Comments

Tampilkan postingan dengan label Neoliberal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Neoliberal. Tampilkan semua postingan

Rezim Neoliberal Bohongi Rakyat dengan Terbitkan Buku Pro Kenaikan BBM

Tidak ada komentar
Buku Songong dan Kenthir

Terbitnya buku sosialisasi penyesuaian subsidi BBM dengan judul "Bersama-sama Selamatkan Uang Rakyat, Mencegah Menggelembungnya Subsidi BBM Yang tidak Adil dan Salah Sasaran" dinilai Arim Nasim sebagai salah satu bukti kebohongan rezim neoliberal.


"Ini kebohongan rezim neoliberal!" tuding Ketua Lajnah Maslahiyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia tersebut kepada mediaumat.com, Selasa (11/6).

Karena, menurut Arim, yang seharusnya diselamatkan adalah uang rakyat yang dikorupsi pejabat serta SDA yang diserahkan dan dirampok para kapitalis seperti tambang emas, gas, dll.

"Selamatkan Indonesia dari neoliberalisme dengan syariah dan khilafah," pungkasnya [www.bringislam.web.id]
Read more...

Penjajahan Berkedok Investasi Asing

Tidak ada komentar
FreeportOleh : Arim Nasim
Direktur Pusat Kajian dan Pengembangan Ekonomi Islam
FPEB UPI di Bandung


Ambruknya tambang bawah tanah Big Gossan milik Free Port yang menelan korban tewas sebanyak 28 orang dari 38 yang terkubur menambah tragedi yang memilukan di tanah Papua setelah sebelumnya publik dikagetkan dengan  isu kelaparan yang mengakibatkan kematian puluhan warga pedalaman Papua.   Ironis memang ditengah ekploitasi tambang emas dan perak yang dilakukan  perusahaan free port sehingga mengantarkan free port dari perusahaan kecil menjadi perusahaan besar dengan keuntungan puluhan trilyun per tahun, ternyata masih ada sekitar 1,2 juta rakyat Papua atau sekitar 80 % hidup dalam kemiskinan.

Imperialisme?

Selama ini pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan investasi asing khususnya Investasi AS di Indonesia. Kunjunggan-kunjungan Presiden AS dari mulai George Bush sampai Obama selalu dibumbui dengan keinginan Pemerintah Indonesia agar perusahaan-perusahaan Paman Sam tersebut meningkatkan investasinya di Indonesia.  Pemerintah selalu beralasan bahwa peningkatan investasi asing akan meningkatkan perekonomian Indonesia yang akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Benarkah Investasi Asing khususnya Investasi AS telah  meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia ?

Faktanya, selama ini investasi Asing ternyata  lebih banyak merugikan dan menyengsarakan rakyat apalagi investasi yang ditanamkan oleh perusahaan-perusahaan AS. Ada 3 faktor yang bisa kita jadikan bukti bahwa Investasi AS telah banyak merugikan perekonomian Indonesia dan menyengsarakan rakyat.

Pertama, Investasi yang dilakukan perusahan AS seperti Exxon Mobil Oil, Caltex, Freeport dan Newmont adalah investasi di bidang ekploitasi barang tambang. Sementara salah satu alasan pemerintah mengundang investasi asing adalah untuk mengatasi pengangguran, padahal investasi dibidang tambang tidak banyak menyerap tenaga kerja sehingga tidak akan mampu mengurangi pengangguran yang terjadi saat ini.

Kedua, Para Investor dengan prinsip kapitalis yaitu meraih keuntungan yang sebanyak-banyaknya telah mengakibatkan Kerusakan ekosistem dan lingkungan alam serta lingkungan sosial. Penambangan yang dilakukan oleh Freeport, New Mont dan beberapa perusahan tambang lainnya telah menghasilkan galian berupa potential acid drainase (air asam tambang) dan limbah tailing. PT Newmont telah merusak pante buyat dan sumbawa Bagian barat  dengan diikuti oleh aktifitas pembuangan limbah tailing ke laut dalam jumlah yang lebih besar yaitu mencapai 120.000 ton per hari, 60 kali lebih besar dibandingkan dengan jumlah yang dibuang Newmont di pantai buyat Minahasa Sulawesi Utara. Apalagi saat ini pemerintah telah mengijinkan penambangan di daerah hutan lindung maka terjadinya  kerusakan hutan akan semakin bertambah, saat ini laju kerusakan hutan mencapai 1,6 – 2 juta hektar per tahun. Luas hutan Indonesia 50  tahun terakhir diperkirakan terus menyusut, dari 162 juta hektare menjadi kurang dari 100 juta hektare. Walhi mencatat 96,5 juta hektare atau 72 persen dari 134 juta hektare hutan tropis Indonesia telah hilang. Akibatnya kekeringan melanda berbagai daerah pada saat musim kemarau dan banjir terjadi dimana-mana ketika musim hujan tiba.

Ketiga, Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau kontrak karya selalu berpihak dan menguntungkan  investor akan tetapi  merugikan pemerintah dan rakyat dalam kasus Freport di Papua,  Pemerintah indonesia hanya mendapatkan 18,72  % itupun 9,36  % miliki swasta sedangkan sisanya dimiliki Freepoort , padahal PT Freeport saat ini telah berhasil mengeruk lebih dari  30 juta ton tembaga dan 2,744 milyar gram emas di Indonesia dengan mengeksploitasi pertambangan di Papua, ironisnya jangankan meningkatkan kepemilikin saham untuk meningktakan royalti saja pemerintah tidak memiliki keukasaan.

Sementara dalam kasus blok Cepu Exxon mobile  mendapat konsesi 50 % padahal  berdasarkan hasil survei dan kajian (technical evaluation study, TEA) Humpuss Patragas tahun 1992-1995, cadangan minyak Cepu mencapai 10,9 miliar barel, lebih besar dari  Cadangan minyak yang sebelumnya ditemukan di Indonesia secara hanya sekitar 9,7 miliar barel.

Dan yang lebih fantasisi lagi adalah kontrak  karya gas di Pulau Natuna  semua hasil gas 100 % milik Exxon mobile sementara pemerintah hanya mendapat pajak penjualan, maka saat ini exxon berusaha terus untuk memperpanjang kontrak tersebut yang sebenarnya harus sudah berakhir tahun  2005,  hal ini dilakukan karena Ladang gas D-Alpha yang terletak 225 km di sebelah utara Pulau Natuna (di ZEEI) total cadangan 222 trillion cubic feet (TCT) dan gas hidrokarbon yang bisa didapat sebesar 46 TCT merupakan salah satu sumber terbesar di Asia.

Penutup

Oleh karena itulah investasi asing sebenarnya adalah kedok baru bagi imperilisme(Penjajahan) di bidang ekonomi. Dalam kasus Papua bisa kita saksikan kehidupan di kompleks Freeport tampak gemerlap, akan tetapi kontras dengan tingkat kemiskinan di Papua. Inilah salah satu penyebab rakyat Papua sangat mudah diprovokasi  untuk melakukan tindakan separatisme oleh OPM karena mereka menyaksikan ketidakadilan akibat kebijakan Pemerintah.


Sungguh sesuatu yang sangat memilukan ketika gerakan OPM ini didukung oleh Inggris dan Amerika padahal selama ini perusahaan-perusahaan mereka dengan begitu mudahnya menjarah SDA Papua. Maka yang sebenarnya  terjadi  di Papua saat ini bukan saja  penjajahan secara ekonomi tapi juga secara politik oleh Amerika dan Inggris.  (Sumber : HU Pikiran Rakyat, Rabu 29 Mei 2013)

[www.bringislam.web.id]
Read more...

Hizbut-Tahrir Indonesia Solo Raya Tolak Kenaikan BBM

Tidak ada komentar
Hizbut-Tahrir Solo Raya Tolak Kenaikan BBm
ANTARA/Noveradika/bb
Surakarta: Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Solo Raya berunjuk rasa menolak rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), karena dinilai akan menyengsarakan rakyat.

Unjuk rasa yang dilakukan ratusan orang itu dimulai dari kawasan Sriwedari dan berakhir di Bundaran Gladag, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Minggu (19/5). Sejumlah anak turut dilibatkan dalam aksi tersebut.

Di sepanjang perjalanan, para pengunjuk rasa tidak henti-hentinya mengajak seluruh warga untuk melakukan penolakan serupa. Ajakan itu diserukan melalui dua mobil bak terbuka yang dijadikan sebagai panggung berjalan.

Pengunjuk rasa menegaskan, rencana pemerintah menaikkan harga solar dari Rp4.500 menjadi Rp5.500 per liter dan premium dari Rp4.500 menjadi Rp6.500 tidak bisa diterima. Mereka bahkan menuding hal itu sebagai bentuk ketidakberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil.

Dalam orasinya, seorang pengunjuk rasa menyatakan saat ini dari sekitar 53,4 juta kendaraan, 85% di antaranya adalah sepeda motor. Artinya, kalau harga BBM dinaikkan, yang paling banyak merasakan imbasnya adalah pemilik sepeda motor.

"Mereka itu adalah masyarakat berpenghasilan rendah. Kami khawatir kalau harga BBM tetap dinaikkan akan memicu terjadinya gejolak sosial. Oleh sebab itu HTI dengan tegas menolak kenaikan (harga) BBM," katanya dengan suara lantang.

Unjuk rasa tersebut menyita perhatian masyarakat. Apalagi saat itu suasana di sekitar lokasi aksi masih ramai oleh warga yang baru saja usai menikmati hari bebas kendaraan yang rutin digelar setiap akhir pekan. (Ferdinand)

Metro Tv news [www.bringislam.web.id]

Read more...

Mafia Barkeley, Belum Seminggu Jadi Menteri, Chatib Basri Tunjukkan Wajah Asli

Tidak ada komentar
Menteri Keuangan, Chatib Basri Belum sepekan menjabat sebagai Menteri Keuangan, Chatib Basri langsung meminta kenaikan BBM per Juni depan. Tentu saja kebijakannya yang sangat neolib itu dikecam publik, salah satunya oleh Hizbut Tahrir Indonesia. “Sungguh zalim!” hardik Yahya Abdurrahman, Ketua Lajnah Siyasiyah DPP HTI, Kamis (23/5).
Menurutnya, bila menggunakan hukum Islam, tambang migas merupakan milik umum yang wajib dikelola negara, haram hukumnya diserahkan kepada asing apalagi swasta.  “Karena tidak menggunakan hukum Islam, barang tambang termasuk migas yang harusnya milik umum justru dibiarkan dijarah asing. Sehingga rakyat harus beli mahal,” ungkapnya.

Pemberian bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM), juga merupakan bukti bahwa pemerintah memahami dengan menaikan harga BBM, rakyat akan semakin sengsara. Tapi BLSM pun tidak akan menolong rakyat miskin.

“Karena hanya 5 bulan, sedangkan biaya hidup sudah lebih dulu naik dan dampak kenaikan BBM terus berlanjut. Bagaimana pula nasib rakyat yang tidak dapat BLSM? Bukankah mereka terus didera dampak kenaikan BBM?” pungkasnya.

Seperti dilansir tempo.co (23/5), Menkeu Chatib Basri meminta kenaikan BBM Juni depan. Sebagai kompensasi ada BLSM 11,6 trilyun selama 5 bulan.

Jejak Chatib

Sedangkan mediaumat.com (16/6/12) melansir hasil wawancaranya dengan Pengamat Kebijakan Publik Ihsanuddin Noorsy terkait jejak Chatib Basri. Menurut Noorsy, Chatib pernah menjadi staf khususnya Sri Mulyani ketika Sri Mulyani menjadi Menteri Keuangan. Pernah juga di Komite Ekonomi Nasional. Bahkan pada saat Chatib Basri menjadi narasumber di Pansus Bank Century dengan menyatakan diri sebagai akademisi, sesungguhnya dia sudah menjadi staf ahli Menkeu.
“Artinya, jelas dia dipakai oleh Demokrat untuk membela kebijakan Sri Mulyani atau lebih tepatnya Partai Demokrat. Kalau kali ini dia dipakai SBY, dia memang pembela Demokrat lebih tepatnya pembela neolib,” ungkap Noorsy.

Pada Nov 2007, lanjut Noorsy, Chatib bersama Faisal Basri dan Umar Juoro adalah ekonom yang membela Pemerintah di Mahkamah Konstitusi dalam soal Judicial Review UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal. Dengan UU ini malah membuktikan bahwa Indonesia makin konsisten menegakkan prinsip-prinsip ekonomi neoliberal.

“Dengan demikian terbukti siapa Chatib dan bagaimana karakter kabinet Indonesia bersatu yang sekarang ini,” ungkapnya.

Menariknya, lanjut Noorsy, pada saat off air talk show di Trans TV dalam kasus penjualan Indosat, dia mengatakan pada Noorsy, “Kantongi nasionalismemu!”[] Joko Prasetyo

Media Umat [www.bringislam.web.id]

Read more...

Krisis Air Buah Kapitalisasi Pelayanan Air Bersih (Catatan Terkait Hari Air Sedunia 2013 )

Tidak ada komentar
Oleh: Rofiah Susrini
Masyarakat dunia kembali memperingati Hari Air Sedunia. Hari Air Sedunia yang ditetapkan setiap tahun pada tanggal 22 Maret diangkat sebagai sarana untuk memusatkan perhatian pada pentingnya air bersih dan advokasi untuk pengelolaan berkelanjutan sumber daya air tawar. Hari internasional untuk memperingati air bersih ini direkomendasikan pertama kali pada Konferensi PBB pada Tahun 1992 tentang Lingkungan dan Pembangunan (UNCED). Majelis Umum PBB merespon dengan menetapkan tanggal 22 Maret 1993 sebagai Hari Air Dunia pertama. Setiap tahun, Hari Air Sedunia menyoroti aspek tertentu dari air bersih dan peringatan  Hari Air Sedunia pada Tahun 2013 ini mengangkat tema International Year of Water Cooperation atau Tahun Internasional Kerja Sama Air (Kompasiana,23/03/2013).
Peringatan Hari Air sedunia tak lepas dari kondisi ketersediaan dan pengelolaan air bersih yang semakin memprihatinkan. Bertepatan dengan Hari Air Dunia yang jatuh hari ini, kondisi memprihatinkan masih dirasakan warga Dusun/Desa Alasombo, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Untuk merasakan kesegaran seteguk air minum di musim kemarau, mereka terpaksa berjalan kaki sejauh 1,5 kilometer menuju sumber air (OKEZONE, 22/03/2013). Sementara itu Pakar hidrologi dari Universitas Indonesia Firdaus Ali mengatakan Jakarta sudah mengalami krisis air bersih sejak 18 tahun yang lalu, dan saat ini kondisinya semakin parah. Jakarta memerlukan sekitar 26.938 liter air per detik, namun yang tersedia hanya 17.700 liter air per detik. Hal ini dirasakan langsung oleh warga Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara. Sudah tiga tahun ini warga disana mengalami krisis air bersih. Pasokan air dari PDAM sudah lama tidak mengalir. Mereka mengandalkan pasokan air dari penjual air gerobak keliling. Warga membeli satu jerigen yang berisi 20 liter air bersih seharga tiga ribu rupiah. Dan meski air tidak mengalir selama tiga tahun, warga tetap membayar iuran air kepada PT PAM Lyoinnaise Jaya (PT PALYJA) karena khawatir saluran air mereka akan diputus jika tidak membayar (Republika,29/03/2013).
Di Bali, sejak sumber airnya dikuasai oleh PDAM Gianyar, lahan pertanian ratusan petani di Desa Kendran, Gianyar, tidak teraliri. Subak yang dibangun selama puluhan tahun, akhirnya kering kerontang dan lahan pertanian banyak yang beralih fungsi menjadi lahan tegalan (kebun). Beberapa di antaranya bahkan beralih fungsi menjadi villa (Tempo.co, 23/03/2012)Di Nganjuk,warga terpaksa naik gunung guna mencari sumber air bersih. Mereka terpaksa mencari air dan berjalan sampai 15 kilometer ke puncak gunung guna mendapatkan air bersih (16/07/2012).Bahkan kekeringan juga menimpa warga di wilayah yang berdekatan dengan wilayah yang kaya sumber mata air, seperti yang dialami ratusan warga Gunung Salak, yang harus antre hanya untuk memperoleh satu-dua ember air (Okezone.com, 12/09/2011)
Melihat fakta di atas maka tak heran ketika pelayanan ketersediaan air bersih dan layak konsumsi di Indonesia tercatat paling buruk di ASEAN (Antara News, 4/05/2012). Hal itu ditandai dengan pencapaian layanan ketersediaan air bersih baru di bawah 30 persen di kawasan perkotaan dan justru 10 persen di tingkat pedesaan.Hal ini sungguh ironi karena Indonesia tercatat sebagai negeri yang memiliki 6% sumber air dunia, atau sekitar 21% total sumber air di wilayah Asia-Pasifikdengan curah hujan tahunan rata-rata 2700 mm. Fakta tersebut menunjukkan ketidakberesan pengelolaan air bersih di negeri ini.
“Water Cooperation” atau “Water Corporation”?
Setiap tahunnya PBB menentukan tema peringatan Air Sedunia yang berbeda-beda, sesuai dengan fokus kerja yang direncanakan. Tahun ini dicanangkan tema “Water Cooperation”. Dalam penjelasannya, tema “Water Cooperation” ditujukan untuk meningkatkan kesadaran bekerja sama dalam menghadapi tantangan dalam pengelolaan air berupa peningkatan akses, alokasi serta pelayanan atas air. Tema ini sesuai dengan kondisi kebijakan yang diterapkan di Indonesia saat ini, dimana pemenuhan hak atas air dan sanitasi masyarakat terabaikan akibat ‘kerjasama’ berupa campur tangan pihak swasta/asing.
Buruknya pelayanan air bersih di negeri ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang liberal dan kapitalistik. Hak masyarakat terkait akses terhadap air bersih dihambat seiring dilepaskannya pengelolaan sumber daya air oleh negara kepada pihak swasta. Lahirnya kebijakan ini tak lepas dari munculnya perubahan paradigma terhadap air yang digagas oleh pihak barat dalam rangka mengusai sumber-sumber air di negara-negara dunia ketiga. Dalam konferensi air dan lingkungan internasional yang diselenggarakan tahun 1992 di Dublin Irlandia, dicetuskan The Dublin Statement on Water and Sustainable Development (yang lebih dikenal dengan Dublin Principles) dimana Indonesia juga turut meratifikasinya. Salah satu dari prinsip dalam Dublin Principles itu adalah “water has an economic value in all its competing uses and should be recognized as an economic good”. Prinsip ini telah mengubah paradigma terhadap air yang sebelumnya dianggap sebagai barang sosial menjadi barang ekonomi. Paradigma yang salah ini menjelma menjadi serangkaian kebijakan dan program kerja yang sangat kapitalistik berupa privatisasi air, seiring dengan adanya tekanan dari Bank Dunia, sebagai konsekuensi atas tindakan pemerintah Indonesia yang mengandalkan sumber dana bagi pembangunan sumber daya air pada lembaga keuangan internasional.  Selain terhadap Indonesia, Bank Dunia juga  sukses “memaksa” sepertiga dari 276 Negara melakukan privatisasi air sebagai syarat persetujuan hutang baru.
Akibatnya pengelolaan air bersih di negeri ini yang seharusnya dikuasai oleh negara diserahkan kepada pihak swasta untuk tujuan komersial. Tak heran jika harga air bersih perpipaan menjadi sangat mahal. Sebagai contoh di Jakarta, sejak tahun 1998 PAM JAYA telah menyerahkan operasional penuhnya kepada 2 pihak swasta yaitu PT. Palyja dan PT. Aertra Air. Hasilnya, meski telah diprivatisasi oleh kedua pihak swasta selama 13 tahun namun pengelolaan air tidak memberikan perbaikan yang berarti. Sebaliknya fakta sekarang menunjukkan bahwa harga air di Jakarta adalah harga termahal di ASEAN dengan kisaran harga rata-rata Rp. 7800/m3. Kedua operator swasta  gagal memenuhi harapan, untuk memberikan perbaikan layanan kepada masyarakat. Target-target teknis yang telah disepakati gagal dipenuhi oleh dua operator swasta. layanan yang tertuang di kontrak kerjasama tidak berhasil dipenuhi, antara lain volume air yang terjual, kebocoran air dan cakupan layanan.Belum lagi kerugian perusahaan yang muncul akibat hutang shortfall (hutang akibat selisih antara imbalan yang diberikan kepada dua operator swasta dengan tarif) yang mencapai Rp 583,67 milyar (Hamung Santono, Layanan Air Bersih Jakarta; Tersesat Dalam Jebakan Privatisasi, www.kruha.com . 27/10/2011).
Gambaran di atas juga terjadi di daerah-daerah lainnya seperti PDAM Batam kepada Cascal DV (Inggris), PDAM Kabupaten Tangerang kepada PT Tirta Cisadane, PDAM Sidoarjo kepada Asian Utilities Pte Ltd (Singapura) dsb. Dan dampaknya, tidak berbeda. Masyarakat tetap kesulitan mendapatkan air bersih, dilihat pada 2009 akses masyarakat terhadap air bersih baru mencapai 38% dan dari sisi tata kelola, merujuk hasil audit BPKP, dari 275 jumlah PDAM, hanya 103 (37,45 persen) PDAM yang sehat.Kendati hampir seluruh PDAM menerapkan pola pengelolaan air secara komersial, namun akibat manajemen yang buruk dan korup, PDAM mengaku terus merugi. .Bahkan sejak tahun 2001 beberapa PDAM mulai menghentikan pengembangan saluran pipa ke sejumlah daerah yang sebenarnya sangat membutuhkan layanan air bersih.  Pada akhirnya UU SDA semakin melanggengkan dan memperbesar permasalahan krisis air yang ada, dan negara telah gagal melindungi hak dasar rakyat (Launa. Hak Rakyat atas Air (Catatan Hari Air Sedunia). www.kabarindonesia.com 22/03/2011)
Pada tahun 2004, pemerintah mengesahkan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA), yang merupakan salah satu hasil dari reformasi kebijakan sumberdaya air di Indonesia. Dengan adanya UU ini, keterlibatan swasta di sektor air semakin dipertegas. UU SDA ini tak hanya memberi peluang bagi hadirnya privatisasi sektor penyediaan air minum dan penguasaan sumber-sumber air (baik air tanah, air permukaan, maupun air sungai) secara komersial oleh badan usaha dan individu, namun juga penguasaan asing atas sumber daya strategis ini yang seharusnya berada di bawah pengelolaan negara.
Salah satu imbasnya adalah perizinan mendirikan perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang relatif mudah, akhirnya mendorong berdirinya ratusan perusahaan air minum dalam kemasan di negeri ini. Eksploitasi air oleh perusahaan AMDK menimbulkan bahaya yang sangat mengerikan dan mengancam kehidupan masyarakat negeri ini. Hal ini karena perusahaan air minum dalam kemasan melakukan eksploitasi besar-besaran terhadap sumber air bersih yang dimiliki masyarakat. Perusahaan air minum dalam kemasan berlomba-lomba mengeksploitasi sumber-sumber air yang masih tersisa, menghancurkan mata air pegunungan (akibat pengeboran kantong aquifier di bawahnya).  Hasilnya, sumur, sawah dan sumber-sumber air bersih masyarakat yang melimpah menjadi kering kerontang. Hal inilah yang dirasakan oleh penduduk yang tinggal di kaki gunung Salak dan daerah-daerah lainnya yang sebelumnya hidup di tengah melimpahnya sumber air yang ada di lingkungan mereka, namun sejak berdiri perusahaan-perusahaan AMDK di lingkungan tersebut, mereka mengalami krisis air yang luar biasa.
Pengelolaan Sumber Daya Air Dalam Islam
Islam memandang bahwa air diposisikan sebagai harta milik umum, bukan sebagai barang komersial, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, yang artinya: ”Kaum muslimin itu berserikat dalam tiga hal, yaitu  air, padang rumput, dan api”. (HR Abu Daud). Inilah paradigma pengelolaan sumber daya air dalam Islam. Konsekuensinya, penguasa tidak memiliki hak sedikitpun untuk mengambil sumber air dan menyerahkan pada individu tertentu. Penguasa hanya diberikan tanggung jawab dan kewenangan mengelolanya agar terpenuhi kebutuhan air bersih bagi seluruh masyarakat.
Berdasarkan paradigma tersebut, maka Islam tidak akan membiarkan sumber daya air dan pengelolaan industri air bersih perpipaan dikuasai oleh korporat-korporat swasta maupun negara asing karena itu dapat mengarah pada salah satu bentuk penjajahan asing atas negara.Islam juga melarang keras untuk membiayai pembangunan sumber daya air melaui hutang yang mengakibatkan negara terjajah. Sebagaimana firman Allah dalam Qur’an surat An-Nisa ayat 141 yang artinya,”…Allah SWT sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang mukmin”.
Islam memandang bahwa penguasa berhak untuk ‘memagari’ lahan-lahan konservasi yang merupakan tempat cadangan air tanah dan wajib memulihkan fungsi-fungsi sumberdaya air yang telah rusak sekaligus memelihara dan menjaga agar tidak rusak (An Nabhani. T. An-Nizhomul Iqtishody fil Islam. Darul Ummah. Beirut. 2004). Islam juga memandang air sebagai salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus dapat diakses dengan mudah oleh tiap individu masyarakat. Sehingga industri air bersih perpipaan harus dikelola secara efektif dan efisien oleh negara sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan individu masyarakat. Untuk itu maka negara harus memanfaatkan berbagai kemajuan sains dan teknologi dan memberdayakan para pakar terkait.
Pengaturan masalah sumber daya air adalah salah satu kebijakan Islam yang terintegrasi dengan sistem aturan lainnya berlandaskan syariat Islam. Sumber-sumber pemasukan negara dan pos-pos pengeluarannya telah diatur sedemikian rupa sehingga mampu membiayai dan menyejahterakan masyarakat. Sistem inilah yang dikenal dengan Daulah Khilafah Islamiyyah yang telah terbukti dalam sejarah mampu memberikan keamanan dan kesejahteraan kepada rakyatnya selama 13 abad abad lamanya. Wallahu a’lam bishawab.[]
Read more...

Usir Freeport! Setoran Freeport Ke Pemerintah Lebih Rendah Dari Sebelumnya

Tidak ada komentar
https://fbcdn-sphotos-b-a.akamaihd.net/hphotos-ak-snc7/578222_461748917207557_2068232555_n.jpgSetoran Freeport Ke Pemerintah Lebih Rendah Dari Sebelumnya
Sepanjang 2012, PT Freeport Indonesia memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemerintah Indonesia senilai US$880 juta (Rp8,3 triliun). Namun, setoran kepada negara itu lebih rendah dibandingkan total pembayaran Freeport Indonesia pada 2011.
"Total pajak, yang terdiri atas PPh Badan, pajak penghasilan karyawan, pajak daerah serta pajak-pajak lainnya sebesar US$880 juta dan pembayaran royalti sebesar US$76 juta," kata Presiden Direktur Freeport Indonesia, Rozik Boedioro Soetjipto dalam pesan singkatnya kepada VIVAnews, Senin 4 Februari 2013.

Jika dibandingkan setoran Freeport kepada pemerintah pada 2011, pembayaran Freeport Indonesia kepada pemerintah pada 2012 turun drastis. Total pembayaran Freeport selama 2011 mencapai US$2,4 miliar.
Setoran Freeport pada 2011 itu terdiri atas pajak penghasilan badan sebesar US$1,6 miliar, pajak penghasilan karyawan, pajak daerah serta pajak-pajak lainnya sebesar US$397 juta, royalti US$188 juta, dan dividen bagian pemerintah US$202 juta.
(vivanews/4/2/13)

Komentar :
1. Inilah bukti ketika negeri ini dikelola dengan pengaturan hasil kedaulatan ditangan rakyat dalam bingkai demokrasi-sekuler. Segala sumber daya alam termasuk emas didalamnya sesungguhnya merupakan milik umum namun justru sebaliknya disisitem demokrasi hanya dimiliki oleh segelintir orang semata. Hal ini sangat berbeda apabila sistem Islam yang mengatur bahwa barang tambang (termasuk emas) adalah miliki umum yang akan kembali kepada rakyat dalam rangka menyejahterakannya. Bukan dimiliki oleh individu/asing/para kapitalis yang dilegalkan buah dari kedaulatan rakyat melahirkan UU Penanaman Modal Asing.

2. Sungguh betapa mirisnya negeri Indonesia ini, negeri yang begitu kaya namun mudah diakal-akali oleh para kapitalis. Akankah terus didiamlan demikian wahai putra Indonesia? Tentu tidak?
Sudah saatnya kita mengembalikan pengaturan dan pengelolaan hakiki yang mampu menyejahterakan rakyat serta menuai kemuliaan yakni dengan diterapkan sistem aturan Sang Khaliq dalam bingkai Khilafah. Sampai kapan pun jika negeri ini masih diterapkan/masih demokrasi-sekuler yang diterapkan kondisi negeri ini tidak akan pernah bangkit justru semakin dalam kondisi keterpurukan. Dan hanya dengan Khilafah negeri ini akan sejahtera.

Belum ada kata terlambat untuk mari bersama-sama memperjuangkan serta menyongsong tegaknya Khilafah jilid II.(www.bringislam.web.id)
Read more...

Liberalisasi Energi : Motif di Balik Kenaikan Tarif Dasar Listrik !

Tidak ada komentar
Oleh : Muh Ishak (LM HTI)
Meskipun memiliki pengaruh yang positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, pemerintah ngotot untuk terus mengurangi alokasi subsidi energi pada APBN termasuk di dalamnya subsidi listrik. Oleh karena itu, sejak pada bulan Juli tahun 2010, pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (TTL) rata-rata sebesar 10 persen. Kemudian pada tahun 2012 Pemerintah bersama DPR sepakat untuk menaikkan tarif dasar listrik untuk pelanggan dengan daya diatas 450-900 VA  sebesar 15 persen yang dilakukan secara bertahap.
Memang secara nominal anggaran subsidi listrik yang dikeluarkan pemerintah setiap tahunnya mengalami peningkatan. Pada tahun 2012 subsidi listrik yang dialokasikan dalam APBNP 2012 sebesar Rp 64,9 triliun. Jumlah ini meningkat bila dibandingkan dengan subsidi listrik pada APBN 2007 yang hanya sebesar Rp31,8 triliun, yang berarti naik sebesar 49 persen.  Namun demikian, jika dilihat dari persentase belanja subsidi tersebut terhadap total belanja APBN maka anggaran tersebut tidak mengalami peningkatan–kecuali pada 2008 yang mencapai delapan persen– yaitu sebesar lima persen pada 2007 hingga 2012.  Bahkan jika dihitung dari persentasenya terhadap PDB maka subsidi tersebut justru menunjukkan penurunan. Pada tahun 2007 besarnya hanya 0,8 persen PDB dan pada 2012  turun menjadi  0,5  persen PDB.
Alasan yang kerap dikemukakan pemerintah untuk menjustiifikasi kenaikan harga listrik adalah selama ini subsidi listrik tidak tepat sasaran dimana kebanyakan penggunanya adalah orang yang kaya. Hal ini tentu saja tidak sepenuhnya benar.Sebab selama ini sebagian besar subsidi masih dinikmati oleh kelompok rumah tangga kecil dan menengah. Pada tahun 2011 misalnya golongan rumah tangga masih mendapatkan subsidi terbesar yakni Rp50 triliun atau 54 persen dari total subsidi listrik dan disusul oleh golongan industri sebesar Rp28.2 triliun atau sebesar 30 persen. Adapun subsidi untuk golongan bangunan pemerintah dan sosial masing-masing sebesar Rp3,1 triliun dan Rp2,8 triliun. Adapaun penerima terbesar subsidi menurut golongan tarif  yaitu: Rumah Tangga Kecil  (450 VA) sebanyak 20,8 juta pelanggan, industri menengah (>200 VA) sebanyak 9,9 juta pelanggan dan Rumah Tangga Kecil (900 VA) sebanyak 15,9 juta pelanggan. Berdasarkan data tersebut jelas bahwa sebagian besar subsidi jatuh ke tangan rumah tangga. Kalaupun ada subsidi yang diterima oleh sektor bisnis dan industri, maka sesunggguhnya hal tersebut pada akhirnya juga dinikmati oleh rakyat dengan tersedianya barang dan jasa yang lebih murah. Apalagi saat ini di tengah merosotnya daya saing bisnis dan industri Indonesia dibandingkan dengan produk-produk impor—yang banyak didukung oleh pemerintah di negara asalnya seperti subsidi kredit, energi dll—intervensi pemerintah mutlak diperlukan bukan malah berlepas tangan.
Alasan lain yang juga digunakan pemerintah untuk menaikkan harga listrik adalah harga jual listrik PLN kepada konsumen lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara di kawasan ASEAN. Memang kenyataannya harga listrik Indonesia sedikit lebih tinggi dibandingkan Singapura, Malaysia dan Thailand. Meskipun demikian, harga itu masih lebih murah dibandingkan dengan negara-negara seperti Vietnam, Filipina dan Brunai Darussalam. Namun jika harga tersebut diukur berdasarkan daya beli penduduk melalui pendekatan PDB perkapita, maka beban yang ditanggung oleh konsumen di Indonesia masih lebih besar dibandingkan dengan konsumen di negara-negara yang listriknya murah tersebut. Sebagai contoh harga listrik per kwh di Indonesia dan Malaysia untuk rumah tangga masing-masing sebesar 8,2 dan 9,9 sen dolar. Namun demikian PDB perkapita Malaysia yang mencapai US$16,200 jauh di atas Indonesia yang hanya US$4,700.
Pemerintah juga berkilah bahwa dana alokasi subsidi listrik akan digunakan untuk belanja yang lebih produktif seperti pembangunan infrastruktur dan anggaran yang pro rakyat miskin yang saat ini masih sangat kurang. Ini juga sulit dicerna akal sehat sebab hingga saat ini inefisiensi dalam belanja APBN masih sangat besar. Alokasi anggaran pemerintah termasuk anggaran infrastruktur setiap tahunnya misalnya, banyak yang tidak dapat diserap sehingga terpaksa dialihkan ke tahun berikutnya.Pada tahun 2012 saja, nilai Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) mencapai Rp34 triliun. Di daerah-daerah APBD banyak yang diendapkan dalam bentuk investasi dan deposito. Pemborosan anggaran lain misalnya pembayaran bunga obligasi rekapitalisasi perbankan yang dulunya digunakan untuk mensubsidi bank-bank yang dijarah oleh pemiliknya. Pada tahun 2012 saja alokasi pembayaran tersebut mencapai RP11 triliun. Padahal obligasi-obligasi rekap tersebut baru jatuh tempo pada tahun 2020.
Motif Liberalisasi
Sesunggunya salah satu motif dari penaikan tarif listrik– sebagaimana halnya subsibdi BBM adalah upaya liberalisasi pemerintah untuk meliberalisasi sektor energi. Dalam Dokumen Blue Print Pengelolaan Energi Tahun 2010-2025 disebutkan bahwa salah satu tantangan pengembangan energi nasional adalah harga energi belum mencapai nilai keekonomiannya. Oleh karena itu, salah satu misi dari Kementerian ESDM adalah mendorong keekonomian harga energi dan mineral. Hal yang sama juga dinyatakan oleh sejumlah lembaga asing yang menjadi rujukan kebijakan ekonomi pemerintah seperti IMF[1], Bank Dunia[2], USAID[3] termasuk OECD[4] dalam berbagai dokumennya.
Padahal kebanyakan negara di dunia ini–termasuk negara-negara maju sekalipun– intervensi pemerintah dalam berbagai bentuk seperti pemberian subsidi, pemotongan pajak dan kebijakan lainnya terus diberikan agar publik dapat menikmati energi listrik yang memadai karena diyakini ketersediaan energi tersebut merupakan salah satu sumber pendorong pertumbuhan ekonomi. Hasil studi Pfund dan Healey (2011) misalnya menunjukkan bahwa pemberian subsidi energi di AS  yang telah berlangsung sejak abad ke-19 terbukti dapat memacu pertumbuhan ekonomi di negara tersebut.  Selain itu, dukungan pemerintah di negara itu juga telah mendorong terjadinya inovasi teknologi dalam penyediaan energi listrik sehingga memberikan dampak pada efisiensi biaya listrik per watt.
Inefisiensi & Upaya Liberalisasi
Secara definitif nilai subsidi listrik merupakan selisih antara Biaya Pokok Produksi dengan Harga Jual kepada Konsumen. Dengan demikian semakin besar selisih tersebut maka subsidi akan semakin besar baik karane BPP-nya yang tinggi atau harga jualnya yang terlalui rendah.  Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi BPP yaitu: (1) harga minyak mentah.  Hal ini karena sebagian dari sumber energi pembangkit listrik masih menggunakan BBM yang dihitung berdasarkan harga internasional dalam hal ini digunakan harga ICP yang merupakan harga rata-rata minyak mentah di Indonesia; (2) nilai tukar rupiah terhadap dollar. Indikator ini berpengaruh pada harga pembelian BBM dan bahan baku yang berasal dari impor;  (3) bauran energi (fuel mix). Energi yang digunakan pembangkit bermacam-macam seperti BBM, batu bara dan gas. Dengan harga yang berbeda-beda maka komposisi dari energi tersebut akan mempengaruhi biaya produksi.
Dalam prakteknya dari total biaya pokok penyediaan (BPP) listrik PLN, diketahui bahwa bahan bakar merupakan komponen yang paling dominan dengan porsi 56 persen disusul biaya pembelian tenaga listrik dan biaya usaha yang masing-masing sebesar 27 persen dan 16 persen.  Besarnya biaya bahan bakar terjadi akibat masih besarnya ketergantungan PLN pada penggunaan BBM yang dibeli dengan harga internasional baik dari dalam negeri maupun yang berasal dari impor. Bauran energi PLN  didominasi oleh batubara (43 persen), disusul oleh BBM (23 persen) dan gas alam (24 persen). Meskipun demikian, dari sisi biaya, pembelian BBM memberikan kontribusi 59 persen terhadap total biaya energi tersebut.
Harus diakui bahwa bauran energi PLN menunjukkan adanya tren penurunan penggunaan BBM dan peningkatan penggunaan batubara dan gas. Namun demkian dari tahun 2009-2011 penggunaan gas stagnan pada angka 24 persen.  Demikian pula halnya dengan penggunaan panas bumi dan air yang mengalami stagnasi sejak tahun 2006 hingga 2011.  Padahal sumber-sumber energi tersebut harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan BBM dan batubara. Gas misalnya harganya jauh lebih murah dibandingkan gas. Namun karena sebagian besar produksi gas domestik diekspor dengan kontrak-kontrak jangka panjang—sebagai konsekuensi liberalisasi di sektor migas–maka pasokan gas domestik termasuk untuk PLN sangat menjadi sangat terbatas. Pada laporan BPK terhadap Audit Subisidi Listrik Tahun 2010 antara lain disebutkan:
“PLN tidak dapat memenuhi kebutuhan gas untuk pembangkit sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis yang dibutuhkan. Hal tersebut terjadi antara lain pada 8 unit pembangkit yang berbasis dual firing, sehingga harus dioperasikan dengan high speed diesel atau solar yang lebih mahal dari gas. Hal tersebut mengakibatkan PLN kehilangan kesempatan melakukan penghematan biaya bahan bakar sebesar Rp17.900.681,34 juta pada tahun 2009 dan Rp19.698.224,77 juta pada tahun 2010.  Hal tersebut disebabkan: (a) PLN terlambat mengupayakan pemenuhan gas untuk kebutuhan pembangkit; (b) Beberapa pemasok gas tidak dapat memenuhi pasokan sebagaimana kontrak yang telah ditandatangani; (c) Kementerian ESDM dan BPMIGAS belum optimal dalam menetapkan kebijakan dan mengupayakan pemenuhan gas bagi PLN.
Komponen lain yang menentukan besarnya subsidi adalah pembelian energi oleh PLN dari pihak swasta dengan harga pasar. Meskipin PLN merupakan istitusi yang bersifat monopolistik dalam penyediaan listrik namun BUMN tersebut belum mampu memproduksi sendiri seluruh kebutuhan publik sehingga masih bergantung pada pihak swasta yang diistilahkan dengan Independent Power Producer (IPP). Komponen penyewaan listrik dari pihak swasta menyumbang biaya sebesar 16 persen dari total biaya produksi pada tahun 2011.  Hingga akhir tahun 2011, sebanyak 28  IPP memasok listrik kepada PLN melalui Power Purchase Agreement (PPA). Dari produksi total PLN pada tahun 2011 sebesar 183.420,9 GWh, sebanyak 40.681,9  GWh  (22,2%) dibeli dari IPP.  Pemasok terbesar adalah PT Paiton Energy Company (9.415 GWh (23,1%) dan PT Jawa Power sebanyak 8.162 GWh (20%). Saat ini berdasarkan UU Kelistrikan dan UU Investasi, pemerintah terus mendorong pihak swasta berinvestasi dalam sektor hulu kelistrikan. Hasilnya kemudian dijual kepada PLN berdasarkan harga keekonomian. Sebab orientasi mereka adalah murni kepentingan bisnis yang mengejar laba. Inipula yang menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah berupaya untuk mencabut subsidi. Tujuannya agar PLN tidak perlu menanggung kerugian dari akibat menjual listrik lebih murah dibandingkan dengan harga belinya dari IPP. Disisi lain, dengan tidak adanya subsidi maka iklim investasi di sektor kelistrikan –khususnya disektor hilir–akan semakin kondusif bagi swasta.
Faktor lain yang mempengaruhi besarnya subsidi adalah inefisiensi biaya usaha PLN.Semakin efisien PLN dalam menjalankan usahanya maka biaya produksi listrik akan semakin murah dan sebaliknya. Biaya usaha sendiri mencakup biaya pemeliharaan,  biaya kepegawaian, biaya penyusutan, biaya administrasi   dan  beban bunga pinjaman. Berdasarkan laporan keuangan PLN tahun 2011, total biaya tersebut mencapai Rp43 triliun atau 22 persen dari total biaya usaha PLN. Upaya untuk menekan biaya usaha ini memang terus dilakukan PLN. Meskipun demikian pada faktanya—merujuk pada laporan-laporan BPK masih banyak inefisiensi usaha dalam BUMN tersebut. Bahkan jika dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan listrik dikawasan Asia yang menjadi peer PLN seperti KEPCO (Korsel), TNB (Malaysia),  HKE (Hongkong) dan CLP (Hongkong) maka PLN masih relatif kalah efisien dibandingkan dengan pembangkit listrik di Asia yang menjadi peer-nya.
Faktor berikutnya yang mempengaruhi nilai subsidi adalah masih besarnya susut jaringan PLN. Secara teknis susut jaringan terdiri dari susut transmisi dan susut distribusi. Untuk susut transmisi disebabkan oleh susut teknik. Sementara untuk susut distribusi terdiri dari susut teknik dan non teknik. Penyebab susut teknik penyebabnya bervariasi antara lain gangguan jaringan distribusi dan sifat material.Sementara penyebab susut non teknik terdiri terdiri faktor internal yaitu administrasi usaha langganan yang tidak memadai dan pencatatan dan pengukuran yang tidak akurat. Selain itu susut non teknik juga diakibatkan oleh faktor eksternal yaitu penggunaan listrik secara ilegal. Berdasarkan data PLN tahun 2012, susut jaringan mencapai 8,5 persen yang berasal dari susut distribsi yang bersifat teknik (5,83%), susut transmisi teknik (2,1%) dan susut distribusi non teknis (0,57%). Berdasarkan keterangan PLN penyebab utama susut jaringan distrbusi yang bersifat teknik disebabkan oleh jaringan dan perlengkapan PLN yang sudah tua.
Berdasarkan hal di atas, jelas bahwa upaya pemerintah untuk mengurangi subsidi dengan menaikkan harga jual jelas merupakan tindakan yang dzalim sebab kesalahan pemerintah ditimpakan kepada rakyatnya. Pasalnya sebagian besar penyebab membengkaknya subsidi listrik akibat kesahalan pemerintah sendiri baik akaibat pengelolan enegeri yang berpihak kepada swasta/asing dan inefisiensi ditubuh PLN sendiri. Lebih dari itu, upaya pencabutan subsidi listrik merupakan upaya sistematas pemerintah untuk memuluskan langkah liberalisasi di sektor kelistrikan. Dengan demikian semakin banyak pihak swasta yang dapat terlibat dalam bisnis kelistrikan dan peran pemerintah menjadi lebih minimal.
Perspektif Islam
Kebijakan pemerintah untuk mencabut subsidi dengan segala macam alasannya, jelas tidak dapat dipisahkan dari paradigma dan sistem kapitalisme yang dianut oleh negara ini dalam penyediaan pelayanan publik. Padahal sistem kapitalisme sendiri dalam kenyataannya telah banyak menimbulkan penderitaan bagi ummat manusia termasuk di negara ini. Dalam pandangan Islam sistem tersebut bertentangan dengan aqidah Islam karena sistem tersebut berlandaskan pada sekularisme dimana urusan kenegaraan termasuk bidang ekonomi dipisahkan dari agama. Berbeda dengan Islam yang mengharuskan seluruh aspek kenegaraan wajib diatur berdasarkan syariat Islam.
Islam telah menegaskan bahwa listrik yang digunakan untuk keperluan bahan bakar masuk dalam kategori ’api’ (nâr) yang digolongkan sebagai barang milik publik dan bukan milik pribadi atau negara. Termasuk dalam kategori tersebut adalah berbagai sarana dan prasarana penyediaan listrik seperti tiang listrik, gardu, mesin pembangkit, dan sebagainya Ditambah lagi, sebagian besar sumber energi dalam memproduksi listrik saat ini merupakan barang-barang tambang yang juga merupakan barang publik seperti minyak bumi, gas dan batu bara. Rasulullah saw bersabda:
”Manusia berserikat pada tiga hal: air, api dan padang gembalaan. (HR. Muslim dan Abu Daud)
Di samping itu, pengelolaan barang publik hanya diwakilkan kepada khalifah untuk dikelola demi kemaslahatan rakyat dan tidak boleh dimiliki dan dikuasai oleh swasta baik domestik ataupun asing. Adapaun mekanisme distribusinya sepenuhnya diserahkan kepada ijtihad dan pendapat khalifah. Dengan demikian, listrik sebagaimana halnya barang publik laiinya seperti air didistribusikan sesuai dengan kebutuhan rakyat tanpa ada yang diistimewakan atau dikecualikan. Barang publik juga dapat dijual dengan harga pasar seperti minyak bumi dan logam. Meski demikian harga penjualannya dikembalikan kepada rakyat tanpa ada yang dikecualikan. Di Baitul Mal, dana tersebut disimpan dalam pos harta milik umum dimana khalifah sama sekali tidak diperkenankan menggunakannya untuk kegiatan negara. (al-Maliky: 41: 1965).
Dengan menerapkan konsep Islam sebenarnya harga listrik di Indonesia tidak perlu dinaikkan bahwa sangat mungkin untuk digratiskan secara proporsional kepada seluruh rakyat. Meski demikian hal tersebut tidak mungkin terlaksana selama sistem ekonomi negara ini menganut sistem ekonomi kapitalisme. Oleh karena itu penerapan syariah Islam secara menyeluruh melalui penegakan sistem Khilafah menjadi sebuah keharusan sehingga sistem Islam dapat ditegakkan secara menyeluruh termasuk dalam pengelolaan listrik. Wallahu a’lam bisshawab.
Referensi:
Al-Maliki, Abdurrahman, 1963, As-Siyasah Al-Iqtishadiyah al-Mutsla, dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir
BPK, Subsidi Listrik Tahun Anggaran 2010 pada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Departemen ESDM, 2009, Blue Print Pengelolaan Energi Tahun 2010-2025,http://libraryesdm.com/media/pdfori/4a.%20Blueprint%20Pengelolaan%20Energi%20Nasional%202010-2025.pdf
Laporan Keuangan PLN 2011, http://www.pln.co.id/dataweb/lapkeu/tahunan/FS2011.pdf
Nancy Pfund and Ben Headley, What Would Jefferson Do? The Historical Role of Federal Subsidies  in Shaping America’s Energy Future, September 2011,http://i.bnet.com/blogs/dbl_energy_subsidies_paper.pdf
Setyo Anggoro, PT PLN: Kebijakan dan Subsidi Listrik, disampaikan pada workshop DPR 8 Mei 2012

[1] http://www.imf.org/external/np/exr/facts/asia.pdf
[2]http://siteresources.worldbank.org/INTINDONESIA/Resources/Publication/280016-1106130305439/Electricity-for-All-Options-for-Increasing-Access-in-Indonesia.pdf
[3]http://indonesia.usaid.gov/documents/document/Document/400/USAID_Indonesia_Energy_Assessment
[4] http://www.oecd.org/eco/surveys/2012%20Indonesia%20Overview%20Bahasa.pdf
 
Read more...

Category

Popular Posts

facebook