukum Islam dalam tabloid Media Umat, Jakarta (www.mediaumat.com). Aktif di HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) sebagai anggota DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Jakarta.

[www.bringislam.web.id]
Read more...

Mengapa Muktamar Khilafah (lagi)?

Tidak ada komentar


Masuk Islamnya Sa’ad bin Muadz r.a dan berbaliknya dari memusuhi Islam menjadi pendukung dakwah, selain memang pertolongan Allah, juga tidak lepas dari pengaruh opini publik, dimana dia melihat rakyat jelata ikut “pengajiannya” Mush’ab bin ‘Umair r.a, dan besarnya animo masyarakat terhadap “pengajiannya” Mush’ab, sehingga Sa’ad mengutus Usaid bin Khudhair untuk membubarkan “pengajian” tersebut, biidznillah, justru Usaid masuk Islam, dan berakhir dengan masuk Islamnya Sa’ad bin Muadz r.a. dan kaumnya.


1. Indonesia dalam Bahaya
 
Banjarmasin 2011: 148 kasus perzinaan, mayoritas dilakukan siswi SMP, 30 kasus Infeksi saluran reproduksi. 30 kasus Infeksi menular seksual (IMS) (Data Dinkes Kota Bjm- Radar Banjarmasin, 3/10/2012). 

Survey internasional DKT bekerja sama dengan Sutra and Fiesta Condoms mengungkap bahwa 462 responden berusia 15 sampai 25 tahun semua mengaku pernah berhubungan seksual. Mayoritas mereka melakukannya pertama kali saat usia 19 tahun. Survey dilakukan Mei 2011 di Jakarta, Surabaya, Bandung, Bali, dan Yogyakarta (Republika.co.id, 12/12/2011) 

Media Indonesia, 4 Maret 2012: KINI Indonesia bertengger di peringkat satu dunia dalam jumlah pengunduh dan pengunggah situs porno. Mayoritas pengunduh masih berusia remaja, yakni pelajar SMP dan SMA 

Di Indonesia pada tahun 2010 kasus kekerasan seksual mencapai angka 3.090 kasus per tahun (> 8 org/per hari). (solopos.com, 14 September 2012) 

Ketua komnas Perempuan (Yuniyanti Chuzaifah): di Indonesia setiap hari 20 perempuan jadi korban perkosaan (Majalah detik ed 61. 28 JAN – 3 FEB 2013). 

Di Indonesia, tiap tahun 700.000 remaja lakukan aborsi (lebih dari 1917 bayi per hari), dari 2,6 juta kasus aborsi (>7123 org/hari, hampir 5 org/menit) (Kompas.com, Sabtu, 4 Juli 2009) 

50 Orang Meninggal Setiap Hari akibat Narkoba (Media Indonesia.com/07 Juni 2012) 

Korupsi juga makin merajalela, menteri, anggota DPR dan 291 orang kepala daerah menjadi tersangka. (Suaramerdeka.com, 1/4/2013) 

Menurut Samsudin Haris profesor riset LIPI, Parpol tidak lagi menjadi pilar demokrasi, tetapi berubah menjadi pilar korupsi. Mendekati Pemilihan Umum 2014, skala korupsi diperkirakan semakin meningkat karena parpol membutuhkan biaya kampanye (Kompas, 30/12/12). 

Kekayaan Alam makin dicengkeram asing, sementara hutang tambah banyak. Sepanjang 2012 lalu, utang pemerintah Indonesia bertambah Rp 166,47 triliun. Hingga akhir 2012, total utang pemerintah Indonesia mencapai Rp 1.975,42 triliun. Kalau dibagi per rakyat, 1 orang menanggung utang Rp 8,29 juta. (voa-islam.com, Senin, 28 Jan 2013) 

Kondisi umat juga masih terzalimi, di rohingya, iraq, afganistan, … umat juga menjadi sasaran kedzaliman. 

2. Pengabaian Terhadap Hukum Syari’ah : Akar masalah
 
Dikuasainya sumber daya dan kekayaan alam negeri ini oleh kekuatan asing, kelamnya persoalan perburuhan, maraknya korupsi di seluruh sendi di seantero negeri, konflik horizontal yang tiada henti, kenakalan dan kriminalitas di kalangan remaja yang tumbuh di mana-mana, adalah bukti nyata dari kerusakan dan kerugian itu. Ditambah dengan kezaliman yang diderita umat di berbagai negara, penghinaan terhadap Nabi yang terus terjadi serta sulitnya perubahan ke arah Islam, karena dihambat oleh negara Barat yang tidak mau kehilangan kendali kontrol atas wilayah-wilayah di Dunia Islam. Semua itu pada akhirnya mendatangkan kesempitan dalam kehidupan umat manusia, bukan hanya umat Islam. Dan semua kesempitan itu pada dasarnya akibat ditinggalkannya petunjuk dari Allah SWT dalam pengelolaan berbagai interaksi dan urusan di masyarakat. Itulah yang jauh-jauh hari sesungguhnya telah diperingatkan oleh Allah SWT kepada kita semua. Allah SWT berfirman kepada kita semua:

فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلاَ يَضِلُّ وَلاَ يَشْقَى وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا

Dan jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit(QS Thaha: 123-124)
 
Imam Ibn Katsir menjelaskan dalam kitab tafsirnya: “Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku, yakni menyalahi perintah-Ku dan apa yang Aku turunkan kepada rasul-Ku, ia berpaling darinya dan berpura-pura melupakannya dan mengambil dari selainnya sebagai petunjuknya; “maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit” yakni di dunia.” (Imam Ibn Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm). 

Tidak akan ada keberkahan dan keselamatan kecuali kalau manusia mau menerapkan seluruh aturan Allah swt, tanpa pilih-pilih. Rasulullah saw bersabda:

وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ

Dan tidaklah pemimpin-pemimpin mereka enggan menjalankan hukum-hukum Allah dan mereka memilih-milih apa yang diturunkan Allah, kecuali Allah akan menjadikan bencana di antara mereka. (HR. Ibnu Majah dengan sanad hasan). 

Umar r.a pernah berkata:

إِنَّا كُنَّا أَذَلَّ قَوْمٍ فَأَعَزَّنَا اللهُ بِالإِسْلاَمِ فَمَهْمَا نَطْلُبُ الْعِزَّةَ بِغَيْرِ مَا أَعَزَّنَا اللهُ بِهِ أَذَلَّنَا اللهُ

“Sesungguhnya kita dulu adalah kaum yang hina, kemudian Allah muliakan kita dengan Islam, bilamana kita mencari kemuliaan selain dengan yang Allah telah muliakan kita, maka Allah pasti akan menghinakan kita.” (diriwayatkan oleh Al Hakim dengan sanad shahih menurut Bukhory dan Muslim, disepakati oleh Adz Dzahabi). 

3. Sistem yang Menerapkan Semua Hukum Allah: Sistem Khilafah
 
Kenapa syari’ah tidak bisa tegak secara sempurna? Tidak lain dan tidak bukan karena tidak ada kekuasaan yang menegakkannya, padahal sebagian besar hukum syara’ hanya boleh dilakukan oleh negara.

اتَّفَقَ أَئِمَّةُ الْفَتْوَى عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَقْتَصَّ مِنْ أَحَدٍ حَقَّهُ دُونَ السُّلْطَانِ، وَلَيْسَ لِلنَّاسِ أَنْ يَقْتَصَّ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ، وَإِنَّمَا ذَلِكَ لِسُلْطَانٍ أَوْ مَنْ نَصَّبَهُ السُّلْطَانُ لِذَلِكَ

“Para Imam yg berfatwa telah sepakat bahwa tidak boleh seseorang mengqishas orang lain yg menjadi haknya selain penguasa, dan tidak boleh manusia saling mengqishah sebagian terhadap sebagian yg lain, tetapi yang demikian itu hanyalah adalah hak penguasa atau orang yg diangkat penguasa untuk hal tersebut(Imam Al Qurthuby (w. 671 H), Al Jâmi’ li Ahkâmil Qur’ân, 2/257).

اَلْخَلِيْفَةُ هُوَ الْاِمَامُ الْاَعْظَمُ، اَلْقَائِمُ بِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِىْ حِرَاسَةِ الدِّيْنِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا

Khalifah itu adalah imam agung yang menduduki jabatan khilafah nubuwwah dalam melindungi agama serta pengaturan urusan dunia.” (Al-Imam Muhammad ar-Ramli, Nihayat al-Muhtâj ila Syarh al-Minhaj fil Fiqhi ‘ala Madzhab Al Imam Al Syafi’i, Juz 7, hal 289)

والامامة والخلافة وإمارة المؤمنين مترادفة، والمراد بها الرياسة العامة في شئون الدين والدنيا

“imamah, khilafah, dan imaratul mukminin adalah sinonim. yang dimaksud dengannya adalah kepemimpinan umum dalam urusan-urusan agama dan dunia.” (Imam An Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, juz 19, hlm 191, Darul Fikr)
Imam Ibnu Hajar Al Haytami Al Makki Asy Syafi’i (wafat 974 H) dalam kitabnya : الصواعق المحرقة على أهل الرفض والضلال والزندقة juz 1 hal 25 menulis:

اعلم أيضا أن الصحابة رضوان الله تعالى عليهم أجمعين أجمعوا على أن نصب الإمام بعد انقراض زمن النبوة واجب بل جعلوه أهم الواجبات

Ketahuilah juga bahwa sesungguhnya para shahabat r.a telah ber ijma’ (sepakat) bahwa mengangkat imam (khalifah) setelah zaman kenabian adalah kewajiban, bahkan mereka menjadikannya sebagai kewajiban yang terpenting.
 
Oleh karena itu, runtuhnya khilafah akan menjadikan terbengkalainya hukum-hukum Islam, akan berlepasan hukum Islam, satu perkara demi satu perkara, hingga kita saksikan hukum shalat pun banyak yang melalaikannya. Rasulullah katakan dalam hadits riwayat Imam Ahmad dan Abu Ya’la dengan sanad shahih:

لَتُنْقَضَنَّ عُرَى الْإِسْلَامِ عُرْوَةً عُرْوَةً، فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِي تَلِيهَا، فَأَوَّلُهُنَّ نَقْضًا الْحُكْمُ، وَآخِرُهُنَّ الصَّلَاةُ

“Ikatan-ikatan Islam akan terburai satu demi satu, setiap kali satu ikatan terburai orang-orang bergantungan pada ikatan selanjutnya. Yang pertama kali terburai adalah masalah hukum (pemerintahan) dan yang terakhir adalah shalat.”
 
4. Pentingnya Sosialisasi dan Membangun Opini
 
Acara ini merupakan salah satu wujud kepedulian terhadap Islam, wujud kerinduan terhadap tegaknya syari’ah Islam, juga wujud upaya menunjukkan bahwa tidak sedikit kaum muslimin yang masih ingin diatur dengan Islam, sehingga diharapkan pemegang kekuasaan tergerak hatinya untuk turut berupaya merealisasikan syari’ah Islam dalam kehidupan. Dan yang terpenting lagi, kami juga berharap acara ini bisa menjadi salah satu hujjah bagi siapa saja yang mendukung dan hadir, saat Allah meminta pertanggung jawaban, saat ditanya : apa yang telah engkau lakukan untuk tegaknya Islam? Apa yang telah engkau lakukan untuk menolong saudara-saudaramu?, minimal kita bisa berhujjah : yaa Allah, kami sudah berusaha, kami juga sudah mendukung dan hadir dalam acara Muktamar Khilafah J. Tentunya upaya tersebut tidak berhenti pada muktamar saja. 

Bagi yang mencermati perubahan sistem di berbagai negara, tentunya bisa melihat bahwa salah satu faktor utama terjadinya perubahan adalah opini publik. Proses perubahan revolusioner yang terjadi di negara-negara Blok Timur pada tahun 1991, dan di Afrika Selatan tahun 1994 merupakan buah dari berubahnya opini publik, pemilu yang dilakukan sesudahnya di sana hanya melegitimasi keinginan kuat untuk merubah sistem yang sudah terjadi sebelumnya. 

Di Indonesia tahun 1998 Soeharto amat sangat berkuasa. Pemilu pun menghasilkan “konsensus nasional” di MPR yang melanggengkan kekuasaan Soeharto. Tapi dua bulan kemudian, opini publik di akar rumput berbalik. Sementara itu para tokoh kunci kekuasaan (Pimpinan DPR/MPR, Pimpinan TNI, Para Menteri) pun akhirnya mengamini desakan itu, atau netral, atau menolak bekerjasama dengan Soeharto lagi. 

Begitu juga dakwah Rasulullah di Makkah dan Madinah, atas izin Allah swt, Mush’ab bin Umair setelah berhasil menggalang “pengajian” di kebun-kebun kurma, akhirnya berhasil “membuat gerah” pimpinan suku, yakni Sa’ad bin Muadz yang akhirnya justru Allah gerakkan hatinya untuk menganut Islam. Dan setelah masuk Islam, justru Sa’ad berkata kepada kaumnya:

يَا بَنِي عَبْدِ الْأَشْهَلِ، كَيْفَ تَعْلَمُونَ أَمْرِي فِيكُمْ؟ قَالُوا: سَيِّدُنَا (وَأَوْصَلُنَا) وَأَفْضَلُنَا رَأْيًا، وَأَيْمَنُنَا نَقِيبَةً، قَالَ: فَإِنَّ كَلَامَ رِجَالِكُمْ وَنِسَائِكُمْ عَلَيَّ حَرَامٌ حَتَّى تُؤْمِنُوا باللَّه وبرسوله

Wahai Bani Abdil Asy-Hal, bagaimana kalian ketahui urusan (kepemimpinan)ku ditengah-tengah kalian?Mereka menjawab: (engkau) pemimpin kami, (dan orang yang gemar menyambung silaturahmi) dan orang yang pendapatnya paling utama, dan pemimpin yang paling amanah. Dia (Sa’ad) berkata: sesungguhnya ucapan lelaki dan wanita kalian haram bagiku hingga kalian beriman kepada Allah dan rasul-Nya. (Ibnu Hiysam (wafat 213 H), Sirah Nabawiyyah, 1/437) 

Masuk Islamnya Sa’ad dan berbaliknya dari memusuhi Islam menjadi pendukung dakwah, selain memang pertolongan Allah,  juga tidak lepas dari pengaruh opini publik, dimana dia melihat rakyat jelata ikut “pengajiannya” Mush’ab bin ‘Umair r.a, dan besarnya animo masyarakat terhadap “pengajiannya” Mush’ab, sehingga Sa’ad mengutus Usaid bin Khudhair untuk membubarkan “pengajian” tersebut, biidznillah justru Usaid masuk Islam, dan berakhir dengan masuk Islamnya Sa’ad bin Muadz r.a. 

Suatu kebenaran bisa menjadi opini publik bila  diopinikan terus menerus. Bila pengopinian mengendur, maka yang menjadi opini publik adalah hal lain, yang bisa jadi benar bisa jadi juga salah. Lihatlah iklan pepsodent, semua orang juga sudah tahu bahwa pepsodent itu pasta gigi. Akibat opininya terus menerus, maka jika disebut pasta gigi, otomatis orang akan ingat pepsodent, kalau opininya melemah kemungkinan jika disebut pasta gigi orang akan ingat yang lain. 

Siapa tahu dengan hadirnya kita, melengkapi hadirnya umat Islam yang lain, Allah akan memperkuat opini publik bahwa hanya syari’ah yang akan menyelesaikan masalah negeri ini, dengannya Allah berkenan membuka hati para penguasa untuk berbalik mendukung tegaknya Syari’ah Allah, mereka yang awalnya ragu jadi berani, yang awalnya memusuhi jadi terbuka hati, yang awalnya membenci jadi mencari informasi sehingga mendapat informasi yang benar. Hal yang mungkin tidak pernah kita hitung, namun hitungannya sungguh besar disisi Allah swt. Rasulullah saw bersabda:

فَوَاللَّهِ لَأَنْ يَهْدِيَ اللَّهُ بِكَ رَجُلًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ

Maka demi Allah, sesungguhnya Allah memberi petunjuk kepada seseorang dengan perantaraan engkau, itu lebih baik bagi engkau daripada engkau memiliki onta merah (HR. Al Bukhary)
Dalam riwayat Ibnul Mubârak (wafat 181 H):

لَأَنْ يَهْدِيَ اللَّهُ بِكَ رَجُلًا وَاحِدًا، خَيْرٌ لَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

sesungguhnya Allah memberi petunjuk kepada seseorang dengan perantaraan engkau, itu lebih baik bagi engkau daripada engkau memiliki dunia dan isinya. (Az Zuhdu li Ibnil Mubârak, 1/484)
Masihkah kita ragu untuk berkontribusi, mendukung dan menghadirinya? Sungguh pengorbanan dan biaya yang kita keluuarkan tidak sebanding dengan tersebarnya informasi dan tertunjukinya orang ke jalan-Nya, walaupun hanya satu orang. Semoga Allah memudahkan semua urusan kita. [M. Taufik N.T/[www.al-khilafah.org]
Read more...

Siapakah ‘Aswaja’?

Tidak ada komentar
Soal:

Banyak kelompok yang mengklaim dirinya Ahlus Sunnah wal Jamaah karena klaim kebenaran dan ahli surga, sementara yang lain bukan. Sebenarnya siapakah Ahlus Sunnah wal Jamaah? Apakah mazhab atau kelompok tertentu? Bagaimana ciri-cirinya?

Jawab
http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2013/03/siapakah-aswaja-e1365581458822.jpgIstilah Ahlus Sunnah wal Jamaah sebenarnya merupakan istilah baru. Pada zaman Nabi saw, istilah ini belum dikenal. Demikian juga pada zaman Khulafaur Rasyidin, Khilafah Umayyah dan permulaan zaman Khilafah ‘Abbasiyyah. Pada zaman itu, satu-satunya istilah yang digunakan adalah “Muslimûn”.1

Istilah Ahlus Sunnah wal Jamaah ini baru digunakan dan berkembang pada pertengahan zaman Khilafah ‘Abbasiyah untuk membedakannya dengan “Syî’ah”,  yang mulai digunakan setelah terbunuhnya Sayyidina ‘Ali bin Abi Thalib di tangan kaum Khawarij. Istilah Syî’ah mulai digunakan, khususnya setelah peristiwa tersebut, dan setelah ‘Am al-Jamâ’ah (Tahun Rekonsiliasi) terjadi pada masa Khalifah al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah bin Abi Sufyan.

Namun, pemilahan antara Syî’ah dan Ahlus Sunnah wal Jamaah ini sudah mulai mengerucut. Orang yang menggunakan istilah Ahlus Sunnah wal Jamaah ini pertama kalinya adalah Muhammad bin Sirin (w. 110 H), sebagaimana yang dituturkan oleh Muslim dalam Muqaddimah kitab Shahîh-nya dengan sanad dari Ibn Sirin, bahwa dia berkata, “Dulu mereka tidak mempertanyakan tentang isnâd, namun setelah terjadi fitnah, mereka mengatakan, ‘Sebutkanlah tokoh-tokoh [perawi] kalian kepada kami.’ Kemudian ditunjukkanlah Ahlus Sunnah, lalu hadis mereka pun diambil. Ditunjukkan pula ahli bid’ah, lalu hadits mereka pun ditolak.”2 
Ahlus Sunnah wal Jamaah sendiri artinya adalah orang-orang yang mengikuti sunah Nabi saw., dan menjaga kesatuan jamaah (Khilafah) kaum Muslim. Ini sebagaimana sabda Nabi saw. yang menyatakan:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ بَعْدِيْ تَمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
Kalian harus berpegang teguh dengan Sunnahku dan Sunnah para Khulafaur Rasyidin setelah aku. Berpegang teguhlah padanya dan gigitlah dengan gigi geraham (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibn Majah, at-Tirmidzi dan dinyatakan sahih oleh al-Hakim. Dia berkata, “Berdasarkan syarat dua kitab Shahih [Bukhari dan Muslim]”).

Orang yang berpegang teguh pada Sunnah Nabi saw. dan Sunnah Khulafaur Rasyidin—yaitu mengikuti, mengamalkan dan menjaganya—inilah yang disebut Ahlus Sunnah. Adapun al-Jamâ’ah adalah sebagaimana dinyatakan dalam hadis Nabi saw.:
مَنْ خَلَعَ يَداً مِنْ طَاعَةٍ، لَقِيَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، لاَ حُجَّةَ لَهُ. وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ، مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّة
Siapa saja yang melepaskan diri dari ketaatan (kepada Imam/Khalifah), maka dia pasti menghadap Allah pada Hari Kiamat tanpa hujjah (yang mendukungnya). Siapa saja yang mati, sementara di atas lehernya tidak ada baiat (kepada Imam/Khalifah), maka dia mati dalam keadaan mati Jahiliah (HR Muslim dari ‘Abdullah bin ‘Umar ra.).
Konotasi hadis ini diperkuat oleh hadis lain:
مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَكَأَنَّمَا خَلَعَ رِبْقَةَ اْلإِسْلاَمِ مِنْ عُنُقِهِ
Siapa saja yang memisahkan diri dari Jamaah kaum Muslim (Khilafah) sejengkal saja, maka dia seperti melepaskan diri ikatan Islam dari lehernya (HR Muslim dari ‘Abdullah bin ‘Umar ra.).
Ini menunjukkan kewajiban untuk menjaga Jamaah (Khilafah) yang menyatukan kata/suara kaum Muslim. Sebaliknya, haram memisahkan diri dari jamaah tersebut. Konotasi ini juga diperkuat oleh hadis Nabi saw., yang dituturkan oleh Hudzaifah al-Yaman.3

Inilah makna Ahlus Sunnah wal Jamaah (Aswaja), yang berarti manhaj (jalan/tuntunan); bukan kelompok atau mazhab akidah, sebagaimana yang kemudian digunakan oleh Mutakallimin, dengan konotasi Asy’ariyyah, Mâturidiyyah dan Thahâwiyyah. Dengan konotasi yang sama, yaitu mazhab, maka istilah Ahlus Sunnah wal Jamaah ini kemudian dijadikan sebagai doktrin organisasi, yang kemudian disebut Doktrin Aswaja, singkatan dari Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Doktrin ini lebih sempit lagi, karena membatasi pandangan keagamaan di bidang akidah berdasarkan Asy’ariyyah dan Mâturidiyyah; di bidang fikih mengikuti Madzâhib al-Arba’ah (Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali); di bidang tasawuf mengikuti Junaid al-Baghdadi (w. 297 H) atau Abu Hamid al-Ghazali (w. 505 H). Di luar itu, dianggap tidak sama dengan kelompoknya, atau bukan Aswaja. Sebut saja, Ibn Taimiyyah (w. 728 H) dengan murid-muridnya, seperti Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah (w. 751 H) dan Ibn Katsir (w. 774 H), dengan Salafi-nya, yang notabene mengikuti mazhab Hanbali. Ibn Hazm al-Andalusi (w. 456 H), dengan Dhâhiri-nya. Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (w. 1977 M) dengan Hizb at-Tahrîr-nya. Semuanya, oleh penganut Doktrin Aswaja ini, tidak dianggap sebagai Ahlus Sunnah wal Jamaah karena dianggap berbeda dengan mereka.

Ini akibat penyempitan konotasi Ahlus Sunnah wal Jamaah berdasarkan kelompok atau mazhab mereka. Padahal istilah Ahlus Sunnah wal Jamaah ini sebenarnya memiliki cakupan yang lebih luas, meliputi siapa saja yang mengikuti sunah Nabi saw., dan menjaga Jamaah (Khilafah) kaum Muslim, bukan hanya kelompok atau mazhab tertentu.

Dalam akidah, mereka mengikuti manhaj al-Quran, bukan ahli kalam. Karena itu akidah mereka kokoh, jauh dari perdebatan. Mereka menggunakan dalil qath’i, bukan dalil zhanni. Mereka juga meninggalkan pendetilan cabang yang tidak dinyatakan oleh dalil, baik dengan menggunakan mantik maupun dalil zhanni. Karena itu, dalam konteks ini, mazhab Ahlus Sunnah, dianggap tidak berbeda dengan Muktazilah dan Jabariah karena sama-sama menggunakan manhaj Mutakallimin. Ahlus Sunnah juga membahas hal yang sama sebagaimana ahli kalam yang lain. Misalnya, membahas sifat Allah, apakah sama atau berbeda dengan zat-Nya. Padahal, ini tidak pernah dibahas oleh Nabi saw., para Sahabat dan generasi sebelumnya.

Karena itulah, baik al-Iji (w. 756 H)4 maupun Ibn Hazm (w. 456 H), sepakat menyebut Abu al-Hasan al-Asy’ari (w. 324 H), sebagai Jabariyyah Mutawasithah (Jabariyah Moderat).5 Dengan demikian, istilah Ahlus Sunnah wal Jamaah yang mereka gunakan itu hanya klaim belaka; termasuk klaim mengikuti Imam Ahmad bin Hanbal dalam berakidah,6 padahal Imam Ahmad tidak pernah menyatakan apa yang mereka katakan. Misal, kemungkinan melihat Allah di dunia, jelas tidak pernah dinyatakan oleh Imam Ahmad.

Lebih parah lagi, Doktrin Aswaja ini juga digunakan untuk mendukung penguasa yang menerapkan paham dan hukum kufur. Doktrin ini pernah digunakan untuk mendukung Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme), dengan justifikasi taat pada perintah ulî al-amri bi ad-dharûrati as-syaukah. Doktrin yang sama juga digunakan untuk mempertahankan rezim otoriter, demokrasi dan negara sekular. Di sisi lain, doktrin ini digunakan untuk menyerang perjuangan menerapkan syariah Islam dan menegakkan Khilafah.

Harus dicatat, bahwa ciri Ahlus Sunnah wal Jamaah memang menjaga Jamaah kaum Muslim, sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis Nabi saw. di atas. Namun, jamaah yang dimaksud di sini adalah Khilafah yang menerapkan syariah Islam secara kaffah. Meski namanya Khilafah, dan penguasanya disebut Khalifah, kalau terbukti melanggar hukum syariah, tetap wajib dikoreksi. Tindakan Sayidina Husain bin ‘Ali (w. 65 H) ketika berjuang mengembalikan Khilafah agar sesuai dengan tuntunan kakeknya, Nabi Muhammad saw., saat melawan Yazid bin Mu’awiyah adalah contoh. Hal yang sama dilakukan oleh ‘Abdullah bin Zubair (w. 73 H).
Pertanyaannya, jika benar Doktrin Aswaja ini tidak boleh melakukan perlawanan terhadap penguasa yang melanggar hukum syariah, bahkan kalau dia terbukti telah menerapkan hukum Kufur, berarti Sayidina Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Nabi saw, dan Sayyidina ‘Abdullah bin Zubair, cucu Abu Bakar as-Shiddiq ra., bukan Ahlus Sunnah wal Jamaah karena jelas-jelas mereka mengangkat senjata untuk mengembalikan Khilafah saat itu agar sesuai dengan Minhaj an-Nubuwwah.

Karena itu umat Islam harus mewaspadai penyesatan opini (tadhlîl fikrî) yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, baik yang menggunakan baju intelektual, ulama maupun organisasi, demi mempertahankan rezim dan negara sekular, serta menghalangi dan memusuhi perjuangan untuk mengembalikan Khilafah berdasarkan Minhaj an-Nubuwwah.

Ketika upaya ini sudah terbongkar, dan dukungan pada perjuangan untuk mengembalikan Khilafah ini pun telah menjadi opini umum, maka serangannya pun mereka arahkan bukan pada gagasan Khilafahnya, tetapi kepada para pengembannya. Karena itu mereka pun mengatakan, “Kami setuju dengan Khilafah. Menegakkan Khilafah adalah wajib. Namun, kami tidak setuju dengan Hizbut Tahrir.” Dengan berbagai dalih, bahwa Hizbut Tahrir itu begini dan begitu.

Pernyataan seperti ini sesungguhnya sama tujuannya, meski tampak berbeda. Karena orang-orang Kafir dan antek-antek mereka tahu, bahwa Hizbut Tahrirlah yang mengembalikan kesadaran umat tentang Khilafah. Hizbut Tahrirlah yang mempunyai konsep (master plan) dan peta jalan (road map) yang jelas menuju ke sana. Jadi, kalau dukungan umat kepada Hizbut Tahrir berhasil mereka tarik, maka Khilafah yang mengancam kepentingan mereka itu pun tidak akan pernah ada.

Dengan kata lain, keberhasilan melumpuhkan Hizbut Tahrir berarti keberhasilan mengaborsi lahirnya kembali Khilafah. WalLahu a’lam. [KH. Hafidz Abdurrahman]
Catatan kaki:
1       Lihat: QS al-Baqarah [02]: 132, 133 dan 136; Ali ‘Imran [03]: 52, 64, 80, 84, 102; al-Maidah [05]: 111; Hud [11]: 14; al-Anbiya’ [21]: 108; an-Naml [27]: 81; al-Ankabut [29]: 46; ar-Rum [30]: 53; al-Jinn [72]: 14..
2       Lihat: Muslim, Shahîh Muslim, Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, 1992, I/79; Ahmad bin Hanbal, al-‘Ilal wa Ma’rifati al-Rijâl, al-Maktab al-Islâmi, Beirut, II/559; as-Syaukani, Irsyad al-Fuhul, Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, Cet. I, 1994, I/53.
3       Lihat: Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, hadits No. 4065, Dâr Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, Beirut, t.t., II/1317.
4       Nama lengkapnya adalah Abu al-Fadhl ‘Adhuddin ‘Abdurrahman bin Ahmad al-Iji as-Syirazi as-Syafi’i. Lahir di kampung Ij, wilayah Siraz. Dia menimba ilmu dari Zainuddin an-Nahki, murid Imam Nashiruddin al-Baidhawi. Dia menjadi qadhi di Irak, pada masa Sultan Abi Sa’id ad-Darqandi Bahadur (736 H). Menjadi qadhi di beberapa wilayah Timur Khilafah ‘Abbasiyah, yang meliputi Mousul, Sanjar, Jazirah, Diyar Bakr dan Raha. Tinggal di Sulthaniyyah kemudian Siraz. Sempat dipenjara pada masa pemerintahan Bani Mudhaffar, ketika wilayah Kirman dijabat oleh Mubarizuddin Muhammad (713 H). Dia mempunyai beberapa karya monumental, seperti al-Mawâqif fî ‘Ilm al-Kalâm.
5       Lihat: Ibn Hazm, Al-Fashl fî al-Milal wa al-Ahwa’ wa an-Nihal, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, cet. II, 1999, II/86 dan 142; Mohamad Maghfur Wachid, MA, Koreksi atas Kesalahan Pemikiran Kalam dan Filsafat Islam, Penerbit al-Izzah, Bangil, cet. I, 2002, 43.
6       Al-Asy’ari, Al-Ibânah, hlm. 14.
Read more...

Ma’al Hadîts asy-Syarîf: Keutamaan Syam

Tidak ada komentar

Segala puji hanya milik Allah, yang memuliakan siapa saja yang menaati-Nya, yang menghinakan siapa saja mendurhakai-Nya. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan kecuali Dia semata, tidak ada yang menyekutukan-Nya, Tuhan Yang Maha Tinggi lagi Maha Perkasa; tiada Tuhan kecuali Dia, Tuhan Yang Maha Suci, Pencipta langit dan bumi, dan penguasa di hari kiamat. Kami benar-benar mengagungkan-Nya, mensucikan-Nya, dan memuji-Nya yang sesuai dengan kebesaran dan keagungan-Nya. Amma ba’du.
alquranSebaik – baik perkataan adalah Kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Saw. Sedangkan seburuk – buruk perkara adalah perkara-perkara baru yang dibuat-buat, dan setiap perkara baru yang dibuat-buat adalah bid’ah. Sementara setiap bid’ah adalah kesesatan, dan setiap kesesatan—akan membawanya ke—dalam neraka.
Dari Salamah bin Nufail ra. bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Pusat negara kaum Mukmin adalah di Syam.” (HR. ath-Thabrani).
Telah berbicara kepada kami al-Hakam bin Nafi’: telah berbicara kepada kami Ismail bin Ayyas, dari Ibrahim bin Sulaiman, dari al-Walid bin Abdurrahman al-Jurasyi, dari Jubair bin Nufair bahwa Salamah bin Nufail menceritakan dirinya yang datang menemui Nabi Saw dan berkata: “Aku bosan merawat kuda perang, aku meletakkan senjataku dan perang telah ditinggalkan para pengusungnya. Jadi, tak ada lagi perang.” Nabi Saw bersabda: “Sekarang telah tiba saat berperang. Ingat, akan selalu ada satu kelompok di tengah umatku yang unggul melawan musuh-musuhnya, Allah sesatkan hati-hati banyak kalangan untuk kemudian kelompok tersebut memerangi mereka, dan Allah akan memberi rizki dari mereka (berupa ghanimah) hingga datang keputusan Allah (Kiamat) dan mereka akan selalu demikian adanya. Ketahuilah, pusat negara Islam adalah Syam. Kuda perang terpasang tali kekang di kepalanya (siap perang), dan itu membawa kebaikan hingga datangnya Kiamat.” (HR. Imam Ahmad)
Mari kita bangun kembali sikap untuk meraih buah baru yang akan kami petik, rangkaian baru dari rangkaian hadits-haditsnya yang harum, agar kita memperoleh nasihat, pelajaran, hikmah dan tanda-tanda kekuasaan Allah darinya. Ini adalah amanah yang dibebankan di pundak kita, dimana kita diminta tanggung jawabnya kelak di hari kiamat. Nabi Saw berbicara di dalam hadits ini tentang keutamaan Syam. Syam adalah benteng keamanan dan keimanan. Di antara tempat-tempat yang dimuliakan syara’ adalah Syam. Syam adalah bumi yang diberkati. Allah SWT berfirman: “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (TQS.al-Isrâ’ [17] : 1).
Dan firman Allah SWT: “Dan Kami wariskan kepada kaum yang telah ditindas itu, negeri-negeri bahagian timur bumi dan bahagian baratnya yang telah Kami beri berkah padanya. Dan telah sempurnalah perkataan Tuhanmu yang baik untuk Bani Israil disebabkan kesabaran mereka. Dan Kami hancurkan apa yang telah dibuat Fir’aun dan kaumnya dan apa yang telah dibangun mereka.” (TQS. Al-A’râf [7] : 137).
Allah SWT menyebut Syam dengan bumi yang disucikan. Sebagaimana Allah SWT berfirman: “Hai kaumku, masuklah ke tanah suci yang telah ditentukan Allah bagimu, dan janganlah kamu lari ke belakang, maka kamu menjadi orang-orang yang merugi.” (TQS. Al-Mâidah [5] : 21).
Ketika terjadi fitnah (konflik), maka iman teletak di Syam. Dari Abdullah bin Amr bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Aku bermimpi melihat tiang kitab (Islam) ditarik dari bawah bantalku. Aku mengikutinya dengan pandanganku. Ternyata, ia adalah cahaya sangat terang, hingga aku yakin bahwa cahaya itu membawa pandanganku ke Syam. Dan aku menafsirkan dari apa yang aku lihat dalam mimpi itu, bahwa bila fitnah (konflik) terjadi maka iman terletak di negeri Syam.” (Hadits ini dishahihkan oleh al-Albani).
Syam adalah sebaik-baik negeri di sisi Allah, dan sebaik-baik hamba adalah yang ada Syam. Dari Watsilah bin al-Asyqa’ berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda kepada Hudzaifah bin Yaman dan Mu’ad bin Jabal. Keduanya bertanya kepada beliau (tentang lokasi perang terbaik), maka beliau menunjukkan ke Syam. Keduanya bertanya lagi, maka beliau menunjukkan ke Syam. Kemudian keduanya bertanya lagi, maka beliau menunjukkan ke Syam. Lalu bersabda: “Hendaklah kalian memilih Syam, karena ia adalah negeri pilihan Allah, yang Allah kumpulkan di sana hamba-hamba pilihan-Nya, jika tak bisa hendaklah kalian memilih Yaman, dan berilah minum (hewan kalian) dari kolam-kolam (di lembahnya), karena Allah menjamin untukku negeri Syam dan penduduknya.” (Hadits ini dishahihkan oleh al-Albani).
Dari Mu’awiyah bin Qurrah dari ayahnya, dari Nabi Saw bersabda: “Jika penduduk Syam rusak agamanya maka tak tersisa kebaikan di tengah kalian. Akan selalu ada satu kelompok dari umatku yang dimenangkan oleh Allah, dan sedikitpun tidak akan membahayakan mereka orang yang berusaha menghinakannya hingga datang hari Kiamat.” (Hadits ini dishahihkan oleh al-Albani).
Hadits Nabi Saw tentang “pusat negara kaum Mukmin adalah Syam” menunjukkan bahwa Syam masih merupakan sumber yang mengalirkan para pejuang revolusi dan para mujahid sepanjang masa. Bahkan hal itu diperkuat bahwa revolusi musim semi Arab anginnya telah berhembus di atas negeri Syam, yang telah bergerak untuk menumbangkan tiran penjahat, yang telah menimpakan berbagai jenis azab, kesengsaraan, malapetaka dan kezaliman. Dan untuk mewujudkan tujuannya masih menempuh jalan penegakan Khilafah Rasyidah berdasarkan metode kenabian. Sementara mewujudkan hal itu sangatlah mudah bagi Allah. Bahkan kami mendapati para pejuang revolusi yang diberkati ini, tidak memiliki rasa takut sedikit pun karena Allah terhadap celaan para pencela. Mereka terang-terangan dalam menjalankan perintah Allah SWT, seperti firman-Nya: “Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.” (TQS. Al-Hijr [15] : 94).
Hal itu tampak pada slogan-slogan revolusi yang diberkati:
Labbaika, labbaika, labbaika, yâ Allah, aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu— dengan siap menjalankan perintah-Mu—wahai Allah”.
Yâ Allah, mâ lanâ ghairuka, yâ Allah, wahai Allah, kami tidak punya siapa-siapa selain Engkau, wahai Allah”.
al-Ummah turîdu al-Khilâfah min jadîd, umat menginginkan Khilafah kembali”.
Mahasuci Engkau, wahai Allah, dimana dengan memuji-Mu kami bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Engkau. Hanya kepada Engkau-lah kami memohon ampunan, dan hanya kepada Engkau-lah kami bertaubat.
Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 19/3/2013.
Read more...

Category

Popular Posts

facebook